Luki Hermawan

purnawirawan Polri

Komjen. Pol. Drs. Luki Hermawan, M.Si. (lahir 22 April 1965) adalah seorang perwira tinggi Polri yang sejak 27 Maret 2023 menjabat sebagai Analis Kebijakan Utama Bidang Politik Baintelkam Polri.

Luki Hermawan
Berkas:Lukihermawan
Wakil Kepala BSSN
Mulai menjabat
25 Februari 2022
Sebelum
Pendahulu
Sutanto
Pengganti
Petahana
Sebelum
Wakil Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri
Masa jabatan
1 Mei 2020 – 25 Februari 2022
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur
Masa jabatan
13 Agustus 2018 – 1 Mei 2020
Wakil Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri
Masa jabatan
2 Juni 2017 – 13 Agustus 2018
Sebelum
Pengganti
Suntana
Sebelum
Informasi pribadi
Lahir22 April 1965 (umur 59)
Kudus, Jawa Tengah
AlmamaterAkademi Kepolisian (1987)
Karier militer
Pihak Indonesia
Dinas/cabang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Masa dinas1987—sekarang
Pangkat Komisaris Jenderal Polisi
SatuanIntel
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Luki, lulusan Akpol 1987 ini berpengalaman dalam bidang intel. Sebelumnya, dia menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara.[1]

Noda Karier Kepolisian

Saat berpangkat Irjen dan menjabat Kapolda Jawa Timur selama periode 13 Agustus 2018 hingga 1 Mei 2020, dia memimpin press release kepada awak media pada Jumat, 3 Januari 2020 seputar bisnis Memiles bentukan PT Kam and Kam pimpinan Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay dan menganggap bisnis tersebut ilegal atau investasi bodong. Selain Sanjay, tim yang dipimpinnya juga menangkap dan menahan Fatah Suhanda (Managing Direktur PT Kam and Kam), Martini Luisa alias dr Eva (Master MeMiles), Sri Windyaswati (Kepala Bagian Purchasing PT Kam and Kam), dan Prima Hendika SKom (Kepala Bagian IT PT Kam and Kam) di Markas Besar Kepolisian Daerah Jawa Timur (Surabaya), tempatnya ditugaskan ketika itu. Kala itu, dia juga menggunakan kekuatan intitusi kepolisian negara Republik Indonesia untuk mengambil dan/atau mengangkat dan/atau mengangkut barang-barang milik PT Kam and Kam dan yang terkait di wilayah Jakarta serta dibawa ke Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur di Surabaya. Barang-barang tersebut kemudian dijadikan sitaan dan barang bukti di hadapan penyidik. Barang-barang tersebut kemudian menjadi catatan jaksa penuntut di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Karena lamanya proses penyidikan dan persidangan pidana membuat barang-barang yang dijadikan sitaan banyak rusak bahkan hilang. Penggunaan kekuatan institusi kepolisian negara Republik Indonesia juga dimanfaatkan untuk memanggil sejumlah penyanyi dan/atau publik figur termasuk artis dan politisi Mulan Jameela untuk dimintai keterangan. Namun, Mulan memilih tidak datang terkait posisinya sebagai Anggota DPR-RI, dimana pemanggilan seorang anggota DPR-RI diperlukan surat dari Presiden RI Ir H Joko Widodo.

Di tengah upaya memperkarakan MeMiles, tim yang dipimpinnya mendapatkan kunjungan dan apresiasi dari Arteria Dahlan ST SH MH (Anggota Fraksi PDI-P DPR-RI Komisi III). Tindakannya juga mendapatkan dukungan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal SIK MH (9 November 2019 hingga 1 Mei 2020) dengan menerbitkan pamlet berjudul "INVESTASI BODONG MEMILES" pada sekitar Januari 2020.

