Pengguna:Okkisafire/Bak pasir

Artikel ini merupakan kajian Intoleransi keberagamaan yang terjadi di Indonesia dari sudut pandang akademis dan sejarah serta berlandaskan referensi yang faktual. Artikel ini bukan mengenai intoleransi ideologi yang menyangkut iman dan kepercayaan yang dianut dalam agama atau kepercayaan tertentu.

Definisi dan batasan topik

Definisi

Kata intoleransi berasal dari prefik in- yang memiliki arti "tidak, bukan" dan kata dasar toleransi (n) yang memiliki arti "1) sifat atau sikap toleran; 2) batas ukur untuk penambahan atau pengurangan yang masih diperbolehkan; 3) penyimpangan yang masih dapat diterima dalam pengukuran kerja." Dalam hal ini, pengertian toleransi yang dimaksud adalah "sifat atau sikap toleran".[1] Kata toleran (adj) sendiri didefinisikan sebagai "bersifat atau bersikap menenggang (menghargai, membiarkan, membolehkan) pendirian (pendapat, pandangan, kepercayaan, kebiasaan, kelakuan, dan sebagainya) yang berbeda atau bertentangan dengan pendirian sendiri."[2]

Kata keberagamaan (n) memiliki arti "perihal beragama". Sementara kata beragama (v) didefinisikan sebagai "1 menganut (memeluk) agama; 2 beribadat; taat kepada agama; baik hidupnya (menurut agama)."[3] Dengan demikian, intoleransi keberagamaan dapat didefiniskan sebagai "sifat atau sikap yang tidak menenggang (menghargai, membiarkan, membolehkan) perihal keagamaan yang berbeda atau bertentangan dengan agamanya sendiri."

Batasan topik

Batasan pertama dalam artikel ini adalah batasan konflik agama. Konflik antar kepentingan (misalnya sosial dan politik) yang tidak dapat dilepaskan dari ideologi agama masuk dalam kategori artikel ini. Namun, konflik yang dipicu oleh penyebab lain, seperti konflik antar suku, bukan merupakan bentuk intoleransi keberagamaan dan tidak termasuk dalam topik yang dibahas dalam artikel ini.

Batasan kedua dalam artikel ini adalah batasan tindakan nyata. Kata sifat dapat diartikan sebagai "rupa dan keadaan; kodrat; ciri khas; tabiat"[4] sementara sikap adalah "bentuk tubuh; cara berdiri; perilaku; gerak-gerik."[5] Intoleransi beragama lebih mengarah pada "sikap", sementara "sifat" lebih mengarah pada intoleransi ideologi (iman kepercayaan suatu agama) yang masih belum berkembang menjadi suatu perbuatan nyata.

Batasan ketiga dan keempat dalam artikel ini adalah batasan lokasi dan batasan waktu, yaitu seluruh wilayah Indonesia berikut perubahan batas-batas wilayah yang terjadi selama perkembangan sejarah semenjak kemerdekaan Indonesia hingga sekarang. Peristiwa-peristiwa intoleransi beragama yang terjadi pada wilayah yang kini menjadi bagian dari wilayah Indonesia sebelum proklamasi kemerdekaan berada di luar topik artikel ini karena pada masa tersebut Negara Indonesia masih belum terbentuk dan dasar negara serta konstitusi pemerintahan Negara Republik Indonesia masih belum ditetapkan.

Latar belakang

Intoleransi keberagamaan yang terjadi di Indonesia tidak lepas dari peristiwa politik yang telah terjadi selama berabad-abad, semenjak masa menjelang keruntuhan Majapahit sekitar abad ke-14 M hingga pergolakan politik di awal kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Konflik politik dan kepentingan terjadi antara pemeluk agama Siwa-Buddha dengan pemeluk agama Islam yang relatif masih baru masuk ke wilayah Nusantara; antara pemeluk agama Islam dengan pemeluk agama Kristen yang masuk pada masa Kolonial Belanda; dan antar pemeluk agama Islam sendiri yang dibedakan menjadi Islam Putihan dan Islam Abangan.

Pada masa-masa kerajaan di Jawa (abad ke-7 hingga 10 M), agama Hindu dan agama Buddha hidup berdampingan meskipun terpisah satu sama lain.[6] Ricklefs (1985) berpendapat bahwa intoleransi keberagamaan tidak ada dalam pola berpikir masyarakat Jawa.[7] Penyatuan kedua agama hanya tampak pada isi Prasasti Kelurak (782 M) yang bercorak Buddha Mahayana.[note 1] Penyatuan kedua tampak pada akhir masa Kerajaan Singhasari, yaitu bahwa Raja Kertanegara dicandikan dalam wujud Siwa dan Buddha. Pada abad ke-14, penyatuan Siwa-Buddha semakin jelas dalam Kakawin Sutasoma yang ditulis oleh Mpu Tantular.[6][8][note 2]

