Masyarakat Telematika Indonesia
Kontributor utama artikel ini tampaknya memiliki hubungan dekat dengan subjek. |
Masyarakat Telematika Indonesia atau disingkat MASTEL, merupakan wadah seluruh pemangku kepentingan Industri Digital Indonesia. Masa bakti kepengurusan MASTEL adalah 3 (tiga) tahun, yang ditetapkan melalui Musyawarah Nasional. Ketua Umum MASTEL periode 2018-2021 adalah Bapak Kristiono.[1]
Masyarakat Telematika Indonesia MASTEL | |
---|---|
Gambaran umum | |
Singkatan | MASTEL |
Didirikan | 1 Desember 1993 |
Sifat | Perkumpulan |
Kementerian atau lembaga terkait | Kementerian Sekretariat Negara, Kemenko Polhukam, Kemenko Perekonomian, Kementerian Kominfo, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, BAPPENAS, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Siber dan Sandi Negara, Lemhannas, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Badan Ekonomi Kreatif, Kementerian Perhubungan, Komisi I DPR RI |
Struktur | |
Ketua Umum | Kristiono |
Sekretaris Jenderal | Henry Christiadi |
Bendahara | Andi Agus Akbar |
Ketua Dewan Pengawas | Darmoni Badri |
Ketua Dewan Profesi & Asosiasi | Betti Alisjahbana |
Para Pendiri | Setyanto P. Santosa, Rahardjo Tjakraningrat, Darmoni Badri, Ai Moelyadi |
Direktur Eksekutif | Arki Rifazka |
Kantor pusat | |
Jl. Tambak Raya No. 61, Menteng, Jakarta Pusat | |
Situs web | |
www.mastel.id | |
MASTEL memainkan peran yang sangat strategis sebagaimana tercantum dalam pasal 5 Undang-Undang 36 tahun 1999[2] yang mengamanahkan kepada Pemerintah agar melibatkan masyarakat dalam penyusunan kebijakan dan regulasi. Bentuk peran serta masyarakat yang dimaksud adalah berupa penyampaian pemikiran dan pandangan yang berkembang dalam masyarakat mengenai situasi dan arah pengembangan pertelekomunikasian (mencakup penyiaran dan internet). Pemikiran dan pandangan MASTEL menjadi salah satu acuan dalam penetapan kebijakan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan di bidang Telekomunikasi/TIK.
Dalam menjalankan perannya, MASTEL menjalin komunikasi dengan Kementerian/Lembaga yang berkaitan dengan kebijakan dan regulasi pemanfaatan teknologi digital sebagai enabler di seluruh sektor. Kementerian/Lembaga tersebut diantaranya Kementerian Sekretariat Negara, Kemenko Polhukam, Kemenko Perekonomian, Kementerian Kominfo, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, BAPPENAS, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Siber dan Sandi Negara, Lemhannas, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Badan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Perhubungan. Disamping bermitra dengan Kementerian/Lembaga, MASTEL juga aktif berkomunikasi dengan Komisi I DPR RI yang membidangi urusan Telekomunikasi, Penyiaran dan Informatika.
Dengan peran dan posisi yang sedemikian strategis, MASTEL mengusung tagline “Connecting the Dots”, yang bermakna menjembatani dan mengkomunikasikan para pihak dalam rangka bersama-sama mengawal kepentingan nasional Indonesia di semua aspek IPOLEKSOSBUD HANKAM.
Sejarah
MASTEL didirikan pada tanggal 1 Desember 1993 melalui Musyawarah Nasional Ke-1. Pada awal berdirinya, MASTEL bernama Masyarakat Telekomunikasi Indonesia, yang sebenarnya dideklarasikan di Hotel Panghegar Bandung pada akhir 1990, menjelang pengalihan bentuk Perusahaan Umum Telekomunikasi (Perumtel) menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)[3] pada awal tahun 1991. Deklarasi saat itu didorong oleh kesadaran bahwa untuk memajukan telekomunikasi Indonesia sangat diperlukan peran serta aktif masyarakat, bersinergi bersama semua pemangku kepentingan.
