Majelis Ulama Indonesia
Majelis Ulama Indonesia (disingkat MUI; bahasa Arab: مجلس العلماء الإندونيسي Majlis al-ʿUlama' al-Indunīsī) adalah lembaga independen yang mewadahi para ulama, zuama, dan cendikiawan Islam untuk membimbing, membina, dan mengayomi umat Islam di Indonesia. Majelis Ulama Indonesia berdiri pada 17 Rajab 1395 Hijriah atau 26 Juli 1975 Masehi di Jakarta, Indonesia.[1] Sesuai dengan tugasnya, MUI membantu pemerintah dalam melakukan hal-hal yang menyangkut kemaslahatan umat Islam, seperti mengeluarkan fatwa dalam kehalalan sebuah makanan,[2] penentuan kebenaran sebuah aliran dalam agama Islam,[3] dan hal-hal yang berkaitan dengan hubungan seorang muslim dengan lingkungannya.[4]
Tanggal pendirian | 26 Juli 1975 |
---|---|
Tipe | Organisasi |
Tujuan | Keagamaan Islam |
Kantor pusat | Jalan Proklamasi No.51 Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia |
Wilayah layanan | Indonesia |
Ketua Umum | K.H. Miftachul Akhyar |
Situs web | mui |
Bagian dari seri |
Islam |
---|
Peran
Pemerintah ketika membentuk MUI menyatakan tiga tujuan umum MUI:
- Memperkuat agama dengan cara yang dijelaskan Pancasila untuk memastikan ketahanan nasional.
- Partisipasi Ulama dalam pembangunan nasional.
- Mempertahankan keharmonisan antar umat beragama di Indonesia.[5]
MUI bertindak sebagai antarmuka antara pemerintah Indonesia yang sekuler, dan masyarakat Islam.
Perubahan dalam masyarakat sipil setelah jatuhnya Suharto telah memperluas peran MUI dan membuatnya semakin kompleks. MUI memberikan fatwa kepada masyarakat Islam; melalui ini mereka menentukan arah umum kehidupan umat Islam di Indonesia.[6]
MUI (khususnya sejak kejatuhan Suharto) telah memberikan pendapat dan mengeluarkan fatwa tentang berbagai masalah, mulai dari peran Tentara Indonesia dalam pemerintahan, penerimaan publik terhadap tarian bintang pop Inul Daratista, hingga hukum berdosanya pembakar hutan ilegal.[7][8]
Tugas
Pengabdian Majelis Ulama Indonesia tertuang dalam tujuh tugas MUI, yaitu:[9]
- sebagai pengawal bagi penganut agama Islam
- sebagai pemberi edukasi dan pembimbing bagi penganut agama Islam
- sebagai penjaring kader-kader yang lebih baik
- sebagai pemberi solusi bagi masalah keagamaan di dunia internasional
- sebagai perumus konsep pendidikan Islam
- sebagai pengawal konten dalam media massa
- sebagai organisasi yang menjalankan kerja sama dengan organisasi keagamaan
Ketua Umum
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia | |
---|---|
Majelis Ulama Indonesia | |
Masa jabatan | 5 tahun dan dapat dipilih satu kali masa jabatan |
Dibentuk | 26 Juli 1975 |
Pejabat pertama | Hamka |
Situs web | www |
Majelis Ulama Indonesia dipimpin oleh seorang Ketua Umum yang dipilih melalui musyawarah nasional setiap lima tahun sekali. Sejak adanya jabatan ketua umum, setidaknya terdapat delapan orang yang mewakili dua organisasi Islam terbesar di Indonesia, yakni Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah. Berikut merupakan daftar Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Pusat sejak 1975 sampai sekarang.[10]
No. | Potret | Ketua Umum | Awal menjabat | Akhir jabatan | Masa jabatan | Pemilihan internal | Ref. | ||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | Abdul Malik Karim Amrullah | 26 Juli 1975 | 19 Mei 1981[ket. 1] | 5 tahun, 297 hari | Musyawarah Nasional I (1975) |
Muhammadiyah | |||
2 | Syukri Ghozali | 24 Juli 1981 | 20 September 1984 | 3 tahun, 58 hari | Musyawarah Nasional II (1981) |
Nahdlatul Ulama | |||
3 | Hasan Basri | 1984 | 1985 | 5–6 tahun | Fait Accompli | Muhammadiyah | |||
1985 | 1990 | Musyawarah Nasional III (1985) |
|||||||
4 | Ali Yafie | 1990 | 1995 | 9–10 tahun | Musyawarah Nasional IV (1990) |
Nahdlatul Ulama | |||
1995 | 2000 | Musyawarah Nasional V (1995) |
|||||||
5 | Sahal Mahfudh | 29 Juli 2000 | 28 Juli 2005 | 13 tahun, 179 hari | Musyawarah Nasional VI (2000) |
Nahdlatul Ulama | |||
28 Juli 2005 | 25 Juli 2010 | Musyawarah Nasional VII (2005) |
[11] | ||||||
25 Juli 2010 | 24 Januari 2014[ket. 2] | Musyawarah Nasional VIII (2010) |
[12][13] | ||||||
6 | Din Syamsuddin | 24 Januari 2014 | 27 Agustus 2015 | 1 tahun, 215 hari | Fait Accompli | Muhammadiyah | [14] | ||
7 | Ma'ruf Amin | 27 Agustus 2015 | 20 Oktober 2019[ket. 3] | 4 tahun, 54 hari | Musyawarah Nasional IX (2015) |
Nahdlatul Ulama | [15] | ||
8 | Miftachul Akhyar | 26 November 2020 | 14 Agustus 2023 | 2 tahun, 270 hari | Musyawarah Nasional X (2020) |
Nahdlatul Ulama | [16] | ||
9 | Anwar Iskandar | 15 Agustus 2023 | Petahana | Petahana | Rapat Pleno
(2023) |
Nahdlatul Ulama | [17] |
Pelaksana tugas
Potret | Pelaksana Tugas Ketua | Awal menjabat | Akhir menjabat | Representatif | Definitif | Ket | |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Zainut Tauhid Sa'adi | 20 Oktober 2019 | 2 Januari 2020 | Nahdlatul Ulama | Ma'ruf Amin | [18] | ||
Yunahar Ilyas | 2 Januari 2020 | 26 November 2020[ket. 2] | Muhammadiyah |
Catatan
- ^ Hamka mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia setelah munculnya kontroversi pemberian fatwa terkait Natal.
