Hukuman mati

Hukuman terberat pengadilan

Hukuman mati ialah suatu hukuman atau vonis yang dijatuhkan pengadilan (atau tanpa pengadilan) sebagai bentuk hukuman terberat yang dijatuhkan atas seseorang akibat perbuatannya.

Hukuman mati di dunia
Keterangan:
  • Biru: dihapus untuk semua kejahatan
  • Hijau: dihapus untuk kejahatan biasa tetapi tidak untuk luar biasa (perang)
  • Oranye: secara praktis telah menghapus
  • Merah: masih dilakukan

Pada tahun 2005, setidaknya 2.148 orang dieksekusi di 22 negara, termasuk Indonesia. Dari data tersebut 94% praktik hukuman mati hanya dilakukan di beberapa negara, misalnya: Iran, Tiongkok, Arab Saudi, dan Amerika Serikat.

Metode

Dalam sejarah, dikenal beberapa cara pelaksanaan hukuman mati:

  • Hukuman pancung: hukuman dengan cara potong kepala
  • Sengatan listrik: hukuman dengan cara duduk di kursi yang kemudian dialiri listrik bertegangan tinggi
  • Hukuman gantung: hukuman dengan cara digantung di tiang gantungan
  • Suntik mati: hukuman dengan cara disuntik obat yang dapat membunuh
  • Hukuman tembak: hukuman dengan cara menembak jantung seseorang, biasanya pada hukuman ini terpidana harus menutup mata untuk tidak melihat.
  • Rajam: hukuman dengan cara dilempari batu hingga mati
 
Replika guillotine Perancis era abad ke-17 dan ke-18.

Kontroversi

Studi ilmiah secara konsisten gagal menunjukkan adanya bukti yang meyakinkan bahwa hukuman mati membuat efek jera dan efektif dibanding jenis hukuman lainnya. Survey yang dilakukan PBB pada 1998 dan 2002 tentang hubungan antara praktik hukuman mati dan angka kejahatan pembunuhan menunjukkan, praktik hukuman mati lebih buruk daripada penjara seumur hidup dalam memberikan efek jera pada pidana pembunuhan.

Tingkat kriminalitas berhubungan erat dengan masalah kesejahteraan dan kemiskinan suatu masyarakat, maupun berfungsi atau tidaknya institusi penegakan hukum.

Dukungan hukuman mati didasari argumen di antaranya bahwa hukuman mati untuk pembunuhan sadis akan mencegah banyak orang untuk membunuh karena gentar akan hukuman yang sangat berat. Jika pada hukuman penjara penjahat bisa jera dan bisa juga membunuh lagi jika tidak jera,pada hukuman mati penjahat pasti tidak akan bisa membunuh lagi karena sudah dihukum mati dan itu hakikatnya memelihara kehidupan yang lebih luas.

Dalam berbagai kasus banyak pelaku kejahatan yang merupakan residivis yang terus berulang kali melakukan kejahatan karena ringannya hukuman. Seringkali penolakan hukuman mati hanya didasarkan pada sisi kemanusiaan terhadap pelaku tanpa melihat sisi kemanusiaan dari korban sendiri,keluarga, kerabat ataupun masyarakat yang tergantung pada korban. Lain halnya bila memang keluarga korban sudah memaafkan pelaku tentu vonis bisa diubah dengan prasyarat yang jelas.

Hingga Juni 2006 hanya 68 negara yang masih menerapkan praktik hukuman mati, termasuk Indonesia, dan lebih dari setengah negara-negara di dunia telah menghapuskan praktik hukuman mati. Ada 88 negara yang telah menghapuskan hukuman mati untuk seluruh kategori kejahatan, 11 negara menghapuskan hukuman mati untuk kategori kejahatan pidana biasa, 30 negara negara malakukan moratorium (de facto tidak menerapkan) hukuman mati, dan total 129 negara yang melakukan abolisi (penghapusan) terhadap hukuman mati.

