Masyarakat Telematika Indonesia atau disingkat MASTEL, merupakan wadah seluruh pemangku kepentingan Industri Digital Indonesia. Masa bakti kepengurusan MASTEL adalah 3 (tiga) tahun, yang ditetapkan melalui Musyawarah Nasional. Ketua Umum MASTEL periode 2018-2021 adalah Bapak Kristiono.[1]

Masyarakat Telematika Indonesia
MASTEL
Logo MASTEL
Gambaran umum
SingkatanMASTEL
Didirikan1 Desember 1993; 30 tahun lalu (1993-12-01)
SifatPerkumpulan
Kementerian atau lembaga terkaitKementerian Sekretariat Negara, Kemenko Polhukam, Kemenko Perekonomian, Kementerian Kominfo, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, BAPPENAS, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Siber dan Sandi Negara, Lemhannas, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Badan Ekonomi Kreatif, Kementerian Perhubungan, Komisi I DPR RI
Struktur
Ketua UmumKristiono
Sekretaris JenderalHenry Christiadi
BendaharaAndi Agus Akbar
Ketua Dewan PengawasDarmoni Badri
Ketua Dewan Profesi & AsosiasiBetti Alisjahbana
Para PendiriSetyanto P. Santosa, Rahardjo Tjakraningrat, Darmoni Badri, Ai Moelyadi
Direktur EksekutifArki Rifazka
Kantor pusat
Jl. Tambak Raya No. 61, Menteng, Jakarta Pusat
Situs web
www.mastel.id
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

MASTEL memainkan peran yang sangat strategis sebagaimana tercantum dalam pasal 5 Undang-Undang 36 tahun 1999[2] yang mengamanahkan kepada Pemerintah agar melibatkan masyarakat dalam penyusunan kebijakan dan regulasi. Bentuk peran serta masyarakat yang dimaksud adalah berupa penyampaian pemikiran dan pandangan yang berkembang dalam masyarakat mengenai situasi dan arah pengembangan pertelekomunikasian (mencakup penyiaran dan internet). Pemikiran dan pandangan MASTEL menjadi salah satu acuan dalam penetapan kebijakan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan di bidang Telekomunikasi/TIK.

Dalam menjalankan perannya, MASTEL menjalin komunikasi dengan Kementerian/Lembaga yang berkaitan dengan kebijakan dan regulasi pemanfaatan teknologi digital sebagai enabler di seluruh sektor. Kementerian/Lembaga tersebut diantaranya Kementerian Sekretariat Negara, Kemenko Polhukam, Kemenko Perekonomian, Kementerian Kominfo, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, BAPPENAS, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Siber dan Sandi Negara, Lemhannas, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Badan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Perhubungan. Disamping bermitra dengan Kementerian/Lembaga, MASTEL juga aktif berkomunikasi dengan Komisi I DPR RI yang membidangi urusan Telekomunikasi, Penyiaran dan Informatika.

Dengan peran dan posisi yang sedemikian strategis, MASTEL mengusung tagline “Connecting the Dots”, yang bermakna menjembatani dan mengkomunikasikan para pihak dalam rangka bersama-sama mengawal kepentingan nasional Indonesia di semua aspek IPOLEKSOSBUD HANKAM.

Sejarah

MASTEL didirikan pada tanggal 1 Desember 1993 melalui Musyawarah Nasional Ke-1. Pada awal berdirinya, MASTEL bernama Masyarakat Telekomunikasi Indonesia, yang sebenarnya dideklarasikan di Hotel Panghegar Bandung pada akhir 1990, menjelang pengalihan bentuk Perusahaan Umum Telekomunikasi (Perumtel) menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)[3] pada awal tahun 1991. Deklarasi saat itu didorong oleh kesadaran bahwa untuk memajukan telekomunikasi Indonesia sangat diperlukan peran serta aktif masyarakat, bersinergi bersama semua pemangku kepentingan.

