Zona ekonomi khusus
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) adalah suatu kawasan dengan batas tertentu yang tercangkup dalam daerah atau wilayah untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.[1]
KEK dikembangkan melalui penyiapan kawasan yang memiliki keunggulan geoekonomi dan geostrategi dan berfungsi untuk menampung kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan daya saing internasional.
Pada dasarnya KEK dibentuk untuk membuat lingkungan kondusif bagi akitivitas investasi, ekspor, dan perdagangan guna mendorong laju pertumbuhan ekonomi serta sebagai katalis reformasi ekonomi. Untuk ide ini diinspirasi dari keberhasilan beberapa negara yang lebih dulu mengadopsinya, seperti Tiongkok dan India. Bahkan data-data empiris melukiskan bahwa KEK di negara tersebut mampu menarik para investor, terutama investor asing untuk berinvestasi dan menciptakan lapangan kerja. Hal itu tak lain karena kemudahan yang didapat para investor, kemudahan itu berbentuk kemudahan di bidang fiskal, perpajakan dan kepabeanan. Bahkan ada juga di bidang non-fiskal, seperti kemudahan birokrasi, pengaturan khusus di bidang ketenagakerjaan dan keimigrasian, serta pelayanan yang efisien dan ketertiban di dalam kawasan.
Sejarah
Zona bebas dan entrepôt telah digunakan selama berabad-abad untuk menjamin penyimpanan gratis dan pertukaran sepanjang rute perdagangan.
KEK Modern muncul dari tahun 1950-an di negara-negara industri. Yang pertama adalah di Bandar Udara Shannon di Clare, Irlandia.[2]
Dari tahun 1970 dan seterusnya, zona-zona yang menyediakan manufaktur padat karya telah dibentuk, dimulai di Amerika Latin dan Asia Timur. KEK pertama di Tiongkok setelah dibukanya Tiongkok pada tahun 1979 oleh Deng Xiaoping adalah Kawasan Ekonomi Khusus Shenzhen, yang mendorong investasi asing dan mempercepat industrialisasi di kawasan ini. Zona ini menarik investasi dari perusahaan-perusahaan multinasional.[3]
Sebuah tren baru-baru telah untuk negara-negara Afrika untuk mendirikan KEK dalam kemitraan dengan Tiongkok.[4]
Jenis
Istilah Zona Ekonomi Khusus dapat mencakup
- Zona Perdagangan Bebas (FTZ),
- Zona Pemrosesan Ekspor (EPZ),
- Zona Bebas / Zona Ekonomi Bebas (FZ / FEZ),
- Taman industri / Kawasan Industri (IE),
- Pelabuhan Bebas,
- Kawasan Logistik Berikat (BLP),
- Zona Perusahaan Urban.
Kawasan Ekonomi Khusus di Indonesia
- Per Juli 2021.
Kawasan | Kawasan Ekonomi Khusus | Lokasi | Dasar hukum | Beroperasi sejak | Kegiatan utama | Status |
---|---|---|---|---|---|---|
Sumatra | KEK Arun Lhokseumawe | Aceh (Aceh Utara dan Lhokseumawe) | PP No. 5/2017 (Februari 2017) |
Desember 2018 |
|
Beroperasi |
Sumatra | KEK Sei Mangkei | Sumatra Utara (Simalungun) | PP No. 29/2012 (Februari 2012) |
Januari 2015 |
|
Beroperasi |
Sumatra | KEK Batam Aero Technic | Kepulauan Riau (Batam) | PP No. 67/2021 (Juni 2021) |
Akan datang |
|
Tahap pembangunan |
Sumatra | KEK Nongsa | Kepulauan Riau (Batam) | PP No. 68/2021 (Juni 2021) |
Akan datang |
|
Tahap pembangunan |
Sumatra | KEK Galang Batang | Kepulauan Riau (Bintan) | PP No. 42/2017 (Oktober 2017) |
Desember 2018 |
|
Beroperasi |
Sumatra | KEK Tanjung Api-Api | Sumatra Selatan (Banyuasin) | PP No. 51/2014 (Juni 2014) |
Akan datang |
|
Tahap pembangunan |
Sumatra | KEK Tanjung Kelayang | Kepulauan Bangka Belitung (Belitung) | PP No. 6/2016 (Maret 2016) |
Maret 2019 |
|
Beroperasi |
Jawa | KEK Tanjung Lesung | |||||
Jawa | KEK Lido | |||||
Jawa | KEK Kendal | Jawa Tengah (Kendal) | PP No. 85/2019 (Desember 2019) | Mei 2021[5] |
|
Beroperasi |
Jawa | KEK Gresik | Jawa Timur (Gresik) | PP No. 71/2021 (Juni 2021) |
Akan datang |
|
Tahap pembangunan |
Jawa | KEK Singhasari | Jawa Timur (Malang) | PP No. 68/2019 (September 2019) |
Akan datang |
|
Tahap pembangunan |
Nusa Tenggara |
KEK Mandalika | Nusa Tenggara Barat (Lombok Tengah) | PP No. 52/2014 (Juni 2014) |
Oktober 2017 |
|
Beroperasi |
Kalimantan | KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK) | Kalimantan Timur (Kutai Timur) | PP No. 85/2014 (Oktober 2014) |
April 2019 |
|
Beroperasi |
Sulawesi | KEK Palu | |||||
Sulawesi | KEK Likupang | |||||
Sulawesi | KEK Bitung | |||||
Maluku | KEK Morotai | |||||
Papua | KEK Sorong | Papua Barat (Sorong) | PP No. 31/2016 (Agustus 2016) | Oktober 2019 |
|
Beroperasi |
- Jawa dan Nusa Tenggara
- KEK Tanjung Lesung, Pandeglang, Banten. Sektor pariwisata.
- KEK Kendal, Jawa Tengah. Industri manufaktur elektronik, otomotif, tekstil, furniture, dan logistik.
- KEK Singasari, Malang. Sektor pariwisata dan pengembangan teknologi.
- KEK Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Sektor pariwisata seperti Hotel, Resort, MICE, dan eco-tourism.
- Sulawesi dan Maluku
- KEK Bitung, Sulawesi Utara. Industri Perikanan dan Industri Pengolahan agro (kelapa dan tanaman obat), dan logistik.
- KEK Likupang, Sulawesi Utara. Sektor pariwisata
- KEK Palu, Sulawesi Tengah. Industri pertambangan (Nikel, Biji Besi, emas), industri pengolahan kakao, karet, rotan, dan rumput laut, industri manufaktur alat berat.
- KEK Morotai, Maluku Utara. Industri pengolahan ikan, logistik, dan pariwisata.
Daftar Pustaka
- ^ "Sejarah Pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus | Indonesia Baik". indonesiabaik.id. Diakses tanggal 2020-10-30.
- ^ "Political priority, economic gamble". The Economist. April 4, 2015
- ^ "Special Economic Zones Progress, Emerging Challenges, and Future Directions" (PDF). Washington DC: The International Bank for Reconstruction and Development/The World Bank. 2011. Diakses tanggal 25 May 2014.
- ^ Woolfrey, Sean (2013). "Special economic zones and regional integration in Africa" (PDF). Trade Law Center. Diakses tanggal 25 May 2014.
- ^ https://kek.go.id/kawasan/KEK-Kendal
- UU No. 39 Tahun 2009 http://kek.ekon.go.id/?wpdmdl=433
- Kawasan Ekonomi Khusus Indonesia