Agama Islam masuk ke Jawa pada abad ke-13 M. Agama baru ini menimbulkan pergesekan antar lapisan masyarakat yang diwarnai oleh nuasa politik.[7] Konflik peralihan kekuasaan dan dominasi agama menyebabkan terjadinya pengungsian pemeluk agama lama ke tempat-tempat terpencil dengan tujuan menjaga warisan leluhur dari revolusi sosio-religi yang tengah terjadi. Misalnya pengungsian para bangsawan dan pandita ke Pulau Bali,[9] Ki Ageng Tunggul Wulung ke Dusun Beji di sebelah timur Sungai Progo,[10] Pangeran Singonegoro yang menyepi ke Umbul Jumprit,[11] pengungsian Suku Tengger,[9] dan sebagainya.

Kedatangan Portugis pada abad ke-16 M ke Maluku membawa serta agama Katolik untuk diperkenalkan pada penduduk Kesultanan Ternate yang beragama Islam. Namun, terjadi bentrok akibat kepentingan politik yang berakhir dengan pengusiran Portugis, yang digantikan datangnya pasukan Kerajaan Spanyol. Kesultanan Ternate kemudian meminta bantuan Bangsa Belanda yang membawa Kristen, sehingga juga terjadi pergesekan antara agama Katolik dan Kristen.[7] Puncak penyebaran agama Kristen di Pulau Jawa terjadi pada abad ke-19 M dengan misionaris-misionaris yang tidak hanya berasal dari Belanda, melainkan juga misionari pribumi seperti Kiai Ibrahim Tunggul Wulung dan Kiai Sadrach. Penyebaran agama Kristen di Tanah Batak sempat memperoleh perlawanan dari Sisingamangaraja XII sebagai perwakilan Parmalim yang menyerukan pengusiran para zending Kristen disertai pengrusakan dan pembakaran. Namun, hal tersebut menjadi alasan pasukan Belanda untuk menaklukkan Batak.[12]

Aktivitas misionaris Katolik dan Kristen dipandang membahayakan kehidupan beragama masyarakat yang saat itu mayoritas sudah beragama Islam. Muhammadiyah dan Persis melihat adanya upaya pengkristenan dan pengatolikan yang dilakukan para misionaris,[note 3] sementara NU dengan kacamata yang lebih luas melihat bahwa upaya dakwah dan misionaris tersebut sebenarnya juga dilakukan oleh Muhammadiyah.[13][note 4] Gesekan antara Islam dan misionaris Kristen terus berlangsung hingga awal masa kemerdekaan Indonesia. Masing-masing pihak menerbitkan buku-buku apologetik yang antara lain berjudul "Islam Menentang Kraemer" (1925), "Tuhan Yesus Dalam Agama Islam" (1957), dan "Isa Dalam Qur’an Muhammad Dalam Bible" (1959). Bahkan, di tahun 1964 beredar paflet berjudul "Memahami Kegiatan Nasrani" yang memuat rencana kristenisasi dan katolikisasi di Jawa dalam kurun waktu 20 tahun. Isi pamflet tersebut ditolak dan dianggap tidak otentik oleh pihak Kristen dan Katolik.[13][14][note 5]

Diskriminasi yang dialami umat muslim membuat organisasi-organisasi Islam (1930-1940an) membentuk koalisi seperti Madjelis Islam A'la Indonesia (MIAI) dan Madjelis Sjuro Muslimin Indonesia (Masyumi).[13]

Islam putihan dan Islam abangan

Pergesekan antara Islam putihan dan abangan sudah ada semenjak periode dakwah Walisongo. Golongan putihan adalah para wali yang berdakwah di daerah pesisir dengan pusat di Giri, yaitu Sunan Giri, Sunan Ampel, dan Sunan Drajat. Golongan abangan berdakwah di pedalaman dengan pusat di Gunung Muria, yaitu Sunan Kalijaga, Sunan Kudus, Sunan Bonang, Sunan Muria, dan Sunan Gunung Jati. Golongan putihan berdakwah dengan menegakkan syariat dan menolak budaya setempat, sementara golongan abangan menggunakan budaya lokal dalam berdakwah, selama budaya tersebut tidak terlampau bertentangan dengan nilai-nilai Islam.[15]