Kepanjangan MASTEL dari Masyarakat Telekomunikasi Indonesia diubah menjadi Masyarakat Telematika Indonesia melalui Musyawarah Nasional Ke-3 pada tanggal 20 Februari 2000. Perubahan ini dilakukan seiring dengan perkembangan Industri telekomunikasi yang lingkupnya meluas menjadi industri telematika (ICT/TIK). Lebih lanjut, Industri telematika berkembang menjadi Industri Digital yang menjadi enabler bagi seluruh sektor. Maka, pada Musyawarah Nasional Ke-9 tanggal 12 April 2018, ruang lingkup Industri yang menjadi perhatian MASTEL diperluas mencakup seluruh cabang, sektor dan bidang Industri Digital.

MASTEL memenuhi kriteria sebagai lembaga mandiri untuk memberikan pemikiran dan pandangan, karena MASTEL merupakan satu-satunya lembaga yang keanggotaannya terdiri dari asosiasi yang bergerak di bidang usaha telekomunikasi, asosiasi profesi komunikasi, asosiasi produsen peralatan telekomunikasi, asosiasi pengguna jaringan, dan jasa telekomunikasi, intelektual di bidang telekomunikasi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (4) Undang-Undang 36 tahun 1999. Atas dasar tersebut, Susunan Pengurus MASTEL periode 2018-2021 mendapatkan pengukuhan dari Menkominfo yang dituangkan dalam Keputusan Menteri No. 405 tahun 2018.

Ketua Umum MASTEL dari masa ke masa
No Nama Masa Bakti
1 Didi Kamarga 1993-1997
2 Ir. Sukarno Abdulrahman 1997-2000
2000-2003
3 Giri Suseno Hadihardjono 2003-2006
2006-2009
4 Setyanto P. Santosa 2009-2012
2012-2015
5 Kristiono 2015-2018
2018-2021

Keanggotaan

Keanggotaan MASTEL terdiri dari profesional dan akademisi (perorangan), perusahaan, asosiasi, organisasi nirlaba, dan anggota kehormatan yang ditetapkan oleh Pengurus.

MASTEL didukung oleh 28 Asosiasi, lebih dari 100 perusahaan, dan lebih dari 600 profesional/akademisi[4]. Di antara perusahaan yang menjadi anggota MASTEL, terdapat beberapa yang menjadi donatur tetap yaitu Telkom Indonesia, Indosat Ooredoo, Huawei, XL Axiata, Telkomsel dan ZTE Corporation.

Visi & Misi

Visi[5]

Menjadi Hub bagi seluruh pemangku kepentingan (multi-stakeholders) dalam Industri dan Komunitas Digital Indonesia.

Misi

1. Menampung, mengkomunikasikan, dan merumuskan kepentingan seluruh anggota dan komunitas.

2. Mempelajari dan mendalami semua isu strategis yang berkaitan.

3. Menghubungkan dan mensinergikan elemen-elemen dari para pemangku kepentingan.

4. Mempersiapkan rekomendasi kebijakan dan regulasi (perubahan ataupun yang baru)

Garis Besar Program Kerja 2018-2021

Berdasarkan Keputusan MUNAS IX MASTEL tahun 2018, Garis Besar Program Kerja kepengurusan periode 2018-2021 disusun dengan kerangka pikir mengacu pada bentuk dan objek peran serta dalam Pasal 5 UU 36 tahun 1999, yaitu pemikiran dan pandangan tentang arah pengembangan TIK, kebijakan dan regulasinya. Sedangkan pokok-pokok kegiatan MASTEL untuk pelaksanaan program kerja tersebut hendaknya mengacu kepada misi di atas dengan mengacu pada UU yang relevan, misalnya UU 32/2002, UU 11/2008, PP 82/2012, dan lainnya. Pengurus Mastel terpilih perlu memperhatikan kepentingan anggota secara berimbang, dan memperhatikan pula kepentingan masyarakat luas sesuai dengan perkembangan dunia telematika dan dinamika organisasi. Pada ujungnya, kepentingan nasional adalah dasar pertimbangan terpenting yang wajib dijunjung bersama.

Strategi Umum Pelaksanaan

Memperhatikan isu yang berkembang, dan kondisi sektor telematika saat ini, serta proyeksi 3-tahun ke depan, maka strategi umum tindak lanjut garis besar program kerja untuk kepengurusan periode 2018-2021 adalah sebagai berikut:

Menegaskan kembali posisi (repositioning) MASTEL sebagai hub bagi seluruh pemangku kepentingan (stakeholders). Amat disadari bahwa MASTEL seringkali dihadapkan pada situasi konflik antar beragam kepentingan; konflik kepentingan antar anggota maupun konflik kepentingan dengan pihak lain. Oleh karena itu, MASTEL sulit untuk dapat memuaskan semua pihak. Namun demikian, komitmen untuk Connecting the Dots harus selalu diupayakan maksimal, dengan konsisten meletakkan kepentingan negara di atas kepentingan para pihak.

Mengutamakan (prioritizing) program yang bersifat strategis nasional. Keberhasilan program nasional akan memiliki dampak berskala nasional. Kegiatan program yang memiliki cakupan nasional dapat berupa pengajuan inisiatif kebijakan dan regulasi kepada eksekutif dan legislatif; atau kerjasama dengan pihak-pihak yang memiliki peran kunci dalam penyebarluasan pemanfaatan telematika; atau berupa upaya peningkatan kemampuan SDM Indonesia agar memiliki kompetensi yang diperlukan untuk mampu menjadi tuan di negeri sendiri.

Menyebarluaskan (disseminating) informasi dan state-of-the-art telematika secara terbuka kepada semua anggota, dan semua pemangku kepentingan yang dinilai perlu mendapatkan update. Misalnya, menyebar-luaskan produk MASTEL berupa hasil kajian berbagai Komite Kerja.

Meningkatkan kapasitas dan kualitas (strengthening) sumber daya manusia dan tata-kelola organisasi sesuai dengan situasi yang berkembang dan kemampuan pembiayaan (jika diperlukan);

Mendorong peningkatan dan fasilitasi sinergi antar berbagai potensi di bidang industri TIK, baik manufaktur, UKM terkait, dan operator telekomunikasi/TIK nasional; sehingga terbangun kerja bersama yang harmonis di antara semua yang terlibat dalam ekosistem penyelenggaraan TIK nasional; termasuk penggalangan potensi penelitian-pengembangan (R&D) di Universitas dan masyarakat.

Bidang-bidang Program

Bidang Sinergi K/L dan Pelaku Usaha Industri. Membangun hubungan komunikasi yang lebih intens dengan K/L yang memiliki tugas pokok dan fungsi terkait pembangunan Indonesia Digital, dan menghubungkan K/L dengan para pelaku pembangunan Indonesia Digital.

Bidang Kerjasama Kelembagaan. Membangun kerjasama yang lebih kongkrit dengan K/L, perwakilan negara sahabat/ tetangga, atau organisasi-organisasi yang relevan dengan misi & peran MASTEL.

Bidang Peningkatan Pelayanan Anggota. Meningkatkan pelayanan kepada anggota, baik pelayanan dalam setiap acara MASTEL ataupun pelayanan komunikasi melalui beragam media yang tersedia.

Bidang Pengembangan Sumber Pendanaan. Meningkatkan sustainability pembiayaan program dan kegiatan MASTEL untuk bisa terus exist sebagai lembaga peran serta masyarakat yang berwibawa dan disukai.

