Arya Wedakarna

politikus, akademisi, dan model asal indonesia

Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa atau disingkat Arya Wedakarna [a] (lahir 23 Agustus 1980) adalah anggota DPD-RI asal Bali periode 2014–2019 yang mendapat suara sebesar 178.934 suara dan anggota DPD Bali periode 2019–2024 dan saat ini sudah diberhentikan dengan tetap (sanksi berat) berdasarkan sidang kode etik AWK diberhentikan berdasarkan pasal 48 ayat 1 dan 2 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021 Badan Kehormatan DPD RI.

Arya Wedakarna
Anggota Dewan Perwakilan Daerah
Masa jabatan
2014–2024
Informasi pribadi
Lahir
Gede Wedakarna[1]

23 Agustus 1980 (umur 43)
Denpasar, Indonesia
Partai politikIndependen
Afiliasi politik
lainnya
PNIM (2004–2013)
Suami/istri
Natalia Puspitasari
(wafat)

Ida Ayu Ketut Juni Supari
Anak1
Orang tuaMade Wedastera Suyasa (ayah)[1]
Suwitri Suyasa (ibu)
Pendidikan
Alma mater
Pekerjaan
Karier musik
AsalDenpasar
Genre
LabelMusica Studio's
Artis terkaitFBI
Mantan anggotaFBI
  • 1996–2004, 2006 (aktiv sebagai model, pemeran, penyanyi, dan penyiar radio)
  • 2004–sekarang (sebagai akademisi, dan politisi)
  • 2014–2024 (Anggota DPD, diberhentikan dengan sanksi berat sidang kode etik)
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Saat masih muda, Arya pernah terjun di dunia modeling dan menjadi cover boy majalah Aneka. Ia sempat bergabung dalam trio grup vokal FBI bersama Indra Bekti dan Roy Jordy.[3] [4]

Putra dari Shri Wedastera Suyasa dan Suwitri Suyasa ini dinobatkan sebagai Doktor Ilmu Pemerintahan Termuda di Indonesia (saat berusia 27 tahun) dan Rektor Universitas Termuda di Indonesia (saat berusia 28 tahun) oleh Museum Rekor Indonesia (MURI). Saat ini, ia juga menjabat sebagai Rektor Universitas Mahendradatta Bali.[5]

Kehidupan Pribadi sunting

Arya Wedakarna menikah dengan Ida Ayu Ketut Juni Supari dari Griya Suci Dencarik Banjar Buleleng. Pernikahan digelar mewah dan eksklusif di Istana Mancawarna Tampaksiring, Gianyar, Bali, Pada tanggal 23 Agustus 2017.[3]

Kontroversi sunting

Pengakuan sebagai raja Majapahit Bali sunting

Pada tanggal 31 Desember 2009, Arya mengaku sebagai keturunan raja Majapahit Bali dengan nama lengkap Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa III His Royal Majesty King of Majapahit Bali Sri Wilatikta Tegeh Kori Kresna Kepakisan XIX.[6] Ia mengklaim telah dilantik sebagai Raja Majapahit Bali di Pura Besakih oleh pendeta Siwa Budha dengan gelar tersebut. Namun, tokoh Puri Jembrana, A.A. Gde Benny Sutedja saat bedah buku Kisah Penculikan Gubernur Bali, Sutedja,1966 pada bulan Mei 2016 meminta agar Arya tidak lagi mengaku sebagai raja Majapahit.[3][7]

Penolakan Bank Syariah sunting

Pada 7 Agustus 2014, melalui akun facebooknya, Arya Wedakarna, menulis status yang menyatakan penolakannya terhadap perbankan syariah di Bali. “Aliansi Hindu Muda Indonesia dan Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) hari itu berdemonstrasi di depan Kantor Bank Indonesia Denpasar untuk moratorium/stop izin Bank Syariah di pulau Bali.[5]

Penolakan Ustaz Abdul Somad sunting

Dia dituduh sebagai provokator penolakan Ustaz Abdul Somad yang akan melakukan dakwah di Bali pada bulan Desember 2017. Ustad Somad sebelumnya sempat mendapatkan penolakan dari ormas Bali pada 8 Desember 2017. Tuduhan mengarah pada Arya Wedakarna karena dalam akun Facebook-nya, Arya menuding Ustaz Abdul Somad sebagai anti-Pancasila.

“Siapa pun boleh datang ke Bali, Pulau Seribu Pura, bahkan Raja Arab Saudi saja tidak masalah datang ke Bali untuk berlibur asal tanpa agenda politik terselubung. Tapi tentu Bali menolak jika ada oknum siapapun yang datang ke Pulau Dewata dengan agenda anti Pancasila. Ngiring kawal NKRI dan Tolak Agenda Khilafah tersosialisasi di Bali,” kata Wedakarna melalui Facebook @dr.aryawedakarna, Jumat 1 Desember 2017.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Eddy kemudian melaporkan Arya Wedakarna ke Badan Kehormatan (BK) DPD. Dalam laporan itu, Arya Wedakarna diduga menjadi otak pelaku atas persekusi yang dialami oleh Abdul Somad di Denpasar, Bali. Dalam pembelaannya, Arya Wedakarna menyebut, penolakan itu merupakan aspirasi masyarakat Bali yang sudah viral di medsos beberapa hari sebelumnya.[5]

Pemberhentian sementara sebagai anggota DPD sunting

Mantan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD, AM Fatwa mengatakan Wedakarna juga pernah melakukan pelanggaran semasa dirinya masih menjabat sebagai pimpinan BK DPD. Badan Kehormatan DPD sebelumnya telah menerima pengaduan tentang Wedakarna dari masyarakat Muslim di Bali, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Putusan MKD DPD RI No 5 Tahun 2015 dan Putusan MKD DPD RI No 3 Tahun 2017 memutuskan Arya Wedakarna diberhentikan sementara sebagai anggota DPD RI. Namun, Arya Wedakarna mengatakan kabar tentang pemberitaan permberhentian sementara dirinya dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah tidak benar.[8][9]'

Penganiayaan Ajudan sunting

Arya Wedakarna dilaporkan ke polisi oleh ajudannya, PTDM akibat dianiya oleh Arya Wedakarna. Kasus ini terjadi karena korban tidak sengaja menjatuhkan tas Arya Wedakarna.[10]

Rasisme pada wanita berhijab sunting

“Saya nggak mau yang frontline-frontline itu, saya mau gadis Bali kayak kamu, rambutnya kelihatan, terbuka. Jangan kasih yang penutup-penutup nggak jelas. This is not Middle East. Enak aja di Bali. Pakai bunga kek, apa kek, pakai bije di sini. Kalau bisa, sebelum tugas, suruh sembahyang di pure, bije dipakai. Kata Arya Wedakarna dalam unggahan akun Instagram @ahmadsahroni88, Selasa 2 Januari 2024”

Pernyataan tersebut ia lontarkan pada saat berbicara dengan pihak bandara di Rapat Angkasa Pura Bandara Internasional Ngurah Rai pada 29 Desember 2023. Sebuah potongan video tersebut viral di medsos dan membuat kegaduhan. Akhirnya Arya Wedakarna langsung merespons dan mengklarifikasikannya dengan meminta maaf kepada publik.[11][12]

Pemberhentian tetap sebagai anggota DPD sunting

AWK diberhentikan berdasarkan pasal 48 ayat 1 dan 2 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021 Badan Kehormatan DPD RI.

Keputusan pemberhentian AWK itu dibacakan oleh I Made Mangku Pastika, Anggota BK DPD RI dalam sidang etik. “Telah memutuskan dan menetapkan bahwa teradu Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa, Anggota DPD RI dari Provinsi Bali terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan atau tata tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MD3 dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai anggota DPD RI,” tegas keputusan yang dibacakan Mangku Pastika, mantan Gubernur Bali itu.

Pendidikan sunting

Organisasi sunting

  • President The Hindu Center of Indonesia.[13]

Diskografi sunting

Bersama FBI sunting

  • Cinta dan Rasa (2002)

Filmografi sunting

Sinetron sunting

  • Janji Hati
  • Dancing With Colors

Film sunting

  • Angga (Film pendek)

Radio sunting

  • Cassanova FM, Denpasar (1996 – 1998)
  • Indika FM (2000 – 2001)

Referensi sunting

  1. ^ a b Ermalia, Ayu Afria Ulita; Ermalia, Ayu Afria Ulita. "Arya wedakarna dilaporkan ke polisi". IDN Times. Diakses tanggal 2020-09-02. 
  2. ^ "Kontroversi Pengaku Raja Majapahit Bali". BaleBengong. 2016-06-10. Diakses tanggal 2020-07-14. 
  3. ^ a b c Say. "6 Fakta Menarik Arya Wedakarna, dari Mantan Cover Boy Hingga Mengaku Raja Majapahit". Tribunnews.com. Diakses tanggal 2019-02-05. 
  4. ^ "Siapa Arya Wedakarna? Profil Biodata Senator Bali, Tokoh yang Kritik OutFit Pramugari". Pikiran Rakyat. Diakses tanggal 2024-01-02. 
  5. ^ a b c d Indonesia, Tokoh. "Dipuja dan Dibenci". Tokoh.id. Diakses tanggal 2019-02-05. 
  6. ^ "Wedakarna: Saya Pengennya jadi Raja di Hati Rakyat". Balebengong.id. 2013-01-13. Diakses tanggal 2022-06-10. 
  7. ^ Muhajir, Anton (2016-06-10). "Kontroversi Pengaku Raja Majapahit Bali". BaleBengong. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-02-07. Diakses tanggal 2019-02-05. 
  8. ^ "Arya Wedakarna Sebut Pemberhentian Sementara Dirinya Hoaks". Republika Online. 2017-12-13. Diakses tanggal 2019-02-05. 
  9. ^ "'Wedakarna Sudah Dua Kali Bahayakan Persatuan Nasional'". Republika Online. 2017-12-13. Diakses tanggal 2019-02-05. 
  10. ^ JawaPos.com (2020-03-10). "Pelapor Diminta Sumpah,Begini Kronologi AWK Aniaya Ajudan Versi Polisi". JawaPos. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-03-30. Diakses tanggal 2020-08-10. 
  11. ^ Riski Setyo Samudero (2024-01-02). "Viral Ucapan Arya Wedakarna Dinilai Rasis, MUI Bali: Tidak Pantas". Detik News. Diakses tanggal 2024-01-06. 
  12. ^ Hariyanto, Aris (2024-01-05). "Senator Bali Arya Wedakarna Berikan Klarifikasi Terkait Ucapannya yang Viral di Media Sosial, Begini Penjelasannya". JawaPos. Diakses tanggal 2024-01-06. 
  13. ^ "Profil, Biodata Lengkap, Fakta Menarik, Hal Kontroversi Arya Wedakarna, DPD RI Asal Bali yang Dituding Rasis". Pikiran Rakyat. Diakses tanggal 2024-01-02. 

Catatan kaki sunting

  1. ^ Pada tempat lain disebutkan juga sebagai, Ratu Ngurah Shri I Gusti Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Kaping III, Abhiseka Raja Majapahit Bali Sri Wilatikta Tegeh Kori Kresna Kepakisan XIX[2]

Pranala luar sunting