Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia Tahun Anggaran 2015
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2015 (disingkat APBN 2015) adalah rencana keuangan pemerintahan negara Republik Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat untuk tahun 2015. RUU ABPN 2015 disampaikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Rapat Paripurna DPR-RI tanggal 15 Agustus 2014 [1] dan disetujui oleh DPR pada tanggal 29 September 2014[2]. APBN 2015 kemudian disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 14 Oktober 2014 melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara[3].
‹ 2014 2016 › | |
Pada tanggal 19 Januari 2015 Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyerahkan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) ke DPR.[4]
Arah Kebijakan Fiskal
Tahun 2015 merupakan tahun awal pelaksanaan RPJMN ketiga (2015 - 2019). Berlandaskan pada pelaksanaan, pencapaian, dan keberlanjutan RPJMN kedua (2009 - 2014), RPJMN ketiga tersebut difokuskan untuk lebih memantapkan pembangunan secara menyeluruh di berbagai bidang dengan menekankan pencapaian daya saing kompetitif perekonomian berlandaskan keunggulan sumber daya alam dan sumber daya manusia yang berkualitas serta kemampuan ilmu dan teknologi yang terus meningkat. Dengan berbasis tujuan tersebut, serta dengan memperhatikan tantangan yang mungkin dihadapi, baik domestik maupun global, maka disusun perencanaan pembangunan tahunan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP).[5]
Sejalan dengan perkembangan perekonomian terkini, tantangan perekonomian global yang diperkirakan akan dihadapi dalam tahun 2015 meliputi: (1) ketidakpastian perekonomian global yang dipicu oleh perlambatan maupun krisis ekonomi di berbagai negara; (2) risiko gejolak harga komoditas di pasar global, khususnya harga minyak mentah; (3) komitmen untuk turut serta mendukung ASEAN Economic Community (AEC); dan (4) pelaksanaan agenda pembangunan global paska 2015. Sementara itu, tantangan perekonomian domestik yang diperkirakan akan dihadapi dalam tahun 2015 mencakup: (1) akselerasi pertumbuhan ekonomi yang melambat; (2) risiko pasar keuangan di dalam negeri; (3) ketidakseimbangan neraca pembayaran; dan (4) menurunkan kesenjangan sosial. [5]
Sebagai konsekuensi dari berbagai kondisi tersebut, dalam RAPBN 2015 diperlukan kebijakan fiskal yang responsif, antisipatif, dan komprehensif, sehingga mampu merespon dinamika perekonomian secara cepat dan tepat, mampu menjawab berbagai tantangan yang dihadapi, dan menjaga kesinambungan/keberlanjutan program-program pembangunan beserta akselerasi pencapaian target-target pembangunan nasional yang telah ditetapkan. Dengan memperhatikan hal-hal tersebut, tema kebijakan fiskal yang digunakan dalam tahun 2015 adalah Penguatan Kebijakan Fiskal dalam Rangka Percepatan Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan dan Berkeadilan[5] dengan tiga langkah utama yakni[6] :
- Pengendalian defisit dalam batas aman, melalui optimalisasi pendapatan dengan tetap menjaga iklim investasi dan menjaga konservasi lingkungan, serta meningkatkan kualitas belanja dan memperbaiki struktur belanja.
- Pengendalian rasio utang pemerintah terhadap PDB melalui pengendalian pembiayaan yang bersumber dari utang dalam batas aman dan terkendali, serta mengarahkan pemanfaatan utang untuk kegiatan produktif.
- Pengendalian risiko fiskal dalam batas toleransi antara lain melalui pengendalian rasio utang terhadap pendapatan dalam negeri, debt service ratio, dan menjaga komposisi utang dalam batas aman serta penjaminan yang terukur.
