Komisi Informasi Pusat
artikel ini perlu dirapikan agar memenuhi standar Wikipedia. |
Komisi Informasi Azdan gans anjay mabar[1][2]
Artikel ini adalah bagian dari seri |
Politik dan ketatanegaraan Indonesia |
---|
Pemerintahan pusat |
Pemerintahan daerah |
Politik praktis |
Kebijakan luar negeri |
Kedudukan
Komisi Informasi terdiri atas Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi Provinsi, dan jika dibutuhkan Komisi Informasi Kabupaten/Kota yang masing-masing berkedudukan di ibu kota provinsi dan kabupaten/kota sedangkan pusat berkedudukan di ibu kota Negara.
Susunan
Susunan keanggotaan Komisi Informasi Pusat berjumlah tujuh orang yang mencerminkan unsur pemerintah dan unsur masyarakat sedangkan bagi keanggotaan Komisi Informasi pada tingkat daerah Komisi Informasi provinsi/kabupaten/kota berjumlah lima orang. keanggotaan mencerminkan unsur pemerintah dan unsur masyarakat dengan dipimpin oleh seorang ketua merangkap anggota, dan didampingi oleh seorang wakil ketua merangkap anggota dipilih oleh Komisioner Komisi Informasi yang bersangkutan dan dapat dilakukan melalui pemungutan suara anggota.
Simbol Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia
Komisi Informasi sebagai simbol keterbukaan informasi publik di Indonesia, hal ini digambarkan dengan simbol gembok dan kunci.
- Gembok merupakan simbol Badan Publik sebagai lembaga yang sudah ada sejak lama dan memiliki berbagai macam informasi.
- Kunci merupakan simbol Komisi Informasi, sebagai kunci pembuka Keterbukaan Informasi Publik sehingga informasi publik dapat diakses oleh masyarakat.
Lihat pula
Pranala luar
- Situs Resmi Komisi Informasi Pusat
- Karya yang berkaitan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Wikisource
- Karya yang berkaitan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Wikisource