Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara atau Visi Kepulauan Indonesia adalah sebuah visi nasional Indonesia terhadap rakyat, bangsa, dan wilayah negara kesatuan Republik Indonesia; yang meliputi daratan, laut, serta udara dan ruang di atasnya, sebagai satu kesatuan, kesatuan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan.[1] Wawasan kebangsaan inilah yang selanjutnya menjadi cara pandang atau visi bangsa terhadap cita-cita dan cita-cita nasionalnya.[2]
Wawasan nusantara dimaksudkan untuk diadopsi sebagai sikap geopolitik Indonesia,[2] atau pengaruh geografis nusantara terhadap politik regional dan hubungan internasional, dipandang dari sudut pandang Indonesia yang mengadvokasi kepentingan nasional Republik Indonesia. Wawasan sikap geopolitik nusantara yang sering digunakan oleh pemerintah Indonesia untuk memperjuangkan integritas maritim nasional dalam beberapa masalah sengketa wilayah dengan negara tetangga.
Sejak pertengahan 1980-an konsep wawasan nusantara telah dimasukkan dalam kurikulum pendidikan Indonesia dan diajarkan dalam pendidikan geografi di sekolah menengah. Mata pelajaran wawasan nusantara juga diajarkan dalam kewiraan atau pendidikan kewarganegaraan dan kewarganegaraan di universitas untuk mendidik tentang kewarganegaraan, nasionalisme dan sudut pandang geopolitik Indonesia.[3]
Pada tahun 2019, kurikulum geografi sudah diajarkan hingga sekolah dasar, yang dimana wawasan nusantara dijelaskan dengan penekanan pada proses mitigasi, manajemen, dan respon bencana sebagai bagian dari ketahanan nasional. Hal ini sesuai dengan kondisi geografi dan geologi Indonesia sebagai negara kepulauan yang terletak tepat di atas cincin api, yang rawan terhadap bencana alam.[4]
Etimologi dan Definisi
Dalam bahasa Indonesia, wawasan berarti penglihatan, pandangan atau konsep, sedangkan Nusantara secara umum merujuk pada kepulauan Indonesia.[5][6]
Wawasan nusantara adalah sudut pandang fundamental dari geopolitik Indonesia. Secara harfiah, wawasan nusantara berarti konsep kepulauan; secara kontekstual istilah ini lebih tepat diterjemahkan sebagai visi nusantara Indonesia. Wawasan nusantara merupakan cara bagi Indonesia untuk melihat dirinya (secara geografis) sebagai satu kesatuan dari aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, keamanan, dan pertahanan.[7]
Wawasan Nusantara adalah wawasan nusantara dari geopolitik Indonesia. Ini adalah cara pandang bangsa Indonesia terhadap dirinya sendiri, tanah airnya, dan nilai-nilai strategis di sekitarnya. Mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, dengan tetap menghormati setiap aspek kebhinekaan daerah untuk mencapai tujuan nasional.[8]
Konsep tersebut berupaya mengatasi tantangan geografis yang melekat pada Indonesia; negara yang terdiri dari ribuan pulau serta ribuan latar belakang sosial budaya masyarakatnya. Berhadapan dengan negara yang berkeinginan dan memperjuangkan persatuan nasional, perairan antar pulau harus dianggap sebagai penghubung bukan pemisah.[7]
Selanjutnya wawasan nusantara berkaitan dengan landasan ideologis dan konstitusional, yaitu sebagai cara pandang dan sikap masyarakat Indonesia terhadap diri dan letak geografisnya, sesuai dengan ideologi nasional pancasila dan UUD 1945.[9] Dalam pelaksanaannya, wawasan nusantara mengutamakan persatuan daerah dengan tetap menjunjung tinggi kebhinekaan untuk mencapai kerukunan sosial, kesejahteraan bersama, kemajuan, dan tujuan nasional lainnya.[9]
Dua negarawan Indonesia dipuji atas pengembangan konsep geopolitik Indonesia ini; mereka adalah Djoeanda Kartawidjaja, dikreditkan untuk Deklarasi Djuanda 1957 dan Mochtar Kusumaatmadja, mantan menteri luar negeri Indonesia (1978-1988) yang memperjuangkan wawasan nusantara agar diterima secara internasional.[10]
Unsur dasar
Wawasan Nusantara sebagai cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya merupakan fenomena (gejala) sosial yang dinamis dan memiliki tiga unsur dasar, yaitu wadah, isi, dan tata laku.
Wadah
Untuk meninjau konsep wadah, perlu ditinjau pula mengenai asas archipelago, yaitu kumpulan pulau-pulau dan lautan sebagai kesatuan wilayah. Artinya, antara kepulauan dan wilayah perairan merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, yang batas-batasnya ditentukan oleh wilayah laut. Dalam lingkungan tersebut terdapat pulau-pulau dan gugusan pulau yang menjadi satu kesatuan wilayah.
Bentuk wujud
Bentuk wujudnya berupa kepulauan Nusantara yang memiliki kedudukan geografis yang khas, yaitu yang berada di posisi silang dunia serta memiliki pengaruh besar dalam tata kehidupan dan sifat peri kehidupan nasional. Adapun pengaruh-pengaruh tersebut meliputi menjadi lalu-lintas aspek-aspek kehidupan sosial dunia, hubungan antarbangsa akan lancar apabila kepentingan nasionalnya terpenuhi atau minimal tidak dirugikan, wilayah Nusantara memiliki kekayaan alam yang melimpah, sumber daya manusia yang melimpah dan murah yang merupakan daya tarik tersendiri bagi negara-negara yang tidak memilikinya.
Tatanan susunan pokok/tata inti organisasi
Salah satu sarana untuk mengetahui organisasi suatu negara adalah dengan mempelajari UUD-nya. Demikian halnya untuk Indonesia harus dilihat pada UUD 1945. Tata inti organisasi yang dimaksud menyangkut hal-hal berikut ini:
- Pertama, bentuk kedaulatan (Bab I Pasal 1) yang meliputi negara kesatuaan yang berbentuk republik dan kedaulatan ada di tangan rakyat dan sepenuhnya dilaksanakan oleh MPR.
- Kedua, kekuasaan pemerintah negara (Bab III Pasal 4-15) yang berkenaan dengan ketentuan bahwa presiden memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD 1945.
- Ketiga, sistem pemerintah negara (penjelasan UUD 1945) yang berkenaan dengan ketentuan bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum dan tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka, pemerintah berdasarkan atas sistem konstitusi dan tidak berdasarkan absolutisme (kekuasaan tidak terbatas), kekuasaan tertinggi ada di tangan MPR, presiden adalah penyelenggara pemerintah tertinggi di bawah MPR, presiden tidak bertanggung jawab kepada MPR, menteri negara adalah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, dan kekuasaan kepala negara tidak terbatas.
- Keempat, sistem perwakilan (Bab VII Pasal 19) yang berkenaan dengan ketentuan bahwa kedudukan DPR kuat, tidak dapat dibubarkan oleh presiden dan anggota DPR semuanya merangkap menjadi anggota MPR, sehingga dapat senantiasa mengawasi tindakan presiden.
Tata susunan pelengkap/kelengkapan organisasi
Agar tujuan nasional dapat tercapai dengan tertib dan mantap, diperlukan suatu tata kelengkapan organisasi, yaitu aparatur negara harus mampu mendorong, menggerakkan dan mengerahkan usaha-usaha pembangunan ke sasaran yang telah ditetapkan untuk kepentingan rakyat berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Selain itu, diperlukan pula kesadaran politik dan kesadaran bernegara dari masyarakat, organisasi negara harus mampu untuk meningkatkan kesadaran politik dan kesadaran bernegara dari masyarakat, serta menampung aspirasi politik masyarakat, baik sebagai perorangan atau organisasi masyarakat dalam rangka meningkatkan stabilitas politik. Isi
Aspirasi bangsa Indonesia sebagai “isi” dari wawasan Nusantara dapat dirinci menjadi cita-cita proklamasi, asas/sifat dan ciri-ciri, serta cara kerja. Cita-cita yang terkandung di dalam wawasan Nusantara sebagaimana dirumuskan di dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu “mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”. Cita-cita wawasan Nusantara itu bertujuan untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tanah air, mewujudkan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Isi
Aspirasi bangsa Indonesia untuk mewujudkan Indonesia sebagai kesatuan yang utuh dan menyeluruh memiliki ciri-ciri atau sifat sebagai berikut:
Manunggal, yaitu keserasian dan keseimbangan yang dinamis dalam segenap aspek kehidupan sesuai makna sesanti “Bhineka Tunggal Ika”.
- Utuh-menyeluruh, yaitu bahwa aspirasi bangsa dalam mewujudkan wawasan Nusantara yang utuh dan menyeluruh (komprehensif dan integral) dalam seluruh aspek kehidupan sesuai dengan makna Sumpah Pemuda “Satu Nusa, Satu Bangsa, dan Satu Bahasa”.
- Cara kerja bangsa Indonesia untuk mewujudkan wawasan Nusantara berpedoman kepada Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan UUD 1945 yang memberikan arah mengenai pengendalian hidup bermasyarakat serta penetapan hak asasi dan kewajiban bangsa Indonesia.
Tata laku
Tata laku sebagai unsur dari wawasan Nusantara adalah tindakan perilaku bangsa Indonesia dalam melaksanakan aspirasinya guna mewujudkan Indonesia sebagai kesatuan yang utuh dan menyeluruh dalam mencapai tujuan nasional. Tata laku batiniah berwujud pengamalan falsafah Pancasila yang melahirkan sikap mental sesuai kondisi lingkungan hidupnya dalam mewujudkan wawasan Nusantara. Tata laku batiniah terbentuk karena kondisi dalam proses pertumbuhan hidupnya yang merupakan produk dari kebiasaan yang membudaya. Tata laku lahiriah sendiri dituangkan dalam suatu pola tata laku yang dapat diperinci dalam tata-perencanaan, tata-pelaksanaan, dan tata-pengendalian atau pengawasan.[11]
Latar belakang
Falsafah pancasila
Nilai-nilai pancasila mendasari pengembangan wawasan nusantara. Nilai-nilai tersebut adalah:[12]
- Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM), seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing- masing.
- Mengutamakan kepentingan masyarakat daripada individu dan golongan.
- Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
Aspek kewilayahan nusantara
Pengaruh geografi merupakan suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA) dan suku bangsa.[12]
Aspek sosial budaya
Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda - beda, sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan mengandung potensi konflik yang besar mengenai berbagai macam ragam budaya [12]
Aspek sejarah
Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia.[12] Hal ini dikarenakan kemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri.[12] Jadi, semangat ini harus tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia.[12]
Fungsi
- Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.[13]
- Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
- Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.[13]
- Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga.[13] Batasan dan tantangan negara Republik Indonesia adalah:[13]
- Risalah sidang BPUPKI tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 tentang negara Republik Indonesia dari beberapa pendapat para pejuang nasional. Dr. Soepomo menyatakan Indonesia meliputi batas Hindia Belanda, Muh. Yamin menyatakan Indonesia meliputi Sumatra, Jawa, Sunda Kecil, Borneo, Celebes, Maluku-Ambon, Semenanjung Melayu, Timor, Papua, Ir. Soekarno menyatakan bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
- Ordonantie (UU Belanda) 1939, yaitu penentuan lebar laut sepanjang 3 mil laut dengan cara menarik garis pangkal berdasarkan garis air pasang surut atau countour pulau/darat. Ketentuan ini membuat Indonesia bukan sebagai negara kesatuan, karena pada setiap wilayah laut terdapat laut bebas yang berada di luar wilayah yurisdiksi nasional.
- Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957 merupakan pengumuman pemerintah RI tentang wilayah perairan negara RI, yang isinya:
- Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low water line), tetapi pada sistem penarikan garis lurus (straight base line) yang diukur dari garis yang menghubungkan titik - titik ujung yang terluar dari pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah RI.
- Penentuan wilayah lebar laut dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut.
- Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) sebagai rezim Hukum Internasional, di mana batasan nusantara 200 mil yang diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.
Tujuan
Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu:[14]
- Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial".
- Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.
Implementasi
Kehidupan politik
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:[15]
- Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
- Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
- Mengembangkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yang berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
- Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk meningkatkan semangat kebangsaan, persatuan dan kesatuan.
- Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik sebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
Kehidupan ekonomi
- Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memiliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
- Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antar daerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
- Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.
Kehidupan sosial dan budaya
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu:[15]
- Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
- Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.
Kehidupan pertahanan dan keamanan
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu:[15]
- Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang mengganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.
- Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
- Membangun TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.
Lihat pula
Rujukan
- ^ "Swantara" (PDF). Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas). December 2012. Diakses tanggal 22 June 2020.
- ^ a b "Tujuan Wawasan Nusantara Sebagai Geopolitik Indonesia, Fungsi dan Dasar Pemikirannya". Liputan 6. 17 January 2019. Diakses tanggal 21 August 2019.
- ^ Pasaribu, Rowland B. F. "BAB 7 Wawasan Nusantara" (PDF). Universitas Gunadarma. Diakses tanggal 22 June 2020.
- ^ Ika (10 January 2019). "Komunitas Geografi Usulkan Mata Pelajaran Geografi Diajarkan di Tingkat Dasar dan Menengah". Universitas Gadjah Mada. Diakses tanggal 22 June 2020.
- ^ Echols, John M.; Shadily, Hassan (1989), Kamus Indonesia Inggris (An Indonesian-English Dictionary) (edisi ke-1st), Jakarta: Gramedia, ISBN 979-403-756-7
- ^ "Hasil Pencarian - KBBI Daring". kbbi.kemdikbud.go.id. Diakses tanggal 2018-07-20.
- ^ a b Situmorang, Frederick (29 January 2013). "'Wawasan nusantara' vs UNCLOS". Jakarta Post. Jakarta. Diakses tanggal 30 September 2015.
- ^ Arum Sutrisni Putri (15 June 2020). "Asal Kata Wawasan Nusantara dan Arti Bagi Bangsa Indonesia". Kompas.com.
- ^ a b Suradinata, Ermaya (2005). Hukum Dasar Geopolitik dan Geostrategi dalam Kerangka Keutuhan NKRI. Jakarta: Suara Bebas. hlm. 12–14.
- ^ Hanggoro, Hendaru Tri. "Perintis Gagasan Wawasan Nusantara". Historia. Diakses tanggal 22 June 2020.
- ^ Kesalahan pengutipan: Tag
<ref>
tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernama:0
- ^ a b c d e f Sunardi, R.M. (2004). Pembinaan Ketahanan Bangsa dalam Rangka Memperkokoh Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jakarta:Kuaternita Adidarma. ISBN 979-98241-0-9,9789799824103.Hal 179-180.
- ^ a b c d Alfandi, Widoyo. (2002). Reformasi Indonesia: Bahasan dari Sudut Pandang Geografi Politik dan Geopolitik. Yogyakarta:Gadjah Mada University. ISBN 979-420-516-8, 9789794205167.
- ^ Hidayat, I. Mardiyono, Hidayat I.(1983). Geopolitik, Teori dan Strategi Politik dalam Hubungannya dengan Manusia, Ruang dan Sumber Daya Alam. Surabaya:Usaha Nasional.Hal 85-86.
- ^ a b c Sumarsono, S, et.al. (2001). Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. Hal 12-17.
Pengertian
Wawasan berarti pandangan, tinjauan, penglihatan, atau tanggap indrawi. Selain menunjukkan kegiatan untuk mengetahui arti pengaruh-pengaruhnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, wawasan juga memiliki pengertian menggambarkan cara pandang, cara tinjau, cara melihat, atau cara tanggap indrawi. Kata “nasional” menunjukkan kata sifat atau ruang lingkup. Bentuk kata yang berasal dari istilah nation itu berarti bangsa yang telah mengidentifikasikan diri ke dalam kehidupan bernegara atau secara singkat dapat dikatakan sebagai bangsa yang telah menegara. Adapun “Nusantara” adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan suatu wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau yang terletak di antara Samudera Pasifik dan Samudera Indonesia, serta di antara benua Asia dan Australia.
Secara keseluruhan, wawasan Nusantara merupakan “cara pandang” bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya. Wawasan tersebut merupakan penjabaran dari falsafah bangsa Indonesia sesuai dengan keadaan geografis suatu bangsa serta sejarah yang pernah dialaminya. Esensinya adalah pelaksanaan dari bangsa Indonesia itu sendiri dalam memanfaatkan kondisi geografis, sejarah, serta kondisi sosial-budayanya dalam mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya.
Dengan demikian, wawasan Nusantara juga dapat diartikan sebagai cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan ide nasionalnya yang dilandasi oleh Pancasila dan UUD 1945, yang merupakan aspirasi bangsa yang merdeka, berdaulat, bermartabat, serta menjiwai tata hidup dan tindak kebijaksanaannya dalam mencapai tujuan nasional. Basrie turut menambahkan bahwa wawasan Nusantara adalah cara pandang, cara memahami, cara menghayati, cara bersikap, cara berpikir, cara bertindak, cara bertingkah laku bangsa Indonesia sebagai interaksi proses psikologis, sosio-kultural, dengan aspek astagatra (kondisi geografis, kekayaan alam, dan kemampuan penduduk).[1]
Unsur dasar
Wawasan Nusantara sebagai cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya merupakan fenomena (gejala) sosial yang dinamis dan memiliki tiga unsur dasar, yaitu wadah, isi, dan tata laku.
Wadah
Untuk meninjau konsep wadah, perlu ditinjau pula mengenai asas archipelago, yaitu kumpulan pulau-pulau dan lautan sebagai kesatuan wilayah. Artinya, antara kepulauan dan wilayah perairan merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, yang batas-batasnya ditentukan oleh wilayah laut. Dalam lingkungan tersebut terdapat pulau-pulau dan gugusan pulau yang menjadi satu kesatuan wilayah.
Bentuk wujud
Bentuk wujudnya berupa kepulauan Nusantara yang memiliki kedudukan geografis yang khas, yaitu yang berada di posisi silang dunia serta memiliki pengaruh besar dalam tata kehidupan dan sifat peri kehidupan nasional. Adapun pengaruh-pengaruh tersebut meliputi menjadi lalu-lintas aspek-aspek kehidupan sosial dunia, hubungan antarbangsa akan lancar apabila kepentingan nasionalnya terpenuhi atau minimal tidak dirugikan, wilayah Nusantara memiliki kekayaan alam yang melimpah, sumber daya manusia yang melimpah dan murah yang merupakan daya tarik tersendiri bagi negara-negara yang tidak memilikinya.
Tatanan susunan pokok/tata inti organisasi
Salah satu sarana untuk mengetahui organisasi suatu negara adalah dengan mempelajari UUD-nya. Demikian halnya untuk Indonesia harus dilihat pada UUD 1945. Tata inti organisasi yang dimaksud menyangkut hal-hal berikut ini:
- Pertama, bentuk kedaulatan (Bab I Pasal 1) yang meliputi negara kesatuaan yang berbentuk republik dan kedaulatan ada di tangan rakyat dan sepenuhnya dilaksanakan oleh MPR.
- Kedua, kekuasaan pemerintah negara (Bab III Pasal 4-15) yang berkenaan dengan ketentuan bahwa presiden memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD 1945.
- Ketiga, sistem pemerintah negara (penjelasan UUD 1945) yang berkenaan dengan ketentuan bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum dan tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka, pemerintah berdasarkan atas sistem konstitusi dan tidak berdasarkan absolutisme (kekuasaan tidak terbatas), kekuasaan tertinggi ada di tangan MPR, presiden adalah penyelenggara pemerintah tertinggi di bawah MPR, presiden tidak bertanggung jawab kepada MPR, menteri negara adalah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, dan kekuasaan kepala negara tidak terbatas.
- Keempat, sistem perwakilan (Bab VII Pasal 19) yang berkenaan dengan ketentuan bahwa kedudukan DPR kuat, tidak dapat dibubarkan oleh presiden dan anggota DPR semuanya merangkap menjadi anggota MPR, sehingga dapat senantiasa mengawasi tindakan presiden.
Tata susunan pelengkap/kelengkapan organisasi
Agar tujuan nasional dapat tercapai dengan tertib dan mantap, diperlukan suatu tata kelengkapan organisasi, yaitu aparatur negara harus mampu mendorong, menggerakkan dan mengerahkan usaha-usaha pembangunan ke sasaran yang telah ditetapkan untuk kepentingan rakyat berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Selain itu, diperlukan pula kesadaran politik dan kesadaran bernegara dari masyarakat, organisasi negara harus mampu untuk meningkatkan kesadaran politik dan kesadaran bernegara dari masyarakat, serta menampung aspirasi politik masyarakat, baik sebagai perorangan atau organisasi masyarakat dalam rangka meningkatkan stabilitas politik. Isi
Aspirasi bangsa Indonesia sebagai “isi” dari wawasan Nusantara dapat dirinci menjadi cita-cita proklamasi, asas/sifat dan ciri-ciri, serta cara kerja. Cita-cita yang terkandung di dalam wawasan Nusantara sebagaimana dirumuskan di dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu “mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”. Cita-cita wawasan Nusantara itu bertujuan untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tanah air, mewujudkan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Isi
Aspirasi bangsa Indonesia untuk mewujudkan Indonesia sebagai kesatuan yang utuh dan menyeluruh memiliki ciri-ciri atau sifat sebagai berikut:
Manunggal, yaitu keserasian dan keseimbangan yang dinamis dalam segenap aspek kehidupan sesuai makna sesanti “Bhineka Tunggal Ika”.
- Utuh-menyeluruh, yaitu bahwa aspirasi bangsa dalam mewujudkan wawasan Nusantara yang utuh dan menyeluruh (komprehensif dan integral) dalam seluruh aspek kehidupan sesuai dengan makna Sumpah Pemuda “Satu Nusa, Satu Bangsa, dan Satu Bahasa”.
- Cara kerja bangsa Indonesia untuk mewujudkan wawasan Nusantara berpedoman kepada Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan UUD 1945 yang memberikan arah mengenai pengendalian hidup bermasyarakat serta penetapan hak asasi dan kewajiban bangsa Indonesia.
Tata laku
Tata laku sebagai unsur dari wawasan Nusantara adalah tindakan perilaku bangsa Indonesia dalam melaksanakan aspirasinya guna mewujudkan Indonesia sebagai kesatuan yang utuh dan menyeluruh dalam mencapai tujuan nasional. Tata laku batiniah berwujud pengamalan falsafah Pancasila yang melahirkan sikap mental sesuai kondisi lingkungan hidupnya dalam mewujudkan wawasan Nusantara. Tata laku batiniah terbentuk karena kondisi dalam proses pertumbuhan hidupnya yang merupakan produk dari kebiasaan yang membudaya. Tata laku lahiriah sendiri dituangkan dalam suatu pola tata laku yang dapat diperinci dalam tata-perencanaan, tata-pelaksanaan, dan tata-pengendalian atau pengawasan.[1]
Latar belakang
Falsafah pancasila
Nilai-nilai pancasila mendasari pengembangan wawasan nusantara. Nilai-nilai tersebut adalah:[2]
- Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM), seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing- masing.
- Mengutamakan kepentingan masyarakat daripada individu dan golongan.
- Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
Aspek kewilayahan nusantara
Pengaruh geografi merupakan suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA) dan suku bangsa.[2]
Aspek sosial budaya
Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda - beda, sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan mengandung potensi konflik yang besar mengenai berbagai macam ragam budaya [2]
Aspek sejarah
Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia.[2] Hal ini dikarenakan kemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri.[2] Jadi, semangat ini harus tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia.[2]
Fungsi
- Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.[3]
- Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
- Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.[3]
- Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga.[3] Batasan dan tantangan negara Republik Indonesia adalah:[3]
- Risalah sidang BPUPKI tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 tentang negara Republik Indonesia dari beberapa pendapat para pejuang nasional. Dr. Soepomo menyatakan Indonesia meliputi batas Hindia Belanda, Muh. Yamin menyatakan Indonesia meliputi Sumatra, Jawa, Sunda Kecil, Borneo, Celebes, Maluku-Ambon, Semenanjung Melayu, Timor, Papua, Ir. Soekarno menyatakan bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
- Ordonantie (UU Belanda) 1939, yaitu penentuan lebar laut sepanjang 3 mil laut dengan cara menarik garis pangkal berdasarkan garis air pasang surut atau countour pulau/darat. Ketentuan ini membuat Indonesia bukan sebagai negara kesatuan, karena pada setiap wilayah laut terdapat laut bebas yang berada di luar wilayah yurisdiksi nasional.
- Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957 merupakan pengumuman pemerintah RI tentang wilayah perairan negara RI, yang isinya:
- Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low water line), tetapi pada sistem penarikan garis lurus (straight base line) yang diukur dari garis yang menghubungkan titik - titik ujung yang terluar dari pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah RI.
- Penentuan wilayah lebar laut dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut.
- Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) sebagai rezim Hukum Internasional, di mana batasan nusantara 200 mil yang diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.
Tujuan
Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu:[4]
- Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial".
- Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.
Implementasi
Kehidupan politik
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:[5]
- Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
- Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
- Mengembangkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yang berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
- Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk meningkatkan semangat kebangsaan, persatuan dan kesatuan.
- Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik sebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
Kehidupan ekonomi
- Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memiliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
- Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antar daerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
- Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.
Kehidupan sosial dan budaya
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu:[5]
- Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
- Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.
Kehidupan pertahanan dan keamanan
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu:[5]
- Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang mengganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.
- Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
- Membangun TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.
Lihat pula
Rujukan
- ^ a b Mulyati (2020). "Wawasan Nusantara Sebagai Sarana Pembangunan Nasional dan Pembentukan Karakter Bangsa". Jantra. 15 (1): 43–50. ISSN 1907-9605.
- ^ a b c d e f Sunardi, R.M. (2004). Pembinaan Ketahanan Bangsa dalam Rangka Memperkokoh Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jakarta:Kuaternita Adidarma. ISBN 979-98241-0-9,9789799824103.Hal 179-180.
- ^ a b c d Alfandi, Widoyo. (2002). Reformasi Indonesia: Bahasan dari Sudut Pandang Geografi Politik dan Geopolitik. Yogyakarta:Gadjah Mada University. ISBN 979-420-516-8, 9789794205167.
- ^ Hidayat, I. Mardiyono, Hidayat I.(1983). Geopolitik, Teori dan Strategi Politik dalam Hubungannya dengan Manusia, Ruang dan Sumber Daya Alam. Surabaya:Usaha Nasional.Hal 85-86.
- ^ a b c Sumarsono, S, et.al. (2001). Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. Hal 12-17.