Golongan putihan atau santri memiliki orientasi politik karena memiliki kedekatan dengan keraton, sementara golongan abangan berorientasi pada dakwah yang merakyat. Terdapat golongan ketiga yang disebut golongan priayi yang lebih condong terhadap pemikiran abangan tetapi merasa memiliki derajat yang lebih tinggi. Para priayi berupaya mengarahkan perkembangan teosofi Islam ke arah "Jawanisasi Islam" melalui berbagai literatur seperti serat, suluk, primbon, dan wirid.[16] Polemik antara pihak keraton dan pesantren memuncak setelah kekalahan Pangeran Diponegoro yang memiliki cita-cita mendirikan negara Islam di Jawa. Setelah berakhirnya perang Padri dan perang Jawa, hubungan kaum ulama dan pihak keraton semakin menjauh. Meskipun demikian, status desa perdikan yang disahkan oleh pemerintahan kolonial setelahnya, serta pemberlakuan Cultuurstelsel pada tahun 1830, memungkinkan kelompok minoritas seperti guru-guru agama memiliki tanah yang luas dan menjadi independen sehingga diperkirakan menjadi penyebab utama islamisasi di Jawa secara berkelanjutan. Selain itu, pembangunan jaringan jalan memungkinkan lebih banyak kaum intelektual muslim dari Arab untuk datang atau intelektual lokal untuk belajar ke luar Jawa. Misalnya Ahmad Rifa'i (1786-1875) yang belajar ke Mekkah dan membawa pulang Mazhab Syafi'i.[17]

Antara paska-Perang Diponegoro (1830an) dan reformasi Islam (1870an), juga lahir beberapa karya sastra yang disebut sebagai "anti-islam" seperti Babad Kediri, Suluk Gatoloco, dan Serat Darmagandhul yang diperkirakan ditulis oleh kalangan priayi yang tidak puas terhadap aktivitas islamisasi di Pulau Jawa, atau menurut Phillipus van Akkeren adalah reaksi terhadap kegagalan politik Islami Pangeran Diponegoro.[note 6] Hal ini berujung pada pelarangan publikasi Suluk Gatholoco berdasarkan UU No 4/PNPS/1963 karena isinya anti-Islam dan porno. Di lain pihak, beberapa kalangan menganggap isi suluk sebenarnya bukan anti-Islam melainkan sebagai pengingat karena pada masa tersebut banyak orang yang mengaggungkan Syariat Islam.[note 7][18]

Pergesekan cara pandang golongan putihan dan abangan masih terjadi hingga masa sekarang. Selepas periode Reformasi, gerakan Islam militan seperti Front Pembela Islam, Hizbut Tahrir Indonesia, Laskar Jihad, dan Jamaah Islamiyah semakin aktif dalam menuntut penerapan syariah bahkan menggelar aksi kekerasan di ruang publik. Hal tersebut menjadi perhatian Nahdlatul Ulama, yang sekalipun tergolong Islam putihan, akhirnya mengemukakan istilah Islam Nusantara yang sesuai dengan budaya Indonesia.[19] Meskipun memperoleh dukungan dari presiden ke-7 Indonesia, banyak pihak yang menolak pelabelan "Nusantara" terhadap Islam. Azhar Ibrahim dari Universitas Nasional Singapura memandang Islam Nusantara bisa menjadi teladan bagi negara-negara muslim lain yang sebagian besar mengalami konflik.[20] Islam Nusantara yang memiliki ciri khas Islam Indonesia diklaim mengedepankan nilai-nilai toleransi yang bertolak belakang dengan Islam Arab.[21][22][note 8]

Masa awal kemerdekaan

Menjelang kemerdekaan Indonesia, elit politik di Indonesia terbagi menjadi kelompok yang menginginkan Indonesia menjadi negara Islam dan kelompok nasionalis (terdiri atas Islam sekuler, komunis, dan Kristiani). Pada sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan pidato Lahirnya Pancasila yang ditindaklanjuti dengan dibentuknya Panitia Sembilan untuk merumuskan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Terjadi perdebatan antara kelompok Nasionalis dan kelompok Islam mengenai sila pertama[note 9] sehingga dibentuk Panitia 94. Akhirnya, tanggal 22 Juni 1945 diperoleh persetujuan berupa Piagam Jakarta yang memenangkan kelompok Islam. Hal tersebut tidak mengakhiri keberatan-keberatan yang diajukan oleh kelompok Kristen (seperti Johannes Latuharhary), kelompok Islam berpendidikan Barat (seperti Hussein Jayadiningrat), dan kelompok abangan/Kejawen (seperti Wongsonegoro), tetapi baru pada tanggal 18 Agustus 1945 ketujuh kata pada Piagam Jakarta dihilangkan akibat tuntutan Umat Kristen di Indonesia Timur.[note 10] Hal tersebut menjadi salah satu titik ketegangan hubungan antara Islam dan Kristen. Hal tersebut juga menyebabkan timbulnya pemberontakan Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo (1949) yang memproklamasikan Negara Islam Indonesia, dan memperoleh dukungan dari Abdul Kahar Muzakkar dan Daud Beureu'eh.[14] Permasalahan ini juga kembali diangkat oleh Front Pembela Islam melalui Muhammad Rizieq Shihab (1 Juni 2016) yang menuntut Pemerintah Indonesia "kembali pada Pancasila dan UUD 1945 yang asli dan dijiwai Piagam Jakarta".[23]

