Auditorat Utama Keuangan Negara III

Revisi sejak 2 Desember 2014 06.44 oleh Lukman Tomayahu (bicara | kontrib) (disesuaikan dengan Keputusan BPK Nomor 3/2014)

Auditorat Utama Keuangan Negara III (disingkat AKN III) adalah salah satu unsur pelaksana tugas pemeriksaan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada BPK melalui Anggota III BPK. AKN III dipimpin oleh seorang Auditor Utama.[1]

Auditorat Utama
Keuangan Negara III
Badan Pemeriksa Keuangan
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumUndang-Undang Nomor 15 Tahun 2006
Keputusan BPK RI Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014
Susunan organisasi
Auditor Utama-
Kepala Sekretariat-
Kepala
Auditorat III.A-
Auditorat III.B-
Auditorat III.C-
Kantor pusat
Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav 31 Jakarta Pusat 10210
Situs web
http://bpk.go.id/id

Tugas

AKN III mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada bidang lembaga negara, kesejahteraan rakyat, kesekretariatan negara, aparatur negara serta riset dan teknologi.[1]

Struktur Organisasi

Struktur organisasi AKN III terdiri dari [1]:

Auditorat III.A

Auditorat III.A mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada :

  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat
  2. Dewan Perwakilan Rakyat
  3. Dewan Perwakilan Daerah
  4. Badan Pemeriksa Keuangan
  5. Mahkamah Agung
  6. Mahkamah Konstitusi
  7. Komisi Yudisial
  8. Kementerian Sekretariat Negara (termasuk Sekretariat Presiden, Sekretariat Wakil Presiden, Sekretariat Militer, Pasukan Pengamanan Presiden)
  9. Sekretariat Kabinet
  10. Badan Pengelola Gelora Bung Karno
  11. Badan Pengelola Komplek Kemayoran
  12. Taman Mini Indonesia Indah
  13. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  14. Badan Kepegawaian Negara
  15. Arsip Nasional Republik Indonesia
  16. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
  17. Lembaga Administrasi Negara
  18. Perpustakaan Nasional Republik Indonesia
  19. Ombudsman Republik Indonesia
  20. lembaga terkait di lingkungan entitas

Auditorat III.B

Auditorat III.B mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada :

  1. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
  2. Kementerian Sosial
  3. Badan Nasional Penanggulangan Bencana
  4. Kementerian Pariwisata
  5. Kementerian Pemuda dan Olahraga
  6. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
  7. Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil
  8. lembaga terkait di lingkungan entitas

Auditorat III.C

Auditorat III.C mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada :

  1. Kementerian Ketenagakerjaan
  2. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja
  3. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  4. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
  5. Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
  6. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
  7. Badan Informasi Geospasial
  8. Badan Pengawas Tenaga Nuklir
  9. Badan Tenaga Nuklir Nasional
  10. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
  11. Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
  12. Kementerian Komunikasi dan Informatika
  13. Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
  14. Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
  15. lembaga terkait di lingkungan entitas

Sekretariat AKN III

Sekretariat AKN III mempunyai tugas melaksanakan kegiatan administrasi SDM, administrasi keuangan, dan ketatatausahaan pada lingkup AKN III.

Lihat Pula

Referensi