Halal

Objek atau tindakan apa pun yang diizinkan untuk digunakan atau dilakukan, menurut hukum Islam
Revisi sejak 4 Agustus 2010 02.12 oleh Diupwijk (bicara | kontrib) (←Membatalkan revisi 3481896 oleh 58.9.85.152 (Bicara))

Halal (حلال, halāl, halaal) adalah istilah bahasa Arab dalam agama Islam yang berarti "diizinkan" atau "boleh". Istilah ini dalam kosakata sehari-hari lebih sering digunakan untuk merujuk kepada makanan dan minuman yang diizinkan untuk dikonsumsi menurut dalam Islam. Sedangkan dalam konteks yang lebih luas istilah halal merujuk kepada segala sesuatu yang diizinkan menurut hukum Islam (aktivitas, tingkah laku, cara berpakaian dll). Di Indonesia, sertifikasi kehalalan produk pangan ditangani oleh Majelis Ulama Indonesia–secara spesifik Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia.

Contoh Logo Halal.

Lawan dari halal adalah haram.

Lihat pula

Pranala luar