Praktek hukuman mati di juga kerap dianggap bersifat bias, terutama bias kelas dan bias ras. Di AS, sekitar 80% terpidana mati adalah orang non kulit putih dan berasal dari kelas bawah. Sementara di berbagai negara banyak terpidana mati yang merupakan warga negara asing tetapi tidak diberikan penerjemah selama proses persidangan.

Kesalahan vonis pengadilan

Sejak 1973, 123 terpidana mati dibebaskan di AS setelah ditemukan bukti baru bahwa mereka tidak bersalah atas dakwaan yang dituduhkan kepada mereka. Dari jumlah itu 6 kasus pada tahun 2005 dan 1 kasus pada tahun 2006. Beberapa di antara mereka dibebaskan di saat-saat terakhir akan dieksekusi. Kesalahan-kesalahan ini umumnya terkait dengan tidak bekerja baiknya aparatur kepolisian dan kejaksaan, atau juga karena tidak tersedianya pembela hukum yang baik.

Dalam rangka menghindari kesalahan vonis mati terhadap terpidana mati, sedapat mungkin aparat hukum yang menangani kasus tersebut adalah aparat yang mempunyai pengetahuan luas dan sangat memadai, sehingga Sumber Daya manusia yang disiapkan dalam rangka penegakan hukum dan keadilan adalah sejalan dengan tujuan hukum yang akan menjadi pedoman di dalam pelaksanaannya, dengan kata lain khusus dalam penerapan vonis mati terhadap pidana mati tidak adalagi unsur politik yang dapat memengaruhi dalam penegakan hukum dan keadilan dimaksud.

Vonis Mati di Indonesia

Di Indonesia sudah puluhan orang dieksekusi mati mengikuti sistem KUHP peninggalan kolonial Belanda. Bahkan selama Orde Baru korban yang dieksekusi sebagian besar merupakan narapidana politik.

Walaupun amandemen kedua konstitusi UUD '45, pasal 28 ayat 1, menyebutkan: "Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di depan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun", tapi peraturan perundang-undangan dibawahnya tetap mencantumkan ancaman hukuman mati.

Kelompok pendukung hukuman mati beranggapan bahwa bukan hanya pembunuh saja yang punya hak untuk hidup dan tidak disiksa. Masyarakat luas juga punya hak untuk hidup dan tidak disiksa. Untuk menjaga hak hidup masyarakat, maka pelanggaran terhadap hak tersebut patut dihukum mati.

Hingga 2006 tercatat ada 11 peraturan perundang-undangan yang masih memiliki ancaman hukuman mati, seperti: KUHP, UU Narkotika, UU Anti Korupsi, UU Anti terorisme, dan UU Pengadilan HAM. Daftar ini bisa bertambah panjang dengan adanya RUU Intelijen dan RUU Rahasia Negara.

Vonis atau hukuman mati mendapat dukungan yang luas dari pemerintah dan masyarakat Indonesia. Pemungutan suara yang dilakukan media di Indonesia pada umumnya menunjukkan 75% dukungan untuk adanya vonis mati. [1]

Daftar eksekusi di Indonesia

Sepanjang 2008, terdapat 8 hukuman mati yang dijalankan [2], mereka yang dihukum adalah dua warga Nigeria penyelundup narkoba, dukun Ahmad Saroji yang membunuh 42 orang di Sumatera Utara, Tubagus Yusuf Mulyana dukun pengganda uang yang membunuh delapan orang di Banten, serta Sumiarsih dan Sugeng yang terlibat pembunuhan satu keluarga di Surabaya.

Eksekusi yang paling terkenal pada tahun 2008 dan mendapat perhatian luas dari publik adalah eksekusi Imam Samudra dan Ali Ghufron, terpidana Bom Bali 2002.

