Daftar tanda kehormatan Indonesia

artikel daftar Wikimedia
Revisi sejak 11 Oktober 2024 23.24 oleh Imanuel321995 (bicara | kontrib) (Bintang Bhayangkara)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Tanda kehormatan dan tanda jasa adalah bentuk penghargaan atas jasa seseorang atau suatu kelompok organisasi yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan Pasal 15 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi "Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang".

Serangkaian tanda kehormatan militer Indonesia

Tanda kehormatan terdiri atas tiga jenis, yaitu berbentuk Bintang, Satyalancana, dan Samkaryanugraha. Sementara itu, tanda jasa hanya berjenis medali. Nama-nama tanda kehormatan umumnya diambil dari bahasa Sanskerta yang artinya disesuaikan dengan bidang pengabdian dan tingkatan kelas tanda kehormatan.

Tanda kehormatan yang pertama kali dibentuk adalah Bintang Gerilya yang ditetapkan pada tahun 1949.[1][2] Sementara itu, tanda kehormatan terbaru yang dibentuk adalah Satyalancana Dharma Nusa.[3] Dasar hukum tanda kehormatan dan tanda jasa yang berlaku saat ini adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010. Keduanya dibuat bertujuan untuk menyederhanakan dasar hukum tentang gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan yang sebelumnya diatur terpisah antara satu dengan yang lain.[4]

Tanda jasa

sunting

Tanda jasa merupakan penghargaan yang diberikan kepada seseorang yang berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan suatu bidang tertentu yang bermanfaat besar bagi bangsa dan negara. Tanda jasa yang ada saat ini berbentuk medali, yaitu tanda jasa yang berbentuk segi lima.[4] Tanda jasa dipakai dengan cara dikalungkan sehingga medali tepat berada di tengah-tengah dada.[5] Selain kalung, penerima akan mendapat patra medali yang penggunaannya disemat di dada kiri pada saku baju di bawah kancing, miniatur medali yang digunakan pada lidah baju, serta piagam yang menandakan pemberian tanda jasa medali tersebut.[6] Tanda jasa tersebut terdiri atas:

Pita Tanda jasa
1.   Medali Kepeloporan
2.   Medali Kejayaan
3.   Medali Perdamaian

Bintang

sunting
 
Potret Boediono menggunakan miniatur Bintang Republik Indonesia Adipradana dengan tanda jabatan Wakil Presiden disematkan di pitanya

Tanda kehormatan bintang merupakan salah satu jenis tanda kehormatan yang berbentuk bintang. Menurut tujuan pemberiannya, tanda kehormatan bintang dibagi menjadi bintang sipil dan bintang militer. Menurut cara pemakaiannya, tanda kehormatan bintang dibagi menjadi tanda kehormatan bintang yang diselempangkan, dikalungkan, dan digantungkan. Menurut klasifikasinya, tanda kehormatan bintang dibagi menjadi bintang berkelas dan bintang tanpa kelas.[4][5]

Tanda kehormatan bintang yang dipakai dengan cara diselempangkan dan dikalungkan dilengkapi dengan patra dan miniatur. Sementara itu, bintang yang digantungkan hanya dilengkapi dengan miniatur. Patra merupakan kelengkapan bintang yang ukurannya lebih besar daripada bintang yang dipakai di dada kiri pada saku baju di bawah kancing. Miniatur merupakan kelengkapan bintang yang bentuk dan ukurannya lebih kecil yang dipakai pada lidah baju. Keseluruhan penerima tanda kehormatan bintang juga akan mendapatkan piagam yang menandakan pemberian tanda jasa kehormatan bintang tersebut.[5]

Setelah dilantik, Presiden Indonesia secara otomatis akan mendapatkan seluruh kelas pertama dari keseluruhan 7 bintang sipil dan 7 bintang militer. Sementara itu, Wakil Presiden Indonesia hanya akan mendapatkan kelas kedua Bintang Republik Indonesia dan seluruh kelas pertama dari 6 bintang sipil lainnya (Wakil Presiden hanya otomatis mendapat 7 bintang sipil tersebut, tidak dengan bintang militer).[4][7]