Kepanjangan MASTEL dari Masyarakat Telekomunikasi Indonesia diubah menjadi Masyarakat Telematika Indonesia melalui Musyawarah Nasional Ke-3 pada tanggal 20 Februari 2000. Perubahan ini dilakukan seiring dengan perkembangan Industri telekomunikasi yang lingkupnya meluas menjadi industri telematika (ICT/TIK). Lebih lanjut, Industri telematika berkembang menjadi Industri Digital yang menjadi enabler bagi seluruh sektor. Maka, pada Musyawarah Nasional Ke-9 tanggal 12 April 2018, ruang lingkup Industri yang menjadi perhatian MASTEL diperluas mencakup seluruh cabang, sektor dan bidang Industri Digital.
MASTEL memenuhi kriteria sebagai lembaga mandiri untuk memberikan pemikiran dan pandangan, karena MASTEL merupakan satu-satunya lembaga yang keanggotaannya terdiri dari asosiasi yang bergerak di bidang usaha telekomunikasi, asosiasi profesi komunikasi, asosiasi produsen peralatan telekomunikasi, asosiasi pengguna jaringan, dan jasa telekomunikasi, intelektual di bidang telekomunikasi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (4) Undang-Undang 36 tahun 1999. Atas dasar tersebut, Susunan Pengurus MASTEL periode 2018-2021 mendapatkan pengukuhan dari Menkominfo yang dituangkan dalam Keputusan Menteri No. 405 tahun 2018.
Ketua Umum MASTEL dari masa ke masa | ||
---|---|---|
No | Nama | Masa Bakti |
1 | Didi Kamarga | 1993-1997 |
2 | Ir. Sukarno Abdulrahman | 1997-2000 |
2000-2003 | ||
3 | Giri Suseno Hadihardjono | 2003-2006 |
2006-2009 | ||
4 | Setyanto P. Santosa | 2009-2012 |
2012-2015 | ||
5 | Kristiono | 2015-2018 |
2018-2021 |
Keanggotaan
Keanggotaan MASTEL terdiri dari profesional dan akademisi (perorangan), perusahaan, asosiasi, organisasi nirlaba, dan anggota kehormatan yang ditetapkan oleh Pengurus.
MASTEL didukung oleh 28 Asosiasi, lebih dari 100 perusahaan, dan lebih dari 600 profesional/akademisi[4]. Di antara perusahaan yang menjadi anggota MASTEL, terdapat beberapa yang menjadi donatur tetap yaitu Telkom Indonesia, Indosat Ooredoo, Huawei, XL Axiata, Telkomsel dan ZTE Corporation.
Visi & Misi
Visi[5]
Menjadi Hub bagi seluruh pemangku kepentingan (multi-stakeholders) dalam Industri dan Komunitas Digital Indonesia.
Misi
1. Menampung, mengkomunikasikan, dan merumuskan kepentingan seluruh anggota dan komunitas.
2. Mempelajari dan mendalami semua isu strategis yang berkaitan.
3. Menghubungkan dan mensinergikan elemen-elemen dari para pemangku kepentingan.
4. Mempersiapkan rekomendasi kebijakan dan regulasi (perubahan ataupun yang baru)
Garis Besar Program Kerja 2018-2021
Berdasarkan Keputusan MUNAS IX MASTEL tahun 2018, Garis Besar Program Kerja kepengurusan periode 2018-2021 disusun dengan kerangka pikir mengacu pada bentuk dan objek peran serta dalam Pasal 5 UU 36 tahun 1999, yaitu pemikiran dan pandangan tentang arah pengembangan TIK, kebijakan dan regulasinya. Sedangkan pokok-pokok kegiatan MASTEL untuk pelaksanaan program kerja tersebut hendaknya mengacu kepada misi di atas dengan mengacu pada UU yang relevan, misalnya UU 32/2002, UU 11/2008, PP 82/2012, dan lainnya. Pengurus Mastel terpilih perlu memperhatikan kepentingan anggota secara berimbang, dan memperhatikan pula kepentingan masyarakat luas sesuai dengan perkembangan dunia telematika dan dinamika organisasi. Pada ujungnya, kepentingan nasional adalah dasar pertimbangan terpenting yang wajib dijunjung bersama.