Setelah tahun 2013, terdapat puluhan orang yang dihukum mati. Berikut adalah nama-nama orang yang telah dieksekusi setelah tahun 2013 menurut data Kontras[3]:

Tahun Hukuman Mati yang dilaksanakan Kasus Vonis Mati yang dikeluarkan (PN)
2013 M. Adami Wilson alias Abu (Malawi) Narkoba (Banten)
2012 Tidak ada
2011 Tidak ada
2010 Tidak ada
2009 Tidak ada
2008 Amrozi Terorisme (Jateng)
Imam Samudera Terorisme (Jateng)
Muklas Terorisme (Jateng)
Rio Alex Bullo Pembunuhan Berencana (NTT)
Usep alias TB Yusuf Maulana Pembunuhan Berencana (Banten)
Sumiarsih Pembunuhan Berencana (Jatim)
Sugeng Pembunuhan Berencana (Jatim)
Ahmad Suraji alias Dukun AS Pembunuhan Berencana (Sumut)
Samuel Iwuchukuwu Okoye (Nigeria) Narkoba (Banten)
Hansen Anthony Nwaliosa (Nigeria) Narkoba (Banten)
2007 Ayub Bulubili Pembunuhan Berencana (Kalteng) -
2006 Fabianus Tibo Pembunuhan Berencana (Sulteng) 16
Marinus Riwu Pembunuhan Berencana (Sulteng)
Dominggus Dasilva Pembunuhan Berencana (Sulteng)
2005 Astini Pembunuhan Berencana (Jatim) 10
Turmudi Pembunuhan Berencana (Jambi)
2004 Ayodya Prasad Chaubey (India) Narkoba (Sumatera Utara) 5
Saelow Prasad (India) Narkoba (Sumatera Utara)
Namsong Sirilak (Thailand) Narkoba (Sumatera Utara)
2003 Tidak ada 6
2002 Tidak ada 7
2001 Gerson Pande Pembunuhan (Nusa Tenggara Timur) 16
Fredrik Soru Pembunuhan (Nusa Tenggara Timur)
Dance Soru Pembunuhan (Nusa Tenggara Timur)
2000 Tidak ada 10
1999 Tidak ada ?
1998 Adi Saputra Pembunuhan (Jatim) 1
1997 Tidak ada 2
1996 Tidak ada ?
1995 Chan Tian Chong (?) Narkoba (?) ?
Karta Cahyadi Pembunuhan (Jateng)
Kacong Laranu Pembunuhan (Sulteng)
1994 Tidak ada ?
1993 Tidak ada ?
1992 Sersan Adi Saputro Pembunuhan (?) ?
1991 Azhar bin Muhammad Terorisme (?) 1
1990 Satar Suryanto Kejahatan politik (kasus 1965) 3
Yohannes Surono Kejahatan politik (kasus 1965)
Simon Petrus Soleiman Kejahatan politik (kasus 1965)
Noor (atau Norbertus) Rohayan Kejahatan politik (kasus 1965)
1989 Tohong Harahap Kejahatan politik (kasus 1965) 4
Mochtar Effendi Sirait Kejahatan politik (kasus 1965)
1988 Abdullah Umar Kejahatan politik (aktivis Islam) 4
Bambang Sispoyo Kejahatan politik (aktivis Islam)
Sukarjo Kejahatan politik (kasus 1965)
Giyadi Wignyosuharjo Kejahatan politik (kasus 1965)
1987 Liong Wie Tong alias Lazarus Pembunuhan (?) 22
Tan Tiang Tjoen Pembunuhan (?)
Sukarman Kejahatan politik (kasus 1965)
1986 Maman Kusmayadi Kejahatan politik (aktivis Islam) 1
Syam alias Kamaruzaman alias Achmed Mubaudah Kejahatan politik (kasus 1965)
Supono Marsudidjojo alias Pono Kejahatan politik (kasus 1965)
Mulyono alias Waluyo alias Bono Kejahatan politik (kasus 1965)
Amar Hanefiah Kejahatan politik (kasus 1965)
Wirjoatmodjo alias Jono alias Tak Tanti Kejahatan politik (kasus 1965)
Kamil Kejahatan politik (kasus 1965)
Abdulah Alihamy alias Suparmin Kejahatan politik (kasus 1965)
Sudijono Kejahatan politik (kasus 1965)
Tamuri Hidayat Kejahatan politik (kasus 1965)
1985 Salman Hafidz Terorisme 1
Mohamad Munir Kejahatan politik (kasus 1965)
Djoko Untung Kejahatan politik (kasus 1965)
Gatot Lestario Kejahatan politik (kasus 1965)
Rustomo Kejahatan politik (kasus 1965)
1984 Tidak ada ?
1983 Imron bin Mohammed Zein Terorisme
1982 Tidak ada 1
1980 Hengky Tupanwael Pembunuhan (?)
Kusni Kasdut Pembunuhan (?)
1979 Oesin Batfari Pembunuhan (?)
<1979 ? ? ?

