Komisi Yudisial Republik Indonesia

cabang yudikatif dalam sistem politik Indonesia

Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial yang berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung.

Komisi Yudisial
Republik Indonesia

Gagasan tentang perlunya lembaga khusus yang mempunyai fungsi-fungsi tertentu dalam ranah kekuasaan kehakiman sebenarnya bukanlah sesuatu yang baru. Dalam pembahasan RUU Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman Tahun 1968 misalnya, sempat diusulkan pembentukan lembaga yang diberi nama Majelis Pertimbangan Penelitian Hakim (MPPH). Majelis ini diharapkan berfungsi memberikan pertimbangan dan mengambil keputusan terakhir mengenai saran-saran dan/atau usul-usul yang berkenaan dengan pengangkatan, promosi, kepindahan, pemberhentian, dan tindakan/hukuman jabatan para hakim yang diajukan, baik oleh Mahkamah Agung maupun oleh Menteri Kehakiman. Namun, ide tersebut menemui kegagalan sehingga tidak berhasil menjadi materi muatan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Sewaktu terjadi proses reformasi di tahun 1998 gagasan perlunya lembaga khusus yang mempunyai fungsi-fungsi tertentu dalam ranah kekuasaan kehakiman memperoleh perhatian yang sangat signifikan.

Bagian penjelasan umum Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman menyebutkan bahwa untuk meningkatkan check and balances terhadap lembaga peradilan antara lain perlu diusahakan agar putusan-putusan pengadilan dapat diketahui secara terbuka dan transparan oleh masyarakat. Selain itu perlu dibentuk Dewan Kehormatan Hakim yang berwenang mengawasi perilaku hakim, memberikan rekomendasi mengenai perekrutan, promosi, dan mutasi hakim serta menyusun kode etik bagi para hakim. Ketika proses amandemen UUD 1945 dilakukan, gagasan mewujudkan lembaga khusus sebagai pengawas eksternal badan peradilan demi untuk menegakkan kewibawaan peradilan semakin mendapatkan perhatian yang sangat serius dari para wakil rakyat di DPR. Melalui Amandemen Ketiga Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada tahun 2001 disepakati tentang pembentukan Komisi Yudisial. Ketentuan mengenai Komisi Yudisial diatur dalam Pasal 24B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Maksud dasar yang menjadi semangat pembentukan Komisi Yudisial disandarkan pada keprihatinan mendalam mengenai kondisi wajah peradilan yang muram dan keadilan di Indonesia yang tak kunjung tegak. Komisi Yudisial karenanya dibentuk dengan dua kewenangan konstitutif, yaitu untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Selanjutnya, dalam rangka mengoperasionalkan keberadaan Komisi Yudisial, dibentuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial yang disahkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2004.

Setelah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial disahkan, selanjutnya Pemerintah membentuk panitia untuk melakukan seleksi calon Anggota Komisi Yudisial Periode 2005 – 2010. Melalui seleksi yang ketat, terpilih 7 orang yang ditetapkan sebagai Anggota Komisi Yudisial Periode 2005 - 2010 yaitu M. Busyro Muqoddas, S.H., M.Hum, M. Thahir Saimima, S.H, Prof. Dr. Mustafa Abdullah, S.H., M.H, Irawady Joenoes, S.H, Zainal Arifin, S.H, Prof. Dr. Chatamarrasjid Ais, S.H., M.H, dan Soekotjo Soeparto, S.H., LL.M. Selanjutnya, pada tanggal 2 Agustus 2005, ketujuh Anggota Komisi Yudisial perdana ini mengucapkan sumpah di hadapan Presiden, sebagai awal memulai masa tugasnya. Ketua Komisi Yudisial periode 2005 – 2010 kemudian dijabat oleh M. Busyro Muqoddas, S.H., M.Hum dengan Wakilnya M. Thahir Saimima, S.H. Mereka dipilih melalui proses pemilihan yang dilakukan dari dan oleh para Anggota Komisi Yudisial.

