Istihlal (Bahasa Arab: استحلال istiḥlāl) adalah istilah yang digunakan dalam fikih untuk merujuk pada perbuatan yang menganggap suatu tindakan sebagai halal, meskipun sebenarnya haram. Dengan demikian, istihlal merupakan tindakan pendistorsian hukum Islam, di mana ini merupakan tindakan yang keliru dan tidak tepat. Kata "istihlal" berasal dari akar kata konsonan Arab ح-ل-ل yang berarti "melepaskan", "memecahkan", "melarutkan", "membuka", "melepaskan",[1]

Istihlal terjadi ketika seseorang menghalalkan suatu tindakan yang sebenarnya diharamkan. Oleh karena itu, dibutuhkan referensi yang dapat menjadi rujukan untuk mengeluarkan pendapat dalam fikih, baik itu Al-Qur'an maupun hadist.

Lawan kata dari Istihlal adalah "Istihram", yaitu perbuatan yang menganggap suatu tindakan sebagai haram, meskipun sebenarnya halal.

Referensi

sunting
  1. ^ Wehr, Hans (1976). A Dictionary of Modern Written Arabic. New York: Spoken Language Services, Inc. ISBN 0-87950-001-8.