Urutan Tanda Kehormatan di Indonesia
Urutan Nama Keterangan
1 Bintang Republik Indonesia Adipurna Memiliki keutamaan pada tata tempat keprotokolan acara negara
2 Bintang Republik Indonesia Adipradana
3 Bintang Republik Indonesia Utama
4 Bintang Republik Indonesia Pratama
5 Bintang Republik Indonesia Nararya
6 Bintang Mahaputera Adipurna
7 Bintang Mahaputera Adipradana
8 Bintang Mahaputera Utama
9 Bintang Mahaputera Pratama
10 Bintang Mahaputera Nararya
11–13 Tanda jasa medali Setara
14 Bintang Jasa Utama
15 Bintang Kemanusiaan
16 Bintang Penegak Demokrasi Utama
17 Bintang Budaya Parama Dharma
18 Bintang Gerilya
19 Bintang Sakti
20 Bintang Dharma
21 Bintang Jasa Pratama Setara
22 Bintang Penegak Demokrasi Pratama
23 Bintang Jasa Nararya Setara
24 Bintang Penegak Demokrasi Nararya
25 Bintang Yudha Dharma Utama
26 Bintang Kartika Eka Paksi Utama Setara
27 Bintang Jalasena Utama
28 Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama
29 Bintang Bhayangkara Utama
30 Bintang Yudha Dharma Pratama
31 Bintang Kartika Eka Paksi Pratama Setara
32 Bintang Jalasena Pratama
33 Bintang Swa Bhuwana Paksa Pratama
34 Bintang Bhayangkara Pratama
35 Bintang Yudha Dharma Nararya
36 Bintang Kartika Eka Paksi Nararya Setara
37 Bintang Jalasena Nararya
38 Bintang Swa Bhuwana Paksa Nararya
39 Bintang Bhayangkara Nararya
40 Bintang Sewindu ABRI Dicabut
41 Bintang Garuda
Semua Satyalancana Seluruh Satyalancana sama tingkatnya
Keterangan:
  Bintang Sipil
  Bintang Militer

Bintang Sipil

sunting

Bintang Republik Indonesia

sunting
 
Bintang Republik Indonesia Adipradana

Bintang Republik Indonesia merupakan tanda kehormatan tertinggi di Indonesia. Tanda kehormatan ini diberikan kepada mereka yang secara luar biasa menjaga keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.[8]

Kelas Pita Nama Pemakaian
Pertama   Bintang Republik Indonesia Adipurna Diselempangkan
Kedua   Bintang Republik Indonesia Adipradana
Ketiga   Bintang Republik Indonesia Utama
Keempat   Bintang Republik Indonesia Pratama
Kelima   Bintang Republik Indonesia Nararya

Bintang Mahaputera

sunting
 
Bintang Mahaputera

Bintang Mahaputera merupakan tanda kehormatan tertinggi kedua di Indonesia. Tanda kehormatan ini diberikan kepada mereka yang secara luar biasa menjaga keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.[9]

Kelas Pita Nama Pemakaian
Pertama   Bintang Mahaputera Adipurna Diselempangkan
Kedua   Bintang Mahaputera Adipradana
Ketiga   Bintang Mahaputera Utama Dikalungkan
Keempat   Bintang Mahaputera Pratama
Kelima   Bintang Mahaputera Nararya

Bintang Jasa

sunting

Bintang Jasa adalah tanda kehormatan bintang yang diberikan kepada mereka yang berjasa besar terhadap negara dan bangsa dalam suatu bidang, peristiwa, atau hal tertentu.[10]

