Daftar tanda kehormatan Indonesia
Berikut ini ialah daftar tanda jasa dan tanda kehormatan yang diberikan oleh pemerintah Republik Indonesia kepada perorangan ataupun instansi. Nama-nama tanda kehormatan biasanya diambil dari Bahasa Sanskerta yang artinya disesuaikan dengan jenis bidang pengabdian tertentu dan tingkat tanda kehormatan. Pada saat ini berlaku Undang-undang Nomor 20 tahun 2009 (Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan) dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 (Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan). Berdasarkan dua produk hukum ini maka ada beberapa tanda kehormatan yang tidak akan diberikan lagi (e.g. Bintang Sewindu APRI) dan ada beberapa tanda kehormatan yang baru (e.g. Bintang Kemanusiaan). Tanda kehormatan bintang lebih tinggi derajatnya daripada tanda kehormatan satyalancana.
Undang-undang Nomor 20 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 merupakan usaha kodifikasi dan penyatuan sistem pemberian tanda-tanda kehormatan. Sebelum dua produk hukum ini berlaku, ada begitu banyak undang-undang dan peraturan pemerintah yang mengatur tanda kehormatan tertentu saja secara terpisah antara satu dengan yang lain. Tanda kehormatan yang pertama kali diadakan oleh Republik Indonesia adalah Bintang Gerilya (Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1949). Tanda kehormatan yang paling akhir diadakan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 adalah Satyalancana Dharma Nusa (Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003).
Tanda Jasa
Tanda Jasa adalah penghargaan negara yang diberikan presiden kepada seseorang yang berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan suatu bidang tertentu yang bermanfaat besar bagi bangsa dan negara. Secara umum, tanda jasa merupakan penghargaan atas prestasi dalam bidang-bidang non-militer (e.g. pendidikan, ekonomi, olahraga, budaya).
Tanda Kehormatan Bintang
Tanda kehormatan bintang dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu tanda kehormatan bintang sipil (e.g. Bintang Kemanusiaan) dan tanda kehormatan bintang militer (e.g. Bintang Gerilya). Di antara semua tanda kehormatan bintang, ada yang terdiri dari beberapa kelas atau tingkatan (e.g. Bintang Yudha Dharma) dan ada pula yang hanya terdiri dari satu kelas atau tingkatan (e.g. Bintang Dharma).
Bintang Sipil :
- Bintang Republik Indonesia, terdiri atas lima kelas:
- Bintang Mahaputera, terdiri atas lima kelas:
- Bintang Jasa, terdiri atas tiga kelas:
- Bintang Kemanusiaan
- Bintang Penegak Demokrasi, terdiri atas tiga kelas:
- Bintang Budaya Parama Dharma
- Bintang Bhayangkara, terdiri atas tiga kelas:
Bintang Militer :
- Bintang Gerilya
- Bintang Sakti
- Bintang Dharma
- Bintang Yudha Dharma, terdiri atas tiga kelas:
- Bintang Kartika Eka Pakçi, terdiri atas tiga kelas:
- Bintang Jalasena, terdiri atas tiga kelas:
- Bintang Swa Bhuwana Paksa, terdiri atas tiga kelas:
Tanda Kehormatan Satyalancana
Tandagh kehormatan satyalancana dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu tanda kehormatan satyalancana sipil (e.g. Satyalancana Pembangunan) dan tanda kehormatan satyalancana militer (e.g. Satyalancana Teladan). Di antara semua tanda kehormatan satyalancana, ada yang membedakan lamanya waktu pengabdian (e.g. Satyalancana Karya Satya) dan ada pula yang dapat diberikan hingga tiga kali (e.g. Satyalancana Dharma Nusa).
Satyalancana Sipil :
- Satyalancana Perintis Kemerdekaan
- Satyalancana Pembangunan
- Satyalancana Wira Karya
- Satyalancana Kebaktian Sosial
- Satyalancana Kebudayaan
- Satyalancana Pendidikan
- Satyalancana Pendidikan
- Satyalancana Pendidikan ulangan pertama
- Satyalancana Pendidikan ulangan kedua
- Satyalancana Karya Satya
- Satyalancana Karya Satya 10 tahun
- Satyalancana Karya Satya 20 tahun
- Satyalancana Karya Satya 30 tahun
- Satyalancana Dharma Olahraga
- Satyalancana Dharma Pemuda
- Satyalancana Kepariwisataan
- Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha
- Satyalancana Pengabdian
- Satyalancana Pengabdian 8 tahun
- Satyalancana Pengabdian 16 tahun
- Satyalancana Pengabdian 24 tahun
- Satyalancana Pengabdian 32 tahun
- Satyalancana Bhakti Pendidikan
- Satyalancana Jana Utama
- Satyalancana Ksatria Bhayangkara
- Satyalancana Karya Bhakti
- Satyalancana Operasi Kepolisian
- Satyalancana Bhakti Buana
- Satyalancana Bhakti Nusa
- Satyalancana Bhakti Purna
Satyalancana Militer :
- Satyalancana Bhakti
- Satyalancana Teladan
- Satyalancana Teladan
- Satyalancana Teladan ulangan pertama
- Satyalancana Teladan ulangan kedua
- Satyalancana Kesetiaan
- Satyalancana Kesetiaan 8 tahun
- Satyalancana Kesetiaan 16 tahun
- Satyalancana Kesetiaan 24 tahun
- Satyalancana Kesetiaan 32 tahun
- Satyalancana Santi Dharma
- Satyalancana Dwidya Sistha
- Satyalancana Dwidya Sistha
- Satyalancana Dwidya Sistha ulangan pertama
- Satyalancana Dwidya Sistha ulangan kedua
- Satyalancana Dharma Nusa
- Satyalancana Dharma Nusa
- Satyalancana Dharma Nusa ulangan pertama
- Satyalancana Dharma Nusa ulangan kedua
- Satyalancana Dharma Bantala
- Satyalancana Dharma Samudra
- Satyalancana Dharma Dirgantara
- Satyalancana Wira Nusa
- Satyalancana Wira Nusa
- Satyalancana Wira Nusa ulangan pertama
- Satyalancana Wira Nusa ulangan kedua
- Satyalancana Wira Dharma
- Satyalancana Wira Dharma
- Satyalancana Wira Dharma ulangan pertama
- Satyalancana Wira Dharma ulangan kedua
- Satyalancana Wira Siaga
- Satyalancana Ksatria Yudha
Tanda Kehormatan Samkaryanugraha
Tanda kehormatan samkarayanugraha dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu tanda kehormatan samkaryanugraha sipil (e.g. Nugraha Sakanti) dan tanda kehormatan samkaryanugraha militer (i.e. Samkaryanugraha). Semua jenis samkaryanugraha memiliki derajat yang sama.
