Pembagian administratif Indonesia

artikel daftar Wikimedia
Revisi sejak 31 Mei 2012 13.53 oleh Botrie (bicara | kontrib) (Bot: Penggantian teks otomatis (-walikota +wali kota))


Pembagian administratif Indonesia adalah pembagian wilayah daratan dan perairan di Indonesia untuk dikelola oleh pemerintah daerah di dalam batas-batas wilayahnya masing-masing menurut prinsip otonomi, dekonsentrasi, desentralisasi, dan tugas pembantuan. Pada saat yang sama, kedaulatan wilayah udara berada di bawah perlindungan pemerintah pusat yang pelaksanaannya dilimpahkan kepada Angkatan Udara Tentara Nasional Indonesia. Per Desember 2004, Indonesia terdiri dari 349 kabupaten/kabupaten administrasi dan 91 kota/kota administrasi yang tersebar di 33 provinsi dengan rincian sebagai berikut.

Jumlah wilayah administratif di Indonesia
No. Kode 1 Provinsi Kabupaten Kota Kecamatan Kelurahan Desa Luas wilayah (km²) 2 Jumlah penduduk 3 Kepadatan (jiwa/km²) 4
1 11 Nanggroe Aceh Darussalam 17 4 241 112 5.853 56.500,51 3.899.290 69,01
2 12 Sumatera Utara 18 7 326 547 4.924 72.427,81 12.333.974 170,29
3 13 Sumatera Barat 12 7 158 256 634 42.224,65 4.549.383 107,18
4 14 Riau 9 2 124 190 1.236 87.844,23 4.546.591 51,75
5 15 Jambi 9 1 76 117 1.072 45.348,49 2.698.667 59,50
6 16 Sumatera Selatan 10 4 149 294 2.428 60.302,54 6.798.189 112,73
7 17 Bengkulu 8 1 73 123 1.071 19.795,15 1.610.361 81,35
8 18 Lampung 8 2 164 164 1.967 37.735,15 7.161.671 218,77
9 19 Kepulauan Bangka Belitung 6 1 36 54 266 16.424,14 1.018.255 61,99
10 21 Kepulauan Riau 4 2 41 105 144 8.084,01 1.198.526 148,25
11 31 DKI Jakarta 1 5 44 267 0 740,29 9.111.651 12.308,21
12 32 Jawa Barat 16 9 568 547 5.231 36.925,05 39.130.756 1.078,13
13 33 Jawa Tengah 29 6 564 744 7.817 32.799,71 32.952.040 1.004,64
14 34 DI Yogyakarta 4 1 78 47 391 3.133,15 3.279.701 1.046,77
15 35 Jawa Timur 29 9 654 785 7.682 46.689,64 37.076.283 794,10
16 36 Banten 4 4 130 144 1.340 9.018,64 9.127.923 1.012,11
17 51 Bali 8 1 56 89 602 5.449,37 3.487.764 640,03
18 52 Nusa Tenggara Barat 7 2 100 91 711 19.708,79 4.161.431 211,14
19 53 Nusa Tenggara Timur 15 1 194 299 2.300 46.137,87 4.174.571 90,48
20 61 Kalimantan Barat 10 2 149 80 1.409 120.114,32 4.078.246 33.95
21 62 Kalimantan Tengah 13 1 93 133 1.179 153.564,50 1.902.454 12,38
22 63 Kalimantan Selatan 11 2 119 121 1.835 38.884,28 3.245.705 83,47
23 64 Kalimantan Timur 9 4 122 177 1.201 194.849,08 2.950.531 15,14
24 71 Sulawesi Utara 6 3 105 253 984 13.930,73 2.159.787 155,03
25 72 Sulawesi Tengah 9 1 99 133 1.369 68.089,83 2.324.025 34,13
26 73 Sulawesi Selatan 20 3 244 606 1.964 46.116,45 7.475.882 162,11
27 74 Sulawesi Tenggara 8 2 117 271 1.342 36.757,45 1.965.958 53,48
28 75 Gorontalo 4 1 46 83 364 12.165,44 916.488 75,33
29 76 Sulawesi Barat 5 0 44 47 312 16.787,19 966.535 57,57
30 81 Maluku 7 1 57 32 842 47.350,42 1.330.676 28,11
31 82 Maluku Utara 6 2 45 80 676 39.959,99 912.209 22,82
32 91 Papua 19 1 173 81 2.506 309.934,40 1.841.548 5,94
33 92 Papua Barat 8 1 74 41 1.154 114.566,40 566.563 4,94
    Total 349 91 5.263 7.113 62.806 1.860.359,67 220.953.634  

Sumber: situs web Departemen Dalam negeri Republik Indonesia [1]

Tingkat provinsi

Menurut Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 (hasil amandemen kedua), yaitu pada Bab VI tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 18, Ayat 1, dinyatakan bahwa "Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang." Jelaslah bahwa provinsi adalah tingkat pertama pembagian wilayah di Indonesia.

Hingga tulisan ini dibuat, terdapat 33 provinsi di Indonesia, yang masing-masing memiliki pemerintahan daerah sendiri yang dikepalai oleh seorang gubernur. Setiap provinsi memiliki badan legislatif yang disebut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi). Gubernur dan anggota DPRD dipilih melalui suatu pemilihan umum untuk masa jabatan lima tahun.

