Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia

badan kementerian di Indonesia

Kementerian Luar Negeri, disingkat Kemlu, (dahulu Departemen Luar Negeri) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan luar negeri. Kementerian Luar Negeri dipimpin oleh seorang Menteri Luar Negeri (Menlu) yang sejak tanggal 27 Oktober 2014 dijabat oleh Retno Marsudi dan Wakil Menteri yang dijabat oleh Abdurrahman Mohammad Fachir yang dilantik oleh Presiden Joko Widodo sejak 27 Oktober 2014 bersamaan dengan pelantikan menteri Kabinet Kerja.

Kementerian Luar Negeri
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dibentuk19 Agustus 1945; 79 tahun lalu (1945-08-19)
Dasar hukum pendirianUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Bidang tugasPolitik dan hubungan luar negeri
Alokasi APBNRp5.533,9 Milyar (APBN 2015) [1]
Susunan organisasi
MenteriRetno Lestari Priansari Marsudi
Wakil MenteriAbdurrahman Mohammad Fachir
Sekretaris JenderalYohanes Kristiarto Soeryo Legowo
Inspektur JenderalMuhammad Ibnu Said
Direktur Jenderal
Ditjen Asia Pasifik dan AfrikaYuri Octavian Thamrin
Ditjen Amerika dan EropaDian Triansyah Djani
Ditjen Kerjasama ASEANI Gusti Agung Wesaka Puja
Ditjen MultilateralHasan Kleib
Ditjen Informasi dan Diplomasi PublikR. A. Esti Andayani
Ditjen Hukum dan Perjanjian InternasionalFerry Adamhar
Ditjen Protokol dan KonsulerAhmad Rusdi
Kepala Badan
Badan Pengkajian dan Pengembangan KebijakanDarmansjah Djumala
Alamat
Kantor pusatJl. Pejambon No.6. Jakarta Pusat, 10110
Situs webhttp://www.kemlu.go.id/

Kementerian Luar Negeri merupakan salah satu dari tiga kementerian (bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pertahanan) yang disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945. Kementerian Luar Negeri tidak dapat diubah atau dibubarkan oleh presiden.

Menteri Luar Negeri secara bersama-sama dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan bertindak sebagai pelaksana tugas kepresidenan jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.[2]

Sejarah

Pada tanggal 19 Agustus 1945 setelah Proklamasi tanggal 17 Agustus 1945 kemudian dibentuk Kementrian Luar Negeri (kementerian dahulu dieja dan disebut "kementrian") dalam Kabinet Presidensial merupakan kabinet yang pertama setelah proklamasi negara Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945. Dalam perkembangan pernah disebut sebagai "departemen", kemudian berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 penamaannya kembali menjadi "Kementerian Luar Negeri".

Pada tahun 1945 sampai tahun 1950, Kementerian Luar Negeri merupakan tahun awal kemerdekaan Indonesia merupakan masa yang menentukan dalam perjuangan dalam penegakan kemerdekaan yang merupakan bagian sejarah yang menentukan karakter atau watak politik luar negeri Indonesia.[3]

  • Mengusahakan simpati dan dukungan masyarakat internasional, menggalang solidaritas negara-negara di segala bidang dan dengan berbagai macam upaya memperoleh dukungan dan pengakuan atas kemerdekaan Indonesia
  • Melakukan perundingan dan membuat persetujuan :

Kemudian dilanjutkan pada tahun 1960 hingga tahun 1988 berhasil melakukan intergrasi Irian Barat ke dalam pangkuan ibu pertiwi, Indonesia mendapatkan pengakuan sebagai negara kepulauan dalam memperjuangkan hukum laut dalam United Nation Convention on Law of the Sea (UNCLOS), meningkatkan Kerjasama ASEAN, mencari Pengakuan internasional thd Timtim akan tetapi berakhir dengan referendum, Ketua Gerakan Non Blok untuk memperjuangkan kepentingan negara-negara berkembang, Ketua APEC dan Group of 15,keanggotaan Indonesia dalam Peace Building Commission (PBC) dan meningkatkan kerjasama pembangunan ekonomi dengan negara The Group of Twenty (G-20)