Daftar vonis di Indonesia

Berikut data tahun 2012 tentang terpidana yang menunggu hukuman mati, versi Kontras[3]

Mereka yang Terancam Dieksekusi di Indonesia (Total 109 Orang)
No Nama Proses Hukum Ditahan di Keterangan
1 Agus Santoso (2004) PN Purwokerto, Jawa Tengah (28/02/2005) Jateng Kasusnya terkait dengan Ruslan Abdul Gani
2 Ruslan Abdul Gani (2004) Putusan PN Purwokerto Jawa Tengah (28/02/2005) Jateng Kasusnya terkait dengan Agus Santoso
3 Suryadi Swabuana alias Adi Kumis (1992) Grasi ditolak. (2003) LP Nusakambangan
4 Jurit bin Abdullah (1997) PK dan grasi ditolak LP Nusakambangan Kasusnya terkait dengan Ibrahim bin Ujang
5 Ibrahim bin Ujang (1997) PK dan grasi ditolak LP Nusakambangan Kasusnya terkait dengan Jurit bin Abdullah
6 Taroni Hia (2001) PK? Grasi ditolak (2004) Sumatera Barat Kasusnya terkait dengan Irwan Sadawa Hia. Melarikan diri dari LP Muaro pada 9 Oktober 2007
7 Irwan Sadawa Hia (2001) PK? Grasi ditolak (2004) Sumatera Barat Kasusnya terkait dengan Taroni Hia. Melarikan diri dari LP Muaro pada 9 Oktober 2007
8 Tumini Suradji (1998) PN Lubuk Pakam, Sumut (1998) Banding? Lubuk Pakam, Sumatera Utara
9 Syargawi (1998) PT Jambi. Kasasi ditolak (2006) Jambi Kasusnya terkait dengan Harun dan Syofial
10 Harun (1998) PT Jambi. Kasasi ditolak (2006) Jambi Kasusnya terkait dengan Syargawi dan Syofial
11 Syofial (1998) PT Jambi. Kasasi ditolak (2006) Jambi Kasusnya terkait dengan Syargawi dan Harun
12 Tasa Ibro (2001) PN Kayuagung (2002) Banding? Sumatera Selatan
13 Agung Widodo (?) 2002 ?
14 Nurhasan Yogi Mahendra (2002, 2004, dan 2005) PK dan Grasi ditolak Jatim
15 Suud Rusli (2003) PK dan Grasi ditolak LP Surabaya, Jatim Kasus berhubungan dengan Syam Ahmad Sanusi dan Gunawan Santosa. Suud melarikan diri dari penjara militer Cimanggis 2 kali (5 Mei 2005, ditangkap pada 31 Mei 2005, dan melarikan diri lagi pada 6 November 2005 dan ditangkap pada 23 November 2005)
16 Gunawan Santosa (2003) PK dan Grasi ditolak LP Nusakambangan Kasus berhubungan dengan Syam Ahmad Sanusi dan Suud Rusli. Melarikan diri dari penjara di MA pada 2004 namun ditangkap kembali. Pada Mei 2006, melarikan diri lagi dari Penjara Cipinang, Jakarta. Ditangkap lagi pada Juli 2007
17 Sakak bin Jamak (?) Grasi ditolak (2002) Riau Kasusnya terkait dengan Sahran dan Sabran bin Jamak
18 Sahran bin Jamak (?) Grasi ditolak (2002) Riau Kasusnya terkait dengan Sahran dan Sabran bin Jamak
19 Sabran bin Jamak (?) Grasi ditolak (2004) Riau Kasusnya terkait dengan Sahran dan Sabran bin Jamak