Lima provinsi memiliki status khusus dan/atau istimewa:

Setiap provinsi terdiri dari kabupaten atau kota. Hingga tulisan ini dibuat (12 Januari 2001), Provinsi Sulawesi Barat belum memiliki kota otonom.

Tingkat kabupaten/kota

Kabupaten dan kota memiliki tingkat yang setara serta memiliki pemerintah daerah dan badan legislatif sendiri. Secara umum, kabupaten lebih luas daripada kota. Kabupaten dipimpin oleh seorang bupati dengan DPRD Kabupaten, sedangkan kota dipimpin oleh seorang wali kota dengan DPRD Kota. Baik bupati maupun wali kota dipilih melalui proses pemilihan umum.

Suatu pengecualian, Jakarta dibagi ke dalam 1 kabupaten administrasi dan 5 kota administrasi yang kesemuanya itu tidak otonom. Kabupaten administrasi dan kota administrasi tidak memiliki DPRD Kabupaten/Kota. Bupati/wali kotanya pun tidak dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum, melainkan ditunjuk oleh Gubernur Jakarta.

Setiap kabupaten/kota terdiri dari beberapa kecamatan/distrik.

Tingkat kecamatan/distrik

Secara nasional, kecamatan adalah wilayah administratif yang merupakan kepanjangan tangan dari Pemerintah Kabupaten atau Pemerintah Kota. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, maka khusus untuk wilayah Provinsi Papua (dan oleh karenanya juga untuk Provinsi Papua Barat), istilah kecamatan diganti dengan distrik.[1] Kecamatan dipimpin oleh seorang camat, sedangkan distrik dipimpin oleh seorang kepala distrik, masing-masing merupakan Pegawai Negeri Sipil serta bertanggung jawab kepada bupati atau wali kota yang melingkupi batas-batas wilayahnya.

Setiap kecamatan terdiri dari beberapa kelurahan/desa atau nama lain. Setiap distrik terdiri dari beberapa kelurahan/kampung.

Tingkat kemukiman

Mukim adalah wilayah administratif di bawah kecamatan, tetapi di atas gampong atau kelurahan. Hanya Provinsi Aceh yang memberlakukan pembagian wilayah yang melibatkan mukim.[2]

Tingkat kelurahan/desa

Tingkatan di bawah kecamatan adalah kelurahan atau desa. Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah, sedangkan desa dipimpin oleh seorang kepala desa. Hingga ke tingkatan desa inilah pembagian administratif Indonesia resmi digunakan.

Di beberapa daerah, istilah lain dipergunakan, antara lain:

Tingkat yang lebih rendah

Meskipun tidak diakomodasi di dalam perundang-undangan, desa atau yang setingkat dengannya pada kenyataanya dapat dibagi lagi ke dalam beberapa dusun, kampung (tidak setingkat dengan kampung di Papua), pedukuhan, dan lain-lain. Kemudian dibagi lagi ke dalam beberapa lingkungan, rukun warga, hingga rukun tetangga yang terdiri dari beberapa kepala keluarga. Istilah-istilah yang disebutkan di dalam paragraf ini dapat bervariasi, bergantung kepada masing-masing daerah yang menerapkannya.

Perkembangan statistik

No Per Referensi Kabupaten Kota Kecamatan Kelurahan Desa Luas wilayah (km²) 2 Jumlah penduduk 3 Kepadatan (jiwa/km²) 4
1 31 Desember 2007 [3]
2 31 Desember 2004 [4] 349 91 5.263 7.113 62.806
3 31 Desember 2001 [5] 269 85 4.646 6.694 62.561
4 31 Desember 2000 [6]

Catatan kaki

  • 1: Kode wilayah administrasi pemerintahan versi Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia
  • 2: Tidak disebutkan dalam referensi, tetapi jika dibandingkan dengan sumber lain, sepertinya mengacu kepada luas wilayah daratan.
  • 3: Jumlah penduduk mengacu kepada data P4B (BPS) (hasil pemutakhiran dalam rangka PILPRES 2004), khusus Nanggroe Aceh Darussalam, data diinput sebelum bencana gempa bumi dan tsunami 26 Desember 2004
  • 4: Tidak ada dalam referensi, dihitung berdasarkan jumlah penduduk dibagi luas wilayah.

Referensi

  1. ^ http://www.setneg.go.id/components/com_perundangan/docviewer.php?id=268&filename=UU_no_21_th_2001.pdf Dasar hukum istilah "distrik" dari Situs Web Resmi Sekretariat Negara Republik Indonesia.
  2. ^ http://www.acehprov.go.id/images/stories/file/Qanun/Tahun%202003/qanun_prov_nad_no_04_tahun_2003.pdf Dasar Hukum tentang Mukim di Situs Web Resmi Pemerintah Provinsi Aceh
  3. ^ Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
  4. ^ Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2005 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
  5. ^ Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2002 tentang Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
  6. ^ Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 13 Tahun 2001 tentang Data Wilayah Administrasi Pemerintahan

Lihat pula