MeMiles yang mereka perkarakan bermula dari penyamaran tiga orang anggota kepolisian daerah Jawa Timur di bawah komandonya menjadi customer MeMiles, yaitu Kompol Dodon Priyambodo SH SIK MSi, Daru Sudrajat, dan Chandra Ristara Vasianto. Ketiganya menyatakan men-download aplikasi MeMiles menggunakan handphone yang berbeda. Setelah tercatat sebagai customer MeMiles, Daru melakukan pembelian (top up) slot iklan online seharga Rp 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) dengan promo sebuah handphone. Chandra juga top up sebesar nilai yang sama, sedang Dodon tidak pernah melakukan top up. Mendapati fakta bahwa sistem MeMiles menggunakan id referal dari customer terdahulu dan customer terdahulu tersebut diberikan komisi dan bonus oleh perusahaan, tim yang mereka bentuk bersepakat menilai bahwa PT Kam and Kam beserta pengelolanya melanggar aturan bisnis di Indonesia, yaitu Pasal 105 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan Kesatu Primair.

Salah satu tuduhan yang mereka terapkan adalah praktek skema piramida atau di masa lampau dikenal dengan skema ponzi, yaitu modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya. Skema ini dicetuskan Charles Ponzi (3 Maret 1882 - 18 Januari 1949), seorang ahli perniagaan Italia yang juga aktif sebagai penipu di Amerika Serikat serta Kanada dan terkenal pada tahun 1920. Skema Ponzi didasarkan dari praktek arbitrasi dari kupon balasan surat internasional yang memiliki tarif yang berbeda di masing-masing negara. Keuntungan dari praktek ini kemudian dipakai untuk membayar kebutuhannya sendiri dan investor terdahulu.

Dodon kemudian membuat laporan Tipe A. Anggota tim yang lain langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Langkahnya memimpin penyelidikan dan penyidikan dengan berbagai cara dan metode berawal dari siaran pers Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan dan Bareskrim Polri perihal kesepakatan pemberantasan fintech peer-to-peer lending legal dan investasi ilegal yang menempatkan PT Kam and Kam di nomor urut ke-7 daftar entitas investasi ilegal yang dihentikan Satgas Waspada Investasi pada 2 Agustus 2019. Bahkan, Luki menegaskan bahwa PT Kam and Kam sebagai usaha ilegal, persis sama dengan pernyataan Tongam Lumban Tobing. Pernyataan 'investasi bodong" juga dinyatakan oleh bawahannya, yaitu Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dan Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Setelah digelar serangkaian sidang pidana, Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan MeMiles tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Kesatu Primair, Dakwaan Kesatu Subsidair maupun Dakwaan Kedua Penuntut Umum. Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis, 24 September 2020 juga membebaskan Terdakwa dari seluruh dakwaan. Hak Terdakwa juga dipulihkan dalam kedudukan, kemampuan, dan harkat seta martabatnya semula. Putusan perkara pidana nomor 836/Pid.Sus/2020/PN.Sby juga memerintahkan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan pada Rumah Tahanan di Kepolisian Besar Kota Besar (Polrestabes) Surabaya sesaat setelah putusan dibacakan. Putusan juga menetapkan biaya perkara dibebankan kepada negara. Atas tindakan yang dipimpinnya tersebut negara dirugikan di saat Indonesia sedang dilanda Pandemi Covid-19 sejak Maret 2020 hingga tidak diketahui kapan akan berakhir. Tindakan tersebut juga merugikan bangsa Indonesia, dimana customer MeMiles adalah rakyat Indonesia yang sedang berusaha meningkatkan kesejahteraan ekonomi melalui aplikasi karya anak negeri Indonesia ini.

Putusan Pengadilan Negeri Surabaya tersebut dikuatkan oleh Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 433 K/Pid.Sus/2021 pada tanggal 7 April 2021. Mahkamah Agung berpendapat bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan karena judex facti tidak salah dalam menerapkan hukum, judex facti telah mengadili Terdakwa dalam perkara a quo sesuai Hukum Acara Pidana yang berlaku serta tidak melampaui kewenangannya. Perbuatan Terdakwa tidak dapat diterapkan Pasal 105 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 karena Perdagangan yang dilakukan Terdakwa atau PT Kam and Kam bukan merupakan perdagangan barang tetapi merupakan perdagangan jasa, sedangkan Pasal 105 Undamg-undang Nomor 7 Tahun 2014 dihubungkan dengan Pasal 9 yaitu Pelaku Usaha distribusi dilarang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan baramg bukan jasa.