20 Edi Alharison (2005) PT Sumatera Barat (2006) Padang, Sumbar
21 Dodi Marsal (2005) Kasasi? (2007) Padang, Sumbar Melarikan diri dari LP Muaro pada 9 Oktober 2007
22 Kolonel M. Irfan Djumori (2005) Pengadilan Militer Sidoarjo (2006) Banding? Jatim
23 Tan Joni (alias Aseng) (?) Pakanbaru, Riau
24 Harnoko Dewantoro (alias Oki) (1992) Grasi dan PK ditolak LP Tangerang, Banten
25 Saridi alias Ridi bin Ratiman Purbalingga (2002) Kasasi ditolak (2003) Grasi? LP Nusakambangan
26 Ridwansyah bin Atung Daeng (alias Iwan) (2002) MA menolak kasasi (?) Kalimantan Barat
27 Dini Syamsudin alias Andi Mapasisi bin Sumedi(?) 2001? MA menolak kasasi (?) Kalimantan Barat
28 Ronald Sagala (2006) PN Lubuk Pakam, Sumatera Utara (2006) Sumatera Utara Kasusnya terkait dengan Nasib Purba
29 Nasib Purba (2006) PN Lubuk Pakam, Sumatera Utara (2006) Sumatera Utara Kasusnya terkait dengan Ronald Sagala
30 Nursam bin Boher (1990) PN Sekayu, Sumsel (1990) Banding? Sumsel
31 Waluyo bin Resosentono (?) PK dan Grasi ditolak Lampung
32 Heru Lamia (2002) PN Cibinong, Jabar (2003) Banding?
33 Adul bin Syamsi (2002) PN Martapura (2002) Banding? Martapura, Kaltim
34 Jufri bin H. Muh Dahri (?) PN Maros Putusan MA (2002) Sulawesi Selatan Melarikan diri dari LP Maros
35 Bambang Ponco Karno alias Popong bin Sudarto Daud Efendi (?) PK(?) LP Nusakambangan
36 Zaenal Arifin alias Ipin bin Maryono (?) 2001(?) ?
37 Aswin Siregar (?) 2000(?) LP Pekanbaru
38 Imran Sinaga (?) PN Batam Putusan MA (2001) LP Pekanbaru. Melarikan diri dari LP Riau
39 Rambe Hadipah Paulus Purba (?) PN Batam Putusan MA (2001) LP Pekanbaru. Melarikan diri dari LP Riau
40 Mochamad Syamsudin (?) Putusan MA (2000)(?) ?
41 Aris Setiawan (1997) PK dan Grasi ditolak LP Surabaya, Jatim
42 Lt. Sanurip (1995) Pengadilan Militer Jayapura, Papua (1997) ?
43 Sugianto alias Sugih (Sugik) (1996) PK dan Grasi ditolak LP Surabaya, Jatim
44 Sokikin bin Abubakar (?) PN Lubuklinggau, Sumsel (1994) Banding? ?
45 Koh Kim Chea (Malaysia, 1991) PN Batam (1992) Banding? Cipinang, Jakarta
46 Koptu Soedjono (?) Putusan MA (1988) ?
47 La Aja bin La Feely (?) PN Ujung Pandang (1988)? ?
48 Burhan bin Gingan (?) PN Bengkalis (1987) Putusan MA. Grasi ditolak (1990) Pekanbaru, Riau
49 Yehezkiel Ginting (2005) Kasasi ditolak (2008). PK? Grasi? Batam
50 Fatizanolo Laia alias Ama Yupi PN Gunung Sitoli, Nias, Sumut (2008) Sumatera Utara
51 Andy Tiono alias Abok alias China PN Medan (2008) Medan, Sumatera Utara
52 Delistian PN Medan (2008) Medan, Sumatera Utara