Kelas Pita Nama Pemakaian
Pertama   Bintang Jasa Utama Dikalungkan
Kedua   Bintang Jasa Pratama
Ketiga   Bintang Jasa Nararya

Bintang Kemanusiaan

sunting

Bintang Kemanusiaan adalah tanda kehormatan bintang yang diberikan kepada mereka yang berjasa besar terhadap negara dan bangsa dalam hal penegakan nilai kemanusiaan, keadilan, dan hak asasi manusia. Bintang ini merupakan salah satu bintang tanpa kelas.[11]

Pita Nama Pemakaian
  Bintang Kemanusiaan Dikalungkan

Bintang Penegak Demokrasi

sunting
 
Bintang Penegak Demokrasi Utama

Bintang Penegak Demokrasi adalah tanda kehormatan bintang yang diberikan kepada mereka yang berjasa besar menegakkan prinsip kerakyatan, kebangsaan, kenegaraan, dan pembangunan hukum nasional.[12]

Kelas Pita Nama Pemakaian
Pertama   Bintang Penegak Demokrasi Utama Dikalungkan
Kedua   Bintang Penegak Demokrasi Pratama
Ketiga   Bintang Penegak Demokrasi Nararya

Bintang Budaya Parama Dharma

sunting

Bintang Budaya Parama Dharma adalah tanda kehormatan bintang yang diberikan kepada mereka yang berjasa besar dalam bidang kebudayaan nasional. Bintang ini tidak memiliki kelas.[13]

Pita Nama Pemakaian
  Bintang Budaya Parama Dharma Dikalungkan

Bintang Bhayangkara

sunting

Bintang Bhayangkara adalah tanda kehormatan bintang yang diberikan kepada mereka yang berjasa besar terhadap kemajuan dan pengembangan Kepolisian Negara Republik Indonesia.[14]

Kelas Pita Nama Pemakaian
Pertama   Bintang Bhayangkara Utama Dikalungkan
Kedua   Bintang Bhayangkara Pratama Digantungkan
Ketiga   Bintang Bhayangkara Nararya

Bintang Militer

sunting

Bintang Gerilya

sunting
 
Miniatur Bintang Gerilya

Bintang Gerilya adalah tanda kehormatan bintang yang diberikan kepada mereka yang berjasa besar mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan Indonesia dari agresi negara asing dengan cara bergerilya. Bintang militer ini tidak memiliki kelas.[15]

Pita Nama Pemakaian
  Bintang Gerilya Dikalungkan

Bintang Sakti

sunting

Bintang Sakti adalah tanda kehormatan bintang yang diberikan kepada mereka yang secara luar biasa menunjukkan keberanian, ketabahan tekadnya, dan sifat kepahlawanan yang melampaui panggilan kewajiban dalam tugas operasi militer. Bintang ini merupakan salah satu bintang tanpa kelas.[16]

Pita Nama Pemakaian
  Bintang Sakti Dikalungkan

Bintang Dharma

sunting

Bintang Dharma adalah tanda kehormatan bintang yang diberikan kepada mereka yang menyumbangkan jasa bakti dengan melampaui panggilan kewajiban dalam operasi militer sehingga membawa keuntungan luar biasa untuk kemajuan TNI. Bintang ini tidak memiliki kelas.[17]

Pita Nama Pemakaian
  Bintang Dharma Dikalungkan

Bintang Yudha Dharma

sunting

Bintang Yudha Dharma adalah tanda kehormatan bintang yang diberikan kepada mereka yang mendarmabaktikan diri melebihi dan melampaui panggilan kewajiban yang benar-benar dirasakan manfaatnya bagi bangsa dan negara.[18]

Kelas Pita Nama Pemakaian
Pertama   Bintang Yudha Dharma Utama Dikalungkan
Kedua   Bintang Yudha Dharma Pratama
Ketiga   Bintang Yudha Dharma Nararya Digantungkan

Bintang Kartika Eka Pakçi

sunting

Bintang Kartika Eka Pakçi adalah tanda kehormatan bintang yang diberikan kepada mereka yang berjasa besar terhadap kemajuan dan pengembangan TNI Angkatan Darat.[19]

Kelas Pita Nama Pemakaian
Pertama   Bintang Kartika Eka Pakçi Utama Dikalungkan
Kedua   Bintang Kartika Eka Pakçi Pratama Digantungkan
Ketiga   Bintang Kartika Eka Pakçi Nararya

Bintang Jalasena

sunting

Bintang Jalasena adalah tanda kehormatan bintang yang diberikan kepada mereka yang berjasa besar terhadap kemajuan dan pengembangan TNI Angkatan Laut.[20]

Kelas Pita Nama Pemakaian
Pertama   Bintang Jalasena Utama Dikalungkan
Kedua   Bintang Jalasena Pratama Digantungkan
Ketiga   Bintang Jalasena Nararya

Bintang Swa Bhuwana Paksa

sunting

Bintang Swa Bhuwana Paksa adalah tanda kehormatan bintang yang diberikan kepada mereka yang berjasa besar terhadap kemajuan dan pengembangan TNI Angkatan Udara.[21]

Kelas Pita Nama Pemakaian
Pertama   Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama Dikalungkan
Kedua   Bintang Swa Bhuwana Paksa Pratama Digantungkan
Ketiga   Bintang Swa Bhuwana Paksa Nararya

Satyalancana

sunting

Tanda kehormatan satyalancana (KBBI: satyalencana) adalah tanda kehormatan yang berbentuk bundar dan tingkatnya di bawah tanda kehormatan bintang dan tanda jasa medali.[4] Menurut tujuan pemberiannya, tanda kehormatan satyalancana dibagi menjadi satyalancana sipil dan satyalancana militer. Beberapa satyalancana memiliki kelas karena diberikan menurut lamanya jangka waktu pengabdian. Beberapa satyalancana juga ada yang dapat diberikan lebih dari satu kali.[5]

Tanda kehormatan satyalancana dipakai dengan cara digantungkan di dada sebelah kiri di atas saku baju yang penggunannya dibedakan menurut jenis pakaian yang dipakai. Tanda kehormatan satyalancana juga disertai dengan miniatur yang dipakai di lidah baju, serta piagam tanda pemberian satyalancana tersebut.[5]

Satyalancana Sipil

sunting
Nama Pita Kelas Keterangan
Satyalancana Perintis Kemerdekaan  
Satyalancana Pembangunan  
Satyalancana Wira Karya  
Satyalancana Kebaktian Sosial  
Satyalancana Kebudayaan  
Satyalancana Pendidikan  
Satyalancana Karya Satya   Kelas I 30 tahun pengabdian
Kelas II 20 tahun pengabdian
Kelas III 10 tahun pengabdian
Satyalancana Dharma Olahraga  
Satyalancana Dharma Pemuda  
Satyalancana Kepariwisataan  
Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha  
Satyalancana Pengabdian   Kelas I 32 tahun pengabdian
  Kelas II 24 tahun pengabdian
  Kelas III 16 tahun pengabdian
  Kelas IV 8 tahun pengabdian
Satyalancana Bhakti Pendidikan  
Satyalancana Jana Utama  
Satyalancana Ksatria Bhayangkara  
Satyalancana Karya Bhakti  
Satyalancana Operasi Kepolisian  
Satyalancana Bhakti Buana  
Satyalancana Bhakti Nusa  
Satyalancana Bhakti Purna  

Satyalancana Militer

sunting
Nama Pita Kelas Keterangan
Satyalancana Bhakti  
Satyalancana Teladan   Dapat diberikan lebih dari satu kali
Satyalancana Kesetiaan   Kelas I 32 tahun pengabdian
  Kelas II 24 tahun pengabdian
  Kelas III 16 tahun pengabdian
  Kelas IV 8 tahun pengabdian
Satyalancana Santi Dharma  
Satyalancana Dwidya Sistha  
  Ulangan Pertama
  Ulangan Kedua
Satyalancana Dharma Nusa  
Satyalancana Dharma Bantala  
Satyalancana Dharma Samudra  
Satyalancana Dharma Dirgantara  
Satyalancana Wira Nusa   Dapat diberikan hingga dua kali
Satyalancana Wira Dharma   Dapat diberikan hingga dua kali
Satyalancana Wira Siaga  
Satyalancana Ksatria Yudha  

Samkaryanugraha

sunting

Tanda kehormatan samkaryanugraha adalah tanda kehormatan berbentuk ular-ular dan patra. Tanda kehormatan Samkaryanugraha diberikan kepada sebuah Kesatuan, Institusi Pemerintah, atau Organisasi. Menurut penerimanya, tanda kehormatan Samkaryanugraha dibagi menjadi dua yaitu: Samkaryanugraha Sipil dan Samkaryanugraha Militer. Tanda kehormatan Samkaryanugraha Sipil di antaranya Parasamya Purnakarya Nugraha dan Nugraha Sakanti. Sementara itu, tanda kehormatan samkaryanugraha militer tetap bernama Samkaryanugraha.[4] Tanda kehormatan ini ditempatkan di ruang utama dalam gedung atau kantor institusi penerima.[5]

Parasamya Purnakarya Nugraha

sunting

Parasamya Purnakarya Nugraha adalah tanda kehormatan yang diberikan kepada institusi pemerintah atau sebuah organisasi yang telah berkarya memajukan pembangunan terhadap kesejahteraan masyarakat.[4] Tanda kehormatan ini berbentuk trofi (piala) yang dalam pemberiannya dilengkapi dengan piagam.[22]

Nugraha Sakanti

sunting

Nugraha Sakanti adalah tanda kehormatan yang diberikan kepada kesatuan di lingkungan kepolisian yang telah berjasa dalam menjalankan tugas kepolisian untuk memajukan bangsa dan negara.[4] Nugraha Sakanti merupakan ular-ular berbentuk segitiga berwarna dasar hitam dengan jumbai dan tali jumbai berwarna kuning emas. Dalam pemberiannya, tanda kehormatan ini dilengkapi dengan patra dan piagam.[22]

Samkaryanugraha

sunting

Samkaryanugraha adalah tanda kehormatan yang diberikan kepada kesatuan di lingkungan TNI yang telah berjasa dalam suatu operasi militer atau pembangunan untuk mempertahankan bangsa dan negara.[4] Samkaryanugraha merupakan ular-ular berbentuk persegi panjang dengan jumbai dan tali jumbai yang seluruhnya berwarna kuning emas. Dalam pemberiannya, tanda kehormatan ini dilengkapi dengan patra dan piagam.[22]

Tanda-tanda kehormatan di bawah ini merupakan bentuk penghargaan yang telah usang dan telah dihapus menurut peraturan saat ini. Tanda-tanda kehormatan yang telah usang ini kebanyakan berupa satyalancana peristiwa, yaitu bentuk satyalancana yang diberikan untuk menghargai pengabdian atau jasa seseorang dalam suatu peristiwa tertentu dalam sejarah perjuangan Bangsa Indonesia. Karena peristiwa tersebut terjadi pada masa lalu, tanda-tanda kehormatan tersebut sudah tidak diberikan lagi kecuali secara anumerta. Selain itu, daftar bekas tanda kehormatan ini juga mencakup kelas-kelas tanda kehormatan yang telah dihapus karena disederhanakan atau diubah susunan kelasnya.

Bintang

sunting

Bintang Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia

sunting

Bintang Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia (sebelumnya bernama Medali Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia)[23] adalah tanda kehormatan yang diberikan kepada anggota Angkatan Perang Republik Indonesia untuk memperingati sewindu (8 tahun) berdirinya lembaga tersebut.[24] Dasar hukum tanda kehormatan ini telah dicabut pada tahun 2009.

Pita Nama Pemakaian
  Bintang Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia Digantungkan

Bintang Garuda

sunting

Bintang Garuda adalah tanda kehormatan yang diberikan kepada prajurit Angkatan Udara Republik Indonesia yang telah bertugas pada masa Revolusi Kemerdekaan Indonesia antara tahun 1945 hingga tahun 1949.[25] Dasar hukum tanda kehormatan ini telah dicabut pada tahun 2009.

Pita Nama Pemakaian
  Bintang Garuda Digantungkan

Satyalancana

sunting

Satyalancana Sipil

sunting
Nama Pita Kelas Keterangan
Satyalancana Peringatan Perjuangan Kemerdekaan  
Satyalancana Keamanan  
Satyalancana Pepera  
Satyalancana Karya Satya   Kelas I Kelas-kelas diubah dari menurut tingkatan jabatan Pegawai Negeri Sipil menjadi menurut lamanya pengabdian
Semua kelas Satyalancana Karya Satya saat ini menggunakan pita harian yang sama
  Kelas II
  Kelas III
  Kelas IV
  Kelas V
Satyalancana Prasetya Pancawarsa   Diubah menjadi Satyalancana Pengabdian (setiap 8 tahun pengabdian)
Angka Romawi di tengah merupakan penunjuk kali keberapa pemberian (setiap 5 tahun pengabdian)
Satyalancana Satya Dasawarsa  
Satyalancana Ksatriya Tamtama   Diubah menjadi Satyalancana Ksatria Bhayangkara

Satyalancana Militer

sunting
Nama Pita Kelas Keterangan
Satyalancana Peristiwa Aksi Militer I  
Satyalancana Peristiwa Aksi Militer II  
Satyalancana G.O.M I  
Satyalancana G.O.M II  
Satyalancana G.O.M III  
Satyalancana G.O.M IV  
Satyalancana G.O.M V  
Satyalancana G.O.M VI  
Satyalancana G.O.M VII  
Satyalancana Dharma Phala
Satyalancana G.O.M VIII
 
Satyalancana Raksaka Dharma
Satyalancana G.O.M IX
 
Satyalancana Penegak  
Satyalancana Seroja  
Satyalancana Saptamarga  
Satyalancana Satya Dharma  
Satyalancana Jasadharma Angkatan Laut  
Satyalancana Yuda Tama Angkatan Laut Republik Indonesia Kelas I
Kelas II
Satyalancana Yuda Tama Korps Komando Angkatan Laut Republik Indonesia   Kelas I
  Kelas II

Samkaryanugraha

sunting

Prayojana Kriya Pata Parasamya Purnakarya Nugraha

sunting

Prayojana Kriya Pata Parasamya Purnakarya Nugraha merupakan sebuah kategori tanda kehormatan yang termasuk dalam Parasamya Purnakarya Nugraha. Kategori ini diberikan kepada provinsi atau daerah tingkat I yang berhasil menjadi tiga daerah terbaik pada penilaian pelita berikutnya, setelah pada pelaksanaan pelita sebelumnya telah mendapatkan Parasamya Purnakarya Nugraha. Kategori ini ditetapkan pada tahun 1979.[26]

Nugraha Sakanti

sunting

Nugraha Sakanti dahulunya terdiri atas tiga jenis. Jenis-jenis tersebut terdiri atas Nugraha Sakanti Jana Utama, Nugraha Sakanti Ksatria Tamtama, dan Nugraha Sakanti Karya Bhakti. Ketiganya dibedakan dengan warna dasar ular-ularnya serta lambang yang terdapat pada bagian tengah atasnya. Kelas-kelas tersebut ditetapkan tahun 1961.[27][28]

