RTRW Kota Depok

artikel daftar Wikimedia


Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok yang selanjutnya disingkat RTRW Kota Depok adalah strategi pelaksanaan pemanfaatan ruang wilayah kota yang disahkan oleh DPRD Kota Depok melalui Peraturan Daerah.

RTRW Kota Depok
Daerah tingkat II
Peta
Peta
Koordinat: {{{koordinat}}}
Negara Indonesia
ProvinsiJawa Barat
Dasar hukumPeraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok Tahun 2000-2010
Jumlah satuan pemerintahanDaftar
Demografi
Zona waktuUTC+07:00 (WIB)

Berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon, maka status Kota Depok berubah menjadi Kota hingga ditetapkannya Hari Jadi Kota Depok pada tanggal 27 April 1999.

Berdasarkan hal tersebut, dirasakan perlu disusun suatu Rencana Tata Ruang Kota yang strategis, guna mewujudkan perencanaan Kota yang terpadu dan terarah. Karena itu perlu dijabarkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok yang dituangkan dalam Peraturan Daerah Kota Depok.

Perihal penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok Tahun 2000-2010, Maka perlu segera dibentuk Panitia Khusus untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah dimaksud. Peraturan Daerah dimaksud adalah Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 12 Tahun 2001 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok Tahun 2000-2010.[1]

Panitia khusus

Penetapan pembentukan Panitia Khusus RTRW Kota Depok 2000-2010 berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku hingga perlu ditetapkan panitia khusus RTRW Kota Depok 2000-2010 yang bertugas rancangan rencana tata ruang wilayah kota depok yang dituangkan dalam Peraturan Daerah. Peraturan Daerah dimaksud adalah Peraturan Daerah Kota Depok tentang RTRW Kota Depok 2000-2010

Susunan Anggota Panitia Khusus Rancangan Perda RTRW Kota Depok 2000-2010 :

  • Agus Sutondo
  • Mansuria
  • Istihori
  • Mulani MK
  • Kusdiarto
  • Amsir
  • Ratna Nurianah
  • Toni Hutapea
  • Usman
  • Bambang Sutopo
  • Sumaris Sudamara
  • Saliman Mireja
  • CPS Silaban
  • Azhari
  • Syamsirwan
  • Togu Sibue
  • Hasbullah Rahmad

Fungsi dan kedudukan

Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok berfungsi sebagai pedoman bagi pelaksanaan perencanaan, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang dalam lingkup Kota Depok.

Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok atau sering disebut sebagai RTRW Kota Depok 2000-2010 disusun berazaskan pemanfaatan ruang bagi semua kepentingan secara terpadu, berdayaguna dan berhasilguna, serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan serta mengandung nilai-nilai keterbukaan, persamaan, keadilan dan perlindungan hukum.

Kedudukan RTRW Kota Depok 2000-2010 [2] didalam tatanan pembangunan secara keseluruhan merupakan penjabaran dan strategi dari arahan kebijakan pemanfaatan ruang wilayah nasional ke dalam strategi dan struktur pemanfaatan ruang wilayah Kota Depok serta RTRW Kota Depok disusun sebagai alat operasionalisasi dan merupakan acuan kebijaksanaan pelaksanaan pembangunan di wilayah Kota Depok, khususnya yang mengatur struktur dan pola pemanfaatan ruang wilayah yang meliputi :

  1. Kebijakan, pendekatan, dan strategi pengembangan tata ruang untuk tercapainya tujuan pemanfaatan ruang yang berkualitas.
  2. Tujuan pemanfaatan ruang wilayah Kota Depok untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
  3. Struktur dan pola pemanfaatan ruang wilayah Kota Depok.
  4. Pedoman pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Kota Depok

Pada dasarnya arahan Kota Depok menjadi Kota Penyangga tetap harus mempertimbangkan semangat otonomi daerah dan kemandirian kota menuju kota yang mampu berkembang mengimbangi fungsi Jabotabek, yaitu dengan fungsinya sebagai Kota Counter Magnet. Keadaan ini diharapkan akan menimbulkan terciptanya ketergantungan yang saling menguntungkan, baik bagi Kota Depok sendiri maupun wilayah sekitarnya.

Ruang lingkup

Ruang lingkup wilayah RTRW Kota Depok adalah Daerah dengan batas yang ditentukan berdasarkan aspek administratif mencakup ruang daratan termasuk ruang di dalam bumi serta ruang udara. Serta batas-batas wilayah adalah :

Rencana jaringan jalan

Jaringan jalan sebagaimana dimaksud meliputi penetapan fungsi jalan dan peningkatan kapasitas serta jaringan jalan. Penetapan fungsi jalan meliputi : jalan tol, jalan arteri primer, jalan arteri sekunder, jalan kolektor primer dan jalan kolektor sekunder. Rencana jaringan jalan dimaksud, diantaranya, rencana ruas Jalan Tol Cinere-Jagorawi, ruas jalan tol Depok-Antasari[3] dan rencana pembangunan jalan baru dari jalan raya bogor-margonda melalui jalur pipa gas (jalan juanda) serta beberapa jalan arteri primer, jalan arteri sekunder, jalan kolektor primer dan jalan kolektor sekunder, begitu juga pembangunan Fly Over jalan Arif Rahman Hakim dan Fly Over jalan Dewi Sartika.[4]

Lihat pula

Referensi

Pranala luar