Peradilan tata usaha negara di Indonesia

Revisi sejak 22 Februari 2006 00.48 oleh Borgx (bicara | kontrib) ({{pengadilan}})

Peradilan Tata Usaha Negara adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara.

Peradilan Tata Usaha Negara meliputi:

  1. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
  2. Pengadilan Tata Usaha Negara

Referensi