Strategi Umum Pelaksanaan
Memperhatikan isu yang berkembang, dan kondisi sektor telematika saat ini, serta proyeksi 3-tahun ke depan, maka strategi umum tindak lanjut garis besar program kerja untuk kepengurusan periode 2018-2021 adalah sebagai berikut:
Menegaskan kembali posisi (repositioning) MASTEL sebagai hub bagi seluruh pemangku kepentingan (stakeholders). Amat disadari bahwa MASTEL seringkali dihadapkan pada situasi konflik antar beragam kepentingan; konflik kepentingan antar anggota maupun konflik kepentingan dengan pihak lain. Oleh karena itu, MASTEL sulit untuk dapat memuaskan semua pihak. Namun demikian, komitmen untuk Connecting the Dots harus selalu diupayakan maksimal, dengan konsisten meletakkan kepentingan negara di atas kepentingan para pihak.
Mengutamakan (prioritizing) program yang bersifat strategis nasional. Keberhasilan program nasional akan memiliki dampak berskala nasional. Kegiatan program yang memiliki cakupan nasional dapat berupa pengajuan inisiatif kebijakan dan regulasi kepada eksekutif dan legislatif; atau kerjasama dengan pihak-pihak yang memiliki peran kunci dalam penyebarluasan pemanfaatan telematika; atau berupa upaya peningkatan kemampuan SDM Indonesia agar memiliki kompetensi yang diperlukan untuk mampu menjadi tuan di negeri sendiri.
Menyebarluaskan (disseminating) informasi dan state-of-the-art telematika secara terbuka kepada semua anggota, dan semua pemangku kepentingan yang dinilai perlu mendapatkan update. Misalnya, menyebar-luaskan produk MASTEL berupa hasil kajian berbagai Komite Kerja.
Meningkatkan kapasitas dan kualitas (strengthening) sumber daya manusia dan tata-kelola organisasi sesuai dengan situasi yang berkembang dan kemampuan pembiayaan (jika diperlukan);
Mendorong peningkatan dan fasilitasi sinergi antar berbagai potensi di bidang industri TIK, baik manufaktur, UKM terkait, dan operator telekomunikasi/TIK nasional; sehingga terbangun kerja bersama yang harmonis di antara semua yang terlibat dalam ekosistem penyelenggaraan TIK nasional; termasuk penggalangan potensi penelitian-pengembangan (R&D) di Universitas dan masyarakat.
Bidang-bidang Program
Bidang Sinergi K/L dan Pelaku Usaha Industri. Membangun hubungan komunikasi yang lebih intens dengan K/L yang memiliki tugas pokok dan fungsi terkait pembangunan Indonesia Digital, dan menghubungkan K/L dengan para pelaku pembangunan Indonesia Digital.
Bidang Kerjasama Kelembagaan. Membangun kerjasama yang lebih kongkrit dengan K/L, perwakilan negara sahabat/ tetangga, atau organisasi-organisasi yang relevan dengan misi & peran MASTEL.
Bidang Peningkatan Pelayanan Anggota. Meningkatkan pelayanan kepada anggota, baik pelayanan dalam setiap acara MASTEL ataupun pelayanan komunikasi melalui beragam media yang tersedia.
Bidang Pengembangan Sumber Pendanaan. Meningkatkan sustainability pembiayaan program dan kegiatan MASTEL untuk bisa terus exist sebagai lembaga peran serta masyarakat yang berwibawa dan disukai.
Susunan Kepengurusan
Susunan Kepengurusan MASTEL Masa Bakti 2018-2021 |
---|
Pengurus Perkumpulan Masyarakat Telematika Indonesia terdiri dari Dewan Pengawas, Dewan Pengurus Harian (DPH), dan Dewan Profesi dan Asosiasi (DPA). Dewan Pengawas berkewajiban melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan MASTEL oleh DPH. DPH adalah perangkat organisasi yang menyelenggarakan kegiatan Perkumpulan. DPA adalah perangkat organisasi yang menjalankan fungsi sebagai narasumber dan penasehat kepada DPH untuk mewakili aspirasi dan kepentingan asosiasi dan masyarakat.
