Hak LGBT di Indonesia

Revisi sejak 26 Maret 2021 08.45 oleh Kerampong (bicara | kontrib) (Buat Sub-bagian baru'Kontroversi' untuk lebih mudah dibaca)

Kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Indonesia menghadapi tantangan hukum dan prasangka yang tidak dialami oleh warga non-LGBT. Adat istiadat tradisional kurang menyetujui homoseksualitas dan berlintas-busana, yang berdampak pada kebijakan publik. Misalnya, pasangan sesama jenis di Indonesia, atau rumah tangga yang dikepalai oleh pasangan sesama jenis, dianggap tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan perlindungan hukum yang lazim diberikan kepada pasangan lawan jenis yang menikah. Sebagian besar wilayah Indonesia tidak memiliki hukum sodomi dan saat ini tidak mengkriminalisasi perilaku homoseksual pribadi dan non-komersial di kalangan orang dewasa, tetapi hukum di Indonesia tidak melindungi komunitas LGBT terhadap diskriminasi dan kejahatan kebencian. Di Aceh, dan bagi umat Islam di kota Palembang, homoseksualitas adalah ilegal di bawah hukum Syariah Islam, dan diancam dengan hukuman cambuk. Saat ini, Indonesia tidak mengakui pernikahan sesama jenis. Pada Juli 2015, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan bahwa hal itu tidak dapat diterima di Indonesia, karena norma-norma agama berbicara keras menentang hal tersebut.[1] Pentingnya harmoni sosial di Indonesia menyebabkan penekanan kepada kewajiban daripada hak, yang berarti bahwa hak asasi manusia bersama dengan hak-hak LGBT tergolong sangat rapuh.[2] Namun, komunitas LGBT di Indonesia perlahan-lahan menjadi terus lebih terlihat dan aktif secara politik.

Hak LGBT di Indonesia
Indonesia
Aktivitas sesama jenis legal?Legal (bukan tindakan kriminal), kecuali di provinsi Aceh dan kota Palembang.[butuh rujukan]
TranseksualTransgender boleh mengubah jenis kelamin dengan syarat tertentu
Pengakuan pasangan sesama jenisTidak diakui
Adopsi anak oleh pasangan sesama jenisTidak
Karier militerTidak
Perlindungan dari diskriminasiTidak ada

Melela ke keluarga dan teman-teman jarang dilakukan oleh orang-orang LGBT di Indonesia, karena mereka takut akan penolakan dan reaksi sosial. Namun demikian, ada beberapa contoh langka dari keluarga yang memahami dan menerima anggota keluarga dari orang LGBT.[3]

Hukum terhadap homoseksualitas

Sejauh ini hukum nasional Indonesia tidak mengkriminalisasikan homoseksualitas. Hal ini berbeda dengan hukum mengenai sodomi di negara jiran, Malaysia, produk hukum warisan kolonial Inggris yang mengkriminalisasikan tindakan homoseksual, atau lebih spesifik tindakan anal seks. Hukum pidana nasional tidak melarang hubungan seksual pribadi dan hubungan homoseksual non-komersial antara orang dewasa yang saling bersetuju. Hal ini berarti, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tidak menganggap perbuatan homoseksual sebagai suatu tindakan kriminal; selama tidak melanggar hukum-hukum lain yang lebih spesifik; antara lain hukum yang mengatur mengenai perlindungan anak, kesusilaan, pornografi, pelacuran, dan kejahatan pemerkosaan. Perbuatan homoseksual tidak dianggap sebagai tindakan kriminal, selama hanya dilakukan oleh orang dewasa (tidak melibatkan anak-anak atau remaja di bawah umur), secara pribadi (rahasia/tertutup, tidak dilakukan di tempat terbuka/umum, bukan pornografi yang direkam dan disebarluaskan), non-komersial (bukan pelacuran), dan atas dasar suka sama suka (bukan pemaksaan atau pemerkosaan). Sebuah RUU nasional untuk mengkriminalisasi homoseksualitas, beserta dengan hidup bersama di luar ikatan pernikahan (kumpul kebo), perzinahan dan praktik sihir, gagal disahkan pada tahun 2003 dan tidak ada undang-undang berikutnya yang diajukan kembali.[4]

