Isbal

menjulurkan pakaian hingga menutupi mata kaki dan menyentuh tanah

Isbal adalah istilah dalam Islam yang merujuk pada praktik menurunkan pakaian, khususnya celana atau sarung, hingga melewati mata kaki. Dalam beberapa pandangan Islam, isbal dianggap sebagai hal yang tidak dianjurkan, dan bahkan dilarang dalam kondisi tertentu. Isbal berkaitan erat dengan sikap tawadhu (rendah hati) dan menghindari kesombongan, karena dianggap sebagai perilaku yang berlebihan atau menandakan status sosial.[1][2]

Isbal secara bahasa adalah masdar dari “asbala”, “yusbilu-isbaalan”, yang bermakna “irkhaa-an”, yang artinya; menurunkan, melabuhkan atau memanjangkan. Sedangkan menurut istilah, sebagaimana diungkapkan oleh Imam Ibnul ‘Aroby rahimahullah dan selainnya adalah ; memanjangkan, melabuhkan dan menjulurkan pakaian hingga menutupi mata kaki dan menyentuh tanah, baik karena sombong ataupun tidak.[3][4]

Isbal di dalam Hadits

sunting

Konsep isbal bersumber dari sejumlah hadis yang menyebutkan larangan bagi kaum laki-laki untuk mengenakan pakaian yang panjangnya melebihi mata kaki.[1] Salah satu hadis yang terkenal menyatakan:

“Barangsiapa yang melabuhkan pakaiannya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat.”

— [Hadits Riwayat Bukhari 5783, Muslim 2085].

Beberapa ulama menafsirkan larangan ini sebagai bagian dari etika berpakaian dalam Islam, yang melarang umat Muslim untuk menunjukkan kesombongan melalui penampilan mereka.[5]

Hadits diatas diperkuat juga oleh pendapat yang sama seperti[6]:

“Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat dan bagi mereka adzab yang pedih. Rasulullah menyebutkan tiga golongan tersebut berulang-ulang sebanyak tiga kali, Abu Dzar berkata : “Merugilah mereka! Siapakah mereka wahai Rasulullah?” Rasulullah menjawab : “Orang yang suka memanjangkan pakaiannya, yang suka mengungkit-ungkit pemberian dan orang yang melariskan dagangannya dengan sumpah palsu.”

— [Hadits Riwayat Muslim 106, Abu Dawud 4087, Nasa’i 4455, Darimi 2608. Lihat Irwa’: 900].


“Apa saja yang di bawah kedua mata kaki di dalam neraka.”

— [Hadits Riwayat Bukhari 5797, Ibnu Majah 3573, Ahmad 2/96].


“Waspadalah kalian dari isbal pakaian, karena hal itu termasuk kesombongan, dan Allah tidak menyukai kesombongan”

— [Hadits Riwayat Abu Dawud 4084, Ahmad 4/65. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah: 770].


Dari Mughiroh bin Syu’bah Radhiyallahu ‘anhu, adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wahai Sufyan bin Sahl! Janganlah kamu isbal, sesungguhnya Allah tidak menyenangi orang-orang yang isbal.”

— [Hadits Riwayat. Ibnu Majah 3574, Ahmad 4/26, Thobroni dalam Al-Kabir 7909. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah: 2862].


Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu berkata, : “Saya lewat di hadapan Rasulullah sedangkan sarungku terurai, kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menegurku seraya berkata, “Wahai Abdullah, tinggikan sarungmu!” Aku pun meninggikannya. Beliau bersabda lagi, “Tinggikan lagi!” Aku pun meninggikannya lagi, maka semenjak itu aku senantiasa menjaga sarungku pada batas itu. Ada beberapa orang bertanya, “Seberapa tingginya?” “Sampai setengah betis.”

— [Hadits Riwayat Muslim 2086. Ahmad 2/33]

Pendapat Ulama

sunting

Pandangan mengenai isbal berbeda di kalangan ulama. Sebagian besar ulama sepakat bahwa jika pakaian yang melewati mata kaki dipakai dengan niat sombong, maka hal tersebut dilarang dan dianggap maksiat. Namun, jika tanpa niat kesombongan, beberapa ulama memandang hal itu hanya sebagai makruh (tidak dianjurkan) dan bukan dosa. Mazhab seperti Hanbali dan Maliki, misalnya, berpendapat bahwa larangan isbal hanya berlaku jika terdapat niat kesombongan, sedangkan mazhab Hanafi cenderung lebih fleksibel dalam masalah ini.[7][8]

Larangan

sunting

Di beberapa komunitas Muslim, larangan isbal dipraktikkan secara ketat sebagai bagian dari etika berpakaian sehari-hari, terutama di lingkungan yang mengikuti pandangan ulama tertentu yang mengutamakan kesederhanaan dan kesopanan. Sebaliknya, di kalangan Muslim yang lebih moderat atau di negara dengan keanekaragaman budaya yang tinggi, isbal mungkin tidak selalu menjadi perhatian utama.[7]

Isbal sering menjadi topik perdebatan di antara umat Islam, terutama antara kelompok konservatif yang menerapkan hukum Islam secara ketat dan kelompok yang lebih moderat. Bagi sebagian orang, isbal dianggap sebagai bagian dari syariat yang harus diikuti, sementara bagi yang lain, hal ini dinilai sebagai aspek kultural yang tidak mutlak diikuti.[7]

Referensi

sunting
  1. ^ a b Hawari, Hanif. "Pengertian Isbal, Dalil dan Hukumnya Menurut Para Ulama". detikhikmah (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2024-10-31. 
  2. ^ Liputan6.com (2023-08-09). "Isbal Adalah Model Pakaian Laki-Laki Melebihi Mata Kaki, Ketahui Hukumnya". liputan6.com. Diakses tanggal 2024-11-01. 
  3. ^ "Larangan Isbal, Melabuhkan Pakaian Hingga Menutup Mata Kaki | Almanhaj". almanhaj.or.id (dalam bahasa Inggris). 2007-05-16. Diakses tanggal 2024-10-31. 
  4. ^ "MUI Jelaskan Celana Cingkrang dalam Islam: Tak Identik Radikal". kumparan. Diakses tanggal 2024-11-01. 
  5. ^ "Kedudukan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 450/21770 Tentang Larangan Mengadakan Pengajian Selain Dari I'tiqad Ahlussunnah Waljamaah Yang Bersumber Dari Mazhab Syafi'iyah Terhadap Qanun Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pokok-Pokok Syariat Islam". Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum. 2021-06-30. doi:10.55357/is.v2i2.130. ISSN 2745-8369. 
  6. ^ "Larangan Isbal, Melabuhkan Pakaian Hingga Menutup Mata Kaki | Almanhaj". almanhaj.or.id (dalam bahasa Inggris). 2007-05-16. Diakses tanggal 2024-10-31. 
  7. ^ a b c Armansyah, Armansyah (2019-10-14). "POLEMIK ISBAL DAN SOMBONG SERTA PENDAPAT ULAMA TERKAIT MUKHTALIF AL HADITS". SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum. 3 (2): 244–263. doi:10.52266/sangaji.v3i2.471. ISSN 2615-1359. 
  8. ^ Hawari, Hanif. "Pengertian Isbal, Dalil dan Hukumnya Menurut Para Ulama". detikhikmah (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2024-10-31.