Pada masa demokrasi liberal tahun 1950an, Muhammadiyah melalui Masyumi berupa menjalin kerja sama dengan kelompok Islam tradisional dan Nasrani. Namun, insiden tahun 1952 merupakan titik kritis perpecahan kelompok Islam modern dan tradisional. Sementara itu, Persis menepatkan diri di tengah-tengah konflik antara Islam-Nasrani, Islam-PKI, dan Islam tradisional-reformis. Setelah perpecahan di tahun 1952, NU mengambil sikap oposisi terhadap Masyumi sementara masih bersikap kerja sama dengan Nasrani dan komunis. Persis beranggapan bahwa universitas-universitas Islam di Indonesia masih terlalu liberal sehingga mereka mengirim siswa ke Mesir, Libya, Saudi Arabia, dan Pakistan serta bergabung dalam gerakan muslim global dalam melawan kristenisasi.[13]

Setelah Pemilu 1955, Konstituante dibentuk untuk menghasilkan UUD baru yang menggantikan UUDS 1950, keinginan pembentukan negara Islam kembali mencuat. Hal tersebut menyebabkan Konstituante gagal dalam tugasnya sehingga Presiden Soekarno mengeluarkan Dekret Presiden 5 Juli 1959 yang membubarkan Konstituante dan kembalinya UUD 1945 sebagai konstitusi negara.[14]

Jatuhnya komunis di Indonesia menyebabkan konflik Islam-Kristiani semakin memanas, yang beberapa kali meletus menjadi konflik terbuka.[7] Alwi Shihab memperkirakan sekitar dua juta umat muslim abangan berpindah agama ke Kristen dan Katolik untuk menghindari pembataian masal terhadap orang komunis. Pada tahun 1967, pergesekan terjadi akibat sebuah gereja dibangun di Meulaboh yang masyarakatnya tidak ada yang beragama Nasrani. Hingga tahun 1970an, akibat aktivitas misionaris Katolik dalam bentuk pendidikan dan kesehatan, Suara Muhammadiyah banyak memberikan kritik dan serangan terhadap Katolik, antara lain mengenai praktik selibat yang dilakukan oleh rohaniwan Katolik (September 1971), diskriminasi yang dilakukan umat Katolik di Filipina (Oktober 1971), dan proses kristenisasi di Indonesia (1974). Muhammadiyah, Persis, dan Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia (DDII) menjalin hubungan dengan organisasi internasional seperti Organisasi Konferensi Islam dan Rabit'at al-Alam al-Islami, untuk menghambat bahaya kristenisasi.[7][13]

[24]

Periode Orde Lama (1945-1965)

Tahun Lokasi Konflik Dampak
1955-1964 Jawa Barat,
Aceh,
Jawa Tengah,
Sulawesi Selatan,
Kalimantan Selatan
Pemberontakan Darul Islam (Negara Islam Indonesia) antara tahun 1942-1962 (hingga 1965 di Sulawesi Selatan) dengan tujuan menjadikan Indonesia sebagai negara Islam. 1. Dua gereja dirusak (1955-1964).[25]
2. Islam radikal dipandang sebagai ekstrim kanan.[14]
3. Salah satu faktor munculnya GAM (1976) oleh menteri LN NII.[26]
4. Munculnya gerakan bawah tanah separatis Islam hingga Orde Reformasi.[27]
1948 Surakarta,
Madiun
Pemberontakan PKI 1948 merupakan pergerakan politik tetapi memiliki dampak penyerangan dan pembunuhan terhadap kaum santri (Masyumi) yang selanjutnya terjadi aksi balas dendam terhadap kaum abangan di Surakarta.[14][28][29] 1. Permusuhan masyumi terhadap PKI[30]
2. PKI dipandang sebagai ekstrim (pemberontak) kiri[28]
1952 Indonesia Pertambahan jumlah aliran kepercayaan baru menurut data Departemen Agama (1951-1965) mengalami pengingkatan yang sangat pesat[14][31] sehingga dikhawatirkan akan berdampak pada kesesatan. Pada tahun 1952, Departemen Agama mengajukan definisi minimum tentang agama yaitu: "ada nabi, memiliki kitab suci, dan ada pengakuan internasional". Hal ini berdampak aliran-aliran kepercayaan tidak diakui sebagai agama.[32] Usulan Depag dicabut karena memperoleh oposisi dari Hindu Bali.[32]
1961 Indonesia Untuk menghindari disintergrasi akibatnya banyaknya aliran agama baru, Departemen agama mengajukan bahwa agama harus mempunyai kitab suci, nabi, kekuasaan mutlak Tuhan Yang Maha Esa, dan suatu sistem hukum bagi para penganutnya.[14] Dari berbagai aliran agama yang ada, hanya enam agama yang berhasil memenuhi kriteria tersebut, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu, dan ditegaskan kembali dalam Penetapan Presiden No. 1/Pnps/1965.[32][33] Perlindungan terhadap 6 agama resmi tetapi agama-agama asli Nusantara tidak memperoleh pengakuan sebagai agama di Indonesia.[34]

