Provinsi di Indonesia
Pada tingkat pertama, Indonesia terbagi atas provinsi-provinsi, dan setiap provinsi dikepalai oleh seorang gubernur. Hingga saat ini, Indonesia memiliki sejumlah 38 provinsi, termasuk sembilan di antaranya yang merupakan daerah berstatus khusus dan/atau istimewa.[1]
Provinsi di Indonesia | |
---|---|
Kategori | Pembagian administratif tingkat pertama dalam negara kesatuan |
Letak | Indonesia |
Dibentuk | 18 Agustus 1945 (dengan jumlah 8 provinsi) |
Jumlah wilayah | 38 (termasuk 9 daerah khusus/istimewa) |
Penduduk |
|
Luas |
|
Pemerintahan | Gubernur |
Pembagian administratif | Kabupaten dan kota |
Dasar hukum
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), Pasal 18 Ayat (1) menyebutkan bahwa:[2]
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
Daerah provinsi, menurut UUD 1945, merupakan daerah otonom yang pemerintahannya terdiri atas kepala daerah yang disebut "gubernur" dan lembaga legislatif daerah berupa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.[2] Pemerintah daerah berwewenang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, serta menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.[2]
Selain itu, menurut UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, daerah provinsi, selain berstatus sebagai daerah otonom, juga merupakan wilayah administratif yang menjadi wilayah kerja bagi gubernur sebagai "wakil Pemerintah Pusat" dan wilayah kerja bagi gubernur dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah daerah provinsi.[3] Gubernur, dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum masing-masing provinsi, bertanggungjawab kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.[3]
UUD 1945 juga menyebutkan bahwa Negara Indonesia mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.[2]
Daftar
Kekhususan dan keistimewaan
Artikel ini adalah bagian dari seri |
Pembagian administratif Indonesia |
---|
Penataan daerah |
Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Daerah-daerah tersebut disebut daerah khusus dan daerah istimewa. Saat ini, terdapat delapan provinsi di Indonesia yang merupakan daerah khusus dan/atau daerah istimewa, dengan enam provinsi yang hanya memiliki sifat kekhususan, satu provinsi yang hanya memiliki sifat keistimewaan, dan satu provinsi dengan kedua sifat tersebut.
Provinsi-provinsi di Indonesia yang memiliki sifat kekhususan adalah sebagai berikut.
- Aceh, yang memiliki kekhususan dalam hal menerapkan hukum syariat Islam ke dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah beserta kebijakan-kebijakannya.[40] Kekhususan tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2006.[41]
- Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dengan berbagai kekhususan atas ketentuan penyelenggaraan pemerintahan daerahnya dalam kapasitas sebagai ibu kota negara Indonesia. Ketentuan pemerintahan daerah tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 29 Tahun 2007.[42]
- Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya yang memperoleh kewenangan bagi masyarakat Papua untuk mengatur wilayahnya sendiri beserta kepentingan pemerintahannya berdasarkan hak, aspirasi, dan hukum adat orang asli Papua. Otonomi khusus "Provinsi Papua" diatur dalam beberapa undang-undang, yang terakhir dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2021.[43]
Sementara itu, provinsi-provinsi di Indonesia yang memiliki sifat keistimewaan adalah sebagai berikut.
- Aceh, dengan keistimewaan berupa penerapan hukum syariat Islam dalam penyelenggaraan kehidupan beragama, adat, dan pendidikan serta keterlibatan ulama dalam penetapan kebijakan daerah.[40] Keistimewaan tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 44 Tahun 1999.[44]
- Daerah Istimewa Yogyakarta, yang memiliki kewenangan istimewa berupa kedudukan hukum Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman yang istimewa dalam hal penyelenggaraan pemerintahan, kebudayaan, dan pertanahan berdasarkan sejarah dan hak asal-usul setempat. Keistimewaan tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2012.[45]
Sejarah
Periode kolonial Belanda dan pendudukan Jepang
Pada masa kolonialisme Belanda, wilayah Hindia Belanda pada tingkat pertama dibagi atas 3 provinsi (provincie) dan 3 kegubernuran (gouvernement).
- Provinsi
- Jawa Barat (West Java)
- Jawa Tengah (Midden Java)
- Jawa Timur (Oost Java)
- Kegubernuran
- Sumatera (Sumatra)
- Borneo (Borneo)
- Timur Raya (Groote Oost)
Selama masa pendudukan Jepang di Hindia Belanda, istilah daerah provinsi dan kegubernuran tersebut dihapuskan, sehingga keresidenan (yang penamaannya diganti menjadi "syuu" oleh pemerintah militer Jepang) menjadi pembagian administratif tertinggi.