Pada tahun 2002, pemerintah Indonesia memberi Aceh hak untuk memberlakukan hukum Syariah pada tingkat daerah/provinsi. Maka berdasarkan hukum syariah, homoseksualitas dianggap sebagai suatu kejahatan atau tindakan kriminal. Walaupun pada awalnya hukum syariah hanya berlaku bagi orang Muslim, pada perkembangannya juga berlaku kepada semua pihak di Aceh. Kota Palembang juga ikut menerapkan hukuman penjara dan denda terhadap tindakan hubungan seksual homoseksual.[5] Di bawah hukum syariah, homoseksualitas didefinisikan sebagai tindakan 'prostitusi yang melanggar norma-norma kesusilaan umum, agama, dan norma hukum dan aturan sosial yang berlaku'.[6] Berikut tindakannya didefinisikan sebagai tindakan prostitusi: seks homoseksual, lesbian, sodomi, pelecehan seksual, dan tindakan pornografi lainnya. Sejak saat itu, sebanyak lima puluh dua daerah ikut memberlakukan hukum berbasis syariah dari Alquran, yang mengkriminalisasikan homoseksualitas.[6]

Di Jakarta, lesbian, gay, biseksual dan transgender secara hukum diberi label sebagai "Cacat" atau cacat mental dan karenanya tidak dilindungi oleh hukum.[6] Sementara Indonesia telah memungkinkan hubungan seksual pribadi dan konsensus antara orang-orang dari jenis kelamin yang sama sejak tahun 1993, memiliki usia yang lebih tinggi dari persetujuan untuk hubungan sesama jenis dari hubungan heteroseksual (17 untuk heteroseksual dan 18 untuk homoseksual).[7]

Konstitusi tidak secara eksplisit membahas orientasi seksual atau identitas gender. Itu menjamin semua warga dalam berbagai hak hukum, termasuk persamaan di depan hukum, kesempatan yang sama, perlakuan yang manusiawi di tempat kerja, kebebasan beragama, kebebasan berpendapat, berkumpul secara damai, dan berserikat. Hak tersebut semua jelas dibatasi oleh undang-undang yang dirancang untuk melindungi ketertiban umum dan moralitas agama.[8]

Identitas jender/ekspresi

Status waria, transeksual atau transgender lainnya di Indonesia sangat kompleks. Cross-dressing terkadang tidak dapat diterima, ilegal dan beberapa toleransi publik diberikan kepada beberapa orang transgender yang bekerja di salon kecantikan atau di industri hiburan, terutama selebriti acara bincang-bincang Dorce Gamalama. Namun, hukum tidak melindungi orang-orang transgender dari diskriminasi atau pelecehan dan juga tidak menyediakan untuk operasi ganti kelamin atau membiarkan kaum transgender untuk mendapatkan dokumen hukum baru setelah mereka telah membuat perubahan.[9]

Diskriminasi, pelecehan, bahkan kekerasan yang ditujukan pada orang-orang transgender tidak jarang terjadi. Orang transgender yang tidak menyembunyikan identitas gender mereka sering merasa sulit untuk mempertahankan pekerjaan yang sah dan dengan demikian sering dipaksa menjadi pelacur dan melakukan kegiatan ilegal lainnya untuk bertahan hidup.