Susunan Kepengurusan

Susunan Kepengurusan MASTEL Masa Bakti 2018-2021
Pengurus Perkumpulan Masyarakat Telematika Indonesia terdiri dari Dewan Pengawas, Dewan Pengurus Harian (DPH), dan Dewan Profesi dan Asosiasi (DPA). Dewan Pengawas berkewajiban melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan MASTEL oleh DPH. DPH adalah perangkat organisasi yang menyelenggarakan kegiatan Perkumpulan. DPA adalah perangkat organisasi yang menjalankan fungsi sebagai narasumber dan penasehat kepada DPH untuk mewakili aspirasi dan kepentingan asosiasi dan masyarakat.


Dewan Pengawas

  1. Ketua Dewan Pengawas: Darmoni Badri
  2. Anggota Dewan Pengawas: Edi Witjara
  3. Anggota Dewan Pengawas: Mohammad Ridwan Effendi


Dewan Pengurus Harian (DPH)

  1. Ketua Umum: Kristiono
  2. Sekretaris Jenderal: Henry Christiadi
  3. Wakil Sekretaris Jenderal: Teguh Ananta Wikrama
  4. Bendahara: Andi Agus Akbar
  5. Ketua Bidang Industri 4.0: Teguh Prasetya
  6. Ketua Bidang 5G dan IOT: Sigit Puspito Wigati Jarot
  7. Ketua Bidang Industri Device Nasional: Richard Kartawijaya
  8. Ketua Bidang Industri Apps Nasional: M.Tesar Sandikapura
  9. Ketua Bidang E-Commerce: Sofian Lusa
  10. Ketua Bidang Blockchain dan Fintech: Ery Punta Hendraswara
  11. Ketua Bidang Industri Penyiaran: Hardijanto Saroso
  12. Ketua Bidang Infrastruktur Broadband Nasional: Nonot Harsono
  13. Ketua Bidang Keamanan dan Ketahanan Siber: Elysabeth Damayanti
  14. Ketua Bidang Pengembangan SDM Digital: Onno W. Purbo
  15. Ketua Bidang Kerjasama, Komunikasi dan Promosi: Rahmad Widjaja Sakti


Komite Kerja

  1. Ketua Pokja Smartphone Nasional: Hendryk L. Karosekali
  2. Wakil Ketua Departemen Bidang Partnership: Julius Christopher Rusli
  3. Anggota Departemen Bidang Partnership: Imanuel Eka Putra
  4. Wakil Ketua Departemen Bidang Promosi dan Komunikasi: Renno Reymond Okto
  5. Anggota Department Bidang Promosi dan Komunikasi: Deden Dudy H
  6. Komite Kerja Keamanan dan Ketahanan Siber: Ariyanto Agus Setyawan
  7. Komite Kerja E-Commerce: Even Alex Chandra
  8. Komite Kerja Industri Apps Nasional: Benny Ohorella
  9. Komite Kerja Industri Apps Nasional: Ashari Abidin
  10. Koordinator Komite Kerja Keanggotaan ITU: Eddy Setiawan
  11. Koordinator Komite Kerja Digital Academy: Alex Budiyanto


Dewan Profesi dan Asosiasi 2018-2021

Ketua DPA: Betti S. Alisjahbana

Wakil Ketua DPA: Merza Fachys

Sekretaris DPA: Dewie Pelitawati

Anggota Dewan Profesi dan Asosiasi:

  1. Triana Mulyatsa
  2. Bambang Prastowo
  3. Rudi Rusdiah
  4. Angga Antagia
  5. Tommy Gustavi Utomo
  6. Rudi Mulyadi
  7. Djaka Sundan
  8. Jamalul Izza
  9. Ade Tjendra
  10. Noval Jamalullail
  11. Bernadus Wahyu Wijayanto
  12. Herlan Wijanarko
  13. Sunarya Ruslan
  14. Djarot Subiantoro
  15. Hendra Gunawan
  16. Dani K. Ristandi
  17. Even Alex Candra
  18. Neil R. Tobing
  19. Dr. -Ing. Ilham Akbar, MBA
  20. Prof. Ir. Mochamad Ashari, M.Eng., Ph.D
  21. Ir. Adi Indrayanto M.Sc.,Ph.D.
  22. Ir. Lily Rustandi, M.Sc
  23. Dr. Ir. Taufik Hasan, DEA
  24. Ir. Ita Yuliati
  25. Ir. Koesmarihati, IPM
  26. Sutrisman, SH.
  27. Ir. Erina HC Tobing, M.Sc
  28. Dr. Ir. Ashwin Sasongko S, M.Sc
  29. Herdy R. Harman SH, LLM, MBA
  30. Drs. Ir. Anton Adam Nangoy, MBA
  31. Nies Purwati
  32. Risargati
  33. Johny Siswadi
  34. Henri Kasyfi Soemartono
  35. Widi Amanasto
  36. August B. Hulu
  37. Kanaka Hidayat
  38. Fajar Aji Suryawan
  39. M. Ajisatria Sulaeman
  40. Dyan Shinto E. Nugroho
  41. Shita Laksmi
  42. Alex Budiyanto
  43. Dondy Bappedyanto
  44. Theodoor Sukardi
  45. Irawan Budianto
  46. Agus FI Soetama


Sekretariat

  1. Direktur Eksekutif: Arki Rifazka
  2. Keuangan dan Kepegawaian: Darmastuti Aryani
  3. Keanggotaan & Komunikasi Anggota: Erwin Agan
  4. Administrasi: Ratnawulan Oktovani
  5. IT Support: Hari Hidayat


Rekomendasi Kebijakan dan Regulasi

Rekomendasi Kebijakan dan Regulasi Tahun
Tanggapan MASTEL Terhadap TKM Tentang BRTI 2011
Usulan Butir-Butir Revisi UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran 2011
Masukan MASTEL untuk Penyusunan RUU Penyiaran Pengganti UU 32/2002 2011
Evaluasi Langkah BRTI Berkaitan dengan Layanan Jasa Pesan Premium 2011
Rekomendasi Netral Teknologi dan Konsolidasi pada Layanan Telekomunikasi Berbasis CDMA 2013
Masukan Mengenai Indonesia Broadband Plan 2014
Masukan MASTEL Mengenai PERMEN USO kepada Kemenkominfo[6] 2015
Masukan MASTEL terhadap RUU Penyiaran dan Digital Dividend[7] 2015
Masukan MASTEL terhadap RUU Penyiaran dan Digital Dividend (additional information)[8] 2015
Pandangan MASTEL tentang Kedaulatan Cyber NKRI[9] 2015
Masukan MASTEL mengenai RPP TPMSE kepada Mendag[10] 2015
Evaluasi Program Universal Service Obligation (USO)[11] 2015
Masukan MASTEL atas Revisi Perpres No.39 tahun 2014 tentang DNI[12] 2015
Rekomendasi Mengenai Netflix dan Konten Serupa[13] 2016
Rekomendasi MASTEL Terkait OTT Global di Indonesia[14] 2016
Tanggapan Terhadap Dokumen Penyusunan RUU Telekomunikasi[15] 2016
Tanggapan Atas RPP Perubahan PP No 52 dan PP No 53 Tahun 2000[16] 2016
Tanggapan Atas Pro-Kontra Tarif Interkoneksi Baru[17] 2016
Dukungan Terhadap Upaya Pemerintah Menarik Pajak dari Google Indonesia[18] 2016
Masukan MASTEL untuk RUU Penyiaran & Penataan Industri Penyiaran[19] 2016
Rekomendasi mengenai Perwujudan Kedaulatan NKRI di Wilayah Cyber Indonesia[20] 2016
Tanggapan Umum Atas Draft RPP Perubahan PP No 52 dan PP No 53 Tahun 2000[21] 2016
Pembahasan Rencana Revisi UU Telekomunikasi Bersama MASTEL[22] 2017
Masukan MASTEL untuk RUU Penyiaran[23] 2017
Pandangan dan Usulan Mastel terhadap keanggotaan Indonesia di ITU Council[24] 2017
Usulan Mastel mengenai Revisi UU Telekomunikasi[25] 2017
Masukan Mastel mengenai RPM Penyediaan Layanan OTT[26] 2017
Peringkat Indonesia pada ICT Development Index 2016[27] 2017
Rekomendasi mengenai Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi[28] 2018
Pandangan dan Pemikiran MASTEL terkait Revisi PP 82/2012[29] 2018
Penyampaian Update terkait Rencana Perubahan PP 82 Tahun 2012[30] 2019
Permintaan Dukungan kepada KADIN Indonesia untuk Peninjauan Kembali RPP Revisi PP 82[31] 2019
Masukan tentang Penyelenggaraan Penyiaran Digital[32] 2019
Pandangan MASTEL dan Asosiasi terkait Draft Perubahan PP 82/2012[33] 2019

Buku Terbitan MASTEL

Judul Buku Tahun Terbit
Membangun Indonesia di Era Cyber: Bunga Rampai Pemikiran MASTEL untuk Indonesia[34] 2016
Membangun Industri Perangkat Digital Indonesia[35] 2017

Survey

Dalam menjalankan perannya, MASTEL melakukan beberapa survey terkait dengan perkembangan pemanfaatan teknologi digital dan dampaknya dalam dinamika pembangunan nasional. Survey ini juga dimaksudkan untuk memperoleh gambaran nyata tentang apa yang sedang terjadi dan dirasakan oleh masyarakat sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam perumusan rekomendasi kebijakan dan regulasi.

Judul Survey Tahun
Survey Ekosistem DNA (Device, Network & Apps)[36] 2016
Survey Wabah Hoax Nasional[37] 2017
Digital Inclusion Index Indonesia[38] 2017
Survey Wabah Hoax Nasional Vol. 2[39] 2019

Alamat Kantor

Alamat : Jl. Tambak Raya No. 61, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat 10320[40]
Telepon : 021-31908806; 021-31908812
Fax : 021-31908812
e-mail : info@mastel.id

Rujukan

  1. ^ Redaksi. "Majalah ICT – Kristiono Kembali Terpilih untuk Pimpin Mastel Periode 2018-2021". Diakses tanggal 2019-07-18. 
  2. ^ "UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi [JDIH BPK RI]". peraturan.bpk.go.id. Diakses tanggal 2019-07-18. 
  3. ^ "PP No. 25 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Telekomunikasi Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) [JDIH BPK RI]". peraturan.bpk.go.id. Diakses tanggal 2019-07-18. 
  4. ^ "Daftar Anggota | Website Masyarakat Telematika Indonesia". MASTEL (dalam bahasa Inggris). 2018-07-16. Diakses tanggal 2019-07-18. 
  5. ^ "Visi & Misi | Website Masyarakat Telematika Indonesia". MASTEL (dalam bahasa Inggris). 2015-08-25. Diakses tanggal 2019-07-18. 
  6. ^ "Masukan MASTEL Mengenai PERMEN USO kepada Kemenkominfo | Website Masyarakat Telematika Indonesia". MASTEL (dalam bahasa Inggris). 2015-05-12. Diakses tanggal 2019-07-18. 
  7. ^ "Masukan MASTEL terhadap RUU Penyiaran dan Digital Dividend | Website Masyarakat Telematika Indonesia". MASTEL (dalam bahasa Inggris). 2015-06-19. Diakses tanggal 2019-07-18. 
  8. ^ "Masukan MASTEL terhadap RUU Penyiaran dan Digital Dividend (additional information) | Website Masyarakat Telematika Indonesia". MASTEL (dalam bahasa Inggris). 2015-08-14. Diakses tanggal 2019-07-18. 
  9. ^ "Pandangan MASTEL tentang Kedaulatan Cyber NKRI | Website Masyarakat Telematika Indonesia". MASTEL (dalam bahasa Inggris). 2015-09-04. Diakses tanggal 2019-07-18. 
  10. ^ "Masukan MASTEL mengenai RPP TPMSE kepada Mendag | Website Masyarakat Telematika Indonesia". MASTEL (dalam bahasa Inggris). 2015-10-16. Diakses tanggal 2019-07-18. 
  11. ^ "Evaluasi Program Universal Service Obligation (USO) Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL) | Website Masyarakat Telematika Indonesia". MASTEL (dalam bahasa Inggris). 2015-10-27. Diakses tanggal 2019-07-18. 
  12. ^ "Masukan MASTEL atas Revisi Perpres No.39 tahun 2014 tentang DNI | Website Masyarakat Telematika Indonesia". MASTEL (dalam bahasa Inggris). 2015-12-07. Diakses tanggal 2019-07-18. 
  13. ^ "Rekomendasi MASTEL Mengenai Netflix dan Konten Serupa | Website Masyarakat Telematika Indonesia". MASTEL (dalam bahasa Inggris). 2016-01-14. Diakses tanggal 2019-07-18. 
  14. ^ "Rekomendasi MASTEL Terkait OTT Global di Indonesia | Website Masyarakat Telematika Indonesia". MASTEL (dalam bahasa Inggris). 2016-02-12. Diakses tanggal 2019-07-18. 
  15. ^ "Tanggapan Terhadap Dokumen Penyusunan RUU Telekomunikasi | Website Masyarakat Telematika Indonesia". MASTEL (dalam bahasa Inggris). 2016-07-02. Diakses tanggal 2019-07-18. 
  16. ^ "Tanggapan Atas RPP Perubahan PP No 52 dan PP No 53 Tahun 2000 | Website Masyarakat Telematika Indonesia". MASTEL (dalam bahasa Inggris). 2016-09-02. Diakses tanggal 2019-07-18. 
  17. ^ "Tanggapan Atas Pro-Kontra Tarif Interkoneksi Baru | Website Masyarakat Telematika Indonesia". MASTEL (dalam bahasa Inggris). 2016-09-02. Diakses tanggal 2019-07-18. 
  18. ^ "Dukungan Terhadap Upaya Pemerintah Menarik Pajak dari Google Indonesia | Website Masyarakat Telematika Indonesia". MASTEL (dalam bahasa Inggris). 2016-09-23. Diakses tanggal 2019-07-18. 
  19. ^ "Masukan MASTEL untuk RUU Penyiaran & Penataan Industri Penyiaran | Website Masyarakat Telematika Indonesia". MASTEL (dalam bahasa Inggris). 2016-10-06. Diakses tanggal 2019-07-18. 
  20. ^ "Rekomendasi mengenai Perwujudan Kedaulatan NKRI di Wilayah Cyber Indonesia | Website Masyarakat Telematika Indonesia". MASTEL (dalam bahasa Inggris). 2016-10-10. Diakses tanggal 2019-07-18. 
  21. ^ "Tanggapan Umum Atas Draft RPP Perubahan PP No 52 dan PP No 53 Tahun 2000 | Website Masyarakat Telematika Indonesia". MASTEL (dalam bahasa Inggris). 2016-11-20. Diakses tanggal 2019-07-18. 
  22. ^ "Pembahasan Rencana Revisi UU Telekomunikasi Bersama MASTEL | Website Masyarakat Telematika Indonesia". MASTEL (dalam bahasa Inggris). 2017-03-03. Diakses tanggal 2019-07-18. 
  23. ^ "Masukan MASTEL untuk RUU Penyiaran | Website Masyarakat Telematika Indonesia". MASTEL (dalam bahasa Inggris). 2017-05-19. Diakses tanggal 2019-07-18. 
  24. ^ "Pandangan dan Usulan Mastel terhadap keanggotaan Indonesia di ITU Council | Website Masyarakat Telematika Indonesia". MASTEL (dalam bahasa Inggris). 2017-09-04. Diakses tanggal 2019-07-18. 
