Lembaga Pemerintah Nonkementerian

lembaga negara dengan tugas khusus dari Presiden Indonesia
Revisi sejak 3 Januari 2018 03.46 oleh Ckfasdf (bicara | kontrib) (fix typo)

Lembaga Pemerintah Nonkementerian disingkat (LPNK), dahulu bernama Lembaga Pemerintah Nondepartemen (LPND) adalah lembaga negara di Indonesia yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari Presiden. Kepala LPNK berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri yang mengoordinasikan.[1]

Daftar Lembaga Nonkementerian

Saat ini terdapat 30 LPNK [2] yakni :

  1. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
  2. Badan Ekonomi Kreatif (BEKRAF)
  3. Badan Informasi Geospasial (BIG)
  4. Badan Intelijen Negara (BIN)
  5. Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla)[3]
  6. Badan Kepegawaian Negara (BKN)
  7. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
  8. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
  9. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
  10. Badan Narkotika Nasional (BNN)
  11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
  12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
  13. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)
  14. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
  15. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten)
  16. Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)
  17. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
  18. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)
  19. Badan Pertanahan Nasional (BPN)
  20. Badan Pusat Statistik (BPS)
  21. Badan SAR Nasional (Basarnas)
  22. Badan Standardisasi Nasional (BSN)
  23. Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan)
  24. Lembaga Administrasi Negara (LAN)
  25. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
  26. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
  27. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas)
  28. Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan)
  29. Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg)
  30. Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas)

Lihat pula

Referensi

  1. ^ Bab VI Pasal 25 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008
  2. ^ Daftar Lembaga Pemerintah Non Kementerian
  3. ^ Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan

Pranala luar