Periode kemerdekaan Indonesia
Era revolusi nasional
Penetapan provinsi sebagai daerah administratif Indonesia diperkuat dengan dikeluarkannya UU No. 22 Tahun 1948 pada tanggal 10 Juli 1948, yang menetapkan bahwa daerah pada tingkat pertama adalah "provinsi", yang dipimpin oleh "kepala daerah provinsi".[46]
Tanggal | Perubahan | Peta perubahan |
---|---|---|
18 Agustus 1945 | Setelah proklamasi kemerdekaan, Indonesia mengadopsi UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945, tetapi UUD tersebut tidak menyebutkan secara jelas bentuk pembagian administatifnya dan menyerahkan penentuan tersebut pada undang-undang (UU).[47] Namun pada sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) kedua keesokan harinya, wilayah Indonesia dibagi ke dalam delapan provinsi, yang menyiratkan bahwa pembagian administratif Indonesia tingkat pertama adalah "provinsi". Berikut kedelapan provinsi tersebut beserta gubernurnya:[48]
|
|
1 September 1945 | Daerah Istimewa Surakarta dibentuk berdasarkan pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Pakubuwana XII dan pernyataan untuk menggabungkan wilayah Kesunanan Surakarta Hadiningrat ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada tanggal 1 September 1945. | |
5 September 1945 | Daerah Istimewa Yogyakarta dibentuk berdasarkan pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Hamengkubuwana IX dan pernyataan untuk menggabungkan wilayah Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat ke dalam NKRI pada tanggal 5 September 1945. | |
15 Juli 1946 | Daerah Istimewa Surakarta dibekukan sejak tanggal 15 Juli 1946, oleh karena pergolakan di dalam daerah tersebut dan dengan tidak berjalannya pemerintahan lokal secara efektif, dan menjadi daerah keresidenan biasa. | |
15 April 1948 | Provinsi Sumatera dipecah menjadi 3 wilayah provinsi.[49] Provinsi-provinsi tersebut ialah:
|
Era Republik Indonesia Serikat
Berdasarkan hasil Konferensi Meja Bundar di Den Haag tahun 1949, Belanda mengakui Indonesia dalam bentuk negara federasi bernama Republik Indonesia Serikat. Bentuk negara Indonesia yang berganti tersebut secara praktis menyebabkan wilayah Indonesia tidak terbagi ke dalam provinsi-provinsi. Sebagai gantinya, Indonesia terbagi ke dalam daerah-daerah bagian, yang terdiri dari 7 negara bagian, 9 daerah otonom, sebuah distrik federal, dan 3 daerah swapraja.
Beberapa bulan kemudian, sejumlah negara-negara bagian menggabungkan diri ke negara bagian Republik Indonesia, dan pada tanggal 17 Agustus 1950, Negara Kesatuan Republik Indonesia kembali berdiri.
Era Demokrasi Liberal dan Demokrasi Terpimpin
Melalui UU No. 1 Tahun 1957, istilah daerah provinsi beralih menjadi "daerah swantara/istimewa tingkat I", yang dipimpin oleh "kepala daerah (istimewa) tingkat I".[50] Lalu melalui UU No. 18 Tahun 1965, istilah tersebut disederhanakan menjadi hanya "daerah tingkat I", yang dipimpin oleh "kepala daerah tingkat I" dan dianggap sebagai penunjukan daerah administratif, sementara istilah "provinsi" hanya berimplikasi sebagai jenis daerah belaka.[51]
Berikut adalah perkembangan perubahan struktur pembagian provinsi di Indonesia pada Era Demokrasi Liberal dan Demokrasi Terpimpin:
Tanggal | Perubahan | Peta perubahan |
---|---|---|
17 Agustus 1950 | Setelah kembali ke bentuk negara kesatuan pada tanggal 17 Agustus 1950, wilayah Indonesia kembali dibagi menjadi daerah-daerah provinsi yang sama seperti sebelum terbentuknya RIS, yaitu:[52]
Selain itu, Daerah Istimewa Yogyakarta juga kembali dibentuk dan menjadi provinsi berstatus "daerah istimewa".[53][54] Karena Daerah Istimewa Surakarta yang tidak dibentuk lagi, maka daerah ini secara otomatis dihapuskan. |
|
1954 | Provinsi Sunda Kecil diubah namanya menjadi Provinsi Nusa Tenggara.[55] | tidak ada perubahan |
7 Desember 1956 | Provinsi Kalimantan dipecah menjadi:
|
|
18 Januari 1957 | Kotapraja Jakarta Raya ditetapkan sebagai daerah swatantra tingkat I atau setara dengan provinsi. | |
23 Mei 1957 | Kalimantan Tengah dimekarkan dari Kalimantan Selatan. | tidak ada perubahan |
9 Agustus 1957 | Sumatera Tengah dipecah menjadi: | |
14 Agustus 1958 | Provinsi Nusa Tenggara dipecah menjadi: | |
26 Mei 1959 | Daerah Swatantra Tingkat I atau Propinsi Aceh diberi status & Daerah Istimewa dengan sebutan lengkap Propinsi Daerah Istimewa Aceh. | tidak ada perubahan |
1 Januari 1961 | Provinsi Sulawesi dipecah menjadi:
|
|
28 Agustus 1961 | Kotapraja Jakarta Raya diubah statusnya menjadi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Raya. | |
1 Mei 1963 | Paska Perjanjian New York, UNTEA mengalihkan kekuasaan Irian Barat kepada Indonesia, dan kemudian dibentuk Provinsi Irian Barat. [58] | |
23 September 1964 |
|
Era Orde Baru
Pada masa Orde Baru, satu-satunya pecahan provinsi baru yang terbentuk adalah Bengkulu yang dimekarkan dari Sumatera Selatan pada tahun 1967.
