Perusahaan Listrik Negara

perusahaan asal Indonesia
(Dialihkan dari Perusahaan listrik negara)

PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau biasa disingkat menjadi PLN, adalah sebuah badan usaha milik negara Indonesia yang bergerak di bidang ketenagalistrikan. Untuk mendukung kegiatan bisnisnya, hingga akhir tahun 2021, perusahaan ini mengelola sejumlah pembangkit listrik dengan total kapasitas terpasang mencapai 64.553 MW.[3]

PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
Sebelumnya
  • Djawatan Listrik dan Gas Bumi (1945—1965)
  • PN Perusahaan Listrik Negara (1965—1972)
  • Perum Perusahaan Listrik Negara (1972—1994)
Badan usaha milik negara
IndustriKetenagalistrikan
Didirikan27 Oktober 1945; 79 tahun lalu (1945-10-27)
Kantor pusatJakarta, Indonesia
Wilayah operasi
Indonesia
Tokoh kunci
Darmawan Prasodjo[1]
(Direktur Utama)
Burhanuddin Abdullah[2]
(Komisaris Utama)
ProdukListrik
Jasa
  • Konsultansi dan riset ketenagalistrikan
  • Pembangunan, pemeliharaan, pemasangan, dan sertifikasi peralatan ketenagalistrikan
  • Pelayaran
PendapatanRp 368,174 triliun (2021)[3]
Rp 37,182 triliun (2021)[3]
Total asetRp 1,613 kuadriliun (2021)[3]
Total ekuitasRp 981,607 triliun (2021)[3]
PemilikPemerintah Indonesia
Karyawan
52.116 (2021)[3]
Anak usahaLihat daftar
Situs webwww.pln.co.id
Facebook: ptpln X: _pln_id Instagram: pln_id Youtube: UCfeOWH5zFA4c8GDQrOZyoPg Modifica els identificadors a Wikidata

Sejarah

sunting

1909 - 1960

sunting
 
Pelat peringatan tua di sebuah gardu listrik

Perusahaan ini memulai sejarahnya pada tahun 1909 saat N.V. Handelsvennootschap voorheen Maintz & Co. yang berkantor pusat resmi di Amsterdam, Belanda namun berkantor pusat di Surabaya, mendirikan "Algemeene Nederlandsch-Indische Electriciteits-Maatschappij' (ANIEM) di Surabaya untuk berbisnis di bidang ketenagalistrikan. Pada tahun 1942, Belanda menyerah kepada Jepang, sehingga perusahaan–perusahaan ketenagalistrikan yang saat itu ada di Hindia Belanda pun diambil alih oleh pasukan Jepang.

 
Kantor pusat ANIEM di Jl. Embong Wungu, Surabaya

Urusan ketenagalistrikan di seantero Jawa lalu ditangani oleh sebuah lembaga yang diberi nama Djawa Denki Djigjo Kosja (ジャワ電気事業公社). Nama lembaga tersebut kemudian diubah menjadi Djawa Denki Djigjo Sja (ジャワ電気事業社) dan menjadi cabang dari Hosjoden Kabusiki Kaisja (日本発送電株式会社) yang berkantor pusat di Tokyo. Lembaga tersebut membawahi tiga lembaga, yakni Seibu Djawa Denki Djigjo Sja (西部ジャワ電気事業社) yang berkantor pusat di Jakarta, Tjiobu Djawa Denki Djigjo Sja (中部ジャワ電気事業社) yang berkantor pusat di Semarang, dan Tobu Djawa Denki Djigjo Sja yang berkantor pusat di Surabaya. Tiga lembaga tersebut masing-masing menangani urusan ketenagalistrikan di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

 
PLTA Bengkok di Bandung

Setelah Jepang menyerah kepada Sekutu dan Indonesia merdeka, pada tanggal 27 Oktober 1945, pemerintah Indonesia pun membentuk Djawatan Listrik dan Gas Bumi di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga untuk mengelola ketenagalistrikan dan gas bumi di Indonesia. Saat itu, kapasitas pembangkit listrik yang dikelola oleh jawatan tersebut baru sebesar 157,5 MW. Tetapi, pengelolaan tersebut tidak berjalan lancar, karena status kepemilikan dari pembangkit-pembangkit listrik yang ada saat itu belum jelas dan karena minimnya pengalaman pemerintah di bidang ketenagalistrikan. Sebagian besar pembangkit listrik juga rusak parah karena tidak dikelola dengan baik selama pendudukan Jepang. Pada tahun 1953, pemerintah pun resmi menasionalisasi semua perusahaan ketenagalistrikan dan gas yang ada di Indonesia, termasuk ANIEM dan GEBEO.[4][5]

1961 - sekarang

sunting

Pada tanggal 1 Januari 1961, pemerintah menggabungkan Jawatan Listrik & Gas dan semua perusahaan ketenagalistrikan yang telah dinasionalisasi ke dalam Badan Pemimpin Umum Perusahaan Listrik Negara (BPU PLN).[6] Pada tanggal 1 Januari 1965, bisnis gas dari BPU PLN dijadikan modal untuk mendirikan sebuah perusahaan negara (PN) dengan nama PN Perusahaan Gas Negara, sementara bisnis ketenagalistrikan dari BPU PLN dijadikan modal untuk mendirikan perusahaan ini dengan nama PN Perusahaan Listrik Negara.[7] Saat itu, kapasitas pembangkit listrik yang dikelola oleh perusahaan ini baru sebesar 300 MW. Pada tahun 1972, status perusahaan ini diubah menjadi perusahaan umum (Perum).[8] Pada bulan Juli 1994, status perusahaan ini kembali diubah menjadi persero.[9]

Pada tahun 2011, pemerintah menyerahkan mayoritas saham PT Pelayaran Bahtera Adhiguna ke perusahaan ini.[10] Pada tahun 2013, perusahaan ini mulai menggunakan CNG untuk menggantikan BBM sebagai bahan bakar pada pembangkit listrik pemikul beban puncak. Pada tahun 2014, untuk pertama kalinya, perusahaan ini masuk dalam daftar Fortune 500. Pada tahun 2015, perusahaan ini mulai membangun PLTU berteknologi ultra super critical dengan kapasitas terpasang sebesar 2.000 MW di Batang, Jawa Tengah melalui skema kemitraan pemerintah swasta. Pada tahun 2019, perusahaan ini mulai membuka SPKLU untuk mendukung pengoperasian kendaraan listrik di Indonesia.

Pada bulan Mei 2021, pemerintah menyerahkan mayoritas saham PT Energy Management Indonesia ke perusahaan ini.[11] Pada bulan Agustus 2021, perusahaan ini mengakuisisi PT Mandau Cipta Tenaga Nusantara yang didirikan untuk memenuhi kebutuhan listrik dan uap di Blok Rokan.[3][12] Pada bulan September 2022, untuk menyederhanakan bisnisnya, PLN resmi meluncurkan empat subholding, yakni PLN Energi Primer Indonesia untuk berbisnis di bidang pengadaan bahan bakar pembangkit listrik, PLN Icon Plus untuk berbisnis di bidang non-ketenagalistrikan, serta PLN Indonesia Power dan PLN Nusantara Power untuk berbisnis di bidang pembangkitan listrik.[13]

Direktur Utama

sunting

Organisasi

sunting

PLN merupakan salah satu perusahaan penjual jasa listrik di Indonesia. Dalam pelayanan pendistribusian kelistrikan PLN membagi-bagi fungsi unit induknya ke dalam beberapa unit induk berdasarkan pada sistem tenaga listrik yaitu pembangkitan, transmisi, dan distribusi. Selain itu ada juga unit induk atau pusat-pusat lain sebagai penunjang berlangsungnya perusahaan. Karena luasnya cakupan wilayah kerja PLN, maka PLN memiliki unit-unit di seluruh wilayah Indonesia yang mempunyai fungsi masing-masing sesuai dengan unit induknya.

Struktur Organisasi PLN dapat dirincikan sebagai berikut:

  • Kantor Pusat PLN: Kantor Pusat adalah organisasi PLN tingkat pusat di mana merupakan pusat dari penyelenggara bisnis PLN di seluruh Indonesia. Pada kantor pusat terdapat beberapa departemen dan divisi-divisi yang menunjang dalam proses bisnis PLN. Departemen dikepalai oleh Senior Executive Vice President (SEVP) dan Divisi dikepalai oleh Executive Vice President (EVP). Selain itu terdapat Sekretaris Perusahaan yang dipimpin oleh Corporate. Di kantor pusat pula para direksi PT PLN berkantor. Kantor pusat PLN terletak di Jalan Trunojoyo Blok M-I Melawai, Jakarta Selatan. Pimpinan kantor pusat PLN adalah pimpinan tertinggi dalam perusahaan ini yaitu Direktur Utama.
  • Unit Induk dan/atau Pusat-Pusat: Unit Induk merupakan unit dari PLN sebagai kepanjangan tangan dari kantor pusat untuk pelayanan kelistrikan di PLN, serta merupakan lembaga di PLN sebagai penunjang bisnis kelistrikan PLN di wilayah, sedangkan pusat-pusat adalah lembaga PLN sebagai penunjang bisnis PLN contohnya PLN Pusat Pendidikan dan Latihan (PUSDIKLAT), yaitu lembaga untuk pengembangan dan pelatihan pegawai PLN, serta pusat yang lain. Unit induk dan/atau Pusat-pusat dipimpin oleh seorang General Manager Unit Induk atau General Manager Pusat.
  • Unit Pelaksana: Unit Pelaksana adalah unit di bawah unit induk dan/atau pusat-pusat sebagai pembagian wilayah pelayanan PLN ke dalam ruang lingkup yang lebih kecil agar pelayanan PLN bisa lebih terfokus dan langsung menyentuh pada masyarakat, contohnya adalah Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) yaitu unit pelaksana di bawah unit induk distribusi, atau Unit Pelaksana Transmisi (UPT) yaitu unit pelaksana di bawah unit induk transmisi, contoh lain adalah Unit Pelaksana Pendidikan dan Latihan (UPDL) yaitu unit pelaksana di bawah PLN PUSDIKLAT. Unit Pelaksana dipimpin oleh seorang Manager Unit Pelaksana.
 
ULTG Jember, salah satu unit layanan di bawah UPT Probolinggo
  • Unit Layanan: Unit Layanan adalah unit di bawah unit pelaksana dengan ruang lingkup pembagian dari wilayah unit pelaksana, misalnya dalam satu unit pelaksana terdapat beberapa unit layanan. Tetapi tidak semua unit pelaksana di PLN mempunyai unit layanan, tergantung pada jumlah pelanggan dan area pelayanan unit pelaksana PLN, contoh unit layanan pelanggan (ULP) adalah unit layanan di bawah UP3, atau unit layanan transmisi dan gardu induk (ULTG) unit layanan di bawah UPT Unit Layanan dipimpin oleh seorang Manager Unit Layanan.

PLN juga mempunyai Satuan Pengawas Internal yang yang dipimpin oleh Chief Audit. Sampai saat ini tercatat PLN mempunyai 58 Divisi dan Satuan, 50 Unit Induk, 6 Pusat-pusat, 373 Unit Pelaksana, dan 1042 Unit Layanan.

Unit Perusahaan

sunting

Unit PT PLN (Persero) dibagi dalam beberapa Wilayah untuk mengurusi Pembangkitan, Penyaluran (Transmisi) dan Pengatur Beban, dan Distribusi kepada pelanggan dibagi dalam unit induk. Namun khusus untuk kawasan dengan listrik terinterkoneksi Jawa - Bali unit-unit dibagi dalam unit induk tersendiri, untuk Pembangkitan tersendiri, Penyaluran (Transmisi) tersendiri, Pengaturan Beban tersendiri dan Distribusi tersendiri. Khusus untuk pembangkitan listrik kebanyakan pembangkitan listrik di Indonesia dipasok oleh Perusahaan Swasta walaupun ada beberapa milik PLN. Untuk transmisi Sumatra ada Unit Induk P3B Sumatra, namun untuk urusan Distribusi masih berada di Unit Induk Wilayah (belum ada unit induk Distribusi). (Keterangan: Untuk Listrik Interkoneksi Jawa-Bali Unit PLN ada di Romawi I, II, dan III. Untuk daerah selain Jawa-Bali unit PLN bernama wilayah di romawi V)

