Mubah

Hukum Islam
Revisi sejak 30 Juli 2014 09.36 oleh Hanamanteo (bicara | kontrib) (Menolak perubahan teks terakhir (oleh 114.79.29.85) dan mengembalikan revisi 6926698 oleh Humboldt)

Mubah artinya "boleh" dalam bahasa Arab, yakni adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas dalam dunia Islam. Aktivitas yang berstatus hukum Mubah boleh untuk dilakukan, bahkan lebih condong kepada dianjurkan (bersifat perintah), namun tidak ada janji berupa konsekuensi berupa pahala terhadapnya.

Dengan kata lain, Mubah yakni apabila dikerjakan tidak berpahala dan tidak berdosa, jika ditinggalkanpun tidak berdosa dan tidak berpahala. Hukum ini cenderung diterapkan pada perkara yang lebih bersifat keduniaan.

Contoh

  • berdoa tdk menggunakan bahasa arab
  • metode berdakwah yg berbeda beda (menggunakan tv, radio, internet, dsb)

Lihat pula

Status hukum lainnya:

Referensi