53 Very Idham Henyansyah alias Ryan PK ditolak. Grasi? (2012) Jakarta
54 Raja Syahrial alias Herman PN Tanjung Balai Karimun (2010) Kepulauan Riau
55 Raja Fadli alias Deli PN Tanjung Balai Karimun (2010) Kepulauan Riau
56 Sabirin alias Oyon (2008) Putusan MA (2008) Banten Kasusnya berhubungan dengan Usep alias TB Yusuf Maulana yang dieksekusi pada 2008
57 Baekuni alias Bungkih alias Babeh
58 Heri Darmawan alias Sidong LP Nusakambangan
59 Fadli Torindatu
60 Ade Saputra
61 Rois alias Iwan Dharmawan Mutho (Bom di Kedutaan Australia, Jakarta, 2004) PK dan Grasi ditolak LP Nusakambangan Kasus terkait dengan Ahmad Hasan
62 Ahmad Hasan alias Agung Cahyono (Bom di Kedutaan Australia, Jakarta, 2004) PK dan Grasi ditolak LP Nusakambangan Kasus terkait dengan Rois
63 Rani Andriani Putusan MA (2001) Grasi? PK? Tangerang, Banten
64 Merri Utami PT Banten (2002) Kasasi? Tangerang, Banten
65 Ozias Sibanda (Zimbabwe) Putusan MA (2002) LP Nusakambangan
66 Okwudili Ayotanze (Nigeria) Putusan MA (2002) Grasi? LP Nusakambangan
67 Namaona Denis (Malawi) PK dan Grasi ditolak LP Nusakambangan
68 Muhammad Abdul Hafeez (Pakistan) PK dan Grasi ditolak LP Nusakambangan
69 Okonwo Nonso Kingsley (Nigeria) Putusan MA (16/2/2006) Grasi? Lapas Medan, Sumatera Utara
70 Denny (alias Kebo) PN Tanjung Pinang (Riau) (12/6/06) Lapas Batu Nusakambangan, Jateng Kasus terkait dengan A Yam dan Jun Hao
71 A Yam PN Tanjung Pinang (Riau) (1 2/6/06) Lapas Batu Nusakambangan, Jateng Kasus terkait dengan Denny dan Jun Hao
72 Jun Hao (alias Vans Liem alias A Heng) PN Tanjung Pinang (Riau) (12/6/06) Lapas Batu Nusakambangan, Jateng Kasus terkait dengan Denny dan A Yam
73 Humphrey Ejike (alias Doctor) (Nigeria) PN Tanjung Pinang, Riau (12/6/06) LP Nusakambangan
74 Ek Fere Dike Ole Kamala (alias Samuel) (Nigeria) (?) Cipinang, Jakarta
75 Michael Titus Igweh (Nigeria) PT Banten (12/1/2004) Kasasi? Tangerang, Banten
76 Nonthanam M. Saichon (Thailand) PT Banten (2002) Tangerang, Banten
77 Eugene Ape (alias Felixe) (Nigeria) PK dan Grasi ditolak Cipinang, Jakarta
78 Obina Nwajagu (Nigeria) PN Tangerang (2002) Banding? LP Nusakambangan
79 Ang Kim Soe (alias Kim Ho alias Ance Thahir alias Tommi Wijaya) (Netherland) PN Tangerang (2003) Banding? LP Nusakambangan
80 Stephen Rasheed Akinyami (Nigeria) PN Tangerang (2004) Banding? Tangerang, Banten
81 Marco Archer Cardoso Moneira (Brazil) Putusan MA (2006) Grasi ditolak (2006). Tangerang, Banten
82 Sylvester Obiekwe (Nigeria) PN Tangerang (?) LP Nusakambangan