Majelis Ulama Indonesia memutuskan bahwa kaum transgender harus tetap pada jenis kelamin pada saat mereka dilahirkan. "Jika mereka tidak mau menyembuhkan diri secara medis dan agama," kata anggota Majelis, mereka harus rela "untuk menerima nasib mereka untuk ditertawakan dan dilecehkan."[10]

Adopsi dan perencanaan keluarga

Pasangan sesama jenis tidak memenuhi syarat untuk mengadopsi anak di Indonesia. Pasangan hanya menikah yang terdiri dari suami dan istri yang dapat mengadopsi seorang anak.[11]

LGBT dalam media

Undang-undang terhadap Pornografi dan pornoaksi (2006) melarang "... setiap tulisan atau presentasi audio visual -termasuk lagu, puisi, film, lukisan, dan foto-foto yang menunjukkan atau menyarankan hubungan seksual antara orang-orang dari jenis kelamin yang sama."[12] Mereka yang melanggar hukum bisa didenda atau dihukum penjara hingga tujuh tahun.[6] Namun, media sekarang memberikan homoseksualitas cakupan yang lebih pada media di Indonesia.[2]

Sebuah akun Instagram bernama Alpantuni sempat menjadi pembicaraan terkait konten yang terkait dengan LGBT. Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan bahwa komik tersebut adalah sebentuk pornografi, dan menyatakan bahwa mereka telah menulis surat ke Instagram, meminta akun Alpantuni untuk dihapus. Akun komik tersebut kemudian menghilang.[13] Alpantuni kembali online setelah beberapa hari menghilang dari instagram.[14]

Kontroversi

Berlainan dengan reputasi Indonesia sebagai negara dengan kelompok Muslim yang moderat, dalam beberapa tahun terakhir, kelompok Muslim fundamentalis telah memperoleh lebih banyak dukungan. Akibatnya, orang-orang LGBT dan non-Muslim (termasuk umat beragama Kristen dan Budha) telah menghadapi intoleransi yang terus tumbuh, termasuk adanya serangan dan diskriminasi.[15] Di Surabaya, gay menjadi target razia oleh Satpol PP sejak tahun 2014.[16][17][18] Pada awal tahun 2016, orang-orang dan aktivis LGBT di Indonesia menghadapi perlawanan yang sengit, serangan homofobia, dan ujaran kebencian, bahkan yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia.[19] Pada Februari 2016, Human Rights Watch mendesak Pemerintah Indonesia untuk membela hak-hak orang-orang LGBT dan secara terbuka mengutuk komentar-komentar pejabat yang dianggap diskriminatif.[20] Pada 2017, dua pria gay muda (usia 20 dan 23) dijatuhi hukuman dicambuk di depan publik di provinsi Aceh.[21][22] Pada 2017, polisi melancarkan beberapa serangan terhadap sebuah sauna gay dengan dalih pelanggaran UU pornografi. Pada Mei 2017, 141 orang ditangkap untuk "pesta seks gay" di ibu kota Jakarta.[23] Serangan lain terjadi pada Oktober 2017, ketika kepolisian menggerebek sebuah sauna di Jakarta Pusat yang populer dengan komunitas gay, dan menangkap 51 orang. Interpretasi UU Pornografi yang terlalu luas, ditambah dengan kelambanan pemerintah, telah menjadi senjata bagi polisi untuk menggunakannya dalam menargetkan orang-orang LGBT.[24] Pasangan Lesbian, ditangkap karena pose tidak wajar di sosial media, menyatakan diperlakukan tidak menyenangkan oleh satpol pp.[25] Maret 2019, Rektor Universitas Sumatra Utara, Prof. Runtung Sitepu, memberhentikan semua Pengurus Suara USU 2019.[26] Dikarenakan Suara USU menerbikan cerpen tentang lesbian, mereka juga sempat diancam akan dituntut berdasarkan UU ITE.[27] Pada April, 2019 di Kota Pontianak pada saat merayakan Hari Tari Sedunia di Taman Digulis, acara dibubarkan oleh ormas setempat dikarenakan dikira pertunjukan dari kaum LGBT. Setelah diminta pernyataan semua yang terlibatkan dipulangkan, tetapi tarian semacam itu tidak boleh dimainkan lagi di Kota Pontianak. [28] Film Kucumbu Tubuh Indahku, telah lulus sensor oleh Lembaga Sensor Film dan dinyatakan layak untuk tampil di seluruh Indonesia. [29] Walaupun telah lulus sensor, film ini mendapat beberapa penolakan di Depok, Kalimantan Barat, dengan alasan ingin menjaga masyarakat dari penyimpangan seksual. [30] Seorang polisi di Kota Semarang dipecat dikarenakan seksual orientasinya.[31][32][33]

