Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia Tahun Anggaran 2015


Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2015 (disingkat APBN 2015) adalah rencana keuangan pemerintahan negara Republik Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat untuk tahun 2015. RUU ABPN 2015 disampaikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Rapat Paripurna DPR-RI tanggal 15 Agustus 2014 [1] dan disetujui oleh DPR pada tanggal 29 September 2014[2]. APBN 2015 kemudian disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 14 Oktober 2014 melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara[3].

Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara
Tahun Anggaran 2015
‹ 2014
2016 ›

Pada tanggal 19 Januari 2015 Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyerahkan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) ke DPR.[4]

Arah Kebijakan Fiskal

Tahun 2015 merupakan tahun awal pelaksanaan RPJMN ketiga (2015 - 2019). Berlandaskan pada pelaksanaan, pencapaian, dan keberlanjutan RPJMN kedua (2009 - 2014), RPJMN ketiga tersebut difokuskan untuk lebih memantapkan pembangunan secara menyeluruh di berbagai bidang dengan menekankan pencapaian daya saing kompetitif perekonomian berlandaskan keunggulan sumber daya alam dan sumber daya manusia yang berkualitas serta kemampuan ilmu dan teknologi yang terus meningkat. Dengan berbasis tujuan tersebut, serta dengan memperhatikan tantangan yang mungkin dihadapi, baik domestik maupun global, maka disusun perencanaan pembangunan tahunan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP).[5]

Sejalan dengan perkembangan perekonomian terkini, tantangan perekonomian global yang diperkirakan akan dihadapi dalam tahun 2015 meliputi: (1) ketidakpastian perekonomian global yang dipicu oleh perlambatan maupun krisis ekonomi di berbagai negara; (2) risiko gejolak harga komoditas di pasar global, khususnya harga minyak mentah; (3) komitmen untuk turut serta mendukung ASEAN Economic Community (AEC); dan (4) pelaksanaan agenda pembangunan global paska 2015. Sementara itu, tantangan perekonomian domestik yang diperkirakan akan dihadapi dalam tahun 2015 mencakup: (1) akselerasi pertumbuhan ekonomi yang melambat; (2) risiko pasar keuangan di dalam negeri; (3) ketidakseimbangan neraca pembayaran; dan (4) menurunkan kesenjangan sosial. [5]

Sebagai konsekuensi dari berbagai kondisi tersebut, dalam RAPBN 2015 diperlukan kebijakan fiskal yang responsif, antisipatif, dan komprehensif, sehingga mampu merespon dinamika perekonomian secara cepat dan tepat, mampu menjawab berbagai tantangan yang dihadapi, dan menjaga kesinambungan/keberlanjutan program-program pembangunan beserta akselerasi pencapaian target-target pembangunan nasional yang telah ditetapkan. Dengan memperhatikan hal-hal tersebut, tema kebijakan fiskal yang digunakan dalam tahun 2015 adalah Penguatan Kebijakan Fiskal dalam Rangka Percepatan Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan dan Berkeadilan[5] dengan tiga langkah utama yakni[6] :

  1. Pengendalian defisit dalam batas aman, melalui optimalisasi pendapatan dengan tetap menjaga iklim investasi dan menjaga konservasi lingkungan, serta meningkatkan kualitas belanja dan memperbaiki struktur belanja.
  2. Pengendalian rasio utang pemerintah terhadap PDB melalui pengendalian pembiayaan yang bersumber dari utang dalam batas aman dan terkendali, serta mengarahkan pemanfaatan utang untuk kegiatan produktif.
  3. Pengendalian risiko fiskal dalam batas toleransi antara lain melalui pengendalian rasio utang terhadap pendapatan dalam negeri, debt service ratio, dan menjaga komposisi utang dalam batas aman serta penjaminan yang terukur.

Hal-hal baru

Baseline Budget

APBN 2015 disusun pada masa transisi dari pemerintahan lama ke pemerintahan baru. Baseline budget memperhitungkan kebutuhan pokok penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, sehingga tetap memberikan ruang gerak fiskal kepada pemerintahan baru untuk melakukan penyesuaian.[6]

Dana desa

Pengalokasian Dana Desa merupakan amanat Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.[6]

Rincian belanja

Format rincian belanja disesuaikan dengan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XI/2013 tanggal 22 Mei 2014 (menurut organisasi, fungsi, dan program serta revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR,DPR, DPD, dan DPRD) yang memberikan penekanan pembahasan pemerintah dengan DPR mengenai isu-isu yang lebih strategis.[6]

Format baru

Format penulisan Nota Keuangan dibagi menjadi tiga bagian utama agar lebih sistematis dan mudah dipahami.[6]

Asumsi Dasar Ekonomi Makro

Indikator Asumsi Dasar
RAPBN [7] APBN [8] RAPBN-P[9] APBN-P
Pertumbuhan ekonomi (%,yoy) 5,6 5,8 5,8
Inflasi (%,yoy) 4,4 4,4 5,0
Tingkat bunga SPN 3 bulan (%) 6,2 6,0 6,2
Rupiah (Rp/US$) 11.900 11.900 12.200
Harga minyak mentah Indonesia (US$/barel) 105 105 70
Lifting minyak (barel/hari) 845.000 900.000 849.000
Lifting gas (ribu barel setara minyak per hari) 1.248 1.248 1.177