Periode Orde Baru (1966-1998)

Selama Orde Baru, agama menjadi alat kontrol stabilitas politik. Jumlah tempat ibadah yang dibangun sangat banyak, tetapi jumlah kasus penutupan, pengrusakan, dan pembakaran rumah ibadah juga meningkat pesat. Pada periode tahun 1945-1964 tecatat 2 gereja mengalami pengrusakan, sementara periode tahun 1955-1999 meningkat menjadi 55 buah masjid dan 609 gereja (lebih dari 50% terjadi selamatahun 1995-1999).[25] Berbagai penyelesaian konflik dilakukan secara tertutup dan diakhiri dengan kompromi tanpa proses hukum. Menurut Pdt. Weinata Sairin (2002), kasus pengrusakan gereja yang diselesaikan secara hukum terjadi pada kasus pembakaran GKJ Batang (1995).[24]



Kaharingan keluar dari Hindu

Tahun Lokasi Konflik Dampak
1967 Makassar Oktober
1969 Slipi April
1995 Purwakarta Tanggal 31 Oktober - 2 November
Pekalongan Tanggal 24 November -- perobekan Alquran dan pembakaran gereja (Golkar kampanye tidak resmi)
1996 Situbondo Tanggal 10 Oktober
Dilli Timor Timur Tanggal 24 Desember
Tasikmalaya Tanggal 26 Desember
1997 Rengasdengklok Tanggal 10 Januari
  1. 1966 --> pelarangan ateisme (termasuk agama Buddha), terjadi pembunuhan besar-besaran pasca insiden PKI, pelarangan agama2 tradisional (Kaharingan, Parmalim, Sunda Wiwitan)
  2. 1967 --> konflik di Meulaboh dan Makasar (perusakan gereja)
  3. 1967 --> Instruksi Presiden No 14/1967 tentang Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat Cina. Instruksi Mendagri No 455.2-360 tentang Penataan Kelenteng.
  4. 1985 --> bom borobudur
  5. 1990 --> tabloit Monitor (Gramedia)
  6. 1993 --> Masjid Mu Lamongan
  7. 1995 --> timor-timur
  8. 1996 --> Kerusuhan Situbondo, Tasikmalaya
  9. 1997 --> Rengasdengklok, Kerusuhan Banjarmasin
  10. 1998 --> Ketapang-Petojo Pusat Jakarta, Kupang,Pembantaian Banyuwangi 1998
  11. dsb


Periode Orde Reformasi (1998-sekarang)

SKB Menag-Mendagri No. 1/Ber/MDN-MAG/1969 diterbitkan setelah terjadi beberapa kerusuhan lintas agama. Namun, SKB tersebut tidak memiliki petunjuk pelaksanaan sehingga dalam praktiknya sering mempersulit pembangunan tempat ibadah non-masjid karena menjadi wewenang bupati atau walikota setempat untuk tidak atau memberikan izin. Setelah terjadi berbagai peristiwa intoleransi di tahun 2005 terkait penutupan tempat ibadah, antara Oktober 2005-Maret 2006 dilakukan musyawarah antar majelis-majelis agama (MUI, PGI, KWI, PHDI, dan Walubi) dan SKB tersebut disempurnakan menjadi Perber Menag-Mendagri No. 9/8 Tahun 2006.[35][36]

Perber 2006 masih menuai protes karena dianggap tidak memberikan toleransi kepada umat agama yang minoritas, khususnya pasal 13 dan 14 (batasan 90 orang pengguna dan 60 orang dukungan masyarakat setempat).[37] Di samping itu, dikeluarkannya Perber 2006 tersebut memicu peningkatan penolakan tempat-tempat ibadah minoritas hingga pemukulan dan penusukan aktivis dan pendeta Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Bekasi (12 September 2010),[38] meskipun dalam sambutannya, Menag M.M. Basyuni telah menegaskan bahwa tempat ibadah yang telah dipergunakan secara permanen atau memiliki nilai sejarah tetapi belum memiliki IMB sebelum berlakunya Perber 2006, Bupati/Walikota wajib membantu memfasilitasi penerbitannya.[36] Perber ini juga meningkatkan ketegangan antar kelompok-kelompok minoritas dan mayoritas, yaitu bahwa ada usaha-usaha kelompok tertentu untuk mencegah pendirian tempat ibadah melalui penolakan atas nama penduduk setempat atau usaha pencegahan kuota 60 orang pendukung tidak terpenuhi.[38]

peningkatan radikalisme pengakuan agama asli, Keputusan Presiden RI no 6 tahun 2000 tgl 17 januari 2000 - Konghucu, berbagai UU konghucu

  1. 1999 --> Papua, Ambon
  2. Bom malam Natal 2000, Matarm dan Poso
  3. Bom bali 2002, 2005
  4. 2002 --> Maluku lain2 bawah sendiri
  5. 2005 --> HKBP Filadelfia
  6. 2008 --> pengrusakan pura di Lombok, Gereja Kristus Rahmani Indonesia di Pekalongan, Yasmin
  7. 2009 --> pembakaran gereja di Bekasi
  8. 2010 --> pengrusakan Gereja Sidang Jemaat Allah di Malang, Panti Asuhan Griya Pamengku Putra dan Sekolah Menengah Teologi Kristen di Purworejo, Gedung Sekolah Katolik Santo Bellarminus, GKI Bakal Jemaat Taman Yasmin di Bogor, valentine
  9. 2011 --> pembakaran gereja di Temanggung, Penyerangan Cikeusik, bom gereja di Solo
  10. 2013 --> pembakaran masjid di Asahan, pelarangan ucapan selamat natal (MUI) PBNU, bom vihara Ekayana di Jakarta, gereja tangerang ditutup, HKBP Tamansari, HKBP Setu
  11. 2014 --> pelarangan jilbab di Bali, penyerangan umat Katolik di Sleman (29 Mei 2014), syiah ditutup
  12. 2015 --> pembakaran masjid di Papua, gereja di Singkil, rencana teror bom oleh ISIS, pemaksaan Buddhis memeluk Islam di Wonosobo, melarang waisak di Candi bahal, masjid Muhammadiyah
  13. 2016 --> pembakaran vihara di Tanjung Balai, rosario di sleman (08 Mei 2016), ahmadiyah kendal
  14. 2016 ---> survei, Kristen Singkil, HTI, gafatar, [islamedia.id/perda-jilbab-aceh-melanggar-ham-harus-dicabut/ jilbab aceh], at taqwa aceh
  15. dsb

Catatan

  1. ^ Prasasti Kelurak menyebutkan bahwa pemujaan kepada Siwa, Wisnu, dan Brahma merupakan titik awal kesadaran menuju Manjusri.
  2. ^ Pupuh 139 bait 5 dalam Kakawin Sutasoma tertulis: "Rwanekā dhātu winuwus Buddha Wiswa, bhinnêki rakwa ring apan kena parwanosen, mangkang Jinatwa kalawan Śiwatatwa tunggal, bhinnêka tunggal ika tan hana dharma mangrwa" yang berarti "Konon (mereka) yang terpilih, Buddha dan Wiswa (Siwa), merupakan dua elemen dasar. (Keduanya) tidak tunggal, terpisah, konon karena dapat segera dibagi dua. (Padahal) kebenaran Jina ("yang berhasil menaklukkan", yaitu Buddha) dan Siwa adalah tunggal. Terpisah (tetapi juga) tunggal, tak ada kebenaran yang mendua."
  3. ^ Perihal penghapusan Pasal 177 Indische Staatsregeling (IS), Suara Muhammadiyah no I bulan April 1939 menuliskan bahwa "Berdasarkan perintah Allah, Nasrani dan Yahudi dengan taktik mereka masing-masing akan selalu melawan Islam dan berusaha memasukkan muslim ke dalam agama mereka, keluar dari Islam. Oleh sebab itu kita harus selalu waspada dan bersedia untuk berdiri melawan mereka, dengan cara memperkuat dan menyebarkan Islam ke seluruh Indonesia."
  4. ^ NU cenderung mengkritik ketidaksensitifan umat Nasrani terhadap permasalahan yang dihadapi umat Islam serta pemberian subsidi yang tidak adil antara umat Nasrani dan Muslim, yang sekali lagi memicu kemarahan Muhammadiyah. Mereka menyuarakan pemberian subsidi yang adil atau penghapusan subsidi sama sekali. Mengenai permasalahn Pasal 177 dan 178 Indische Staatsregeling (IS), suara mereka terpecah antara mendukung penghapusan kedua pasal, atau hanya Pasal 178, atau mempertahankan keduanya. Meskipun NU berupaya agar tidak terjadi polemik terhadap umat Nasrani, insiden pemakaman di Wonosobo menyebabkan mereka menuntut pemerintah untuk memberikan ketegasan bahwa pemakaman Islam tidak boleh digunakan untuk memakamkan umat Nasrani."
  5. ^ Bisjron A. Wardy (1964) menerbitkan pamflet berjudul "Memahami Kegiatan Nasrani" yang menduga konferensi yang dilakukan gereja-gereja Katolik dan Kristen pada tahun 1962 adalah untuk menyusun rencana pengonversian iman muslim di seluruh Jawa dalam kurun waktu 50 tahun. Kebenaran isi pamflet tersebut ditolak keras oleh pihak Katolik maupun Kristen, mengingat kedua agama tersebut tidak pernah bekerja sama dalam hal misionaris dan bahkan kerap terjadi pergesakan diantara keduanya dari segi iman.
  6. ^ Carel Poensen (1872) beranggapan bahwa dalam segi sastra, Suluk Gatholoco kurang berharga dan vulgar meskipun mengangkat tema tentang akhlak dan kebajikan. Ia berusaha agar karya tersebut tidak tersebar karena isinya yang mempermalukan umat Islam dan para pembawanya, serta "kaum putihan" yang menggerakkan reformasi Islam 1870an.
  7. ^ Damardjati Supadjar, guru besar Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, berpendapat bahwa Suluk Gatholoco merupakan pengingat umat Islam bahwa "setelah syariat yang informatif, masih ada bentuk yang lebih lanjut yaitu tarekat yang transformatif, hakekat yang konformatif, dan pada akhirnya akan berpuncak pada makrifat yang illuminatif." Heru Nurcahyo dalam bukunya yang berjudul "Jalan Jalang Ketuhanan" menyatakan bahwa suluk ini "hadir untuk menuntaskan pemahaman mengenai Islam itu sendiri."
  8. ^ Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siroj, dalam pembukaan "Istighotsah Menyambut Ramadhan dan Pembukaan Munas Alim Ulama NU", 14 Juni 2015 di Masjid Istiqlal, Jakarta, berkata, "Islam Nusantara memiliki karakter Islam yang ramah, anti radikal, inklusif dan toleran bukan Islam Arab yang selalu konflik dengan sesama Islam dan perang saudara".
  9. ^ Sila pertama yang berbunyi "Ketuhanan Yang Maha Esa" dipandang tidak jelas oleh kelompok Islam sehingga diajukan untuk ditambah tujuh kalimat yaitu "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya".
  10. ^ Mohammad Natsir menyebutkan dalam tulisannya yang berjudul "Islam dan Kristen di Indonesia" bahwa utusan kelompok Kristen dari Indonesia Timur tidak bermaksud melakukan diskusi melainkan menyampaikan peringatan bahwa "ada 7 kata yang tercantum dalam Muqqadimah Undang-undang Dasar Republik yang harus dicabut" atau mereka "tidak akan turut serta dalam negara Republik Indonesia."

Lihat pula

Referensi

  1. ^ "toleransi". Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud. Diakses tanggal 3-8-2016. 
  2. ^ "toleran". Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud. Diakses tanggal 3-8-2016. 
  3. ^ "agama". Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud. Diakses tanggal 4-8-2016. 
  4. ^ "sifat". Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud. Diakses tanggal 3-8-2016. 
  5. ^ "sikap". Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud. Diakses tanggal 3-8-2016. 
  6. ^ a b Edy Sedyawati (Januari 2011). "Bhinneka Tunggal Ika Tan Hana Dharma Mangrwa (Warta Hindu Dharma NO. 529)". Parisada Hindu Dharma Indonesia. Diakses tanggal 5-8-2016. 
  7. ^ a b c d e Sukamto (2015). Perjumpaan Antarpemeluk Agama di Nusantara: Masa Hindu-Buddha Sampai Sebelum Masuknya Portugis. Deepublish. hlm. 1-4. ISBN 6022806917. 
  8. ^ Tim Edu President (2015). Tes CPNS 2015 Edisi Lengkap Sistem CAT. Cmedia. hlm. 68. ISBN 6021609875. 
  9. ^ a b "Tengger; Sejarah, Legenda, dan Budayanya". Wacana. 3-10-2015. Diakses tanggal 5-8-2016. 
  10. ^ Mumfangati, Titi (2007). "Tradisi ziarah makam leluhur pada masyarakat Jawa". Jurnal Sejarah dan Budaya. Departemen Kebudayaan dan Pariwisata Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional Yogyakarta. ISSN 1907-9605. 
  11. ^ Dwi Pravita G. (6 Mei 2011). "…Umbul JUMPRIT Sendang MATA AIR Berkah, Yang TAK Pernah KERING…". NRM.News. Diakses tanggal 24 Juli 2016. 
  12. ^ "Penyebaran Agama Kristen di Indonesia". Seputar Pendidikan. 26-11-2014. Diakses tanggal 5-8-2016. 
  13. ^ a b c d e Jeremy Menchik (2016). Islam and Democracy in Indonesia: Tolerance without Liberalism. Cambridge: Cambridge University Press. hlm. 54-56. ISBN 1107119146. 
  14. ^ a b c d e f g Sukamto, Amos (2013). "Ketegangan Antar Kelompok Agama pada Masa Orde Lama sampai Awal Orde Baru: Dari konflik Perumusan Ideologi Negara sampai Konflik Fisik". 1 (1). Jurnal Teologi Indonesia. 
  15. ^ Rizem Aizid (2015). Islam Abangan & Kehidupan. DIPTA. ISBN 978-602-7695-82-5. 
  16. ^ Riyadi, M. Irfan (2012). "Arah Perkembangan Ajaran Theosofi Islam Dalam Literatur Sastra Pujangga Jawa (Pendekatan Genealogi)". 10 (2). Dialogia. 
  17. ^ Michael Laffan (2016). Sejarah Islam di Nusantara. Bentang Pustaka. hlm. 51-55. ISBN 6022910587. 
  18. ^ Aryono (12-12-2012). "Kitab Lelaki Sejati". Historia. Diakses tanggal 6-8-2016. 
  19. ^ Syaifullah (25-5-2013). "Munculnya Gerakan Islam Militan Menjadi Tantangan NU". Suara Nahdlatul Ulama. Diakses tanggal 6-8-2016. 
  20. ^ Mahbib (22-4-2015). "Apa yang Dimaksud dengan Islam Nusantara?". Suara Nahdlatul Ulama. Diakses tanggal 6-8-2016. 