Pendapat partai politik

Sebagian besar partai politik dan politisi tetap diam untuk membahas masalah hak-hak LGBT tetapi beberapa politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Kebangkitan Bangsa yang moderat mendukung hak-hak LGBT.[6]

Kondisi kehidupan

Indonesia memiliki penganut agama Islam paling banyak di dunia dengan 87% dari warganya menyebut diri sebagai Muslim.[34] Kebijakan keluarga dari pihak berwenang Indonesia, tekanan sosial untuk menikah dan agama berarti bahwa homoseksualitas pada umumnya tidak didukung.[34] Baik Muslim tradisionalis dan modernis, dan juga kelompok agama lainnya seperti Kristen, terutama Katolik Roma umumnya menentang homoseksualitas. Banyak kelompok fundamentalis Islam seperti FPI (Front Pembela Islam) dan FBR (Forum Betawi Rempuk) secara terbuka memusuhi orang-orang LGBT dengan menyerang rumah atau tempat mereka bekerja dari orang-orang yang mereka yakini ancaman bagi nilai-nilai Islam.[6]

Diskriminasi eksplisit dan homofobia kekerasan dilakukan terutama oleh para ekstremis religius, sementara diskriminasi halus dan marginalisasi terjadi dalam kehidupan sehari-hari antara teman-teman, keluarga, di tempat kerja atau sekolah.[34] Orang-orang LGBT sering mengalami pelecehan yang dilakukan oleh para polisi tetapi sulit untuk mendokumentasikannya karena korban menolak untuk memberikan pernyataan karena seksualitas mereka.[34] Orang-orang LGBT sering ditangkap atau dituduh karena orientasi seksual mereka.[34] Juga gay di penjara mengalami pelecehan seksual karena orientasi seksual mereka, dan sering tidak melaporkannya karena menjadi trauma dan takut dikirim kembali ke penjara dan mengalami kekerasan lebih lanjut.[34]

Indonesia memang memiliki reputasi sebagai sebuah negara Muslim yang relatif moderat dan toleran, yang memang memiliki beberapa konsekuensi untuk orang-orang LGBT. Ada beberapa orang LGBT di media dan pemerintah nasional telah memungkinkan komunitas LGBT terpisah ada, bahkan mengatur acara-acara publik. Namun, adat istiadat sosial Islam konservatif cenderung mendominasi dalam masyarakat yang lebih luas. Homoseksualitas dan cross-dressing tetap tabu dan orang-orang LGBT secara berkala menjadi sasaran hukum agama setempat atau kelompok main hakim sendiri oleh para fanatik.[35]

Pergerakan gay di Indonesia

Pada tahun 1982, kelompok hak asasi gay didirikan di Indonesia. Lambda Indonesia dan organisasi sejenis lainnya bermunculan pada akhir tahun 1980-an dan 1990-an.[36] Kini, asosiasi LGBT utama di Indonesia adalah "Gaya Nusantara", "Arus Pelangi", Ardhanary Institute, GWL INA.

Pergerakan gay dan lesbian di Indonesia adalah salah satu yang tertua dan terbesar di Asia Tenggara.[34] Kegiatan Lambda Indonesia termasuk mengorganisir pertemuan sosial, peningkatan kesadaran dan menciptakan buletin, tetapi kelompok ini dibubarkan pada tahun 1990-an. Gaya Nusantara adalah sebuah kelompok hak asasi gay yang berfokus pada isu-isu homoseksual seperti AIDS. Kelompok lain adalah Yayasan Srikandi Sejati, yang didirikan pada tahun 1998, fokus utama mereka adalah masalah kesehatan yang berkaitan dengan orang-orang transgender dan pekerjaan mereka termasuk memberikan konseling HIV/AIDS dan kondom gratis untuk transgender pekerja seks di sebuah klinik kesehatan gratis.[6] Sekarang ada lebih dari tiga puluh kelompok LGBT di Indonesia.[6]

