Fanatisme dalam Islam

Fanatisme menurut Islam hanya berlaku untuk Allah semata. Muhammad sebagai nabi dalam Islam menyatakan bahwa seorang muslim yang mengadakan fanatisme terhadap golongan tertentu tidak termasuk dalam golongan umatnya. Ajaran Islam berusaha menghilangkan fanatisme jahiliah dengan menyatakan bahwa semua manusia merupakan keturunan Adam yang terbuat dari tanah.

Kemutlakan

sunting

Dalam ajaran Islam terdapat fanatisme yang tidak kepada pribadi, golongan, organisasi, pemimpin maupun masyarakat. Fanatisme dalam Islam hanya berlaku untuk Allah. Dalilnya ialah Surah At-Taubah ayat 24. Ayat ini menyatakan bahwa cinta kepada Allah, rasul-Nya dan jihad untuk Allah, harus melebihi kecintaan kepada bapak, anak, saudara, istri, keluarga, harta kekayaan dan perdagangan yang dikhawatirkan kerugiannya.[1] Di sisi lain, terdapat hadis yang mengharamkan fanatisme terhadap sesuatu selain Allah. Salah satunya ialah pernyataan Muhammad bahwa seseorang yang mati dengan kondisi memiliki fanatisme terhadap sesuatu selain Allah, maka ia tidak termasuk sebagai umat Islam.[1]

Penghilangan

sunting

Ajaran Islam berusaha menghilangkan fanatisme jahiliah. Fanatisme ini antara lain fanatisme atas ras, daerah, kabilah dan keluarga. Penghilangan fanatisme dalam Islam bertujuan agar sistem Islam yang telah ditetapkan oleh Allah dapat diterapkan segala global kepada seluruh manusia. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Bakr Al-Bazzar, Muhammad menyatakan bahwa seluruh manusia merupakan keturunan dari Adam yang diciptakan dari tanah. Muhammad kemudian melanjutkan dengan menyatakan bahwa suatu kaum harus menahan diri dari membanggakan leluhur serta harus menganggap kaumnya sangat remeh di hadapan Allah. Muhammad dalam hadis periwayatan Imam Muslim juga menyatakan bahwa fanatisme jahiliah harus ditinggalkan karena bernilai seperti bangkai.[2]

Larangan

sunting

Dalam hadis dinyatakan bahwa orang yang mengajak, berperang dan mati demi fanatisme golongan, maka orang tersebut tidak termasuk dalam golongan umat Islam. Muhammad mengumpamakan perbuatan fanatisme golongan sebagai perbuatan masa jahiliah.[3]

Referensi

sunting

Catatan kaki

sunting
  1. ^ a b Asy-Sya'rawi 2007, hlm. 481.
  2. ^ Qutb, Sayyid (April 2008). Tafsir fi Zhilalil Qur`an Jilid 10. Depok: Gema Insani. hlm. 422. ISBN 979-561-619-6. 
  3. ^ Qardhawi, Yusuf (April 2010). Hidayat, Y. S., dan Khomeini, A., ed. Fiqih Jihad [Fiqh Al-Jihad: Dirasah Muqaranah li Ahkamihi]. Diterjemahkan oleh Hakim, I. M., dkk. Bandung: Penerbit Mizan. hlm. 798. ISBN 978-979-433-586-4. 

Daftar pustaka

sunting
  • Asy-Sya'rawi, Muhammad Mutawalli (2007). Anda Bertanya Islam Menjawab. Jakarta: Gema Insani. ISBN 979-561-234-4.