Melalui UU No. 5 Tahun 1974, istilah "daerah tingkat I" dan "provinsi" sama-sama digunakan untuk merujuk pada daerah yang sama, tetapi dalam fungsi kerja yang berbeda. Istilah "daerah tingkat I" dengan kepala yang bergelar "kepala daerah tingkat I" digunakan dalam fungsi kerja sebagai daerah otonom yang menjalankan tugas desentralisasi, sementara istilah "provinsi" dengan kepala yang bergelar "gubernur" digunakan dalam fungsi kerja sebagai wilayah administratif yang menjalankan tugas dekonsentrasi.[61]
Pada tahun 1976, Indonesia memperluas wilayahnya dengan mengintegrasikan Timor Portugis.
Tanggal | Perubahan | Peta perubahan |
---|---|---|
12 September 1967 | Bengkulu dimekarkan dari Sumatera Selatan. [62] | |
1 Maret 1973 | Irian Barat diubah namanya menjadi Irian Jaya.[63] | tidak ada perubahan |
17 Juli 1976 | Timor Portugis disatukan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan status provinsi dan bernama Timor Timur. |
Era Reformasi
Memasuki Era Reformasi, istilah "daerah tingkat I" dihapuskan dan istilah "provinsi" sama-sama memegang peranan sebagai daerah otonom yang berasaskan desentralisasi dan wilayah administratif yang berasaskan dekonsentrasi. Akhirnya melalui perubahan kedua, UUD 1945 akhirnya menetapkan "provinsi" sebagai wilayah administratif tingkat pertama Indonesia.[64]
Berikut adalah perkembangan perubahan struktur pembagian provinsi di Indonesia pada Era Reformasi:
Tanggal | Perubahan | Peta perubahan |
---|---|---|
4 Oktober 1999 | Irian Jaya Barat dan Irian Jaya Tengah dimekarkan dari Irian Jaya. [65]
Maluku Utara dimekarkan dari Maluku. [66] |
|
19 Oktober 1999 | Sebagai hasil dari Referendum kemerdekaan Timor Leste 1999 yang menyatakan bahwa rakyat Timor Timur mengehendaki untuk berpisah dari Indonesia, MPR mencabut Ketetapan No. VI/MPR/1978 tentang Pengukuhan Penyatuan Wilayah Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan ini, Timor Timur merdeka dari Indonesia. [67] | |
17 Oktober 2000 | Banten dimekarkan dari Jawa Barat. [68] | tidak ada perubahan |
4 Desember 2000 | Kepulauan Bangka Belitung dimekarkan dari Sumatera Selatan. [69] | |
22 Desember 2000 | Gorontalo dimekarkan dari Sulawesi Utara. [70] | |
9 Agustus 2001 | Aceh diberikan otonomi khusus dan diubah namanya menjadi Nanggroe Aceh Darussalam. [71] | tidak ada perubahan |
21 November 2001 | Irian Jaya diberikan otonomi khusus dan diubah namanya menjadi Papua. [72] | tidak ada perubahan |
25 Oktober 2002 | Kepulauan Riau dimekarkan dari Riau.[73] | |
5 Oktober 2004 | Sulawesi Barat dimekarkan dari Sulawesi Selatan.[74] | |
11 November 2004 | Mahkamah Konstitusi membatalkan Undang-undang yang mengatur pemekaran Irian Jaya Barat dan Irian Jaya Tengah, namun karena Irian Jaya Barat telah berjalan secara efektif, hanya Irian Jaya Tengah yang dibatalkan dan wilayahnya dikembalikan ke Provinsi Papua. [75] | |
1 Agustus 2006 | Nanggroe Aceh Darussalam diubah namanya menjadi Aceh. [76] | tidak ada perubahan |
18 April 2007 | Irian Jaya Barat diubah namanya menjadi Papua Barat. [77] | tidak ada perubahan |
16 April 2008 | Papua Barat diberikan otonomi khusus sebagaimana yang berlaku di Provinsi Papua.[78] | tidak ada perubahan |
17 November 2012 | Kalimantan Utara dimekarkan dari Kalimantan Timur.[79] | |
25 Juli 2022 | Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan dimekarkan dari Papua. [80][81][82] | |
8 Desember 2022 | Papua Barat Daya dimekarkan dari Papua Barat. [83] |
Serba serbi
Statistik
Provinsi | Populasi[84] (jiwa, 2022) |
Luas[84] (km2) |
Kepadatan (jiwa/km²) |
IPM 2023[85] | APBD provinsi | PDRB harga berlaku | ||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Pendapatan[86] (miliar Rp, 2022) |
Belanja[86] (miliar Rp, 2022) |
Total[87] (miliar Rp, 2021) |
Per kapita[88] (ribu Rp, 2021) | |||||
Aceh | 5.379.937 | 56.834,746 | 94,66 | 74,70 | 13.352,98 | 16.170,65 | 184.976,30 | 34.680,46 |
Sumatera Utara | 15.305.230 | 72.460,744 | 211,22 | 75,13 | 12.011,63 | 12.649,63 | 859.870,95 | 57.569,79 |
Sumatera Barat | 5.624.143 | 42.119,542 | 133,53 | 75,64 | 5.924,28 | 6.204,28 | 252.749,65 | 45.293,75 |
Riau | 6.646.390 | 89.935,896 | 73,90 | 74,95 | 8.656,85 | 8.656,85 | 843.211,15 | 129.852,59 |
Jambi | 3.642.763 | 49.026,579 | 74,30 | 73,73 | 4.215,31 | 4.795,85 | 233.725,46 | 65.193,22 |
Sumatera Selatan | 8.646.686 | 86.771,684 | 99,65 | 73,18 | 9.902,57 | 9.766,47 | 491.566,45 | 57.487,44 |
