Komisi Informasi adalah sebuah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya termasuk menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan ajudikasi nonlitigasi[1] yang untuk pertama kalinya berkerja mulai tanggal 1 Mei 2010 berkaitan dengan akan mulai diberlakukannya Undang Undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.[2]

Kedudukan

Komisi Informasi terdiri atas Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi provinsi, dan jika dibutuhkan Komisi Informasi kabupaten/kota yang masing-masing sedangkan pusat berkedudukan di ibu kota Negara.

Susunan

Susunan keanggotaan Komisi Informasi Pusat berjumlah tujuh orang yang mencerminkan unsur pemerintah dan unsur masyarakat sedangkan bagi keanggotaan Komisi Informasi pada tingkat daerdah Komisi Informasi provinsi/kabupaten/kota berjumlah lima orang yang yang sama dengan pusat mencerminkan unsur pemerintah dan unsur masyarakat dengan dipimpin oleh seorang ketua merangkap anggota dan didampingi oleh seorang wakil ketua merangkap anggota dipilih oleh para anggota Komisi Informasi dapat dilakukan melalui pemungutan suara anggota.

Lihat pula

Referensi

{{DPR Pilih Tujuh Anggota Komisi Informasi Jumat, 8 Mei 2009

Jakarta, Kompas - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat memilih tujuh anggota Komisi Informasi setelah melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 21 calon.

Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, membuat peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik, serta menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.

Ketujuh calon anggota Komisi Informasi terpilih secara berurutan sesuai perolehan nilai adalah Abdul Rahman Ma’mun (79,86), Amirudin (77,72), Ramly Amin Simbolon (77,67), Henny S Widyaningsih (77,62), Ahmad Alamsyah Saragih (77,29), Dono Prasetyo (77,08), dan Usman Abdhali Watik (76,52).

Amirudin dan Henny dari unsur pemerintah. Jabatan terakhir Amirudin adalah Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Tengah, dan Henny menjabat Kepala Kantor Humas dan Protokol Universitas Indonesia.

Sementara itu, unsur masyarakat adalah Abdul Rahman (Produser Berita ANTV), Ramly (wartawan harian Pos Kota), Ahmad (staf Bank Dunia), Dono (Direktur Pengembangan Internal ISAI), dan Usman (Dosen Universitas Paramadina).

”Ini merupakan wujud komitmen DPR terhadap demokrasi, good governance, penghormatan hak asasi manusia yang diwujudkan dalam akses masyarakat terhadap informasi publik,” kata Ketua Komisi I Theo L Sambuaga saat mengumumkan hasil seleksi itu, Kamis (7/5). Uji kelayakan dan kepatutan berlangsung dua hari berturut-turut. (sut)}}

Pranala luar




  1. ^ Tangani Sengketa Informasi Publik, KIP Janjikan Mediasi
  2. ^ SBY: Informasi Jangan Berdasarkan Fitnah