Dewan Pengawas
Dewan Pengurus Harian (DPH)
Komite Kerja
Dewan Profesi dan Asosiasi 2018-2021 Ketua DPA: Betti S. Alisjahbana Wakil Ketua DPA: Merza Fachys Sekretaris DPA: Dewie Pelitawati Anggota Dewan Profesi dan Asosiasi:
Sekretariat
|
Rekomendasi Kebijakan dan Regulasi
Rekomendasi Kebijakan dan Regulasi | Tahun |
---|---|
Tanggapan MASTEL Terhadap Rancangan Keputusan Menteri Tentang BRTI[6] | 2011 |
Usulan Butir-Butir Revisi UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran[7] | 2011 |
Masukan MASTEL untuk Penyusunan RUU Penyiaran Pengganti UU 32/2002[8] | 2011 |
Evaluasi Langkah BRTI Berkaitan dengan Layanan Jasa Pesan Premium[9] | 2011 |
Rekomendasi Netral Teknologi dan Konsolidasi pada Layanan Telekomunikasi Berbasis CDMA[10] | 2013 |
Masukan Mengenai Indonesia Broadband Plan[11] | 2014 |
Masukan MASTEL Mengenai PERMEN USO kepada Kemenkominfo[12] | 2015 |
Masukan MASTEL terhadap RUU Penyiaran dan Digital Dividend[13] | 2015 |
Masukan MASTEL terhadap RUU Penyiaran dan Digital Dividend (additional information)[14] | 2015 |
Pandangan MASTEL tentang Kedaulatan Cyber NKRI[15] | 2015 |
Masukan MASTEL mengenai RPP TPMSE kepada Mendag[16] | 2015 |
Evaluasi Program Universal Service Obligation (USO)[17] | 2015 |
Masukan MASTEL atas Revisi Perpres No.39 tahun 2014 tentang DNI[18] | 2015 |
Rekomendasi Mengenai Netflix dan Konten Serupa[19] | 2016 |
Rekomendasi MASTEL Terkait OTT Global di Indonesia[20] | 2016 |
Tanggapan Terhadap Dokumen Penyusunan RUU Telekomunikasi[21] | 2016 |
Tanggapan Atas RPP Perubahan PP No 52 dan PP No 53 Tahun 2000[22] | 2016 |
Tanggapan Atas Pro-Kontra Tarif Interkoneksi Baru[23] | 2016 |
Dukungan Terhadap Upaya Pemerintah Menarik Pajak dari Google Indonesia[24] | 2016 |
Masukan MASTEL untuk RUU Penyiaran & Penataan Industri Penyiaran[25] | 2016 |
Rekomendasi mengenai Perwujudan Kedaulatan NKRI di Wilayah Cyber Indonesia[26] | 2016 |
Tanggapan Umum Atas Draft RPP Perubahan PP No 52 dan PP No 53 Tahun 2000[27] | 2016 |
Pembahasan Rencana Revisi UU Telekomunikasi Bersama MASTEL[28] | 2017 |
Masukan MASTEL untuk RUU Penyiaran[29] | 2017 |
Pandangan dan Usulan Mastel terhadap keanggotaan Indonesia di ITU Council[30] | 2017 |
Usulan Mastel mengenai Revisi UU Telekomunikasi[31] | 2017 |
Masukan Mastel mengenai RPM Penyediaan Layanan OTT[32] | 2017 |
Peringkat Indonesia pada ICT Development Index 2016[33] | 2017 |
Rekomendasi mengenai Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi[34] | 2018 |
Pandangan dan Pemikiran MASTEL terkait Revisi PP 82/2012[35] | 2018 |
Penyampaian Update terkait Rencana Perubahan PP 82 Tahun 2012[36] | 2019 |
Permintaan Dukungan kepada KADIN Indonesia untuk Peninjauan Kembali RPP Revisi PP 82[37] | 2019 |
Masukan tentang Penyelenggaraan Penyiaran Digital[38] | 2019 |
Pandangan MASTEL dan Asosiasi terkait Draft Perubahan PP 82/2012[39] | 2019 |
Buku Terbitan MASTEL
Judul Buku | Tahun Terbit |
---|---|
Membangun Indonesia di Era Cyber: Bunga Rampai Pemikiran MASTEL untuk Indonesia[40] | 2016 |
Membangun Industri Perangkat Digital Indonesia[41] | 2017 |
Survey
Dalam menjalankan perannya, MASTEL melakukan beberapa survey terkait dengan perkembangan pemanfaatan teknologi digital dan dampaknya dalam dinamika pembangunan nasional. Survey ini juga dimaksudkan untuk memperoleh gambaran nyata tentang apa yang sedang terjadi dan dirasakan oleh masyarakat sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam perumusan rekomendasi kebijakan dan regulasi.
