Lembaga Nonstruktural
Lembaga ekstra struktural adalah lembaga negara di Indonesia yang dibentuk untuk memberi pertimbangan kepada Presiden atau menteri, atau dalam rangka koordinasi atau pelaksanaan kegiatan tertentu atau membantu tugas tertentu dari suatu departemen.
Artikel ini adalah bagian dari seri |
Politik dan ketatanegaraan Indonesia |
---|
Pemerintahan pusat |
Pemerintahan daerah |
Politik praktis |
Kebijakan luar negeri |
Lembaga ini bersifat ekstra struktural, dalam arti tidak termasuk dalam struktur organisasi kementerian, departemen, ataupun Lembaga Pemerintah Non Departemen. Lembaga ini dapat dikepalai oleh Menteri, bahkan Wakil Presiden atau Presiden sendiri. Sedangkan nomenklatur yang digunakan antara lain adalah dewan, badan, lembaga, tim, dan lain-lain.
Berikut adalah daftar beberapa lembaga ekstra struktural:
- Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi untuk Aceh dan Nias (BRR Aceh-Nias)
- Dewan Ekonomi Nasional (DEN)
- Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD)
- Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek)
- Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres)
- Badan Pelaksana APEC
- Badan Pertimbangan Jabatan Nasional (Baperjanas)
- Lembaga Sensor Film (LSF)
- Tim Bakorlak Inpres 6
- Tim Pengembangan Industri Hankam
- Komite Olahraga Nasional Indonesia
- Komisi Hukum Nasional Republik Indonesia