Bengkulu | 2.047.110 | 20.128,340 | 101,70 | 74,30 | 2.760,08 | 2.838,78 | 79.576,33 | 39.143,43 |
Lampung | 8.901.566 | 33.570,264 | 265,16 | 72,48 | 6.558,09 | 7.011,70 | 371.903,17 | 40.950,42 |
Kepulauan Bangka Belitung | 1.472.427 | 16.690,129 | 88,22 | 74,09 | 1.927,54 | 2.079,66 | 85.942,70 | 58.338,82 |
Kepulauan Riau | 2.101.215 | 8.269,708 | 254,09 | 79,08 | 3.480,32 | 3.870,32 | 275.636,33 | 130.125,23 |
Daerah Khusus Ibukota Jakarta | 11.249.585 | 660,982 | 17.019,50 | 83,55 | 77.448,71 | 75.757,23 | 2.914.581,08 | 274.709,59 |
Jawa Barat | 48.637.180 | 37.044,858 | 1.312,93 | 74,25 | 31.540,87 | 31.525,70 | 2.209.822,38 | 45.299,58 |
Jawa Tengah | 37.044.858 | 34.337,489 | 1.078,85 | 73,39 | 24.303,74 | 24.589,87 | 1.420.799,91 | 38.669,11 |
Daerah Istimewa Yogyakarta | 3.677.522 | 3.170,645 | 1.159,87 | 81,09 | 5.364,61 | 5.761,35 | 149.369,17 | 40.229,83 |
Jawa Timur | 41.144.067 | 48.036,840 | 856,51 | 74,65 | 27.642,17 | 29.454,86 | 2.454.498,80 | 60.043,33 |
Banten | 12.145.161 | 9.352,767 | 1.298,56 | 75,77 | 10.645,88 | 11.223,18 | 665.921,92 | 55.210,65 |
Bali | 4.287.193 | 5.590,150 | 766,92 | 78,01 | 5.044,66 | 6.102,49 | 219.800,03 | 50.381,21 |
Nusa Tenggara Barat | 5.473.507 | 19.675,889 | 278,18 | 72,37 | 5.399,08 | 5.961,58 | 140.153,32 | 26.002,48 |
Nusa Tenggara Timur | 5.514.216 | 46.446,644 | 118,72 | 68,40 | 5.060,28 | 5.486,76 | 110.885,75 | 20.581,13 |
Kalimantan Barat | 5.482.046 | 147.037,037 | 37,28 | 70,47 | 5.392,93 | 5.684,42 | 231.321,16 | 42.282,90 |
Kalimantan Tengah | 2.672.790 | 153.443,908 | 17,42 | 73,73 | 5.167,26 | 5.191,68 | 170.001,21 | 62.912,85 |
Kalimantan Selatan | 4.141.533 | 37.135,054 | 111,53 | 74,66 | 6.278,84 | 6.243,84 | 192.576,58 | 46.712,68 |
Kalimantan Timur | 3.891.849 | 126.981,279 | 30,65 | 78,20 | 10.861,80 | 11.501,77 | 695.158,33 | 182.540,82 |
Kalimantan Utara | 709.620 | 70.101,184 | 10,12 | 72,88 | 2.146,31 | 2.404,94 | 110.668,94 | 155.080,62 |
Sulawesi Utara | 2.664.313 | 14.500,275 | 183,74 | 75,04 | 4.000,12 | 3.817,65 | 142.600,02 | 54.043,18 |
Sulawesi Tengah | 3.074.958 | 61.605,718 | 49,91 | 71,66 | 8.678,12 | 6.808,72 | 246.987,36 | 81.733,04 |
Sulawesi Selatan | 9.255.930 | 45.330,550 | 204,19 | 74,60 | 9.223,13 | 9.109,28 | 545.230,03 | 59.656,24 |
Sulawesi Tenggara | 2.690.791 | 36.159,713 | 74,41 | 72,94 | 3.840,47 | 4.767,32 | 139.057,83 | 52.293,97 |
Gorontalo | 1.203.921 | 12.025,147 | 100,12 | 71,25 | 1.757,29 | 1.739,47 | 43.896,37 | 37.170,45 |
Sulawesi Barat | 1.447.186 | 16.594,749 | 87,21 | 69,80 | 1.827,08 | 2.015,66 | 50.341,23 | 35.036,02 |
Maluku | 1.886.735 | 46.158,267 | 40,88 | 72,75 | 3.328,15 | 4.015,22 | 48.564,22 | 26.072,98 |
Maluku Utara | 1.337.368 | 32.998,696 | 40,53 | 70,98 | 2.849,04 | 3.335,96 | 52.359,85 | 40.302,32 |
Papua | 1.036.568 | 82.680,958 | 12,54 | 63,01 | 14.763,75 | 15.758,96 | 235.343,25 | 54.034,26 |
Papua Barat | 557.974 | 60.275,310 | 9,26 | 67,47 | 6.311,85 | 6.778,26 | 85.072,86 | 73.539,00 |
Papua Selatan | 516.075 | 117.849,159 | 4,38 | — | — | — | — | — |
Papua Tengah | 1.346.685 | 61.072,913 | 22,05 | — | — | — | — | — |
Papua Pegunungan | 1.457.696 | 51.213,330 | 28,46 | — | — | — | — | — |
Papua Barat Daya | 603.054 | 39.122,948 | 15,41 | — | — | — | — | — |
Bekas provinsi
Berikut ini merupakan provinsi yang dahulu ada, tetapi sekarang telah hilang dari daftar. Bekas provinsi tersebut tidak ada lagi mungkin saja karena provinsi tersebut mengalami pemecahan atau karena wilayah tertentu telah keluar dari kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Provinsi | Ibukota | Periode | Pengganti |
---|---|---|---|
Sumatera[89] | Medan | 1945–1948 | Sumatera Tengah Sumatera Utara Sumatera Selatan |
Kalimantan[90] | Banjarmasin | 1945–1956 | Kalimantan Timur Kalimantan Selatan Kalimantan Barat |
Sunda Kecil[91] | Singaraja | 1945–1958 | Bali Nusa Tenggara Timur Nusa Tenggara Barat |
Sulawesi[92] | Makassar / Manado | 1945–1960 | Sulawesi Utara–Tengah Sulawesi Selatan–Tenggara |
Sumatera Tengah[89][93] | Bukittinggi | 1948–1957 | Jambi Riau Sumatera Barat |
Sulawesi Utara–Tengah[94] | Manado | 1960–1964 | Sulawesi Utara Sulawesi Tengah |
Sulawesi Selatan–Tenggara[94] | Makassar | Sulawesi Selatan Sulawesi Tenggara | |
Timor Timur[95] | Dili | 1976–1999 | Timor Leste (negara) |
Hasil pemekaran
Berikut ini merupakan provinsi-provinsi hasil pemekaran dari provinsi lainnya.
