Peradilan tata usaha negara di Indonesia

Revisi sejak 21 Februari 2006 14.18 oleh Agri (bicara | kontrib)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Peradilan Tata Usaha Negara adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara.

Peradilan Tata Usaha Negara meliputi:

  1. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
  2. Pengadilan Tata Usaha Negara

Referensi