Bintang Mahaputera Utama

kelas dari Bintang Mahaputera
(Dialihkan dari Bintang Mahaputra Utama)

Bintang Mahaputera Utama adalah kelas ketiga dari tanda kehormatan Bintang Mahaputera. Sebagai kelas dari Bintang Mahaputera, bintang ini diberikan kepada mereka yang secara luar biasa menjaga keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.[1]

Bintang Mahaputera Utama
Dianugerahkan oleh Presiden Indonesia
TipeBintang Sipil
Dibentuk1959
Negara Indonesia
KelayakanSipil
StatusSaat ini dianugerahkan
Statistik
Penganugerahan pertama1961
Penganugerahan terakhir2021
Prioritas
Tingkat lebih tinggiBintang Mahaputera Adipradana
Tingkat lebih rendahBintang Mahaputera Pratama
Pita tanda kehormatan

Bentuk

sunting

Setelah 1972

sunting

Bintang ini diberikan dalam bentuk kalung yang digunakan dengan cara dikalungkan pada leher sehingga bintang terdapat di tengah dada. Penerima penghargaan juga mendapatkan patra bintang yang dipakai di dada kiri pada saku di bawah kancing baju dan miniatur yang dipakai pada lidah baju. Terdapat pula piagam sebagai tanda pemberian bintang ini kepada penerimanya.[2][3]

1959–1972

sunting

Bintang Mahaputera Utama pada awalnya dipakai dengan cara digantungkan (berbentuk medali lencana). Karena dipakai dengan cara digantungkan, Bintang Mahaputera Utama tidak dilengkapi dengan patra.[4][5] Setelah 1972, Bintang Mahaputera Utama diberikan dalam bentuk kalung dan dilengkapi dengan patra hingga saat ini.[6]

Penerima terkemuka

sunting

Berikut ini penerima-penerima terkemuka dari Bintang Mahaputera Utama:[7][8]

Keterangan:
A Penganugerahan anumerta.

Lihat pula

sunting

Referensi

sunting
  1. ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan" (PDF). Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2021-06-13. Diakses tanggal 2021-04-20. 
  2. ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Bintang Mahaputera" (PDF). Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. Diakses tanggal 2018-02-25. 
  3. ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Lampiran III Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010" (PDF). JDIH Kementerian Sekretariat Negara. Diakses tanggal 2021-04-20. 
  4. ^ "Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1959 tentang Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera". Arsip Nasional Republik Indonesia. 1959. Diakses tanggal 2021-08-12. 
  5. ^ "Lampiran Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1959 tentang Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera". hukumonline.com. Diakses tanggal 2021-12-14. 
  6. ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1972 tentang Perobahan dan Tambahan Ketentuan Mengenai Beberapa Jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia yang Berbentuk Bintang dan Tentang Urutan Derajat/Tingkat Jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia yang Berbentuk Bintang" (PDF). Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Diakses tanggal 2021-05-23. 
  7. ^ "Daftar Warga Negara Republik Indonesia yang Mendapat Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Tahun 1959 s.d. 2003" (PDF). Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. 10 September 2018. Diakses tanggal 2021-08-12. 
  8. ^ "Daftar WNI yang Memperoleh Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Tahun 2004–sekarang" (PDF). Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. 7 Januari 2020. Diakses tanggal 2021-12-15. 
  9. ^ Humas (14 Agustus 2023). "Presiden Jokowi Anugerahkan Tanda Kehormatan Bagi 18 Tokoh". setkab.go.id. Diakses tanggal 20 Februari 2024. 
  10. ^ Fika Nurul Ulya, Ihsanuddin (14 Agustus 2024). "Jokowi Berikan Gelar Tanda Kehormatan untuk 64 Tokoh, Ada Prabowo, Airlangga hingga Surya Paloh". nasional.kompas.com. Diakses tanggal 14 Agustus 2024.