Hasil pemekaran | Tahun | Nama lama | Dimekarkan dari |
---|---|---|---|
Aceh | Daerah Istimewa Aceh Nanggroe Aceh Darussalam |
Sumatera Utara | |
Kalimantan Tengah | Kalimantan Selatan | ||
Lampung | Sumatera Selatan | ||
Sulawesi Tengah | Sulawesi Utara | ||
Sulawesi Tenggara | Sulawesi Selatan | ||
Bengkulu | Sumatera Selatan | ||
Papua Barat | Irian Jaya Barat | Papua | |
Maluku Utara | Maluku | ||
Banten | Jawa Barat | ||
Kepulauan Bangka Belitung | Sumatera Selatan | ||
Gorontalo | Sulawesi Utara | ||
Kepulauan Riau | Riau | ||
Sulawesi Barat | Sulawesi Selatan | ||
Kalimantan Utara | Kalimantan Timur | ||
Papua Tengah | Papua | ||
Papua Selatan | Papua | ||
Papua Pegunungan | Papua | ||
Papua Barat Daya | Papua Barat |
Fakta-fakta
Semenjak pembentukan delapan provinsi pada awal kemerdekaan Indonesia, hanya Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Maluku yang secara penggunaan nama masih ada dan dipakai hingga saat ini, meskipun beberapa provinsi mengalami penyusutan wilayah karena pemekaran provinsi. Hanya Provinsi Jawa Timur yang wilayahnya masih tetap utuh dan belum pernah dimekarkan hingga kini.
Sementara Provinsi Jawa Tengah pernah mengalami perubahan wilayah dikarenakan secara de facto pernah berdiri daerah otonomi khusus Daerah Istimewa Surakarta yang terdiri dari wilayah otonom Kasunanan Surakarta dan Kadipaten Mangkunegaran. Namun karena gejolak yang terjadi di dalam daerah tersebut, status Daerah Istimewa Surakarta dicabut hingga akhirnya kembali menjadi bagian dari wilayah Provinsi Jawa Tengah, walaupun sampai saat ini status kedudukan Daerah Istimewa Surakarta masih diperdebatkan.[96]
Provinsi Jawa Timur merupakan satu-satunya provinsi yang sama sekali belum pernah mengalami perubahan wilayah dikarenakan pemekaran maupun penggabungan suatu wilayah. Sementara itu, Provinsi Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Sunda Kecil telah habis dipecah dan menjadi provinsi-provinsi lain.
Wilayah Timor Portugis sempat bergabung ke dalam wilayah Indonesia dan menjadi provinsi Timor Timur pada 1976–1999, yang kemudian memisahkan diri melalui referendum menjadi Negara Timor Leste.[97]
Lihat pula
Catatan
- ^ a b c d e Pemerintah provinsi belum menetapkan hari jadi provinsi melalui peraturan perundang-undangan daerah terkait dan tidak pernah merayakannya secara seremonial atau dengan upacara bendera.
- ^ Secara de facto, gedung-gedung pemerintahan, baik milik pemerintah pusat Indonesia maupun pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, umumnya terletak di Kota Administrasi Jakarta Pusat. Namun secara de jure, semua undang-undang mengenai pembentukan dan penetapan kekhususan daerah Jakarta tidak pernah mencantumkan ibu kota provinsi untuk DK Jakarta.
- ^ a b Pembagian daerah tingkat II di DKI Jakarta sebenarnya berupa kabupaten administrasi dan kota administrasi, yaitu kabupaten dan kota yang bukan merupakan daerah otonom, sehingga tidak ada DPRD pada daerah tersebut dan bupati atau wali kotanya dipilih langsung oleh Gubernur DKI Jakarta dari kalangan Pegawai Negeri Sipil.
- ^ Belum ada peraturan dari Kementerian Dalam Negeri yang menetapkan kode wilayah administrasi untuk Provinsi Papua Barat Daya.[30]
Referensi
- ^ a b "Visualisasi Data Kependudukan - Kementerian Dalam Negeri 2024" (Visual). www.dukcapil.kemendagri.go.id. Diakses tanggal 1 November 2024.
- ^ a b c d Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Satu Naskah
- ^ a b "Pemerintahan Daerah". Undang-Undang No. 23 Tahun 2014.
- ^ "Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau". Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 100.1.1-6117 Tahun 2022 (PDF).
- ^ "ID - Indonesia". Organisasi Standardisasi Internasional. Diakses tanggal 21 Mei 2021.
- ^ "Meriahkan Hari Jadi Perdana, PAKIS Bali Gelar Donor Darah". BaliProv. Pemerintah Provinsi Bali. 2021-09-13. Diakses tanggal 2022-03-29.
- ^ "Banten Menuju Provinsi". BantenProv. Pemerintah Provinsi Banten. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-04-02. Diakses tanggal 2022-03-29.
- ^ "Ini 2 Titik Pelaksanaan Puncak HUT ke 53 Provinsi Bengkulu". BengkuluProv. Pemerintah Provinsi Bengkulu. 2021-11-01. Diakses tanggal 2022-03-29.
- ^ "Alasan Daerah Istimewa Yogyakarta Tetapkan 13 Maret sebagai Hari Jadinya". detikcom. Diakses tanggal 2024-01-16.
- ^ Zulfikar, Fahri (2021-06-22). "Ulang Tahun Jakarta 22 Juni: Sejarah hingga Kumpulan Ucapan untuk Diupload Di Medsos". detikcom. Diakses tanggal 2022-03-29.
- ^ "Tentang Gorontalo". GorontaloProv. Pemerintah Provinsi Gorontalo. Diakses tanggal 2022-04-01.
Akhirnya setelah melalui perdebatan panjang, Pemerintah Provinsi Gorontalo resmi mengubah Hari Ulang Tahun Provinsi dari sebelumnya tanggal 16 Februari menjadi tanggal 5 Desember setelah disetujui oleh DPRD Provinsi Gorontalo pada sidang paripurna tanggal 19 Agustus 2015.
- ^ Rino (2018-01-22). "Sejarah Jambi". JambiProv. Pemerintah Provinsi Jambi. Diakses tanggal 2022-03-16.
Kendati dejure Provinsi Jambi di tetapkan dengan UU Darurat 1957 dan kemudian UU No. 61 tahun 1958 tetapi dengan pertimbangan sejarah asal-usul pembentukannya oleh masyarakat Jambi melalui BKRD maka tanggal Keputusan BKRD 6 Januari 1957 ditetapkan sebagai hari jadi Provinsi Jambi, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Djambi Nomor. 1 Tahun 1970 tanggal 7 Juni 1970 tentang Hari Lahir Provinsi Djambi.
- ^ "Jabar dalam Grafis: Sejarah Jawa Barat". JabarProv. Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-04-02. Diakses tanggal 2022-03-29.
- ^ "Sah! Usia dan Hari Jadi Jateng Provinsi Jateng Berubah, Begini Penjelasannya". Jawa Pos Radar Semarang. Diakses tanggal 2024-01-21.
- ^ "Profil". JatimProv. Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Diakses tanggal 2022-03-29.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2007, tanggal 7 Agustus 2007, tentang Hari Jadi Provinsi Jawa Timur, menetapkan tanggal 12 Oktober 1945 sebagai Hari Jadi Provinsi Jawa Timur.
- ^ Sutiana, Wiwin (2022-01-31). "Upacara HUT Pemprov Kalbar Ke-65, Gubernur Pinta ASN Untuk Bersemangat Mengabdi Membangun Daerah". KalbarProv. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Diakses tanggal 2022-03-30.
- ^ H., Arief R. (2021-08-14). "Peringati Hari Jadi Ke-71 Kalsel, Pj Gubernur Ajak Jadikan Momentum Berjuang Di Tengah Pandemi COVID-19". Media Center - Portal Berita Kalimantan Selatan. Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan. Diakses tanggal 2022-03-31.
- ^ Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (2021-05-23). "Di Tengah Pandemi, Peringatan Hari Jadi ke-64 Provinsi Kalteng Digelar Sederhana dan Kedepankan Prokes". Setda Kalteng. Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. Diakses tanggal 2022-03-31.
- ^ "HUT Ke-62 Provinsi Kalimantan Timur". KaltimProv. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. 2019-01-08. Diakses tanggal 2022-03-31.
- ^ "Puncak Perayaan Jadi Momentum Kembalinya Hari Jadi Kaltara". Diskominfo KaltaraProv. Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Kalimantan Utara. 2021-10-25. Diakses tanggal 2022-04-01.
- ^ Irnawati (2020-11-21). "Hari Jadi ke-20 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Momen Refleksi Untuk Lebih Maju". BabelProv. Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-04-03. Diakses tanggal 2022-03-29.
- ^ Novyana (2021-09-23). "Ajak Masyarakat Hadiri Upacara Hari Jadi Kepri Secara Daring". KepriProv. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-04-02. Diakses tanggal 2022-03-16.
- ^ Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Lampung (2016-05-29). "Sejarah Lampung". LampungProv. Pemerintah Provinsi Lampung. Diakses tanggal 2022-03-29.
Provinsi Lampung lahir pada tanggal 18 Maret 1964 dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 31964 yang kemudian menjadi Undang-undang Nomor 14 tahun 1964.
- ^ "Gubernur Pimpin Upacara HUT ke-76 Provinsi Maluku - Media Center". Media Center MalukuProv. Pemerintah Provinsi Maluku. 2021-08-19. Diakses tanggal 2022-04-01.
- ^ "BKD Prov. Malut Sabet 2 Penghargaan Pada HUT Provinsi Ke-21". BKD MalutProv. Pemerintah Provinsi Maluku Utara. 2020-10-14. Diakses tanggal 2022-04-01.
- ^ "Profil Daerah". NTBProv. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Diakses tanggal 2022-03-29.
Keadaan yang tumpang tindih ini berlangsung hingga tanggal 17 Desember 1958, ketika Pemerintah Daerah Lombok dan Sumbawa di likuidasi. Hari likuidasi inilah yang menandai resmi terbentuknya Provinsi NTB.
- ^ Wotan, Frans A. (2021-12-22). "Gubernur Memberikan Penghargaan Kepada PNS Provinsi NTT dengan Nilai Indeks Profesionalitas Kategori Tertinggi dan Tinggi pada HUT NTT ke 63". BKD NTTProv. Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Diakses tanggal 2022-03-31.
- ^ "27 Desember Ditetapkan Sebagai HUT Provinsi Papua". Papua. Pemerintah Provinsi Papua. Diakses tanggal 2022-04-01.
- ^ Jess (2021-10-12). "Upacara Peringatan Hut Ke-22 Provinsi Papua Barat". Diskominfoperstatik PapuaBaratProv. Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik Provinsi Papua Barat. Diakses tanggal 2022-04-01.
- ^ "Kode NIK 92 Tetap Berlaku buat Urus Administrasi di Papua Barat maupun Papua Barat Daya". Tribunsorong.com. Diakses tanggal 2024-12-05.
- ^ "Peringati Hari Jadi Riau ke-64, Pemprov Riau Gelar Berbagai Perlombaan". Riau. Pemerintah Provinsi Riau. 2021-08-06. Diakses tanggal 2022-03-16.
- ^ Liputan 6 SCTV (2021-09-01). "Sulawesi Barat Provinsi ke-33". Berita Nasional. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-04-06. Diakses tanggal 2022-04-01.
- ^ "Naskah Sejarah Ringkas Hari Jadi Sulawesi Selatan". SulselProv. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. 2018-10-19. Diakses tanggal 2022-04-01.
- ^ Sejarah Provinsi Sulawesi Tengah. SultengProv. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. "Pada tanggal 13 April 1964, untuk pertama kalinya diangkat Gubernur tersendiri Propinsi Sulawesi Tengah, sehingga tanggal ini pula diperingati sebagai hari ulang tahun propinsi ini hingga sekarang."
- ^ "Sejarah Provinsi Sulawesi Tenggara". SultraProv. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-04-05. Diakses tanggal 2022-04-01.
Oleh karena itu tanggal 27 April 1964 adalah hari lahirnya Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara yang setiap tahun diperingati.
- ^ "Upacara Puncak HUT ke-56 Provinsi Sulut Digelar". SulutProv. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. 2020-09-24. Diakses tanggal 2022-04-01.
- ^ Shania, Tita (2019-07-22). "1 Oktober Ditetapkan Sebagai Hari Jadi Sumatera Barat". SumbarProv. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Diakses tanggal 2022-03-16.
- ^ Tim Media Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Sumatera Selatan (2020-05-15). "Selamat HUT Provinsi Sumatera Selatan ke-74". SumselProv. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Diakses tanggal 2022-03-29.
- ^ "Sejarah". SumutProv. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Diakses tanggal 2022-03-16.
Tanggal 15 April 1948 selanjutnya ditetapkan sebagai hari jadi Provinsi Sumatera Utara.
- ^ a b Andryanto, S. Dian (2021-12-07). Andryanto, S. Dian, ed. "Hari ini 62 Tahun Lalu, Aceh Resmi Menjadi Daerah Istimewa". Tempo.co. Diakses tanggal 2022-07-31.
- ^ "Pemerintahan Aceh". Undang-Undang No. 11 Tahun 2006.
- ^ "Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia". Undang-Undang No. 29 Tahun 2007.
- ^ "Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua". Undang-Undang No. 2 Tahun 2021.
- ^ "Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh". Undang-Undang No. 44 Tahun 1999.
- ^ "Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta". Undang-Undang No. 13 Tahun 2012.
- ^ "Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri Didaerah-Daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri". Undang-Undang No. 22 Tahun 1948.
- ^ Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (dokumen asli)
- ^ Adryamarthanino, Verelladevanka (2022-02-03). "Hasil Sidang PPKI Pertama, Kedua, dan Ketiga". Kompas.com. Diakses tanggal 2022-04-11.
- ^ "Pembagian Sumatra dalam Tiga Propinsi". Undang-Undang No. 10 Tahun 1948.
- ^ "Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah". Undang-Undang No. 1 Tahun 1957.
- ^ "Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah". Undang-Undang No. 18 Tahun 1965.
- ^ "Pembentukan Daerah Propinsi". Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 1950.
- ^ "Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta". Undang-Undang No. 3 Tahun 1950.
- ^ "Pengubahan Undang-Undang No. 3 Jo. No. 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta". Undang-Undang No. 9 Tahun 1955.
- ^ "Perubahan Nama Propinsi Sunda Kecil Menjadi Propinsi Nusa Tenggara". Undang-Undang Darurat No. 9 Tahun 1954.
- ^ "Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur". Undang-Undang No. 64 Tahun 1958.
- ^ "Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah". Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 47 Tahun 1960.
- ^ "Pemerintahan di Wilayah Irian Barat Segera Setelah Diserahkan Kepada Republik Indonesia". Penetapan Presiden No. 1 Tahun 1963 (PDF).
- ^ "Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 3 Tahun 1964 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung Dengan Mengubah Undang-Undang No. 25 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Tahun 1964 No. 8) Menjadi Undang-Undang". Undang-Undang No. 14 Tahun 1964.
- ^ a b "Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Dengan Mengubah Undang-Undang No. 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara -tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 No. 7) Menjadi Undang-Undang". Undang-Undang No. 13 Tahun 1964.
- ^ "Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah". Undang-Undang No. 5 Tahun 1974.
- ^ "Pembentukan Propinsi Bengkulu". Undang-Undang No. 9 Tahun 1967.
- ^ "Perobahan Nama Propinsi Irian Barat menjadi Irian Jaya". Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1973 (PDF).
- ^ Perubahan Kedua UUD 1945
- ^ "Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, Dan Kota Sorong". Undang-Undang No. 45 Tahun 1999.
- ^ "Pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat". Undang-Undang No. 46 Tahun 1999.
- ^ "Penentuan Pendapat di Timor Timur". Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat No. V Tahun 1999.
- ^ "Pembentukan Propinsi Banten". Undang-Undang No. 23 Tahun 2000.
- ^ "Pembentukan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung". Undang-Undang No. 27 Tahun 2000.
- ^ "Pembentukan Provinsi Gorontalo". Undang-Undang No. 38 Tahun 2000.
- ^ "Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh Sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam". Undang-Undang No. 18 Tahun 2001.
- ^ "Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua". Undang-Undang No. 21 Tahun 2001.
- ^ "Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau". Undang-Undang No. 25 Tahun 2002.
- ^ "Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat". Undang-Undang No. 26 Tahun 2004.
- ^ "Pengujian Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong, diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong". Putusan Mahkamah Konstitusi No. 018/PUU-I/2003 Tahun 2004 (PDF).
- ^ "Pemerintahan Aceh". Undang-Undang No. 11 Tahun 2006.
- ^ "Perubahan Nama Provinsi Irian Barat Menjadi Provinsi Papua Barat". Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2007.
- ^ "PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2001 TENTANG OTONOMI KHUSUS BAGI PROVINSI PAPUA". Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2008.
- ^ "Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara". Undang-Undang No. 20 Tahun 2012.
- ^ "Pembentukan Provinsi Papua Selatan". Undang-Undang No. 14 Tahun 2022.
- ^ "Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan". Undang-Undang No. 15 Tahun 2022.
- ^ "Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan". Undang-Undang No. 16 Tahun 2022.
- ^ "Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya". Undang-Undang No. 29 Tahun 2022.
- ^ a b "PEMBERIAN DAN PEMUTAKHIRAN KODE, DATA WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DAN PULAU". Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 100.1.1-6117 Tahun 2022 Tahun 2022.
- ^ "Indeks Pembangunan Manusia menurut Provinsi 2022-2023". www.bps.go.id. Diakses tanggal 1 November 2024.
- ^ a b Portal Data APBD - Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan
- ^ "[Seri 2010] Produk Domestik Regional Bruto (Milyar Rupiah), 2019-2021". Badan Pusat Statistik. Diakses tanggal 2022-03-14.
- ^ "[Seri 2010] Produk Domestik Regional Bruto Per Kapita (Ribu Rupiah), 2019-2021". Badan Pusat Statistik. Diakses tanggal 2022-03-14.
- ^ a b "Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950" [Government Regulation Number 21 of 1950] (PDF), hukum.unsrat.ac.id, diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2011-12-11, diakses tanggal 1 May 2020
- ^ "Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956" [Act Number 25 of 1956], hukumonline.com, diakses tanggal 14 November 2018
- ^ "Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958" [Act Number 64 of 1958], hukumonline.com, Republic of Indonesia, diakses tanggal 14 November 2018
- ^ "Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1960" [Government Regulation in Lieu of Law Number 47 of 1960], hukumonline.com, diakses tanggal 14 November 2018
- ^ "Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957" [Emergency Act Number 19 Year 1957], hukumonline.com, diakses tanggal 14 November 2018
- ^ a b "Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964" [Act Number 13 of 1964]. hukumonline.com (dalam bahasa Indonesian). Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-01-29. Diakses tanggal 29 January 2020.
- ^ Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1976 [Act of the Republic of Indonesia Number 7 of 1976] (PDF) (dalam bahasa Indonesian), diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2018-11-14, diakses tanggal 2018-11-14
- ^ Mun, Danang; ar (2022-02-15). "Menakar Kembali Daerah Istimewa Surakarta BANYUMAS DAILY Simpul Perubahan Barlingmascakeb". BANYUMAS DAILY (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2022-12-15.
- ^ Burr, W. (2001-12-06). "Ford and Kissinger Gave Green Light to Indonesia's Invasion of East Timor, 1975: New Documents Detail Conversations with Suharto". National Security Archive Electronic Briefing Book No. 62. National Security Archieve, Universitas George Washington, Washington, D.C. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2011-08-21. Diakses tanggal 2006-09-17.