- ^ a b Meninggal dunia pada saat menjabat.
- ^ Per 20 Oktober 2019, Ma'ruf Amin merupakan Ketua Umum Nonaktif Majelis Ulama Indonesia dikarenakan telah dilantik sebagai Wakil Presiden Indonesia.
Referensi
- ^ "Profil MUI". mui.or.id. 8 Mei 2009. Diakses tanggal 5 Desember 2016.
- ^ "MUI Partner Pemerintah Capai Kemaslahatan Umat". Republika Online. Diakses tanggal 5 Desember 2016.
- ^ Warsidi, Adi (6 Februari 2016). "MUI Fatwakan Gafatar Sesat, Begini Kata Ulama Aceh". Tempo Nasional. Diakses tanggal 5 Desember 2016.
- ^ "MUI Larang Wanita Bersuami Pajang Foto di Medsos". news.okezone.com. Diakses tanggal 5 Desember 2016.
- ^ “Islamic state or state Islam? Fifty years of state-Islam relations in Indonesia”, in: Ingrid Wessel (Hrsg.), Indonesien am Ende des 20. Jahrhunderts. Hamburg: Abera-Verlag, 1996, pp. 19-34.
- ^ Gillespie, P 2007, "Current Issues in Indonesian Islam: Analysing the 2005 Council of Indonesian Ulama Fatwa N0. 7" Journal of Islamic Studies Vol 18, No. 2 pp. 202-240.
- ^ Gillespie, P 2007, "Current Issues in Indonesian Islam: Analysing the 2005 Council of Indonesian Ulama Fatwa N0. 7" Journal of Islamic Studies Vol 18, No. 2 pp. 202-240.
- ^ Forest-burning is a sin, says Indonesian Islamic council, BBC News, 14 Sept 2016
- ^ Hafidhudin, Didin (6 September 2015). "Tujuh Tugas MUI untuk Mengawal Umat dan Bangsa". Republika Online. Diakses tanggal 5 Desember 2016.
- ^ "Sejarah MUI: Daftar Ketua MUI". Majelis Ulama Indonesia. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-11-28. Diakses tanggal 9 Februari 2019.
- ^ "KH Sahal Mahfudz Terpilih Kembali Jadi Ketua Umum MUI 2005-2010". Nahdlatul Ulama. 29 Juli 2005. Diakses tanggal 9 Februari 2019.
- ^ "Inilah Susunan Pengurus MUI Periode 2010-2015". Nahi Mungkar. 28 Juli 2010. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-02-09. Diakses tanggal 9 Februari 2019.
- ^ "Innalillaahi, Rais Am PBNU Kiai Sahal Mahfudz Tutup Usia". detikcom. 24 Januari 2014. Diakses tanggal 10 Maret 2022.
- ^ Ali, Muhammad (18 Februari 2014). Ado, ed. "Din Syamsuddin Gantikan Alm Sahal Mahfudz Jadi Ketua Umum MUI". Liputan6.com. Diakses tanggal 23 Oktober 2021.
- ^ Jajeli, Rois (27 Agustus 2015). "KH Ma'ruf Amin Terpilih sebagai Ketua Umum MUI Pusat 2015-2019". detikcom. Diakses tanggal 9 Februari 2019.
- ^ Aco, Hasanudin (9 Maret 2022). "KH Miftachul Akhyar Mundur dari Ketua MUI, Ini Penyebabnya". Tribunnews.com. Diakses tanggal 10 Maret 2022.
- ^ "Profil KH Anwar Iskandar, Wakil Rais 'Aam PBNU yang Jadi Ketum MUI". NU Online. Diakses tanggal 2023-08-16.
- ^ https://aceh.tribunnews.com/2018/08/29/maruf-amin-mundur-dari-ketua-mui-ini-penggantinya
Pranala luar
- (Indonesia) Tentang Majelis Ulama Indonesia[pranala nonaktif permanen]
Konflik
MUI adalah organisasi yang didanai pemerintah yang bertindak secara independen. Namun dalam beberapa kasus, MUI diminta untuk melegitimasi kebijakan pemerintah. Contoh dari kasus ini (yang akhirnya menyebabkan gesekan dalam tubuh MUI sendiri) adalah permintaan pemerintah agar MUI mendukung program Keluarga Berencana. Pemerintah terpaksa meminta dukungan dari MUI karena banyak kalangan keagamaan menolak beberapa aspek dari program ini.[1]
Fatwa-fatwa MUI
Lihat pula
Referensi
- ^ “Islamic state or state Islam? Fifty years of state-Islam relations in Indonesia”, in: Ingrid Wessel (Hrsg.), Indonesien am Ende des 20. Jahrhunderts. Hamburg: Abera-Verlag, 1996, pp. 19-34.