Hal-hal baru
Baseline Budget
APBN 2015 disusun pada masa transisi dari pemerintahan lama ke pemerintahan baru. Baseline budget memperhitungkan kebutuhan pokok penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, sehingga tetap memberikan ruang gerak fiskal kepada pemerintahan baru untuk melakukan penyesuaian.[6]
Dana desa
Pengalokasian Dana Desa merupakan amanat Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.[6]
Rincian belanja
Format rincian belanja disesuaikan dengan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XI/2013 tanggal 22 Mei 2014 (menurut organisasi, fungsi, dan program serta revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR,DPR, DPD, dan DPRD) yang memberikan penekanan pembahasan pemerintah dengan DPR mengenai isu-isu yang lebih strategis.[6]
Format baru
Format penulisan Nota Keuangan dibagi menjadi tiga bagian utama agar lebih sistematis dan mudah dipahami.[6]
Asumsi Dasar Ekonomi Makro
Indikator | Asumsi Dasar | |||
RAPBN [7] | APBN [8] | RAPBN-P[9] | APBN-P | |
Pertumbuhan ekonomi (%,yoy) | 5,6 | 5,8 | 5,8 | |
Inflasi (%,yoy) | 4,4 | 4,4 | 5,0 | |
Tingkat bunga SPN 3 bulan (%) | 6,2 | 6,0 | 6,2 | |
Rupiah (Rp/US$) | 11.900 | 11.900 | 12.200 | |
Harga minyak mentah Indonesia (US$/barel) | 105 | 105 | 70 | |
Lifting minyak (barel/hari) | 845.000 | 900.000 | 849.000 | |
Lifting gas (ribu barel setara minyak per hari) | 1.248 | 1.248 | 1.177 |
Ringkasan APBN
Berikut ringkasan anggaran APBN tahun 2015 dalam triliun rupiah:
Uraian | RAPBN (triliun Rp)[7] | APBN (triliun Rp)[8] | RPBN-P (triliun Rp)[9] | APBN-P (triliun Rp) |
---|---|---|---|---|
Pendapatan Negara | 1.762,3 | 1.793,6 | 1.769,0 | belum ada |
- Penerimaan Perpajakan | 1.370,8 | 1.380,0 | 1.484,6 | belum ada |
- Penerimaan Negara Bukan Pajak | 388,0 | 410,3 | 281,2 | belum ada |
- Penerimaan Hibah | 3,4 | 3,3 | 3,3 | belum ada |
Belanja Negara | 2.019,9 | 2.039,5 | 1.994,9 | belum ada |
- Belanja Pemerintah Pusat | 1.379,9 | 1.392,4 | 1.330,8 | belum ada |
- Transfer ke daerah | 640,0 | 647,0 | 664,1 | belum ada |
Keseimbangan Primer | (103,5) | (93,9) | (70,5) | belum ada |
Surplus/Defisit | (257,6) | (245,9) | (225,9) | belum ada |
% defisit terhadap PDB | 2,32% | 2,21% | 1,90% | belum ada |
Pembiayaan Netto | 257,6 | 245,9 | 225,9 | belum ada |
Belanja Negara
Anggaran Belanja Negara pada APBN tahun 2015 berjumlah Rp2.039,5 triliun yang dialokasikan untuk[6] :
- Belanja Kementerian Negara/Lembaga : Rp647,3 triliun
- Subsidi : Rp414,7 triliun
- Pembayaran bunga utang : Rp152,0 triliun
- Transfer ke daerah : Rp638,0 triliun
- Dana desa : Rp9,1 triliun
- Belanja lainnya : Rp178,4 triliun
Belanja Pemerintah Pusat
Belanja Pemerintah Pusat menurut fungsi
Berikut Belanja Pemerintah Pusat menurut fungsi dalam APBN tahun 2015 dalam triliun rupiah:
Kode | Fungsi | RAPBN (Rp)[7] | APBN (Rp)[6] | RAPBN-P (Rp) | APBN-P (Rp) |
---|---|---|---|---|---|
01 | Pelayanan umum | 939,5 | 891,8 | ||
02 | Pertahanan | 94,9 | 96,8 | ||
03 | Ketertiban dan keamanan | 40,8 | 46,1 | ||
04 | Ekonomi | 120,0 | 143,5 | ||
05 | Lingkungan hidup | 10,4 | 10,7 | ||
06 | Perumahan dan fasilitas umum | 18,7 | 20,5 | ||
07 | Kesehatan | 20,7 | 21,1 | ||
08 | Pariwisata dan ekonomi kreatif | 2,0 | 1,9 | ||
09 | Agama | 5,2 | 5,3 | ||
10 | Pendidikan dan kebudayaan | 119,5 | 146,4 | ||
11 | Perlindungan sosial | 8,3 | 8,3 | ||
Jumlah | 1.379,9 | 1.392,4 |
Alokasi Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga
Berikut adalah alokasi anggaran belanja Kementerian/Lembaga tahun 2015 dalam miliar rupiah:
Referensi
- ^ Kesalahan pengutipan: Tag
<ref>
tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernamausulan APBN
- ^ Kesalahan pengutipan: Tag
<ref>
tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernamaDPR setujui APBN
- ^ Kesalahan pengutipan: Tag
<ref>
tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernamaUU 27 Tahun 2014
- ^ Kesalahan pengutipan: Tag
<ref>
tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernamausulan APBN-P
- ^ a b c Direktorat Jenderal Anggaran : Nota Keuangan dan RAPBN 2015
- ^ a b c d e f g Budged in Brief APBN 2015
- ^ a b c Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015
- ^ a b Kementerian Keuangan RI : PAGU ALOKASI ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA TA 2015
- ^ a b c d Kementerian Keuangan RI: Sosialisasi Alokasi Anggaran 2015