Pada tanggal 20 Desember 2010 masa jabatan Anggota Komisi Yudisial Periode 2005 – 2010 berakhir dan digantikan oleh Anggota Komisi Yudisial Periode 2010 – 2015. Ketujuh Anggota Komisi Yudisial Periode 2010 – 2015 pada tanggal tersebut mengucapkan sumpah di hadapan Presiden di Istana Negara dan secara resmi menjadi Anggota Komisi Yudisial. Sehari setelahnya, 21 Desember 2010, dilaksanakan proses serah terima jabatan Anggota Komisi Yudisial Periode 2005 – 2010 kepada Anggota Komisi Yudisial Periode 2010 – 2015 di kantor Komisi Yudisial. Anggota Komisi Yudisial Periode 2010 - 2015 yaitu Prof. Dr. H. Eman Suparman, S.H., M.H, H. Imam Anshori Saleh, S.H., M.Hum, Dr. Taufiqurrohman S, S.H., M.H, Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si, H. Abbas Said, S.H., M.H, Dr. Jaja Ahmad Jayus, S.H., M.Hum, dan Dr. Ibrahim, S.H., M.H., LL.M. Proses suksesi keanggotaan ini dilanjutkan dengan Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Komisi Yudisial, yang dipilih dari dan oleh Anggota Komisi Yudisial, pada 30 Desember 2010. Hasilnya, Prof. Dr. H. Eman Suparman, S.H., M.H terpilih sebagai Ketua dan H. Imam Anshori Saleh, S.H., M.Hum terpilih sebagai Wakil Ketua. Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemilihan Pimpinan Komisi Yudisial, masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua Komisi Yudisial dijalankan selama 2 tahun 6 bulan dan dapat dipilih kembali untuk 2 tahun dan 6 bulan berikutnya.

Undang-Undang Komisi Yudisial juga telah mengalami perubahan. Tanggal 9 November 2011 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengesahkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial. Perubahan Undang-Undang Komisi Yudisial dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi dalam putusannya Nomor 005/PUU-IV/2006 menyatakan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sehingga, Mahkamah Konstitusi merekomendasikan agar dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004.

Visi Komisi Yudisial:

Terwujudnya Komisi Yudisial yang bersih, transparan, partisipatif, akuntabel, dan kompeten dalam mewujudkan hakim bersih, jujur dan profesional.

Visi Komisi Yudisial:

  1. Meningkatkan kapasitas kelembagaan KY menjadi lembaga yang bersih, transparan, partisipatif, akuntabel dan profesional.
  2. Memberikan pelayanan kepada masyarakat dan pencari keadilan secara efektif dan efisien.
  3. Menyiapkan dan merekrut calon hakim agung, calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung, dan hakim yang bersih, jujur dan profesional.
  4. Menjaga kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim secara efektif, transparan, partisipatif, dan akuntabel.
  5. Menegakkan KEPPH secara adil, obyektif, transparan, partisipatif, dan akuntabel.

Tujuan Dibentuknya Komisi Yudisial:

  1. Mendukung terwujudnya kekuasaan kehakiman yang mandiri  untuk menegakkan hukum dan keadilan.
  2. Meningkatkan integritas, kapasitas, dan profesionalitas hakim sesuai

dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam menjalankan kewenangan

dan tugasnya.

Berdasarkan penelitian yang pernah dilakukan oleh A. Ahsin Thohari, seperti ditulis dalam buku Komisi Yudisial & Reformasi Peradilan (Jakarta: ELSAM, 2004), di bebarapa negara, Komisi Yudisial muncul sebagai akibat dari salah satu atau lebih dari lima hal sebagai berikut:

  1. Lemahnya pengawasan secara intensif terhadap kekuasaan kehakiman, karena pengawasan hanya dilakukan secara internal saja.
  2. Tidak adanya lembaga yang menjadi penghubung antara kekuasaan pemerintah (executive power) –dalam hal ini Departemen Kehakiman– dan kekuasaan kehakiman (judicial power).
  3. Kekuasaan kehakiman dianggap tidak mempunyai efisiensi dan efektivitas yang memadai dalam menjalankan tugasnya apabila masih disibukkan dengan persoalanpersoalan teknis non-hukum.
  4. Tidak adanya konsistensi putusan lembaga peradilan, karena setiap putusan kurang memperoleh penilaian dan pengawasan yang ketat dari sebuah lembaga khusus.
  5. Pola rekruitmen hakim selama ini dianggap terlalu bias dengan masalah politik, karena lembaga yang mengusulkan dan merekrutnya adalah lembaga-lembaga politik, yaitu presiden atau parlemen.