Judul Survey | Tahun |
---|---|
Survey Ekosistem DNA (Device, Network & Apps)[42] | 2016 |
Survey Wabah Hoax Nasional[43] | 2017 |
Digital Inclusion Index Indonesia[44] | 2017 |
Survey Wabah Hoax Nasional Vol. 2[45] | 2019 |
Alamat Kantor
Alamat | : | Jl. Tambak Raya No. 61, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat 10320[46] |
Telepon | : | 021-31908806; 021-31908812 |
Fax | : | 021-31908812 |
: | info@mastel.id |
Rujukan
- ^ Redaksi. "Majalah ICT – Kristiono Kembali Terpilih untuk Pimpin Mastel Periode 2018-2021". Diakses tanggal 2019-07-18.
- ^ "UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi [JDIH BPK RI]". peraturan.bpk.go.id. Diakses tanggal 2019-07-18.
- ^ "PP No. 25 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Telekomunikasi Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) [JDIH BPK RI]". peraturan.bpk.go.id. Diakses tanggal 2019-07-18.
- ^ "Daftar Anggota | Website Masyarakat Telematika Indonesia". MASTEL (dalam bahasa Inggris). 2018-07-16. Diakses tanggal 2019-07-18.
- ^ "Visi & Misi | Website Masyarakat Telematika Indonesia". MASTEL (dalam bahasa Inggris). 2015-08-25. Diakses tanggal 2019-07-18.
- ^ "Tanggapan MASTEL Terhadap Rancangan Keputusan Menteri Tentang BRTI | Website Masyarakat Telematika Indonesia". MASTEL. 2011-01-11. Diakses tanggal 2019-08-09.
- ^ "Usulan Butir-Butir Revisi UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran | Website Masyarakat Telematika Indonesia". MASTEL. 2011-01-26. Diakses tanggal 2019-08-09.
- ^ "Masukan MASTEL untuk Penyusunan RUU Penyiaran Pengganti UU 32/2002 | Website Masyarakat Telematika Indonesia". MASTEL. 2012-03-21. Diakses tanggal 2019-08-09.
- ^ "Evaluasi Langkah BRTI Berkaitan dengan Layanan Jasa Pesan Premium | Website Masyarakat Telematika Indonesia". MASTEL. 2011-11-16. Diakses tanggal 2019-08-09.
- ^ "Rekomendasi Netral Teknologi dan Konsolidasi pada Layanan Telekomunikasi Berbasis CDMA | Website Masyarakat Telematika Indonesia". MASTEL. 2013-06-24. Diakses tanggal 2019-08-09.
- ^ "Masukan Mengenai Indonesia Broadband Plan | Website Masyarakat Telematika Indonesia". MASTEL. 2014-01-20. Diakses tanggal 2019-08-09.
- ^ "Masukan MASTEL Mengenai PERMEN USO kepada Kemenkominfo | Website Masyarakat Telematika Indonesia". MASTEL (dalam bahasa Inggris). 2015-05-12. Diakses tanggal 2019-07-18.
- ^ "Masukan MASTEL terhadap RUU Penyiaran dan Digital Dividend | Website Masyarakat Telematika Indonesia". MASTEL (dalam bahasa Inggris). 2015-06-19. Diakses tanggal 2019-07-18.