Ringkasan APBN

Berikut ringkasan anggaran APBN tahun 2015 dalam triliun rupiah:

Uraian RAPBN (triliun Rp)[7] APBN (triliun Rp)[8] RPBN-P (triliun Rp)[9] APBN-P (triliun Rp)
Pendapatan Negara 1.762,3 1.793,6 1.769,0 belum ada
- Penerimaan Perpajakan 1.370,8 1.380,0 1.484,6 belum ada
- Penerimaan Negara Bukan Pajak 388,0 410,3 281,2 belum ada
- Penerimaan Hibah 3,4 3,3 3,3 belum ada
Belanja Negara 2.019,9 2.039,5 1.994,9 belum ada
- Belanja Pemerintah Pusat 1.379,9 1.392,4 1.330,8 belum ada
- Transfer ke daerah 640,0 647,0 664,1 belum ada
Keseimbangan Primer (103,5) (93,9) (70,5) belum ada
Surplus/Defisit (257,6) (245,9) (225,9) belum ada
% defisit terhadap PDB 2,32% 2,21% 1,90% belum ada
Pembiayaan Netto 257,6 245,9 225,9 belum ada

Belanja Negara

Berkas:Belanja negara APBN 2015.jpg
Alokasi Belanja Negara pada APBN 2015

Anggaran Belanja Negara pada APBN tahun 2015 berjumlah Rp2.039,5 triliun yang dialokasikan untuk[6] :

  1. Belanja Kementerian Negara/Lembaga : Rp647,3 triliun
  2. Subsidi : Rp414,7 triliun
  3. Pembayaran bunga utang : Rp152,0 triliun
  4. Transfer ke daerah : Rp638,0 triliun
  5. Dana desa : Rp9,1 triliun
  6. Belanja lainnya : Rp178,4 triliun

Belanja Pemerintah Pusat

Belanja Pemerintah Pusat menurut fungsi

Berkas:Belanja pemerintah pusat (fungsi).jpg
Alokasi Belanja Pemerintah Pusat menurut fungsi pada APBN 2015

Berikut Belanja Pemerintah Pusat menurut fungsi dalam APBN tahun 2015 dalam triliun rupiah:

Kode Fungsi RAPBN (Rp)[7] APBN (Rp)[6] RAPBN-P (Rp) APBN-P (Rp)
01 Pelayanan umum 939,5 891,8
02 Pertahanan 94,9 96,8
03 Ketertiban dan keamanan 40,8 46,1
04 Ekonomi 120,0 143,5
05 Lingkungan hidup 10,4 10,7
06 Perumahan dan fasilitas umum 18,7 20,5
07 Kesehatan 20,7 21,1
08 Pariwisata dan ekonomi kreatif 2,0 1,9
09 Agama 5,2 5,3
10 Pendidikan dan kebudayaan 119,5 146,4
11 Perlindungan sosial 8,3 8,3
Jumlah 1.379,9 1.392,4

Alokasi Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga

Berikut adalah alokasi anggaran belanja Kementerian/Lembaga tahun 2015 dalam miliyar rupiah:

No Kode BA Kementerian Negara / Lembaga RAPBN (miliyar Rp)[9] APBN (miliyar Rp)[9] RAPBN-P (miliyar Rp) APBN-P (miliyar Rp)
1. 001 Majelis Permusyawaratan Rakyat 611,3 612,3
2. 002 Dewan Perwakilan Rakyat 2.768,4 3.556,7
3. 004 Badan Pemeriksa Keuangan 2.895,9 2.915,5
4. 005 Mahkamah Agung 6.743,3 7.037,9
5. 006 Kejaksaan Agung 4.154,9 4.208,9
6. 007 Sekretariat Negara 2.033,7 2.054,8
7. 010 Kementerian Dalam Negeri 7.273,6 7.240,9
8. 011 Kementerian Luar Negeri 5.525,2 5.533,9
9. 012 Kementerian Pertahanan 95.007,8 96.935,7
10. 013 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 9.330,4 9.688,7
11. 015 Kementerian Keuangan 18.496,3 18.727,2
12. 018 Kementerian Pertanian 15.828,5 15.879,3
13. 019 Kementerian Perindustrian 2.705,5 2.743,3
14. 020 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 11.298,7 10.023,5
15. 022 Kementerian Perhubungan 44.633,9 44.933,9
16. 023 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 67.217,4 88.309,1
17. 024 Kementerian Kesehatan 47.429,8 47.758,8
18. 025 Kementerian Agama 50.514,6 56.440,0
19. 026 Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi 4.773,7 5.251,9
20. 027 Kementerian Sosial 8.015,4 8.079,4
21. 029 Kementerian Kehutanan 5.575,0 5.643,2
22. 032 Kementerian Kelautan dan Perikanan 6.368,7 6.726,0
23. 033 Kementerian Pekerjaan Umum 74.204,2 81.338,2
24. 034 Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan 367,9 449,6
25. 035 Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian 298,8 305,9
26. 036 Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat 231,1 295,8
27. 040 Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 1.709,2 1.715,9
28. 041 Kementerian Badan Usaha Milik Negara 132,9 133,8
29. 042 Kementerian Negara Riset dan Teknologi 744,6 747,5
30. 043 Kementerian Lingkungan Hidup 1.009,1 825,0
31. 044 Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah 1.451,2 1.453,9
32. 047 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 216,8 217,7
33. 048 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 194,8 195,9
34. 050 Badan Intelijen Negara 1.450,1 2.416,6
35. 051 Lembaga Sandi Negara 1.154,0 1.456,6
36. 052 Dewan Ketahanan Nasional 43,8 44,3
37. 054 Badan Pusat Statistik 3.868,8 3.930,8
38. 055 Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas 1.084,7 1.088,1
39. 056 Badan Pertanahan Nasional 4.501,9 4.576,3
40. 057 Perpustakaan Nasional 470,6 473,5
41. 059 Kementerian Komunikasi dan Informatika 4.756,2 4.859,8
42. 060 Kepolisian Negara Republik Indonesia 47.169,0 51.594,5
43. 063 Badan Pengawas Obat dan Makanan 1.207,6 1.221,6
44. 064 Lembaga Ketahanan Nasional 177,9 278,9
45. 065 Badan Koordinasi Penanaman Modal 632,1 635,9
46. 066 Badan Narkotika Nasional 899,2 903,2
47. 067 Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal 1.385,8 1.386,8
48. 068 Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional 2.881,1 3.294,7
49. 074 Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 71,3 72,2
50. 075 Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 1.747,7 1.763,5
51. 076 Komisi Pemilihan Umum 1.109,4 1.134,2
52. 077 Mahkamah Konstitusi 213,8 214,5
53. 078 Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan 75,5 76,5
54. 079 Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia 1.132,8 1.147,6
55. 080 Badan Tenaga Nuklir Nasional 808,3 819,9
56. 081 Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi 846,3 858,4
57. 082 Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional 668,4 673,1
58. 083 Badan Informasi Geospasial 718,6 721,0
59. 084 Badan Standardisasi Nasional 113,7 164,8
60. 085 Badan Pengawas Tenaga Nuklir 135,4 137,1
61. 086 Lembaga Administrasi Negara 266,6 269,8
62. 087 Arsip Nasional Republik Indonesia 170,1 172,1
63. 088 Badan Kepegawaian Negara 603,3 614,1
64. 089 Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan 1.504,1 1.528,4
65. 090 Kementerian Perdagangan 2.384,1 2.495,3
66. 091 Kementerian Perumahan Rakyat 4.619,8 4.621,5
67. 092 Kementerian Pemuda dan Olah Raga 1.779,0 1.781,2
68. 093 Komisi Pemberantasan Korupsi 898,9 898,9
69. 095 Dewan Perwakilan Daerah 762,3 763,9
70. 100 Komisi Yudisial 119,2 119,6
71. 103 Badan Nasional Penanggulangan Bencana 780,7 1.681,6
72. 104 Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia 390,2 393,3
73. 105 Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo 843,2 843,2
74. 106 Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 157,9 158,4
75. 107 Badan SAR Nasional 1.626,7 2.420,0
76. 108 Komisi Pengawas Persaingan Usaha 100,6 100,6
77. 109 Badan Pengembangan Wilayah Surabaya - Madura 195,5 195,5
78. 110 Ombudsman Republik Indonesia 66,1 66,3
79. 111 Badan Nasional Pengelola Perbatasan 210,2 210,6
80. 112 Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam 1.097,2 1.097,2
81. 113 Badan Nasional Penanggulangan Terorisme 311,2 311,8
82. 114 Sekretariat Kabinet 181,8 183,1
83. 115 Badan Pengawas Pemilihan Umum 456,9 457,0
84. 116 Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia 875,2 889,0
85. 117 Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia 847,0 866,6
86. 118 Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Sabang 246,5 246,5
Jumlah 600.581,7 647.309,9

Referensi

  1. ^ Kesalahan pengutipan: Tag <ref> tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernama usulan APBN
  2. ^ Kesalahan pengutipan: Tag <ref> tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernama DPR setujui APBN
  3. ^ Kesalahan pengutipan: Tag <ref> tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernama UU 27 Tahun 2014
  4. ^ Kesalahan pengutipan: Tag <ref> tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernama usulan APBN-P
  5. ^ a b c Direktorat Jenderal Anggaran : Nota Keuangan dan RAPBN 2015
  6. ^ a b c d e f g Budged in Brief APBN 2015
  7. ^ a b c Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015
  8. ^ a b Kementerian Keuangan RI : PAGU ALOKASI ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA TA 2015
  9. ^ a b c d Kementerian Keuangan RI: Sosialisasi Alokasi Anggaran 2015