Pembagian administratif Indonesia
Artikel ini adalah bagian dari seri |
Pembagian administratif Indonesia |
---|
Penataan daerah |
Indonesia dibagi menjadi beberapa provinsi yang selanjutnya dibagi lagi menjadi kabupaten dan kota.
Tingkat provinsi
Terdapat 33 provinsi di Indonesia, yang masing-masing memiliki pemerintahan daerah sendiri yang dikepalai oleh seorang gubernur. Setiap provinsi memiliki badan legislatif yang disebut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Gubernur dan anggota DPRD dipilih melalui suatu pemilihan umum untuk masa jabatan lima tahun.
Empat provinsi memiliki status khusus:
Setiap provinsi terdiri dari kabupaten dan kota.
Tingkat kabupaten/kota
Kabupaten dan kota memiliki tingkat yang sama serta memiliki pemerintah daerah dan badan legistatif sendiri. Secara umum, kabupaten lebih luas daripada kota. Kabupaten dipimpin oleh seorang bupati, sedangkan kota dipimpin oleh seorang walikota. Baik bupati maupun walikota dipilih melalui proses pemilihan umum.
Setiap kabupaten/kota terdiri dari beberapa kecamatan/distrik.
Tingkat kecamatan/distrik
Kecamatan, atau disebut distrik di provinsi Irian Jaya Barat dan Papua, adalah wilayah di dalam kabupaten atau kota. Kecamatan dipimpin oleh seorang camat yang merupakan pegawai negeri sipil serta bertanggung jawab pada bupati atau walikota.
Setiap kecamatan/distrik terdiri dari beberapa kelurahan/desa.
Tingkat kelurahan/desa
Tingkatan di bawah kecamatan adalah kelurahan atau desa. Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah, sedangkan desa dipimpin oleh seorang kepala desa.
Di beberapa daerah, istilah lain dipergunakan, antara lain: