Majelis Ulama Indonesia

organisasi ulama di Indonesia
Revisi sejak 5 Juni 2021 12.49 oleh Argo Carpathians (bicara | kontrib) (Suntingan Hokotind (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Akuindo)

Majelis Ulama Indonesia (disingkat MUI; bahasa Arab: مجلس العلماء الإندونيسي Majlis al-ʿUlama' al-Indunīsī) adalah lembaga independen yang mewadahi para ulama, zuama, dan cendikiawan Islam untuk membimbing, membina, dan mengayomi umat Islam di Indonesia. Majelis Ulama Indonesia berdiri pada 17 Rajab 1395 Hijriah atau 26 Juli 1975 Masehi di Jakarta, Indonesia.[1] Sesuai dengan tugasnya, MUI membantu pemerintah dalam melakukan hal-hal yang menyangkut kemaslahatan umat Islam, seperti mengeluarkan fatwa dalam kehalalan sebuah makanan,[2] penentuan kebenaran sebuah aliran dalam agama Islam,[3] dan hal-hal yang berkaitan dengan hubungan seorang muslim dengan lingkungannya.[4]

Majelis Ulama Indonesia
مجلس العلماء الإندونيسي
Logo resmi Majelis Ulama Indonesia
Tanggal pendirian26 Juli 1975; 49 tahun lalu (1975-07-26)
TipeOrganisasi
TujuanKeagamaan Islam
Kantor pusatJalan Proklamasi No.51 Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia
Wilayah layanan
Indonesia
Ketua Umum
K.H. Miftachul Akhyar
Situs webmui.or.id

Peran

Pemerintah ketika membentuk MUI menyatakan tiga tujuan umum MUI:

  1. Memperkuat agama dengan cara yang dijelaskan Pancasila untuk memastikan ketahanan nasional.
  2. Partisipasi Ulama dalam pembangunan nasional.
  3. Mempertahankan keharmonisan antar umat beragama di Indonesia.[5]

MUI bertindak sebagai antarmuka antara pemerintah Indonesia yang sekuler, dan masyarakat Islam.

Perubahan dalam masyarakat sipil setelah jatuhnya Suharto telah memperluas peran MUI dan membuatnya semakin kompleks. MUI memberikan fatwa kepada masyarakat Islam; melalui ini mereka menentukan arah umum kehidupan umat Islam di Indonesia.[6]

MUI (khususnya sejak kejatuhan Suharto) telah memberikan pendapat dan mengeluarkan fatwa tentang berbagai masalah, mulai dari peran Tentara Indonesia dalam pemerintahan, penerimaan publik terhadap tarian bintang pop Inul Daratista, hingga hukum berdosanya pembakar hutan ilegal.[7][8]

Tugas

Pengabdian Majelis Ulama Indonesia tertuang dalam tujuh tugas MUI, yaitu:[9]

  1. sebagai pengawal bagi penganut agama Islam
  2. sebagai pemberi edukasi dan pembimbing bagi penganut agama Islam
  3. sebagai penjaring kader-kader yang lebih baik
  4. sebagai pemberi solusi bagi masalah keagamaan di dunia internasional
  5. sebagai perumus konsep pendidikan Islam
  6. sebagai pengawal konten dalam media massa
  7. sebagai organisasi yang menjalankan kerja sama dengan organisasi keagamaan

Ketua Umum

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia
 
Petahana
K.H. M. Anwar Iskandar

sejak 15 Agustus 2023
Majelis Ulama Indonesia
Masa jabatan5 tahun dan dapat dipilih satu kali masa jabatan
Dibentuk26 Juli 1975; 49 tahun lalu (1975-07-26)
Pejabat pertamaHamka
Situs webwww.mui.or.id

Majelis Ulama Indonesia dipimpin oleh seorang Ketua Umum yang dipilih melalui musyawarah nasional setiap lima tahun sekali. Sejak adanya jabatan ketua umum, setidaknya terdapat delapan orang yang mewakili dua organisasi Islam terbesar di Indonesia, yakni Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah. Berikut merupakan daftar Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Pusat sejak 1975 sampai sekarang.[10]

No. Potret Ketua Umum Awal menjabat Akhir jabatan Masa jabatan Pemilihan internal   Representatif Ref.
1   Abdul Malik Karim Amrullah 26 Juli 1975 19 Mei 1981[ket. 1] 5 tahun, 297 hari Musyawarah Nasional I
(1975)
Muhammadiyah
2   Syukri Ghozali 24 Juli 1981 20 September 1984 3 tahun, 58 hari Musyawarah Nasional II
(1981)
Nahdlatul Ulama
3   Hasan Basri 1984 1985 5–6 tahun Fait Accompli Muhammadiyah
1985 1990 Musyawarah Nasional III
(1985)
4   Ali Yafie 1990 1995 9–10 tahun Musyawarah Nasional IV
(1990)
Nahdlatul Ulama
1995 2000 Musyawarah Nasional V
(1995)
5   Sahal Mahfudh 29 Juli 2000 28 Juli 2005 13 tahun, 179 hari Musyawarah Nasional VI
(2000)
Nahdlatul Ulama
28 Juli 2005 25 Juli 2010 Musyawarah Nasional VII
(2005)
[11]
25 Juli 2010 24 Januari 2014[ket. 2] Musyawarah Nasional VIII
(2010)
[12][13]
6   Din Syamsuddin 24 Januari 2014 27 Agustus 2015 1 tahun, 215 hari Fait Accompli Muhammadiyah [14]
7   Ma'ruf Amin 27 Agustus 2015 20 Oktober 2019[ket. 3] 4 tahun, 54 hari Musyawarah Nasional IX
(2015)
Nahdlatul Ulama [15]
8   Miftachul Akhyar 26 November 2020 14 Agustus 2023 2 tahun, 270 hari Musyawarah Nasional X
(2020)
Nahdlatul Ulama [16]
9   Anwar Iskandar 15 Agustus 2023 Petahana Petahana Rapat Pleno

(2023)

Nahdlatul Ulama [17]

Pelaksana tugas

Potret Pelaksana Tugas Ketua Awal menjabat Akhir menjabat Representatif Definitif Ket
  Zainut Tauhid Sa'adi 20 Oktober 2019 2 Januari 2020 Nahdlatul Ulama Ma'ruf Amin [18]
  Yunahar Ilyas 2 Januari 2020 26 November 2020[ket. 2] Muhammadiyah

Catatan

  1. ^ Hamka mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia setelah munculnya kontroversi pemberian fatwa terkait Natal.
  2. ^ a b Meninggal dunia pada saat menjabat.
  3. ^ Per 20 Oktober 2019, Ma'ruf Amin merupakan Ketua Umum Nonaktif Majelis Ulama Indonesia dikarenakan telah dilantik sebagai Wakil Presiden Indonesia.

Referensi

  1. ^ "Profil MUI". mui.or.id. 8 Mei 2009. Diakses tanggal 5 Desember 2016. 
  2. ^ "MUI Partner Pemerintah Capai Kemaslahatan Umat". Republika Online. Diakses tanggal 5 Desember 2016. 
  3. ^ Warsidi, Adi (6 Februari 2016). "MUI Fatwakan Gafatar Sesat, Begini Kata Ulama Aceh". Tempo Nasional. Diakses tanggal 5 Desember 2016. 
  4. ^ "MUI Larang Wanita Bersuami Pajang Foto di Medsos". news.okezone.com. Diakses tanggal 5 Desember 2016. 
  5. ^ “Islamic state or state Islam? Fifty years of state-Islam relations in Indonesia”, in: Ingrid Wessel (Hrsg.), Indonesien am Ende des 20. Jahrhunderts. Hamburg: Abera-Verlag, 1996, pp. 19-34.
  6. ^ Gillespie, P 2007, "Current Issues in Indonesian Islam: Analysing the 2005 Council of Indonesian Ulama Fatwa N0. 7" Journal of Islamic Studies Vol 18, No. 2 pp. 202-240.
  7. ^ Gillespie, P 2007, "Current Issues in Indonesian Islam: Analysing the 2005 Council of Indonesian Ulama Fatwa N0. 7" Journal of Islamic Studies Vol 18, No. 2 pp. 202-240.
  8. ^ Forest-burning is a sin, says Indonesian Islamic council, BBC News, 14 Sept 2016
  9. ^ Hafidhudin, Didin (6 September 2015). "Tujuh Tugas MUI untuk Mengawal Umat dan Bangsa". Republika Online. Diakses tanggal 5 Desember 2016. 
  10. ^ "Sejarah MUI: Daftar Ketua MUI". Majelis Ulama Indonesia. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-11-28. Diakses tanggal 9 Februari 2019. 
  11. ^ "KH Sahal Mahfudz Terpilih Kembali Jadi Ketua Umum MUI 2005-2010". Nahdlatul Ulama. 29 Juli 2005. Diakses tanggal 9 Februari 2019. 
  12. ^ "Inilah Susunan Pengurus MUI Periode 2010-2015". Nahi Mungkar. 28 Juli 2010. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-02-09. Diakses tanggal 9 Februari 2019. 
  13. ^ "Innalillaahi, Rais Am PBNU Kiai Sahal Mahfudz Tutup Usia". detikcom. 24 Januari 2014. Diakses tanggal 10 Maret 2022. 
  14. ^ Ali, Muhammad (18 Februari 2014). Ado, ed. "Din Syamsuddin Gantikan Alm Sahal Mahfudz Jadi Ketua Umum MUI". Liputan6.com. Diakses tanggal 23 Oktober 2021. 
  15. ^ Jajeli, Rois (27 Agustus 2015). "KH Ma'ruf Amin Terpilih sebagai Ketua Umum MUI Pusat 2015-2019". detikcom. Diakses tanggal 9 Februari 2019. 
  16. ^ Aco, Hasanudin (9 Maret 2022). "KH Miftachul Akhyar Mundur dari Ketua MUI, Ini Penyebabnya". Tribunnews.com. Diakses tanggal 10 Maret 2022. 
  17. ^ "Profil KH Anwar Iskandar, Wakil Rais 'Aam PBNU yang Jadi Ketum MUI". NU Online. Diakses tanggal 2023-08-16. 
  18. ^ https://aceh.tribunnews.com/2018/08/29/maruf-amin-mundur-dari-ketua-mui-ini-penggantinya

Pranala luar


Konflik

MUI adalah organisasi yang didanai pemerintah yang bertindak secara independen. Namun dalam beberapa kasus, MUI diminta untuk melegitimasi kebijakan pemerintah. Contoh dari kasus ini (yang akhirnya menyebabkan gesekan dalam tubuh MUI sendiri) adalah permintaan pemerintah agar MUI mendukung program Keluarga Berencana. Pemerintah terpaksa meminta dukungan dari MUI karena banyak kalangan keagamaan menolak beberapa aspek dari program ini.[1]

Fatwa-fatwa MUI

Lihat pula

Referensi

  1. ^ “Islamic state or state Islam? Fifty years of state-Islam relations in Indonesia”, in: Ingrid Wessel (Hrsg.), Indonesien am Ende des 20. Jahrhunderts. Hamburg: Abera-Verlag, 1996, pp. 19-34.

Pranala luar