Daerah Operasi VII Madiun

Daerah Operasi Kereta Api di Indonesia

Templat:Infobox DAOP PT. Kereta Api (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun atau disingkat dengan DAOP VII MN adalah salah satu daerah operasi perkereta-apian Indonesia, di bawah lingkungan PT Kereta Api (Persero) yang berada di bawah Direksi PT Kereta Api (Persero) dipimpin oleh seorang Kepala Daerah Operasi (Kadaop) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direksi PT Kereta Api (Persero).

Daerah Operasi VII Madiun terbentang dari barat berada di Stasiun Walikukun, Ngawi sampai timur yaitu Stasiun Curahmalang, Jombang dan sebelah selatan yaitu Stasiun Rejotangan, Tulungagung. Stasiun besar di wilayah Daop VII adalah Stasiun Madiun, Stasiun Kediri, Stasiun Kertosono, dan Stasiun Jombang. Dipo Lokomotif di wilayah Daops VII yakni Dipo Lokomotif Madiun (MN) yang berada dalam kompleks Stasiun Madiun yang melayani kereta komuter Madiun Jaya. Terdapat dua sub dipo lok, yakni pada Stasiun Kertosono, Stasiun Kediri dan Stasiun Tulungagung. Sub Dipo Lokomotif Kertosono melayani lokomotif KA Bangunkarta, sedangkan sub dipo lokomotif Kediri melayani lokomotif KA.Senja Kediri, KA.Kahuripan, dan KA.Brantas. Dulu terdapat persilangan rel yang menuju ke Slahung, Ponorogo akan tetapi pada tahun 1996 rel tersebut telah di bongkar. Didaerah operasi 7 Madiun inilah terdapat pusat industri kereta api INKA yang merupakan industri kereta api satu-satunya di Indonesia sampai Asia Tenggara.

Kereta Api yang Melayani

Kereta api penumpang yang berada di bawah pengoperasian Daop VII Madiun di antaranya adalah:

  1. Kereta api Sarangan ,bisnis relasi Surabaya Gubeng - Madiun
  2. Kereta api KRD Kertosono ,ekonomi AC relasi Surabaya Gubeng - Madiun
  3. Kereta api Brantas, ekonomi AC Non PSO relasi Stasiun Kediri s.d. Stasiun Tanjung Priok dengan nomor gapeka 10117 s.d. 10118
  4. Kereta api Kahuripan, ekonomi AC Non PSO relasi Stasiun Kediri s.d. Stasiun Kiaracondong dengan nomor gapeka 10123 s.d. 10124
  5. Kereta api Madiun Jaya Ekspres, eksekutif relasi Stasiun Madiun s.d. Stasiun Yogyakarta dengan nomor gapeka 10877 s.d. 10878

Adapun kereta api yang melayani Daop VII Madiun yang di bawah pengoperasian Daop lain, di antaranya adalah:

  1. Kereta api Rapih Dhoho, ekonomi relasi Stasiun Surabaya Gubeng s.d. Stasiun Malang via Kertosono dengan nomor gapeka 10957 s.d. 10972 (Operator Daop VIII SB)
  2. Kereta api Surabaya-Jombang-Kertosono (KRD Surojosono atau biasa disebut KRD), ekonomi lokal relasi Stasiun Surabaya Gubeng s.d. Stasiun Kertosono dengan nomor gapeka 10990 dan 10991 (Operator Daop VIII SB)
  3. Kereta api Mantab, Ekonomi AC non PSO lebaran relasi Stasiun Madiun s.d. Stasiun Pasar Senen dengan nomor gapeka 10081 - 10084, khusus pagi 10045 - 10046, khusus sore

Tata Laksana

  • Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Daerah Operasi dibantu para Kepala Seksi, Pemeriksa Kas Daerah, Humasda dan para Kepala UPT wajib menerapkan prinsip-prinsip koordinasi, konsolidasi, integrasi, sinkronisasi dan komunikasi pada satuan organisasi masing-masing dalam lingkup Daerah Operasi dan dengan satuan organisasi lain di dalam dan di luar PT Kereta Api (Persero);
  • Setiap pemimpin satuan organisasi di dalam lingkungan PT Kereta Api (Persero) bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahannya masing-masing, serta berkewajiban untuk memberikan bimbingan. pengarahan dan keteladanan bagi bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.;
  • Setiap pemimpin satuan organisasi berkewajiban untuk selalu mengikuti dan menaati petunjuk pelaksanaan teknis, prosedur kerja, reglemen (peraturan dinas) dan peraturan umum yang berlaku, bertanggung jawab kepada atasan masing-masing, serta selalu menyampaikan laporan berkala kepada atasannya secara tepat waktu;
  • Setiap laporan yang diterima dari pemimpin satuan organisasi di bawahnya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut, pemberian pengarahan kepada bawahan dan bahan untuk melaksanakan kelancaran pekerjaan;
  • Para Kepala Seksi, Pemeriksa Kas Daerah, HUMASDA dan Kepala UPT menyampaikan laporan kepada Kepala Daerah Operasi berdasarkan laporan yang diterima dari para bawahan untuk selanjutnya Kepala Daerah Operasi menyusun laporan berkala tentang Kegiatan Daerah Operasi;
  • Dalam menyampaikan laporan kepada atasan tembusan laporan wajib disampaikan kepada Kepala Satuan Organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja;
  • Dalam melaksanakan tugas pokoknya para Kepala Satuan Organisasi wajib berpedoman kepada uraian jabatan (Job Description) dan peraturan-peraturan yang masih berlaku.

