Pemilihan umum di Indonesia

Pemilihan umum untuk memilih anggota badan legislatif dan presiden di Indonesia

Pemilihan umum di Indonesia dilaksanakan pada tingkat nasional untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Presiden dan Wakil Presiden, serta memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi) dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (DPRD Kabupaten/Kota).

Pemilihan umum (pemilu) pertama di Indonesia adalah pemilu legislatif tahun 1955 untuk memilih anggota DPR. Sebelum adanya perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD1945) oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), pemilihan umum dilaksanakan hanya untuk memilih anggota lembaga legislatif, yaitu DPR dan DPRD. Pemilihan umum presiden mulai dilaksanakan di Indonesia sejak tahun 2004.

Pada tingkat daerah, pemilihan umum disebut dengan pemilihan kepala daerah dan dilaksanakan untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

Dasar hukum

Garis besar pemilihan umum diatur secara jelas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) Bab VIIB Pasal 22E.[1]

  1. Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
  2. Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
  3. Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.
  4. Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan.
  5. Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
  6. Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.

Peraturan perundang-undangan lebih lanjut mengenai pemilihan umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,[2] yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.[3][4]

Sejarah

Undang-undang sebelumnya yang pernah mengatur seputar pemilihan umum di Indonesia adalah sebagai berikut.

  • UU No. 7 Tahun 1953 tentang Pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;[5] yang diubah dengan UU Darurat No. 18 Tahun 1955[6] dan UU No. 2 Tahun 1956.[7]
  • UU No. 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat;[8] yang diubah dengan UU No. 4 Tahun 1975;[9] UU No. 2 Tahun 1980,[10] dan UU No. 1 Tahun 1985.[11]
  • UU No. 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum;[12] yang diubah dengan UU No. 4 Tahun 2000.[13]
  • UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;[14] yang diubah dengan Perppu No. 2 Tahun 2004[15] dan Perppu No. 1 Tahun 2006.[16]
  • UU No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.[17]
  • UU No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.[18]
  • UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;[19] yang diubah dengan Perppu No. 1 Tahun 2009.[20]
  • UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.[21]
  • UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.[22]
  • UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.[23]
  • UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;[2] yang diubah dengan Perppu No. 1 Tahun 2022.[3][4]

Asas

Berdasarkan UUD 1945, setiap pemilihan umum di Indonesia harus berlandaskan asas-asas berikut ini.[12][24]

  • Langsung, yakni para pemilih memiliki hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa adanya perantara atau perwakilan.
  • Umum, yakni jaminan atas kesempatan menyeluruh untuk memilih dan dipilih bagi semua warga negara yang telah memenuhi persyaratan tertentu, tanpa adanya diskriminasi atau pengecualian yang berdasarkan acuan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, dan status sosial.
  • Bebas, yakni setiap warga negara yang berhak memilih bebas untuk menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun, sehingga setiap warga negara dalam melaksanakan haknya tersebut dijamin keamanannya dalam memilih sesuai dengan kehendak hati dan kepentingannya.
  • Rahasia, yakni pemilih yang memberikan suaranya dijamin bahwa pilihannya itu tidak akan diketahui oleh pihak mana pun dan dengan jalan apa pun, sehingga pemilih dapat memberikan suaranya kepada siapa pun pada surat suara tanpa diketahui oleh orang lain. Asas tersebut tidak berlaku bagi pemilih yang telah keluar dari tempat pemungutan suara dan secara sukarela mengungkapkan pilihannya kepada pihak mana pun.
  • Jujur, yakni para penyelenggara dan para pelaksana, para pengawas dan para pemantau, para peserta dan para pemilih, Pemerintah, serta semua pihak yang terlibat secara langsung dan tidak langsung dalam penyelenggaraan pemilihan umum harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Adil, yakni setiap pemilih dan peserta mendapat perlakuan yang sama dan bebas dari kecurangan pihak mana pun dalam penyelenggaraaan pemilihan umum.

Jadwal

Sistem gelombang pemilihan umum kepala daerah [25]

Masa jabatan berakhir Pemilu Keterangan
2015 dan 2016 (A) 9 Desember 2015 A
2016 (B) dan 2017 15 Februari 2017 B
2018 dan 2019 27 Juni 2018 C
A 9 Desember 2020 D
B, C & D 27 November 2024
(bersama dengan pileg daerah)
Posisi 2019 2020 2021 2022 2023 2024
Tipe Presiden, DPD & DPR (17 April) Kepala Daerah (9 Desember) Presiden, DPD dan DPR (14 Februari)
Kepala Daerah & DPRD (27 November)
Presiden dan wakil presiden Ya Tidak Ya
DPD
DPR
Gubernur dan wakil gubernur Tidak Lampung, Sumbar, Jambi, Bengkulu, Kepri, Kalsel, Kaltara, Sulut, Sulteng, Kalteng Tidak Variasi
Bupati dan wakil bupati / wali kota dan wakil wali kota Variasi

Keterangan:

  • Mahkamah Konstitusi memutuskan pemilihan umum untuk semua jenis digelar serentak pada tahun 2019 nanti pilkada setiap tahun yang bervariasi.

Komponen sistem pemilu [26]

Pemilu DPR Terbuka/tertutup Distrik/proporsional/campuran
1955 tertutup proporsional
1971 distrik
1977
1982
1987
1992
1997
1999
2004 terbuka proporsional
2009
2014
2019

Penetapan hasil pemilu

Pemilihan Putaran pertama Putaran kedua Keterangan
Presiden dan wakil presiden Minimal 50% Minimal 50% syarat calon diajukan dimana partai politik memilki batas ambang 20% kursi parlemen atau 25% suara sah
Kepala daerah dan wakil kepala daerah Minimal 30%
DPR Suara terbanyak
(batas ambang 4%)
N/A
DPRD Suara terbanyak
DPD

Jumlah kepimpinan yang dipilih rakyat

Pemilihan Total Keterangan
Presiden dan wakilnya 2
Gubernur dan wakilnya 68
Wali kota/Bupati dan wakilnya 1022
DPR 575
DPD 4 per provinsi
DPRD Provinsi 35 - 120 per provinsi Diatur dengan UU Nomor 7 Tahun 2017
DPRD Kabupaten/Kota 20 - 55 per kabupaten/kota

Jumlah anggota DPRD Provinsi pada Provinsi DKI Jakarta, Aceh, Papua, dan Papua Barat, adalah 1¼ kali lebih banyak dari DPRD provinsi menurut undang-undang.

Pemilihan Total
DPR Aceh 81
DPRD DKI Jakarta 106
DPR Papua 55 + 14 Jalur Otsus
DPR Papua Barat 45 + 11 Jalur Otsus

Hasil pemilihan umum Dewan Perwakilan Rakyat

Tahun Jumlah kursi yang disediakan Pemenang Tempat kedua Tempat ketiga
Partai politik Jumlah kursi (dalam persen) Partai politik Jumlah kursi (dalam persen) Partai politik Jumlah kursi (dalam persen)
1955 257 PNI 57 (22.17%) Masyumi 57 (22.17%) NU 45 (17.51%)
1971 360 Golkar 360 (65.55%) NU 56 (21.79%) Parmusi 24 (9.33%)
1977 232 (64.44%) PPP 99 (38.52%) PDI 29 (8.05%)
1982 242 (67.22%) 94 (26.11%) 24 (6.66%)
1987 400 299 (74.75%) 61 (15.25%) 40 (10%)
1992 282 (70.5%) 62 (15.5%) 56 (14%)
1997 425 325 (76.47%) 89 (22.25%) 11 (2.75%)
1999 462 PDIP 153 (33.12%) Golkar 120 (25.97%) PPP 58 (12.55%)
2004 550 Golkar 128 (23.27%) PDIP 109 (19.82%) 58 (10.55%)
2009 560 Demokrat 150 (26.79%) Golkar 107 (19.11%) PDIP 95 (16.96%)
2014 PDIP 109 (19.5%) 91 (16.3%) Gerindra 73 (13%)
2019 575 128 (22.26%) 85 (14.78%) 78 (13.57%)
2024 580 [27]
2029

Jumlah partai politik di Indonesia

Tahun Jumlah
1955 tidak terbatas
1971 10
1977 3
1982
1987
1992
1997
1999 48
2004 24
2009 38 + 6 lokal Aceh
2014 12 + 3 lokal Aceh
2019 16 + 4 lokal Aceh
2024 18 + 6 lokal Aceh [28]
2029 Pemilihan umum yang akan datang

Pemilihan umum anggota lembaga legislatif

Sepanjang sejarah Indonesia, telah diselenggarakan 12 kali pemilu anggota lembaga legislatif yaitu pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009, dan 2014, dan 2019.

Pemilu 1955

Pemilu pertama dilangsungkan pada tahun 1955 dan bertujuan untuk memilih anggota-anggota DPR dan Konstituante. Pemilu ini sering kali disebut dengan Pemilu 1955, dan dipersiapkan di bawah pemerintahan Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo. Namun, Ali Sastroamidjojo mengundurkan diri dan pada saat pemungutan suara, kepala pemerintahan telah dipegang oleh Perdana Menteri Burhanuddin Harahap.

Sesuai tujuannya, Pemilu 1955 ini dibagi menjadi dua tahap, yaitu:

  • Tahap pertama adalah Pemilu untuk memilih anggota DPR. Tahap ini diselenggarakan pada tanggal 29 September 1955, dan diikuti oleh 29 partai politik dan individu,
  • Tahap kedua adalah Pemilu untuk memilih anggota Konstituante. Tahap ini diselenggarakan pada tanggal 15 Desember 1955.

Lima besar dalam Pemilu ini adalah Partai Nasional Indonesia, Masyumi, Nahdlatul Ulama, Partai Komunis Indonesia, dan Partai Syarikat Islam Indonesia.

Pemilu 1957–1958

Pemilihan legislatif daerah di Indonesia pada tahun 19571958 digelar secara serentak di beberapa daerah di Indonesia. Pada saat itu, UU Pemilihan Kepala Daerah masih dalam proses penyusunan, untuk sementara waktu kepala daerah dipilih oleh DPRD. Oleh sebab itu, menurut Joko (hlm. 55), “sistem Pilkada langsung dalam UU No 1/1957 benar-benar merupakan introduksi dalam pentas politik karena secara empirik belum dapat dilaksanakan." Maka jadilah Pemilu Daerah 1957 itu sebagai pemilihan DPRD dan Dewan Pemerintahan Daerah (DPD). Meski demikian, ia tetaplah proses demokratisasi daerah yang layak disimak. Meskipun dibayang-bayangi kondisi politik yang tidak menentu sebagai akibat menguatnya konflik kedaerahan dan darurat militer, secara umum Pemilu Daerah dapat terselenggara dengan baik.

Pemungutan suara dilaksanakan secara bertahap antara Juni 1957 hingga Januari 1958. Daerah yang melaksanakannya adalah Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Sumatera Selatan, Riau, dan di Kalimantan pada 1958. Hasil akhir dari keseluruhan rangkaian pemilu daerah itu mendapuk PKI sebagai partai tersukses. Sebagaimana dicatat Greg Fealy dalam Ijtihad Politik Ulama (2009, hlm. 257) PKI dengan mengesankan berhasil menambah perolehan suaranya hingga 27 persen dibanding dengan perolehan 1955 yang sebesar 16,4 persen.

Berbanding terbalik dengan PKI, perolehan suara tiga partai besar lainnya justru turun. Fealy mencatat, suara Masyumi dan NU—di Pemilu 1955 masing-masing meraup suara 20,9 persen dan 18,4 persen-- turun dengan persentase hampir sama, 7 persen. Sementara PNI yang sebelumnya meraup 22,3 persen justru terpuruk dengan persentase penurunan suara hingga 20,8 persen. Sesuai dengan ketentuan UU No. 1/1957, DPRD Tingkat I dan DPRD Tingkat II yang terbentuk kemudian berwenang memilih kepala daerahnya masing-masing.[29]

Pemilu 1971

Pemilu berikutnya diselenggarakan pada tahun 1971, tepatnya pada tanggal 5 Juli 1971. Pemilu ini adalah Pemilu pertama setelah orde baru, dan diikuti oleh 9 Partai politik dan 1 organisasi masyarakat.

Lima besar dalam Pemilu ini adalah Golongan Karya, Nahdlatul Ulama, Parmusi, Partai Nasional Indonesia, dan Partai Syarikat Islam Indonesia.

Pada tahun 1975, melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golkar, diadakanlah fusi (penggabungan) partai-partai politik, menjadi hanya dua partai politik (yaitu Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Demokrasi Indonesia) dan satu Golongan Karya.

Pemilu 1977-1997

Pemilu-Pemilu berikutnya dilangsungkan pada tahun 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Pemilu-Pemilu ini diselenggarakan di bawah pemerintahan Presiden Soeharto. Pemilu-Pemilu ini sering kali disebut dengan "Pemilu Orde Baru". Sesuai peraturan Fusi Partai Politik tahun 1975, Pemilu-Pemilu tersebut hanya diikuti dua partai politik dan satu Golongan Karya. Pemilu-Pemilu tersebut kesemuanya dimenangkan oleh Golongan Karya.

Pemilu 1999

Pemilu berikutnya, sekaligus Pemilu pertama setelah runtuhnya orde baru, yaitu Pemilu 1999 dilangsungkan pada tahun 1999 (tepatnya pada tanggal 7 Juni 1999) di bawah pemerintahan Presiden BJ Habibie dan diikuti oleh 48 partai politik.

Lima besar Pemilu 1999 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Amanat Nasional.

Walaupun Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan meraih suara terbanyak (dengan perolehan suara sekitar 35 persen), yang diangkat menjadi presiden bukanlah calon dari partai itu, yaitu Megawati Soekarnoputri, melainkan dari Partai Kebangkitan Bangsa, yaitu Abdurrahman Wahid (Pada saat itu, Megawati hanya menjadi calon presiden). Hal ini dimungkinkan untuk terjadi karena Pemilu 1999 hanya bertujuan untuk memilih anggota MPR, DPR, dan DPRD, sementara pemilihan presiden dan wakilnya dilakukan oleh anggota MPR.

Pemilu 2004

Pada Pemilu 2004, selain memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, rakyat juga dapat memilih anggota DPD, suatu lembaga perwakilan baru yang ditujukan untuk mewakili kepentingan daerah.

Pemilu 2009

Pemilu 2014

Pemilu 2019

Pemilu 2024

Pemilihan umum presiden dan wakil presiden

Pemilihan umum presiden dan wakil presiden (pilpres) pertama kali diadakan dalam Pemilu 2004.

Pemilu 2004

Pemilu 2004 merupakan pemilu pertama di mana para peserta dapat memilih langsung presiden dan wakil presiden pilihan mereka. Pemenang Pilpres 2004 adalah Susilo Bambang Yudhoyono. Pilpres ini dilangsungkan dalam dua putaran, karena tidak ada pasangan calon yang berhasil mendapatkan suara lebih dari 50%. Putaran kedua digunakan untuk memilih presiden yang diwarnai persaingan antara Yudhoyono dan Megawati yang akhirnya dimenangi oleh pasangan Yudhoyono-Jusuf Kalla.

Pemilu 2009

Pilpres 2009 diselenggarakan pada 8 Juli 2009. Pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono berhasil menjadi pemenang dalam satu putaran langsung dengan memperoleh suara 60,80%, mengalahkan pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto dan Muhammad Jusuf Kalla-Wiranto.

Pemilu 2014

Pilpres 2014 diselenggarakan pada 9 Juli 2014. Pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla berhasil menjadi pemenang dalam satu putaran langsung dengan suara sebesar 53,15%, mengungguli pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

Pemilu 2019

Pilpres 2019 diselenggarakan pada 17 April 2019, diikuti oleh dua pasangan calon, yakni Jokowi-Amin dengan nomor urut 01 dan Prabowo-Sandi dengan nomor urut 02. Pemilihan umum pada tahun ini diselenggarakan bersamaan dengan pemilu legislatif. Dan Pemilihan Umum ini dimenangkan oleh pasangan nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin dengan perolehan suara 55,50%, diikuti oleh pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dengan perolehan suara 44,50%.

Pemilu 2024

Pilpres 2024 adalah sebuah proses demokrasi untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024–2029. Pemilihan ini akan menjadi pemilihan presiden langsung kelima di Indonesia. Menurut KPU Pilpres 2024 akan digelar secara serentak pada 14 Februari 2024 mendatang.

Pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah

Pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) menjadi bagian dari rezim pemilu sejak 2007. Pilkada pertama di Indonesia adalah Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara pada 1 Juni 2005.

Lihat pula

Referensi

  1. ^ Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. ^ a b "Pemilihan Umum". Undang-Undang No. 7 Tahun 2017. 
  3. ^ a b "Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum". Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2022. 
  4. ^ a b "Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang". Undang-Undang No. 7 Tahun 2023. 
  5. ^ "Pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat". Undang-Undang No. 7 Tahun 1953. 
  6. ^ "Perubahan Jumlah Anggota Panitia Pemilihan Indonesia, Panitia Pemilihan Dan Panitia Pemilihan Kabupaten". Undang-Undang Darurat No. 18 Tahun 1955. 
  7. ^ "Pengubahan Undang-Undang Pemilihan Umum (Undang-Undang No. 7 Tahun 1953, Lembaran-Negara No. 29 Tahun 1953)". Undang-Undang No. 2 Tahun 1956. 
  8. ^ "Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat". Undang-Undang No. 15 Tahun 1969. 
  9. ^ "Perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Angota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat". Undang-Undang No. 4 Tahun 1975. 
  10. ^ "Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975". Undang-Undang No. 2 Tahun 1980. 
  11. ^ "Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1980". Undang-Undang No. 1 Tahun 1985. 
  12. ^ a b "Pemilihan Umum". Undang-Undang No. 3 Tahun 1999. 
  13. ^ "Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum". Undang-Undang No. 4 Tahun 2000. 
  14. ^ "Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah". Undang-Undang No. 12 Tahun 2003. 
  15. ^ "Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Menjadi Undang-Undang". Undang-Undang No. 20 Tahun 2004. 
  16. ^ "Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menjadi Undang-Undang". Undang-Undang No. 10 Tahun 2006. 
  17. ^ "Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden". Undang-Undang No. 23 Tahun 2003. 
  18. ^ "Penyelenggara Pemilihan Umum". Undang-Undang No. 22 Tahun 2007. 
  19. ^ "Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah". Undang-Undang No. 10 Tahun 2008. 
  20. ^ "Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Menjadi Undang-Undang". Undang-Undang No. 17 Tahun 2009. 
  21. ^ "Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden". Undang-Undang No. 42 Tahun 2008. 
  22. ^ "Penyelenggara Pemilihan Umum". Undang-Undang No. 15 Tahun 2011. 
  23. ^ "Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah". Undang-Undang No. 8 Tahun 2012. 
  24. ^ "Penjelasan 6 Asas Pemilu di Indonesia dan Arti Singkatan "Luber Jurdil"". Narasi Tv. Diakses tanggal 2024-02-20. 
  25. ^ [1] Pilkada serentak
  26. ^ Komponen sistem pemilu (halaman 54)
  27. ^ Fadhil, Haris. "Perppu Pemilu: Jumlah Anggota DPR Bertambah Jadi 580 Orang". Detik. Jakarta: Trans Media. Diakses tanggal 2022-12-16. 
  28. ^ "KPU Tetapkan 17 Parpol Peserta Pemilu 2024" (Siaran pers). Jakarta: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. 2022-12-15. Diakses tanggal 2022-12-16. 
  29. ^ Wibisono, Nuran. "Pemilu Daerah 1957: PKI Berjaya dan Gagalnya Pilkada Langsung". tirto.id. Diakses tanggal 2022-02-11. 

Pranala luar