Yogyakarta, Indonesia, merupakan tempat diadakannya pertemuan puncak hak LGBT pada tahun 2006 yang menghasilkan Prinsip-Prinsip Yogyakarta.[37] Namun, pertemuan pada Maret 2010 di Surabaya dikutuk oleh Majelis Ulama Indonesia dan diganggu oleh demonstran konservatif.[38]

Bali

Orang Bali umumnya beragama Hindu, tidak seperti daerah lain di Indonesia yang mayoritas Muslim. Bali adalah provinsi di Indonesia, dan penduduk Bali berjumlah sekitar 2,5 juta jiwa.[39]

HIV/AIDS

Pedoman hukum mengenai HIV/AIDS tidak ada, meskipun AIDS merupakan masalah utama di sebagian besar negara di wilayah ini. Mereka yang terinfeksi HIV bepergian ke Indonesia dapat ditolak masuk atau diancam dengan karantina. Karena kurangnya pendidikan seks di sekolah-sekolah Indonesia, ada sedikit pengetahuan tentang penyakit di antara masyarakat umum. Beberapa organisasi, bagaimanapun, menawarkan pendidikan seks - meskipun mereka menghadapi permusuhan terbuka dari pihak sekolah. Pada awal gerakan hak-hak gay di Indonesia, organisasi LGBT berfokus pada masalah kesehatan yang menyebabkan masyarakat percaya bahwa AIDS adalah 'penyakit gay' dan menyebabkan orang-orang LGBT dicap dengan penyakit ini.[6]