- ^ "Masukan MASTEL terhadap RUU Penyiaran dan Digital Dividend (additional information) | Website Masyarakat Telematika Indonesia". MASTEL (dalam bahasa Inggris). 2015-08-14. Diakses tanggal 2019-07-18.
- ^ "Pandangan MASTEL tentang Kedaulatan Cyber NKRI | Website Masyarakat Telematika Indonesia". MASTEL (dalam bahasa Inggris). 2015-09-04. Diakses tanggal 2019-07-18.
- ^ "Masukan MASTEL mengenai RPP TPMSE kepada Mendag | Website Masyarakat Telematika Indonesia". MASTEL (dalam bahasa Inggris). 2015-10-16. Diakses tanggal 2019-07-18.
- ^ "Evaluasi Program Universal Service Obligation (USO) Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL) | Website Masyarakat Telematika Indonesia". MASTEL (dalam bahasa Inggris). 2015-10-27. Diakses tanggal 2019-07-18.
- ^ "Masukan MASTEL atas Revisi Perpres No.39 tahun 2014 tentang DNI | Website Masyarakat Telematika Indonesia". MASTEL (dalam bahasa Inggris). 2015-12-07. Diakses tanggal 2019-07-18.
- ^ "Rekomendasi MASTEL Mengenai Netflix dan Konten Serupa | Website Masyarakat Telematika Indonesia". MASTEL (dalam bahasa Inggris). 2016-01-14. Diakses tanggal 2019-07-18.
- ^ "Rekomendasi MASTEL Terkait OTT Global di Indonesia | Website Masyarakat Telematika Indonesia". MASTEL (dalam bahasa Inggris). 2016-02-12. Diakses tanggal 2019-07-18.
- ^ "Tanggapan Terhadap Dokumen Penyusunan RUU Telekomunikasi | Website Masyarakat Telematika Indonesia". MASTEL (dalam bahasa Inggris). 2016-07-02. Diakses tanggal 2019-07-18.
- ^ "Tanggapan Atas RPP Perubahan PP No 52 dan PP No 53 Tahun 2000 | Website Masyarakat Telematika Indonesia". MASTEL (dalam bahasa Inggris). 2016-09-02. Diakses tanggal 2019-07-18.
- ^ "Tanggapan Atas Pro-Kontra Tarif Interkoneksi Baru | Website Masyarakat Telematika Indonesia". MASTEL (dalam bahasa Inggris). 2016-09-02. Diakses tanggal 2019-07-18.
- ^ "Dukungan Terhadap Upaya Pemerintah Menarik Pajak dari Google Indonesia | Website Masyarakat Telematika Indonesia". MASTEL (dalam bahasa Inggris). 2016-09-23. Diakses tanggal 2019-07-18.
- ^ "Masukan MASTEL untuk RUU Penyiaran & Penataan Industri Penyiaran | Website Masyarakat Telematika Indonesia". MASTEL (dalam bahasa Inggris). 2016-10-06. Diakses tanggal 2019-07-18.
- ^ "Rekomendasi mengenai Perwujudan Kedaulatan NKRI di Wilayah Cyber Indonesia | Website Masyarakat Telematika Indonesia". MASTEL (dalam bahasa Inggris). 2016-10-10. Diakses tanggal 2019-07-18.
- ^ "Tanggapan Umum Atas Draft RPP Perubahan PP No 52 dan PP No 53 Tahun 2000 | Website Masyarakat Telematika Indonesia". MASTEL (dalam bahasa Inggris). 2016-11-20. Diakses tanggal 2019-07-18.
- ^ "Pembahasan Rencana Revisi UU Telekomunikasi Bersama MASTEL | Website Masyarakat Telematika Indonesia". MASTEL (dalam bahasa Inggris). 2017-03-03. Diakses tanggal 2019-07-18.
- ^ "Masukan MASTEL untuk RUU Penyiaran | Website Masyarakat Telematika Indonesia". MASTEL (dalam bahasa Inggris). 2017-05-19. Diakses tanggal 2019-07-18.