Samkaryanugraha Sipil :
- Parasamya Purnakarya Nugraha
- Parasamya Purnakarya Nugraha
- Prayojana Kriya Pata Parasamya Purnakarya Nugraha
- Nugraha Sakanti
- Nugraha Sakanti Yana Utama
- Nugraha Sakanti Ksatria Tamtama
- Nugraha Sakanti Karya Bhakti
Samkaryanugraha Militer :
Tanda-tanda Kehormatan Lama
Tanda-tanda kehormatan di bawah ini merupakan bentuk penghargaan untuk pengabdian dalam tugas selama peristiwa tertentu dalam sejarah masa lalu Republik Indonesia. Karena itu hampir semua satyalancana di bawah dikelompokkan sebagai satyalancana peristiwa. Tanda-tanda kehormatan di bawah ini mungkin saja tidak akan diberikan lagi kecuali secara anumerta. Bintang Gerilya tetap dimasukkan dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2009 karena pada masa depan selalu ada kemungkinan agresi militer negara asing terhadap Republik Indonesia. Satyalancana Karya Satya yang pada mulanya dikelaskan menurut golongan / pangkat Pegawai Negeri Sipil kemudian direorganisasi sehingga dikelaskan menurut lamanya pengabdian (Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1994). Satyalancana Ksatria Tamtama hanya diganti nama menjadi Satyalancana Ksatria Bhayangkara. Sedangkan Satyalancana Bhakti hanya diubah bentuk medalinya dari segitujuh menjadi bundar.
Tanda Kehormatan Bintang
Tanda Kehormatan Satyalancana
Satyalancana-satyalancana Sipil :
- Satyalancana Peringatan Perjuangan Kemerdekaan
- Satyalancana Keamanan
- Satyalancana Pepera
- Satyalancana Karya Satya
- Satyalancana Karya Satya Kelas Satu
- Satyalancana Karya Satya Kelas Dua
- Satyalancana Karya Satya Kelas Tiga
- Satyalancana Karya Satya Kelas Empat
- Satyalancana Karya Satya Kelas Lima
- Satyalancana Prasetya Pancawarsa
- Satyalancana Satya Dasawarsa
- Satyalancana Ksatriya Tamtama
Satyalancana-satyalancana Militer :
- Satyalancana Perang Kemerdekaan I
- Satyalancana Perang Kemerdekaan II
- Satyalancana G.O.M I
- Satyalancana G.O.M II
- Satyalancana G.O.M III
- Satyalancana G.O.M IV
- Satyalancana G.O.M V
- Satyalancana G.O.M VI
- Satyalancana G.O.M VII
- Satyalancana G.O.M VIII atau Satyalancana Dharma Phala
- Satyalancana G.O.M IX atau Satyalancana Raksaka Dharma
- Satyalancana Penegak
- Satyalancana Seroja
- Satyalancana Sapta Marga
- Satyalencana Satya Dharma
- Satyalancana Jasadharma Angkatan Laut
- Satyalancana Yuda Tama ALRI
- Satyalancana Yuda Tama ALRI Kelas Satu
- Satyalancana Yuda Tama ALRI Kelas Dua
- Satyalancana Yuda Tama Korps Komando ALRI
- Satyalancana Yuda Tama Korps Komando ALRI Kelas Satu
- Satyalancana Yuda Tama Korps Komando ALRI Kelas Dua
Lain-lain
Gambar
-
Bintang Kemanusiaan
-
Bintang Penegak Demokrasi Utama
-
Bintang Penegak Demokrasi Pratama
-
Bintang Penegak Demokrasi Nararya
-
Bintang Budaya Parama Dharma
-
Bintang Bhayangkara Utama
-
Bintang Bhayangkara Pratama
-
Bintang Bhayangkara Nararya
Referensi
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 : Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 : Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2003 : Tentang Tanda Kehormatan Satyalancana Pendidikan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003 : Tentang Tanda Kehormatan Satyalancana Dharma Nusa.
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1979 : Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1973 Tentang Tanda Kehormatan Parasamya Purnakarya Nugraha.
- Peraturan Pemerintah Nomor 204 Tahun 1961 : Tentang Tanda-tanda Kehormatan / Penghargaan untuk Kepolisian Negara.
Pranala Luar
- (Indonesia) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 : Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
- (Indonesia) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 : Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
- (Indonesia) Gambar Tanda Kehormatan (Sekretariat Negara Republik Indonesia)
- (Indonesia) Macam-macam Tanda Kehormatan, Tanda Kualifikasi / Kemahiran Korps dan Cara Pemakaiannya