Lain-lain

sunting
  1. Bintang Legiun Veteran Republik Indonesia
  2. Satyalancana Legiun Veteran Republik Indonesia
  3. Purnakarya Adi Nugraha
  4. Piagam Kriya Raksana
  5. Piagam Kriya Raksatama

Gambar

sunting
Tanda Kehormatan Bintang
 
Bintang RI Adipurna
 
Bintang RI Adipradana
 
Bintang RI Utama
 
Bintang RI Pratama
 
Bintang RI Nararya
 
Bintang Mahaputra Adipurna
 
Bintang Mahaputra Adipradana
 
Bintang Mahaputra Utama
 
Bintang Mahaputra Pratama
 
Bintang Mahaputra Nararya
 
Bintang Jasa Utama
 
Bintang Jasa Pratama
 
Bintang Jasa Nararya
 
Bintang Kemanusiaan
 
Bintang Penegak Demokrasi Utama
 
Bintang Penegak Demokrasi Pratama
 
Bintang Penegak Demokrasi Nararya
 
Bintang Budaya Parama Dharma
 
Bintang Bhayangkara Utama
 
Bintang Bhayangkara Pratama
 
Bintang Bhayangkara Nararya
 
Bintang Gerilya
 
Bintang Sakti
 
Bintang Dharma
 
Bintang Yudha Dharma Utama
 
Bintang Yudha Dharma Pratama
 
Bintang Yudha Dharma Nararya
 
Bintang Kartika Eka Paksi Utama
 
Bintang Kartika Eka Paksi Pratama
 
Bintang Kartika Eka Paksi Nararya
 
Bintang Jalasena Utama
 
Bintang Jalasena Pratama
 
Bintang Jalasena Nararya
 
Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama
 
Bintang Swa Bhuwana Paksa Pratama
 
Bintang Swa Bhuwana Paksa Nararya
Tanda Kehormatan Satyalancana
 
Satyalancana Perintis Kemerdekaan
 
Satyalancana Pembangunan
 
Satyalancana Wirakarya
 
Satyalancana Kebaktian Sosial
 
Satyalancana Kebudayaan
 
Satyalancana Pendidikan
 
Satyalancana Karya Satya 10 Tahun
 
Satyalancana Karya Satya 20 Tahun
 
Satyalancana Karya Satya 30 Tahun
 
Satyalancana Dharma Olahraga
 
Satyalancana Dharma Pemuda
 
Satyalancana Kepariwisataan
 
Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha
 
Satyalancana Pengabdian 8 Tahun
 
Satyalancana Pengabdian 16 Tahun
 
Satyalancana Pengabdian 24 Tahun
 
Satyalancana Pengabdian 32 Tahun
 
Satyalancana Bhakti Pendidikan
 
Satyalancana Jana Utama
 
Satyalancana Ksatria Bhayangkara
 
Satyalancana Karya Bhakti
 
Satyalancana Operasi Kepolisian
 
Satyalancana Bhakti Buana
 
Satyalancana Bhakti Nusa
 
Satyalancana Bhakti Purna
 
Satyalancana Bhakti
 
Satyalancana Teladan
 
Satyalancana Kesetiaan 8 Tahun
 
Satyalancana Kesetiaan 16 Tahun
 
Satyalancana Kesetiaan 24 Tahun
 
Satyalancana Kesetiaan 32 Tahun
 
Satyalancana Santi Dharma
 
Satyalancana Dwidya Sistha
 
Satyalancana Dharma Nusa
 
Satyalancana Dharma Bantala
 
Satyalancana Dharma Samudra
 
Satyalancana Dharma Dirgantara
 
Satyalancana Wira Nusa
 
Satyalancana Wira Dharma
 
Satyalancana Wira Siaga
 
Satyalancana Ksatria Yudha
Tanda Kehormatan Samkaryanugraha
 
Parasamya Purnakarya Nugraha
 
Nugraha Sakanti
 
Samkaryanugraha

Referensi

sunting
  1. ^ Setyorini, Tantri (17 Agustus 2015). Setyorini, Tantri, ed. "Bintang gerilya, tanda kehormatan paling sakral RI". Merdeka.com. Diakses tanggal 2021-04-26. 
  2. ^ Sekretariat Negara. "Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1949 Tentang Mengadakan Bintang Gerilya Sebagai Tanda Jasa" (PDF). Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2021-04-24. Diakses tanggal 2021-04-24. 
  3. ^ Marboen, Ade P (17 Agustus 2014). Radja, Aditia Maruli, ed. "Tanda-tanda kehormatan Indonesia". ANTARA News. Diakses tanggal 2021-04-26. 
  4. ^ a b c d e f g h i Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan" (PDF). Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2021-06-13. Diakses tanggal 2021-04-20. 
  5. ^ a b c d e f Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan" (PDF). JDIH BPK RI. Diakses tanggal 2021-04-28. 
  6. ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010" (PDF). JDIH Kementerian Sekretariat Negara. Diakses tanggal 2021-04-20. 
  7. ^ "Tanda Kehormatan yang dimiliki Presiden". Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. 10 Mei 2019. Diakses tanggal 2019-08-23. 
  8. ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Bintang Republik Indonesia" (PDF). Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. Diakses tanggal 2018-02-25. 
  9. ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Bintang Mahaputera" (PDF). Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. Diakses tanggal 2018-02-25. 
  10. ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Bintang Jasa" (PDF). Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. Diakses tanggal 2018-02-25. 
  11. ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Bintang Kemanusiaan" (PDF). Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. Diakses tanggal 2018-02-25. 
  12. ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Bintang Penegak Demokrasi" (PDF). Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. Diakses tanggal 2018-02-25. 
  13. ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Bintang Budaya Parama Dharma" (PDF). Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. Diakses tanggal 2018-02-25. 
  14. ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Bintang Bhayangkara" (PDF). Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. Diakses tanggal 2018-02-25. 
  15. ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Bintang Gerilya" (PDF). Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. Diakses tanggal 2018-02-25. 
  16. ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Bintang Sakti" (PDF). Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. Diakses tanggal 2018-02-25. 
  17. ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Bintang Sakti" (PDF). Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. Diakses tanggal 2018-02-25. 
  18. ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Bintang Yudha Dharma" (PDF). Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. Diakses tanggal 2018-02-25. 
  19. ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Bintang Kartika Eka Pakçi" (PDF). Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. Diakses tanggal 2018-02-25. 
  20. ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Bintang Jalasena" (PDF). Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. Diakses tanggal 2018-02-25. 
  21. ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Bintang Swa Bhuwana Paksa" (PDF). Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. Diakses tanggal 2018-02-25. 
  22. ^ a b c Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Lampiran III Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010" (PDF). JDIH Kementerian Sekretariat Negara. Diakses tanggal 2021-04-20. 
  23. ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1959 tentang Pengubahan Nama "Medali Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia" Menjadi "Bintang Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia"" (PDF). Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Diakses tanggal 2021-05-17. 
  24. ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1954 tentang Tanda Kehormatan Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia" (PDF). Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2021-12-28. Diakses tanggal 2021-05-16. 
  25. ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1959 tentang Pemberian Tanda Kehormatan Bintang Garuda" (PDF). Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Diakses tanggal 2021-05-16. 
  26. ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1979 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1973 tentang Tanda Kehormatan Parasamya Purnakarya Nugraha" (PDF). JDIH BPK RI. Diakses tanggal 2021-05-14. 
  27. ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Peraturan Pemerintah Nomor 204 Tahun 1961 tentang Tanda-Tanda Kehormatan/Penghargaan Untuk Kepolisian Negara" (PDF). JDIH BPK RI. Diakses tanggal 2021-05-14. 
  28. ^ "Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 204 Tahun 1961". Hukumonline.com. Diakses tanggal 2021-05-28. 

Pranala luar

sunting