  25. ^ "Usulan Mastel mengenai Revisi UU Telekomunikasi | Website Masyarakat Telematika Indonesia". MASTEL (dalam bahasa Inggris). 2017-09-08. Diakses tanggal 2019-07-18. 
  26. ^ "Masukan Mastel mengenai RPM Penyediaan Layanan OTT | Website Masyarakat Telematika Indonesia". MASTEL (dalam bahasa Inggris). 2017-10-03. Diakses tanggal 2019-07-18. 
  27. ^ "Peringkat Indonesia pada ICT Development Index 2016 | Website Masyarakat Telematika Indonesia". MASTEL (dalam bahasa Inggris). 2017-10-20. Diakses tanggal 2019-07-18. 
  28. ^ "Rekomendasi mengenai Rancangan Undang-Undang | Website Masyarakat Telematika Indonesia". MASTEL (dalam bahasa Inggris). 2018-07-06. Diakses tanggal 2019-07-18. 
  29. ^ "ARGUMENTASI TAMBAHAN | Website Masyarakat Telematika Indonesia". MASTEL (dalam bahasa Inggris). 2018-12-27. Diakses tanggal 2019-07-18. 
  30. ^ "Penyampaian Update terkait Rencana Perubahan PP 82 Tahun 2012 | Website Masyarakat Telematika Indonesia". MASTEL (dalam bahasa Inggris). 2019-01-18. Diakses tanggal 2019-07-18. 
  31. ^ "Permintaan Dukungan KADIN Indonesia untuk Peninjauan Kembali RPP Revisi PP 82 | Website Masyarakat Telematika Indonesia". MASTEL (dalam bahasa Inggris). 2019-02-01. Diakses tanggal 2019-07-18. 
  32. ^ "Masukan tentang Penyelenggaraan Penyiaran Digital | Website Masyarakat Telematika Indonesia". MASTEL (dalam bahasa Inggris). 2019-02-15. Diakses tanggal 2019-07-18. 
  33. ^ "Pandangan MASTEL dan Asosiasi terkait Draft Perubahan PP 82-2012224 | Website Masyarakat Telematika Indonesia". MASTEL (dalam bahasa Inggris). 2019-07-11. Diakses tanggal 2019-07-18. 
  34. ^ Harsono, Nonot, 1965-,; Siswadi, Jhony,; Jarot, Sigit Puspito Wigati,. Membangun Indonesia di era cyber : bunga rampai pemikiran Mastel untuk Indonesia (edisi ke-Cetakan pertama). Menteng, Jakarta Pusat. ISBN 9786026045003. OCLC 1009476122. 
  35. ^ penyusun, Nonot Harsono [and eight others]. Membangun industri perangkat digital Indonesia (edisi ke-Cetakan pertama). Menteng, Jakarta. ISBN 9786026045010. OCLC 1084628559. 
  36. ^ "Release: Hasil Survey MASTEL & APJII 2016 | Website Masyarakat Telematika Indonesia". MASTEL (dalam bahasa Inggris). 2017-01-10. Diakses tanggal 2019-07-18. 
  37. ^ "Infografis Hasil Survey MASTEL Tentang Wabah HOAX Nasional | Website Masyarakat Telematika Indonesia". MASTEL (dalam bahasa Inggris). 2017-02-13. Diakses tanggal 2019-07-18. 
  38. ^ "Digital Inclusion Index Indonesia 2017 | Website Masyarakat Telematika Indonesia". MASTEL (dalam bahasa Inggris). 2018-08-28. Diakses tanggal 2019-07-18. 
  39. ^ "Hasil Survey Wabah HOAX Nasional 2019 | Website Masyarakat Telematika Indonesia". MASTEL (dalam bahasa Inggris). 2019-04-10. Diakses tanggal 2019-07-18. 
  40. ^ "Google Maps". Google Maps. Diakses tanggal 2019-07-18.