Penindasan agama adalah penindasan sistematis terhadap seorang individu atau sekelompok individu sebagai respons terhadap kepercayaan atau afiliasi agama mereka atau ketiadaan kepercayaan atau afiliasi tersebut. Kecenderungan masyarakat atau kelompok dalam masyarakat untuk mengasingkan atau menekan subkultur yang berbeda merupakan tema yang berulang dalam sejarah manusia. Selain itu, karena agama seseorang sering kali menentukan rasa moralitas, pandangan dunia, citra diri, sikap terhadap orang lain, dan identitas pribadi secara keseluruhan hingga tingkat yang signifikan, perbedaan agama dapat menjadi faktor budaya, pribadi, dan sosial yang signifikan.

Penindasan agama dapat dipicu oleh sikap keagamaan atau antiagama (ketika anggota kelompok dominan merendahkan agama selain agama mereka sendiri atau agama itu sendiri di mana yang tidak beragama adalah kelompok dominan) atau dapat dipicu oleh negara ketika memandang kelompok agama tertentu sebagai ancaman terhadap kepentingan atau keamanannya. Pada tingkat masyarakat, dehumanisasi kelompok agama tertentu dapat dengan mudah menyebabkan tindakan kekerasan atau bentuk penindasan lainnya. Penindasan agama dapat menjadi hasil dari regulasi masyarakat dan/atau pemerintah. Regulasi pemerintah mengacu pada undang-undang yang diberlakukan pemerintah untuk mengatur agama, dan regulasi masyarakat adalah diskriminasi terhadap warga negara karena mereka menganut satu atau lebih agama.[1] Di banyak negara, penindasan agama telah mengakibatkan begitu banyak kekerasan sehingga dianggap sebagai masalah hak asasi manusia.

Lihat pula

sunting

Referensi

sunting
  1. ^ Grim, Brian J.; Finke, Roger (August 2007). "Religious Persecution in Cross-National Context: Clashing Civilizations or Regulated Religious Economies?". American Sociological Review. 72 (4): 633–658. doi:10.1177/000312240707200407. 

Bacaan lebih lanjut

sunting

Pranala luar

sunting