Masih menurut A. Ahsin Thohari, tujuan pembentukan Komisi Yudisial adalah:

  1. Melakukan monitoring yang intensif terhadap lembaga peradilan dengan cara melibatkan unsur-unsur masyarakat dalam spektrum yang seluas-luasnya dan bukan hanya monitoring secara internal saja. Monitoring secara internal dikhawatirkanmenimbulkan semangat korps (l’esprit de corps), sehingga objektivitasnya sangat diragukan.
  2. Menjadi perantara (mediator) antara lembaga peradilan dengan Departemen Kehakiman. Dengan demikian, lembaga peradilan tidak perlu lagi mengurus persoalan-persoalan teknis non-hukum, karena semuanya telah ditangani oleh Komisi Yudisial. Sebelumnya, lembaga peradilan harus melakukan sendiri hubungan tersebut, sehingga hal ini mengakibatkan adanya hubungan pertanggungjawaban dari lembaga peradilan kepada Departemen Kehakiman. Hubungan pertanggungjawaban ini menempatkan lembaga peradilan sebagai subordinasi Departemen Kehakiman yang membahayakan independensinya.
  3. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas lembaga peradilan dalam banyak aspek, karena tidak lagi disibukkan dengan hal-hal yang tidak berkaitan langsung dengan aspek hukum seperti rekruitmen dan monitoring hakim serta pengelolaan keuangan lembaga peradilan. Dengan demikian, lembaga peradilan dapat lebih berkonsentrasi untuk meningkatkan kemampuan intelektualitasnya yang diperlukan untuk memutus suatu perkara.
  4. Menjaga kualitas dan konsistensi putusan lembaga peradilan, karena senantiasa diawasi secara intensif oleh lembaga yang benar-benar independen. Di sini diharapkan inkonsistensi putusan lembaga peradilan tidak terjadi lagi, karena setiap putusan akan memperoleh penilaian dan pengawasan yang ketat dari Komisi Yudisial. Dengan demikian, putusan-putusan yang dianggap kontroversial dan mencederai rasa keadilan masyarakat dapat diminimalisasi kalau bukan dieliminasi.
  5. Meminimalisasi terjadinya politisasi terhadap rekruitmen hakim, karena lembaga yang mengusulkan adalah lembaga hukum yang bersifat mandiri dan bebas dari pengaruh kekuasaan lain, bukan lembaga politik lagi, sehingga diidealkan kepentingan-kepentingan politik tidak lagi ikut menentukan rekrutmen hakim yang ada.
  1. Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan;
  2. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim;
  3. Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung;
  4. Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH);

Tugas mengusulkan pengangkatan Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung:

  1. Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung;
  2. Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung;
  3. Menetapkan calon Hakim Agung; dan
  4. Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR.

Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim:

  1. Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku Hakim, Komisi Yudisial mempunyai tugas:
    • Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku Hakim;
    • Menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim;
    • Melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim secara tertutup;
    • Memutuskan benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim; dan
    • Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat Hakim.
  2. Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Yudisial juga mempunyai tugas mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan Hakim.
  3. Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a Komisi Yudisial dapat meminta bantuan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan dalam hal adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim oleh Hakim.
  4. Aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti permintaan Komisi YUdisial sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
  5. Komisi Yudisial dapat memanggil saksi dengan paksa apabila tidak memenuhi panggilan 3 (tiga) kali berturut-turut.

Pertanggungjawaban dan Laporan

Komisi Yudisial bertanggungjawab kepada publik melalui DPR, dengan cara menerbitkan laporan tahunan dan membuka akses informasi secara lengkap dan akurat.

Anggota

Keanggotaan Komisi Yudisial terdiri atas mantan hakim, praktisi hukum, akademisi hukum, dan anggota masyarakat. Anggota Komisi Yudisial adalah pejabat Negara, terdiri dari 7 orang (termasuk Ketua dan Wakil Ketua yang merangkap Anggota). Anggota Komisi Yudisial memegang jabatan selama masa 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Periode 2010 - 2015

Paruh Kedua

Anggota Komisi Yudisial Paruh kedua Periode 2010-2015 (Juli 2013 - Desember 2015)[1]

Paruh Pertama

Anggota Komisi Yudisial Paruh Pertama Periode 2010-2015 (Januari 2010 - Juli 2013)

Periode 2005 - 2010

Anggota Komisi Yudisial Periode 2005-2010

Rujukan

  • A. Ahsin Thohari (2004), Komisi Yudisial & Reformasi Peradilan, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Jakarta ISBN 979-8981-35-9

Pranala luar