- ^ "Pandangan dan Usulan Mastel terhadap keanggotaan Indonesia di ITU Council | Website Masyarakat Telematika Indonesia". MASTEL (dalam bahasa Inggris). 2017-09-04. Diakses tanggal 2019-07-18.
- ^ "Usulan Mastel mengenai Revisi UU Telekomunikasi | Website Masyarakat Telematika Indonesia". MASTEL (dalam bahasa Inggris). 2017-09-08. Diakses tanggal 2019-07-18.
- ^ "Masukan Mastel mengenai RPM Penyediaan Layanan OTT | Website Masyarakat Telematika Indonesia". MASTEL (dalam bahasa Inggris). 2017-10-03. Diakses tanggal 2019-07-18.
- ^ "Peringkat Indonesia pada ICT Development Index 2016 | Website Masyarakat Telematika Indonesia". MASTEL (dalam bahasa Inggris). 2017-10-20. Diakses tanggal 2019-07-18.
- ^ "Rekomendasi mengenai Rancangan Undang-Undang | Website Masyarakat Telematika Indonesia". MASTEL (dalam bahasa Inggris). 2018-07-06. Diakses tanggal 2019-07-18.
- ^ "ARGUMENTASI TAMBAHAN | Website Masyarakat Telematika Indonesia". MASTEL (dalam bahasa Inggris). 2018-12-27. Diakses tanggal 2019-07-18.
- ^ "Penyampaian Update terkait Rencana Perubahan PP 82 Tahun 2012 | Website Masyarakat Telematika Indonesia". MASTEL (dalam bahasa Inggris). 2019-01-18. Diakses tanggal 2019-07-18.
- ^ "Permintaan Dukungan KADIN Indonesia untuk Peninjauan Kembali RPP Revisi PP 82 | Website Masyarakat Telematika Indonesia". MASTEL (dalam bahasa Inggris). 2019-02-01. Diakses tanggal 2019-07-18.
- ^ "Masukan tentang Penyelenggaraan Penyiaran Digital | Website Masyarakat Telematika Indonesia". MASTEL (dalam bahasa Inggris). 2019-02-15. Diakses tanggal 2019-07-18.
- ^ "Pandangan MASTEL dan Asosiasi terkait Draft Perubahan PP 82-2012224 | Website Masyarakat Telematika Indonesia". MASTEL (dalam bahasa Inggris). 2019-07-11. Diakses tanggal 2019-07-18.
- ^ Harsono, Nonot, 1965-,; Siswadi, Jhony,; Jarot, Sigit Puspito Wigati,. Membangun Indonesia di era cyber : bunga rampai pemikiran Mastel untuk Indonesia (edisi ke-Cetakan pertama). Menteng, Jakarta Pusat. ISBN 9786026045003. OCLC 1009476122.
- ^ penyusun, Nonot Harsono [and eight others]. Membangun industri perangkat digital Indonesia (edisi ke-Cetakan pertama). Menteng, Jakarta. ISBN 9786026045010. OCLC 1084628559.
- ^ "Release: Hasil Survey MASTEL & APJII 2016 | Website Masyarakat Telematika Indonesia". MASTEL (dalam bahasa Inggris). 2017-01-10. Diakses tanggal 2019-07-18.
- ^ "Infografis Hasil Survey MASTEL Tentang Wabah HOAX Nasional | Website Masyarakat Telematika Indonesia". MASTEL (dalam bahasa Inggris). 2017-02-13. Diakses tanggal 2019-07-18.
- ^ "Digital Inclusion Index Indonesia 2017 | Website Masyarakat Telematika Indonesia". MASTEL (dalam bahasa Inggris). 2018-08-28. Diakses tanggal 2019-07-18.
- ^ "Hasil Survey Wabah HOAX Nasional 2019 | Website Masyarakat Telematika Indonesia". MASTEL (dalam bahasa Inggris). 2019-04-10. Diakses tanggal 2019-07-18.
- ^ "Google Maps". Google Maps. Diakses tanggal 2019-07-18.