Referensi

  1. ^ "Difficult for Indonesia to legalize gay marriage: Minister". The Jakarta Post. Jakarta. 2 July 2015.  Lebih dari satu parameter |work= dan |newspaper= yang digunakan (bantuan)
  2. ^ a b Offord, Baden; Cantrell, Leon (May 2001). "Homosexual Rights as Human Rights in Indonesia and Australia". Journal of Homosexuality. Routledge. 40 (3&4): 233–252. doi:10.1300/J082v40n03_12. ISSN 0091-8369. 
  3. ^ Liza Yosephine. "A portrait of a gay Indonesian". The Jakarta Post.  Lebih dari satu parameter |work= dan |newspaper= yang digunakan (bantuan)
  4. ^ Indonesia Seeks to Imprison Gays Diarsipkan 2012-02-05 di Wayback Machine., 365Gay.com, 30 September 2003
  5. ^ Dead link, Nov 2006
  6. ^ a b c d e f g h i Indonesia: Gays Fight Sharia Laws, Doug Ireland
  7. ^ "LGBT World Legal Wrap up Survey". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2013-02-21. Diakses tanggal 2014-09-02. 
  8. ^ "Salinan arsip" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2011-12-02. Diakses tanggal 2011-12-02. 
  9. ^ 365gay.com:
  10. ^ AP Exclusive: Obama's transgender ex-nanny outcast
  11. ^ http://www.sayapibujakarta.org/ind/adopsi.html
  12. ^ Indonesia's New Anti-Porn Agenda, Time, 6 Nov 2008
  13. ^ "Instagram kills account depicting abuse of gay Muslims in Indonesia". CBS News. 2019-02-13. Diakses tanggal 2019-02-14. 
  14. ^ CoconutsJakarta (2019-02-19). "Exclusive: 'Gay Muslim comic' artist @alPantuni talks to us about leaving Instagram and his recent return | Coconuts Jakarta". Coconuts (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2019-06-21. 
  15. ^ Jeffrey Hutton (15 February 2016). "Anti-Gay Actions in Indonesia Threaten a Fragile Population". The New York Times.  Lebih dari satu parameter |work= dan |newspaper= yang digunakan (bantuan)
  16. ^ https://jatim.idntimes.com/news/jatim/fitria-madia/nasib-gang-pattaya-legenda-ngeber-gay-di-surabaya/full
  17. ^ https://news.detik.com/berita/d-2787704/ini-kendala-satpol-pp-merazia-kaum-belok-di-gang-pattaya
  18. ^ https://news.detik.com/berita/d-2787609/kepuasan-di-gang-pattaya-cuma-rp-25-ribu
  19. ^ Alisa Tang (8 March 2016). "Under attack, Indonesian LGBT groups set up safehouses, live in fear". Reuters. 
  20. ^ "Indonesia: Flurry of Anti-Gay Statements by Officials, Condemn Bias; Pledge to Protect LGBT Groups". Human Rights Watch. 11 February 2016. 
  21. ^ "Indonesia's Aceh: Two gay men sentenced to 85 lashes". BBC News Online. 17 May 2017. 
  22. ^ "Two Men Publicly Caned in Indonesia for Having Gay Sex". Reuters. NBC News. 23 May 2017. Diakses tanggal 23 May 2017. 
  23. ^ "Indonesian police arrest 141 men over 'gay sex party'". BBC News Online. 22 May 2017. 
  24. ^ Andreas Harsono (8 October 2017). "Indonesian Police Raid 'Gay Party', Government Inaction Fosters Police Use of Pornography Law to Target LGBT People". Human Rights Watch. 
  25. ^ "Ditangkap Satpol PP, Pasangan Lesbian di Padang Dapat Perlakuan Tak Menyenangkan". VOA Indonesia. Diakses tanggal 2019-06-22. 
  26. ^ "Ini Isi Cerpen yang Bikin Gempar Kampus USU, Rektor Murka Angkat Tema LGBT". Tribun Medan. Diakses tanggal 2019-06-21. 
  27. ^ Wijaya, Callistasia (2019-03-27). "Buntut cerpen soal lesbian, pengurus persma USU 'sempat diancam akan dipidana'" (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2019-06-21. 
  28. ^ "Heboh Tarian LGBT di Taman Digulis Pontianak hingga Dibubarkan Massa, Ini Penjelasan Pihak Panitia". Tribun Pontianak. Diakses tanggal 2019-06-21. 
  29. ^ Hayati, Istiqomatul (2019-05-01). "Dianggap Berbahaya, Film Kucumbu Tubuh Indahku Aman Secara Legal". Tempo (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2019-06-22. 
  30. ^ Hayati, Istiqomatul (2019-04-26). "Film Kucumbu Tubuh Indahku Kembali Mendapat Penolakan". Tempo (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2019-06-22. 
  31. ^ detikcom, Tim. "Polisi Gay Dipecat di RI, Bagaimana Sikap Negara Lain?". detiknews. Diakses tanggal 2019-06-24. 
  32. ^ Times, I. D. N.; Purwoko, Nugroho Adi. "Kasus Polisi Gay Dipecat, Kapolda Jateng: Merusak Kehormatan Polri". IDN Times. Diakses tanggal 2019-06-24. 
  33. ^ "Seorang Polisi di Indonesia Dipecat Setelah Ketahuan Gay, Bermula dari Hari Valentine". Tribun Timur. Diakses tanggal 2019-06-24. 
  34. ^ a b c d e f g Laurent, Erick (May 2001). "Sexuality and Human Rights". Journal of Homosexuality. Routledge. 40 (3&4): 163–225. doi:10.1300/J082v48n03_09. ISSN 0091-8369. 
  35. ^ Spartacus International Gay Guide, page 484. Bruno Gmunder Verlag, 2007
  36. ^ "Insideindonesia". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2008-09-05. Diakses tanggal 2010-03-26. 
  37. ^ Yogyakarta Principles
  38. ^ Earth Times. Conservative Indonesian Muslims break up gay meeting. 26 March 2010
  39. ^ Travel & Resources: BALI. Bali LGBT information. 29 July 2013

Lihat pula

Pranala luar