Mazhab

sekolah hukum Islam atau fikih
(Dialihkan dari Madh'hab)

Mazhab (bahasa Arab: مذهب; mażhab) adalah penggolongan suatu hukum atau aturan setingkat di bawah firkah, di mana firkah merupakan istilah yang sering dipakai untuk mengganti kata "denominasi" pada Islam.[1] Kata "mazhab" berasal dari bahasa Arab, yang berarti jalan yang dilalui dan dilewati, sesuatu yang menjadi tujuan seseorang baik konkret maupun abstrak. Sesuatu dikatakan mazhab bagi seseorang jika cara atau jalan tersebut menjadi ciri khasnya. Menurut para ulama dan ahli agama Islam, yang dinamakan mazhab adalah metode (manhaj) yang dibentuk setelah melalui pemikiran dan penelitian, kemudian orang yang menjalaninya menjadikannya sebagai pedoman yang jelas batasan-batasannya, bagian-bagiannya, dibangun di atas prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah.[2]

Peta demografi persebaran mazhab

Istilah mazhab bisa dimasukkan ke dalam ruang lingkup dan disiplin ilmu apa pun, terkait segala sesuatu yang didapati adanya perbedaan. Setidaknya ada tiga ruang lingkup yang sering digunakan istilah mazhab di dalamnya, yaitu mazhab akidah atau teologi (madzahib i'tiqadiyyah), mazhab politik (madzahib siyasiyah), dan mazhab fikih atau mazhab yuridis atau mazhab hukum (madzahib fiqhiyyah).[3]

Daftar mazhab

sunting

Ada banyak mazhab dalam Islam yang tersebar di dunia. Tiap mazhab memiliki perbedaan pada aturan yang tidak terlalu berbeda dengan mazhab lainnya. Terdapat pula perbadingan denominasi Sunni Dan Syiah yang berbeda dalam aspek berikut.

Perbandingan denominasi besar Islam[4]
Keyakinan Sunni Syiah
Pemimpin Meyakini bahwa penerus nabi dapat dipilih lewat konsensus. Hal yang paling penting adalah mereka mengikuti sunah Rasulullah. Meyakini hanya keturunan Nabi Muhammad yang pantas menjadi khalifah.
Tauhid Tauhid seseorang telah rusak apabila mengkultuskan seorang manusia melebihi derajat nabi dan malaikat Tauhid yang murni harus dikonsepsikan dengan Imamah.
Rukun Iman Iman kepada Allah, Malaikat, Kitab-kitab Allah, Nabi dan rasul, hari akhir, qada' dan qadar Iman kepada Allah, imamah, nabi, rasul, kitab, malaikat, hari akhir, qada' dan qadar
Wudhu Mengikuti sunnah, yaitu dengan mencuci tangan, berkumur-kumur, menghirup air dalam hidung, dan mengusap telinga. Mengikuti Alquran yaitu membasuh muka, kedua tangan hingga siku, mengusap rambut dan kedua punggung kaki.
Mazhab dan Hadits Menggunakan 6 hadis, yakni al-Bukhari, Muslim, Ibnu Majah, Abu Dawud, al-Turmudzi, dan al-Nasa'i. Memiliki 4 mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hambali) Menggunakan 4 hadits. Memiliki 3 mazhab utama (Zaidi, Ismailiyah Dan Ashariyya)

Sunni atau Ahlus-Sunnah wal Jama'ah adalah salah satu firkah terbesar dalam Islam. Ada empat mazhab fikih besar yang paling banyak diikuti oleh muslim, yaitu Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hambali. Di dalam keyakinan Sunni, empat mazhab tersebut valid untuk diikuti, perbedaan yang ada pada setiap mazhab tidak bersifat fundamental.[5]

Mazhab fikih

sunting

Mazhab menurut ulama fiqih, adalah sebuah metodologi fikih khusus yang dijalani oleh seorang ahli fiqih mujtahid, yang menghantarkannya memilih sejumlah hukum dalam kawasan ilmu furu’.[2]

Mazhab fikih Ahlus-Sunnah wal Jama'ah

sunting

Hanafi

sunting

Didirikan oleh Imam Abu Hanifah, Mazhab Hanafi dianut sekitar 25% dari keseluruhan umat Islam, penganutnya banyak terdapat di Asia Selatan (Pakistan, India, Bangladesh, Sri Lanka, dan Maladewa), Asia Tengah (Kazakhstan, Uzbekistan, Tajikistan, Kyrgyzstan), Turki, kawasan Balkan (Albania, Bosnia Herzegovina, Kosovo), Mesir bagian Utara, Irak, Syria, Libanon dan Palestina (campuran Syafi'i dan Hanafi).

Maliki

sunting

Didirikan oleh Imam Malik, diikuti oleh sekitar 25% muslim di seluruh dunia. Mazhab ini dominan di negara-negara Afrika bagian Barat dan Utara. Mazhab ini memiliki keunikan dengan menyodorkan tatacara hidup penduduk Madinah sebagai sumber hukum karena Nabi Muhammad pernah hijrah, hidup, dan meninggal di sana; dan kadang-kadang kedudukannya dianggap lebih tinggi dari hadis.

Syafii

sunting

Dinisbatkan kepada Imam Syafi'i, merupakan mazhab terbesar dalam mazhab fikih Sunni, dengan memiliki penganut sekitar 50% muslim di dunia. Pengikutnya tersebar terutama di Indonesia, Iran, Mesir, Somalia bagian Timur, Thailand, Kamboja, Vietnam, Singapura, Filipina, Kaukasia (Chechnya, Dagestan)dan menjadi mazhab resmi negara Malaysia dan Brunei.

Hambali

sunting

Dimulai oleh para murid Imam Ahmad bin Hambal. Mazhab ini diikuti oleh sekitar 5% muslim di dunia dan dominan di daerah semenanjung Arab. Mazhab ini merupakan mazhab yang saat ini dianut di Arab Saudi.

Lain-lain

sunting

Referensi

sunting
  1. ^ "The Major Branches Of Islam". WorldAtlas (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2018-09-28. 
  2. ^ a b "Apa Itu Madzhab Fiqih?". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-03-04. Diakses tanggal 2007-07-23.  Dari website www.MediaMuslim.info. Sumber rujukan: Al Madkhal Ila Dirasatil Madarisi Wal Madzahibil Fiqhiyyah, oleh DR. Umar Sulaiman Al Asyqar
  3. ^ Jauhar Ridloni Marzuq (13 August 2015). Inilah Islam. Elex Media Komputindo. hlm. 173–. ISBN 978-602-02-6706-7. 
  4. ^ Ningsih, Widya Lestari (2021-11-12). Nailufar, Nibras Nada, ed. "Apa Bedanya Sunni dan Syiah?". Kompas.com. Diakses tanggal 2022-07-09. 
  5. ^ "What Is Orthodox Islam? | About Islam". About Islam (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2018-09-28. 
  6. ^ "Persebaran 4 Mazhab Dalam Islam Di Dunia". www.islamislami.com-Inspirasi Islam. 2016-03-30. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-09-29. Diakses tanggal 2018-09-28. 

Pranala luar

sunting