Daerah Operasi II Bandung

Daerah Operasi Kereta Api di Indonesia

Templat:Infobox DAOP

PT. Kereta Api (Persero) Daerah Operasi II Bandung atau disingkat dengan DAOP 2 Bandung adalah salah satu daerah operasi perkereta-apian Indonesia, di bawah lingkungan PT Kereta Api (Persero) yang berada di bawah Direksi PT Kereta Api (Persero) dipimpin oleh seorang Kepala Daerah Operasi (KADAOP) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direksi PT Kereta Api (Persero).

Daerah Operasi II Bandung memiliki tiga stasiun besar, di antaranya adalah stasiun Bandung, stasiun Kiaracondong dan stasiun Tasikmalaya, sedangkan stasiun kereta api kelas menengah di antaranya adalah stasiun Padalarang, stasiun Cipeundeuy, stasiun Ciamis, dan stasiun Banjar. Gudang kereta api berada di stasiun Bandung, sedangkan dipo lokomotif berada tak jauh dari stasiun Bandung.

Kereta api penumpang yang berada di bawah pengoperasian DAOP 2 Bandung di antaranya adalah:

  1. Kereta api Argo Parahyangan, kereta campuran bisnis dan eksekutif tujuan stasiun Bandung-stasiun Gambir
  2. Kereta api Argo Wilis, kereta eksekutif argo tujuan stasiun Bandung-stasiun Surabaya Gubeng
  3. Kereta api Malabar, kereta campuran bisnis dan eksekutif tujuan stasiun Bandung-stasiun Malang
  4. Kereta api Mutiara Selatan, kereta campuran bisnis tujuan stasiun Bandung-stasiun Surabaya Gubeng
  5. Kereta api Lodaya, kereta campuran bisnis dan eksekutif tujuan stasiun Bandung-stasiun Yogyakarta-stasiun Solo Balapan
  6. Kereta api Harina, kereta campuran ekonomi, bisnis dan eksekutif tujuan Stasiun Bandung-Stasiun Semarang Tawang-Stasiun Surabaya Pasar Turi


Adapun kereta api yang melayani Daop II Bandung yang di bawah pengoperasian Daop lain, di antaranya adalah:

  1. Kereta api Turangga, eksekutif relasi Stasiun Surabaya Gubeng s.d. Stasiun Bandung dengan nomor gapeka 10037 s.d. 10038 (Operator Daop VIII SB)
  2. Kereta api Ciremai Ekspres, eksekutif dan ekonomi relasi Stasiun Cirebon-Stasiun Bandung dengan nomor gapeka 17101 s.d. 17108 (Operator Daop III CN)
  3. Kereta api Kahuripan, ekonomi relasi Stasiun Kediri s.d. Stasiun Kiaracondong dengan nomor gapeka 10151 s.d. 10152 (Operator Daop VII MN)
  4. Kereta api Pasundan, ekonomi relasi Stasiun Surabaya Gubeng s.d. Stasiun Kiaracondong dengan nomor gapeka 10149 s.d. 10150 (Operator Daop VIII SB)
  5. Kereta api Kutojaya Selatan, ekonomi relasi Stasiun Kutoarjo s.d Stasiun Kiaracondong dengan nomor gapeka 10145 s.d 10146 (Operator Daop V PWT

Tata laksana

  • Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Daerah Operasi dibantu para Kepala Seksi, Pemeriksa Kas Daerah, HUMASDA dan para Kepala UPT wajib menerapkan prinsip-prinsip koordinasi, konsolidasi, integrasi, sinkronisasi dan komunikasi pada satuan organisasi masing-masing dalam lingkup Daerah Operasi dan dengan satuan organisasi lain di dalam dan di luar PT Kereta Api (Persero);
  • setiap pemimpin satuan organisasi di dalam lingkungan PT Kereta Api (Persero) bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahannya masing-masing, serta berkewajiban untuk memberikan bimbingan. pengarahan dan keteladanan bagi bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.;
  • setiap pemimpin satuan organisasi berkewajiban untuk selalu mengikuti dan menaati petunjuk pelaksanaan teknis, prosedur kerja, reglemen (peraturan dinas) dan peraturan umum yang berlaku, bertanggung jawab kepada atasan masing-masing, serta selalu menyampaikan laporan berkala kepada atasannya secara tepat waktu;
  • setiap laporan yang diterima dari pemimpin satuan organisasi di bawahnya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut, pemberian pengarahan kepada bawahan dan bahan untuk melaksanakan kelancaran pekerjaan;
  • para Kepala Seksi, Pemeriksa Kas Daerah, HUMASDA dan Kepala UPT menyampaikan laporan kepada Kepala Daerah Operasi berdasarkan laporan yang diterima dari para bawahan untuk selanjutnya Kepala Daerah Operasi menyusun laporan berkala tentang Kegiatan Daerah Operasi;
  • dalam menyampaikan laporan kepada atasan tembusan laporan wajib disampaikan kepada Kepala Satuan Organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja;
  • dalam melaksanakan tugas pokoknya para Kepala Satuan Organisasi wajib berpedoman kepada uraian jabatan (Job Description) dan peraturan-peraturan yang masih berlaku.

Tugas pokok

  • menyelenggarakan pengusahaan angkutan kereta api.
  • merumuskan dan menyusun program pembinaan angkutan penumpang dan / atau barang.
  • pengendalian pelaksanaan angkutan penumpang dan / atau barang di wilayah Daerah Operasi.

Fungsi

  • Pengelolaan sumber daya manusia (SDM), administrasi kerumahtanggaan dan umum, pertimbangan dan bantuan hukum, serta pengujian, pengendalian dan pembinaan hygiene perusahaan, kesehatan (HIPERKES) dan keselamatan kerja.
  • Pendayagunaan keuangan, serta pelaksanaan dan pembinaan anggaran dan akuntansi.
  • Pemeriksaan kas daerah.
  • Pelaksanaan hubungan masyarakat di daerah.
  • Pemeliharaan dan pengendalian jalan rel dan jembatan.
  • Pelaksanaan dan pengendalian operasi dan pemasaran.
  • Pemeliharaan dan pengendalian sinyal, telekomunikasi dan listrik umum.

Seksi-seksi

  • Seksi Sumber Daya Manusia dan Umum.
  • Seksi Keuangan.
  • Pemeriksaan Kas Daerah.
  • Hubungan Masyarakat Daerah (HUMASDA).
  • Seksi Jalan Rel dan Jembatan.
  • Seksi Operasi dan Pemasaran.
  • Seksi Sinyal, Telekomunikasi dan Listrik.

Stasiun kereta api










Catatan: Stasiun besar yang bercetak miring tebal, dan stasiun menengah yang bercetak miring.

Referensi

Pranala luar

Templat:Daerah Operasi Kereta Api Indonesia