Perbuatan Terdakwa tidak terbukti melanggar ketentuan Pasal 106 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan karena PT Kam and Kam telah mempunyai legalitas perusahaan secara resmi berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil yang diterbitkan oleh Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang masih berlaku. Berdasarkan Pasal 104 b Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik menentukan bahwa izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional yang telah diperoleh dan masih berlaku sesuai bidang usaha dan/atau kegiatan tetap berlaku dan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 untuk dimasukkan ke sistem OSS (Online Single Submission). Perbuatan Terdakwa bukan merupakan suatu penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, karena Terdakwa telah dan masih memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan untuk melakukan perdagangan dan dalam sosialisasi aktivitas perdagangannya yaitu memasarkan jasa periklanan, tidak ada unsur penyesalan atau paksaan kepada para member MeMiles untuk melakukan Top Up atau melakukan pembayaran/penyetoran dana atas promo slot iklan yang ditawarkan oleh Terdakwa dalam aplikasi MeMiles.

Keberatan kasasi Penuntut Umum selebihnya dalam uraian memori kasasinya tidak dapat dibenarkan, karena merupakan pengulangan fakta hukum yang telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar dalam putusan jydex facti a quo sehingga alasan permohonan kasasi Penuntut Umum tidak memenuhi maksud Pasal 253 Ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.

Karena alasan-alasan permohonan kasasi Pemohon Kasasi/Penuntut Umum tidak beralasan hukum, maka permohonan kasasi Pemohon Kasasi/Penuntut Umum dinyatakan ditolak. Selain putusan tolak, Mahkamah Agung Republik Indonesia juga menjatuhkan putusan yaitu 'membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi kepada negara'. Kembali, negara dirugikan oleh tindakan yang dipimpinnya.

Kasasi diajukan Novan B Arianto SH MH selaku Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya, karena tidak menerima putusan 'bebas demi hukum dan/atau bebas murni' yang dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis, 24 September 2020 dan Kamis, 1 Oktober 2020. Putusan tolak diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada Rabu, 7 April 2021 oleh Dr H Suhadi SH MH, Hakim Agung yang ditetapkan Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis dan didampingi Hakim-hakim Agung sebagai Hakim-hakim Anggota yaitu Dr Desnayati M SH MH dan Soesilo SH MH serta Murganda Sitompul SH MH yang putusannya diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. Saat pembacaan putusan tidak dihadiri Penuntut Umum dan Terdakwa.

Riwayat Jabatan

  • Kasat Intel Polresta Malang (1992)
  • Kapolres KP3 Tanjungpriok
  • Wadir Intelkam Polda Metro Jaya
  • Kapoltabes Palembang (2008)
  • Kaden A1 Dit A Baintelkam Polri[2] (2010)
  • Pamen SDE SDM Polri (2010)
  • Karorenmin Baintelkam Polri (2014)
  • Widyaiswara Madya Sespim Polri (2015)
  • Wakabaintelkam Polri (2017)
  • Kapolda Jawa Timur (2018)
  • Wakalemdiklat Polri[3] (2020)
  • Wakil Kepala BSSN (2022)

Lihat Juga

Referensi

Jabatan kepolisian
Didahului oleh:
Komjen. Pol. Sutanto
Wakil Kepala BSSN
2022—sekarang
Petahana
Didahului oleh:
Irjen. Pol. Boy Rafli Amar
Wakalemdiklat Polri
2020—2022
Diteruskan oleh:
Irjen. Pol. Eko Budi Sampurno
Didahului oleh:
Irjen. Pol. Machfud Arifin
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur
2018—2020
Diteruskan oleh:
Irjen. Pol. Muhammad Fadil Imran
Didahului oleh:
Irjen. Pol. Paulus Waterpauw
Wakil Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri
2017—2018
Diteruskan oleh:
Irjen. Pol. Suntana