Tugas Pokok

  • Menyelenggarakan pengusahaan angkutan kereta api.
  • Merumuskan dan menyusun program pembinaan angkutan penumpang dan / atau barang.
  • Pengendalian pelaksanaan angkutan penumpang dan / atau barang di wilayah Daerah Operasi.

Fungsi

  • Pengelolaan sumber daya manusia (SDM), administrasi kerumahtanggaan dan umum, pertimbangan dan bantuan hukum, serta pengujian, pengendalian dan pembinaan hygiene perusahaan, kesehatan (HIPERKES) dan keselamatan kerja.
  • Pendayagunaan keuangan, serta pelaksanaan dan pembinaan anggaran dan akuntansi.
  • Pemeriksaan kas daerah.
  • Pelaksanaan hubungan masyarakat di daerah.
  • Pemeliharaan dan pengendalian jalan rel dan jembatan.
  • Pelaksanaan dan pengendalian operasi dan pemasaran.
  • Pemeliharaan dan pengendalian sinyal, telekomunikasi dan listrik umum.

Seksi-Seksi

  • Seksi Sumber Daya Manusia dan Umum.
  • Seksi Keuangan.
  • Pemeriksaan Kas Daerah.
  • Hubungan Masyarakat Daerah (Humasda).
  • Seksi Jalan Rel dan Jembatan.
  • Seksi Operasi dan Pemasaran.
  • Seksi Sinyal, Telekomunikasi dan Listrik (Sintelis).

Lintas Operasi

Lintas beroperasi


Lintas tak beroperasi

  • Lintas Madiun - Sleko dari kilometer 0+000 sampai dengan kilometer 1+18.
  • Lintas Sleko - Slahung dari kilometer 0+000 sampai dengan kilometer 2+100.
  • Lintas Slahung - Tegalombo dari kilometer 0+000 sampai dengan kilometer 0+450.
  • Lintas Madiun - Goranggareng dari kilometer 0+000 sampai dengan kilometer 0+52.
  • Lintas Goranggareng - Barat dari kilometer 0+52 sampai dengan kilometer 1+143
  • Lintas Kediri - Pare - Jombang dari kilometer 0+000 sampai dengan kilometer 1+769
  • Lintas Jombang - Babat dari kilometer 1+769 sampai dengan kilometer 3+452
  • Lintas Tulungagung - Trenggalek dari kilometer ? sampai dengan kilometer ?

Dipo lokomotif

Dipo Lokomotif MN (MN)

Terletak di Jalan Yos Sudarso. 69, Madiun, satu kompleks dengan Stasiun Madiun dan Industri Kereta Api Madiun (InKA) . Dipo ini merupakan dipo lokomotif yang sering selalu saja di singgahi lokomotif yang telah selesai pembuatannya dari pabrik Inka. Selain itu Dipo Madiun juga ada dipo kereta dan dipo mekanik yang berada di sebelah timur dipo lokomotif tepatnya di selatan pintu keluar rel dari PT.Inka. Lokomotif kepemilikan Dipo MN diantaranya adalah : CC 201138, CC 201140, CC 201141, CC 201142R, CC 201143R, CC 201 144R,CC 20321, CC 20322, BB 30125, BB 30126, D 30150, CC 20408 s.d. CC204 42, dan CC 20401, CC 20404.

Stasiun Lintas

Jalur kereta api Solo Balapan-Madiun

Jalur kereta api Madiun-Kertosono

Jalur kereta api Kertosono-Wonokromo

Jalur kereta api Kertosono-Bangil

Catatan: Stasiun besar yang bercetak tebal, dan stasiun menengah yang bercetak miring tebal.

Templat:Daerah Operasi Kereta Api Indonesia