Tugas dan Fungsi

Kementerian Luar Negeri RI mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang politik dan hubungan luar negeri dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.Dalam melaksanakan tugas sebagaimana, Kementerian Luar Negeri RI menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan hubungan luar negeri;
  2. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Luar Negeri;
  3. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Luar Negeri; dan
  4. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.[4]

Hubungan

Asean

Association of Southeast Asia Nations atau ASEAN didirikan pada tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok oleh lima negara pendiri yaitu, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand kemudian pada tanggal 8 Januari 1984 masuk Brunei Darussalam, pada tanggal 28 Juli 1995 diikuti oleh Vietnam , pada tanggal 23 Juli 1997 ikut masuk Laos dan Myanmar dan terakhir pada tanggal 30 April 1999 Kamboja menjadi anggota dan saat sekarang ASEAN beranggotakan sepuluh negara di Asia tenggara.

Bilateral

Saat ini Indonesia telah menjalin kerjasama bilateral dengan 162 negara serta satu teritori khusus yang berupa non-self governing territory. Negara-negara mitra kerjasama Indonesia ini terbagi dalam delapan kawasan terdiri dari Afrika, Timur Tengah, Asia Timur dan Pasifik, Asia Selatan Dan Asia Tengah, Amerika Utara Dan Amerika Tengah, Amerika Selatan Dan Karibia , Eropa Barat dan Eropa Tengah dan Eropa Timur

Multilateral

Komitmen Indonesia terhadap pelaksanaan dan perumusan aturan-aturan serta hukum internasional, mempertahankan pentingnya prinsip-prinsip multilateralisme dalam hubungan internasional, serta menentang unilateralisme, agresi dan penggunaan segala bentuk kekerasan dalam menyelesaikan permasalahan internasional antara lain melalui OIC, ANRPC, Colombo Plan, D-8, G-15, NAM, G-77 and China, South – South Cooperation, South Centre dan WTO (Tourism)

Regional

Hubungan Indonesia dengan berbagai organisasi regional terdiri dari ARF, ACD, AMED, APEC, ASEM, BIMP-EAGA, CTI, FEALAC, IOR-ARC, IOR-ARC, IMT-GT, NAASP, PIF dan SwPD sedangkan dengan Uni Eropa melalui antara lain PCA, CSP dan NIP

Organisasi Internasional

Keanggotaan Indonesia pada organisasi-organisasi internasional antara lain FAO, Office of the High Commissioner on Human Rights (UNHCHR), Universal Periodic Review (UPR), UNCTAD, UNIDO dan WTO

Organisasi

Susunan organisasi Kementerian Luar Negeri terdiri atas:

  1. Wakil Menteri Luar Negeri;
  2. Sekretariat Jenderal;
  3. Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika;
  4. Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa;
  5. Direktorat Jenderal Kerjasama ASEAN;
  6. Direktorat Jenderal Multilateral;
  7. Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik;
  8. Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional;
  9. Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler;
  10. Inspektorat Jenderal;
  11. Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan;
  12. Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
  13. Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya;
  14. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan;
  15. Staf Ahli Bidang Manajemen;
  16. Pusat Pendidikan dan Pelatihan; dan
  17. Pusat Komunikasi.[5]

Indonesia saat ini telah memiliki sebanyak 118 perwakilan yang terdiri dari 87 Kedutaan Besar, 2 Perutusan Tetap untuk PBB di New York dan Jenewa serta 30 Konsulat Jenderal dan Konsulat Indonesia dan 64 Konsul kehormatan.

Pustaka

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1982 tentang pengesahan Konvensi Wina mengenai Hubungan Diplomatik beserta Protokol Opsionalnya mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan
    • Vienna Convention on Diplomatic Relations and Optional Protocol to the Vienna Convention on Diplomatic Relations and Optional Protocol to the Vienna Convention on Diplomatic Relations concerning Acquisition of Nationality, 1961
    • Vienna Convention on Consular Relations and Optional Protocol to the Vienna Convention on Consular Relation concerning Acquisition of Nationality, 1963
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1982 tentang Pengesahan mengenai Misi Khusus (Convention on Special Missions, New York 1969)
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional
  • Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 108 Tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri

Lihat pula

Referensi

Pranala luar