  21. ^ Heyder Affan (15-7-2015). "Polemik di balik istiIah 'Islam Nusantara'". BBC Indonesia. Diakses tanggal 6-8-2016. 
  22. ^ Mohamad Guntur Romli (2016). Islam Kita, Islam Nusantara: Lima Nilai Dasar Islam Nusantara. Jakarta: Ciputat School. 
  23. ^ "Lima Usulan FPI Dalam Simposium Anti PKI". Front Pembela Islam. 20-2-2016. Diakses tanggal 6-8-2016. 
  24. ^ a b Weinata Sairin (2002). Visi Gereja Memasuki Milenium Baru. Jakarta: BPK Gunung Mulia. hlm. 84-98. ISBN 9796871262. 
  25. ^ a b Daniel Dhakidae (2003). Cendekiawan dan kekuasaan dalam negara Orde Baru. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. hlm. 513-516. ISBN 9792203095. 
  26. ^ Kenneth Conboy. Kopassus: Inside Indonesia's Special Forces (edisi ke-November 16, 2002). Equinox Publishing. hlm. 352. ISBN 979-95898-8-6. 
  27. ^ Yenni Kwok (26-8-2013). "Q&A: Indonesia's Terrorism Expert on the Country's Homegrown Jihadis". Time. Diakses tanggal 7-8-2016. 
  28. ^ a b Wright, Jonathan; Casey, Steven (2015). Mental Maps in the Era of Détente and the End of the Cold War 1968–91. Springer. hlm. 124-125. ISBN 1137500964. 
  29. ^ M.C. Ricklefs (2008). Sejarah Indonesia Modern 1200–2008. Penerbit Serambi. hlm. 480-482. ISBN 9790241151. 
  30. ^ Firman Noor (2-10-2015). "Masyumi dan Sikap Anti-PKI". Republika. Diakses tanggal 6-8-2016. 
  31. ^ van der Kroef, Justus M. (1961). "New Religious Sects in Java". Far Eastern Survey. 30 (2): 18–15. doi:10.1525/as.1961.30.2.01p1432u. JSTOR 3024260. 
  32. ^ a b c Abdul Moqsit Ghozali (2002). Tubuh, seksualitas, dan kedaulatan perempuan: bunga rampai pemikiran ulama muda. PT LKiS Pelangi Aksara. hlm. 145-148. ISBN 9799492580. 
  33. ^ Presiden Republik Indonesia (1965). "PENETAPAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1965 TENTANG PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN DAN/ATAU PENODAAN AGAMA". Presiden Republik Indonesia. 
  34. ^ Melissa Courch (2013). Law and Religion in Indonesia: Conflict and the courts in West Java. Routledge. ISBN 1134508360. 
  35. ^ Weinata Sairin (2006). Gereja, agama-agama & pembangunan nasional. Jakarta: BPK Gunung Mulia. hlm. 3-16. ISBN 9796873257. 
  36. ^ a b Muhammad M. Basyuni (17 April 2006). "SAMBUTAN MENTERI AGAMA RI PADA SOSIALISASI PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 9 TAHUN 2006/NOMOR 8 TAHUN 2006". Kemendagri. Diakses tanggal 7-8-2016. 
  37. ^ Yanto Huang. "Cabut Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 ttg Pendirian Rumah Ibadah". Change. Diakses tanggal 7-8-2016. 
  38. ^ a b Benyamin F. Intan (21-9-2010). "Peraturan Bersama Kontraproduktif". Reformed Center for Religion Society. Diakses tanggal 7-8-2016.