83 Gurdip Singh (alias Vishal) (India) PN Tangerang (Juli 2004) Banding? Tangerang, Banten
84 Rodrigo Gularte (Brazil) PN Tangerang (Juli 2004) Banding? Tangerang, Banten
85 Zulfikar Ali (Pakistan) PN Tangerang (Juni 2005) Banding? Tangerang, Banten
86 Martin Anderson (alias Belo) (Ghana) PT DKI Jakarta (2004) Kasasi? Cipinang, Jakarta
87 Sastra Wijaya PN Jakarta Barat (2005) Banding? LP Nusakambangan
88 Tjik Wang alias Akwang alias Ricky Chandra PT DKI Jakarta (2006) LP Cipinang
89 Yuda (alias Akang) PN Jakarta Barat (2005) Banding? LP Nusakambangan
90 Rahem Agbaje Selami (Rep of Cordova) PN Surabaya (?) LP Madiun, Jatim
91 Zainal Abidin bin Mgs. Mahmud Badaruddin Kasasi?PK? Palembang, Sumatera Selatan
92 Kamjai Khong Thavron (Thailand)
93 Andrew Chan (Australia) PT Bali (2006) Kasasi? Bali
94 Myuran Sukumaran (Australia) PT Bali (2006) Kasasi? Bali
95 Scott Anthony Rush (Australia) Putusan MA (2006) Grasi? PK? Bali
96 Emmanuel Iherjirika (Sierra Leone) Kasasi? Bali
97 Ken Michael (Nigeria) PN Jakarta Barat (2001) Jakarta
98 Tham Tuck Yen (Malaysia) Putusan MA (1995) Grasi? Cipinang, Jakarta
99 John Sebastian (Nigeria) PN Cibinong (2002) Grasi? Jabar
100 Federikk Luttar (Zimbabwe) PN Jakarta Barat (2006) Banding? Jakarta
101 Benny Sudrajat (alias Tandi Winardi alias Beny Oei) PN Tangerang (2006) LP Nusakambangan
102 Iming Santoso (alias Budi Cipto) PN Tangerang (2006) LP Nusakambangan
103 Zhang Manquan (China) Putusan MA (2007) LP Nusakambangan
104 Chen Hongxin (China) Putusan MA (2007) LP Nusakambangan
105 Jian Yuxin (China) Putusan MA (2007) LP Nusakambangan
106 Gan Chunyi (China) Putusan MA (2007) LP Nusakambangan
107 Zhu Xuxiong (China) Putusan MA (2007) LP Nusakambangan
108 Nicolaas Garnick Josephus Gerardus alias Dick (Belanda) Putusan MA (2007) LP Nusakambangan
109 Serge Areski Atlaoui (Perancis) Putusan MA (2007) LP Nusakambangan
110 Daniel Enemo (Nigeria) PT Jabar (2003) Kasasi? Tangerang, Banten
111 Suryanto alias A Tiong PN Batam (2007) LP Batam, Kepri
112 Agus Hadi alias Oki PN Batam (2007) LP Batam, Kepri
113 Pujo Lestari bin Katemo PN Batam (2007) LP Batam, Kepri
114 Jenny Chandra alias Cece alias Jet Li PT DKI Jakarta (2008). Kasasi? Jakarta
115 Lim Jit Wee (Malaysia)
116 Frank Amado (Amerika Serikat)
117 Tran Thi Bich Hanh (Vietnam)
118 Gareth Dane Cashmore (Inggris)
119 Leong Kim Ping alias Away (Malaysia)
120 Enrizal alias Buyung
121 Akbar Chakan Karzae alias Mohammad Baluch (Iran)
122 Seck Osmone (Senegal)


Keterangan:

Lihat pula

Datanya diperbaharui

Referensi

Templat:Link FA