Pilkada 2018
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2018 merupakan agenda politik nasional dengan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah secara serentak, di 171 daerah. Pilkada 2018 akan digelar di 17 provinsi, 115 kabupaten dan 39 kota melalui sistem pemilihan secara langsung, satu orang satu suara. [1]
Pemungutan suara digelar pada 27 Juni 2018, mulai pukul 08.00 waktu setempat.
Tahapan Pilkada 2018 diawali dengan tahapan persiapan sejak September 2017, melalui perencanaan program hingga pemilihan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS).
Tahapan Pilkada
Tahapan Pilkada 2018 dibagi menjadi dua, 1) tahapan persiapan dan 2) tahapan penyelenggaraan
Tahapan Persiapan
- 27 September 2017 : Perencanaan Program dan Anggaran
- 27 September 2017 : Penyusunan dan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)
- 27 September 2017 : Penyusunan dan Pengesahan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan
- 14 Juni 2017 - 26 Juni 2018 : Sosialisasi kepada masyarakat
- 12 Oktober 2017 - 3 Juni 2018 : Pembentukan PPK, PPS dan KPPS
- 12 Oktober 2017 - 11 Juni 2018 : Pemantauan Pemilihan
- 28 Oktober 2016 - 11 Februari 2017 : Pengelolaan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4)
- 30 Desember 2017 - 27 Juni 2018 : Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih
Tahapan Penyelenggaraan
- 31 Januari 2017 - 3 Januari 2018 : Syarat dukungan pasangan calon perseorangan
- 1 Januari 2018 - 13 Februari 2018 : Pendaftaran pasangan calon
- Jadwal menyusul : Sengketa Tata Usaha Negara (TUN) Pemilihan
- 15 Februari 2018 - 13 Juli 2018 : Masa kampanye
- 17 Maret 2018 - 26 Juni 2018 : Pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara
- 12 Juni 2018 - 3 Juli 2018 : Pemungutan suara dan penghitungan suara
- 27 Juni 2018 - 9 Juli 2018 : Rekapitulasi hasil penghitungan suara
- Jadwal menyusul : Penetapan pasangan calon terpilih, tanpa permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP)
- Jadwal menyusul : Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP)
- Jadwal menyusul : Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Makamah Konstitusi (MK)
- Jadwal menyusul : Pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih. [2]
Daerah Penyelenggara Pilkada 2018
Provinsi
Pada Pilkada 2018, sebanyak 17 provinsi akan menyelenggarakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Provinsi yang menyelenggarakan Pilkada 2018 adalah daerah yang masa jabatan kepala daerah berakhir 2018 (sebanyak 12 provinsi) dan 2019 (lima provinsi). Daerah itu antara lain:
- Sumatera Utara : Masa jabatan gubernur berakhir 17 Juni 2018
- Sumatera Selatan : Masa jabatan gubernur berakhir 17 November 2018
- Riau : Masa jabatan gubernur berakhir 19 Februari 2019
- Lampung : Masa jabatan gubernur berakhir 2 Juni 2019.
- Jawa Barat : Masa jabatan gubernur berakhir 13 Juni 2018
- Jawa Tengah : Masa jabatan gubernur berakhir 23 Agustus 2018
- Jawa Timur : Masa jabatan gubernur berakhir 12 Februari 2019
- Bali : Masa jabatan gubernur berakhir 29 Agustus 2018
- Nusa Tenggara Barat : Masa jabatan gubernur berakhir 17 September 2018
- Nusa Tenggara Timur : Masa jabatan gubernur berakhir 16 Juli 2018
- Kalimantan Barat : Masa jabatan gubernur berakhir 14 Januari 2018
- Kalimantan Timur : Masa jabatan gubernur berakhir 17 Desember 2018
- Sulawesi Selatan : Masa jabatan gubernur berakhir 8 April 2018
- Sulawesi Tenggara : Masa jabatan gubernur berakhir 18 Februari 2018
- Maluku : Masa jabatan gubernur berakhir 10 Maret 2019
- Maluku Utara : Masa jabatan gubernur berakhir 6 Juni 2019
Kabupaten/Kota
Pemilihan kepala daerah tingkat kabupaten kota secara langsung dan serentak pada 2018 diselenggarakan di 115 kabupaten dan 39 kota, yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir 2018 dan 2019.
Untuk tingkat kabupaten, terdapat 78 daerah dimana kepala daerahnya berakhir masa jabatan pada 2018 dan 37 kepala daerah berakhir masa jabatannya pada 2019. Sedangkan di tingkat kota, terdapat 29 wali kota berakhir masa jabatannya pada 2018 dan 10 wali kota berakhir jabatan pada 2019.
Kabupaten/Kota yang menggelar Pilkada 2018: