Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah

Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (disingkat Ditjen Dikdasmen) adalah unsur pelaksana tingkat eselon I yang berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Kabinet Kerja (2014–2019). Ditjen ini mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan dasar dan menengah. Sejak tahun 2019, Ditjen Dikdasmen bergabung dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat menjadi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.

Direktorat Jenderal
Pendidikan Dasar dan Menengah
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Gambaran umum
Dibentuk2015
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015
Dibubarkan2019
Nomenklatur penggantiDirektorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
Bidang tugasMenyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan dasar dan menengah.
Susunan organisasi
Direktur JenderalHamid Muhamad
Kantor pusat
Kompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
Situs web
http://dikdasmen.kemdikbud.go.id/

Susunan organisasi sunting

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 11 Tahun 2015, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah terdiri atas:

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah;
  2. Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar;
  3. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama;
  4. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas;
  5. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan; dan
  6. Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus.[1]

Referensi sunting