Haji tamatuk

Revisi sejak 9 Juni 2013 12.31 oleh DennyRG (bicara | kontrib) (←Suntingan 114.79.18.58 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh EmausBot)

Haji Tamattu' adalah mendahulukan umrah dari ibadah haji. Yaitu memakai ihram dari miqat dengan niat umrah pada musim haji, setelah tahallul, memakai ihram lagi dengan niat haji pada hari Tarawiah (8 Zulhijah). Bagi yang melaksanakan haji Tamattuk diwajibkan membayar dam.

Lihat pula

Pranala luar