Di bawah ini adalah unit-unit di bawah PT PLN (Persero):

I. Kelompok Unit Induk Distribusi

sunting

Sumatra

sunting
  1. Unit Induk Distribusi Aceh, berkedudukan di Kota Banda Aceh
  2. Unit Induk Distribusi Sumatera Utara, berkedudukan di Kota Medan, Sumatera Utara
  3. Unit Induk Distribusi Sumatera Barat, berkedudukan di Kota Padang, Sumatera Barat
  4. Unit Induk Distribusi Riau dan Kepulauan Riau, berkedudukan di Kota Pekanbaru, Riau
  5. Unit Induk Distribusi Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu, berkedudukan di Kota Palembang, Sumatera Selatan
  6. Unit Induk Distribusi Lampung, berkedudukan di Kota Bandar Lampung

Jawa dan Bali

sunting
  1. Unit Induk Distribusi Banten, berkedudukan di Kota Tangerang, Banten
  2. Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, berkedudukan di Jakarta Pusat
  3. Unit Induk Distribusi Jawa Barat, berkedudukan di Kota Bandung, Jawa Barat
  4. Unit Induk Distribusi Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, berkedudukan di Kota Semarang, Jawa Tengah
  5. Unit Induk Distribusi Jawa Timur, berkedudukan di Kota Surabaya, Jawa Timur
  6. Unit Induk Distribusi Bali, berkedudukan di Kota Denpasar, Bali

Kalimantan

sunting
  1. Unit Induk Distribusi Kalimantan Barat, berkedudukan di Kota Pontianak, Kalimantan Barat
  2. Unit Induk Distribusi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, berkedudukan di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan
  3. Unit Induk Distribusi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, berkedudukan di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur

Sulawesi

sunting
  1. Unit Induk Distribusi Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, dan Gorontalo, berkedudukan di Kota Manado, Sulawesi Utara
  2. Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat, berkedudukan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan

Unit di bawah Unit Induk Distribusi

sunting
  • Unit Pelaksana Pengatur Distribusi (UP2D): sub-unit untuk pengaturan pembebanan di sisi Distribusi ke pelanggan
  • Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3): Setara dengan UP2D, yaitu sub-unit untuk pelayanan pelanggan dan pelayanan Jaringan listrik Distribusi
  • Unit Layanan Pelanggan (ULP): Sub-unit di bawah UP3 yang membantu pengurusan pelayanan pelanggan dan Pelayanan Jaringan Listrik Distribusi lebih dekat dengan ruang lingkup wilayah lebih kecil.
  • Posko (KP): Sub-unit di bawah ULP yang langsung turun jika ada gangguan karena dekat.

II. Kelompok Unit Induk Transmisi

sunting

Pada awalnya Unit Penyaluran dan Pengatur Beban Jawa-Bali disatukan dalam satu unit dengan nama PLN Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban Jawa Bali (PLN P3B JB), namun pada akhir 2015 unit penyaluran dan pengaturan beban dipisah dengan pembagian 3 wilayah penyaluran dan satu pusat pengaturan beban dengan 5 wilayah. Namun untuk Transmisi Interkoneksi Sumatra tetap PLN Unit Induk P3B Sumatra karena unitnya masih dalam bentuk Wilayah. Unit induk transmisi antara lain:

  1. Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Barat, berkedudukan di Kota Depok, Jawa Barat
  2. Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Tengah, Berkedudukan di Kota Bandung, Jawa Barat
  3. Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali, berkedudukan di Sidoarjo, Jawa Timur

Unit di bawah Unit Induk Transmisi

sunting
  • Unit Pelaksana Transmisi (UPT): Sub-Unit untuk melakukan pemeliharaan peralatan Penyaluran Energi Listrik (Transmisi)
  • Unit Layanan Transmisi dan Gardu Induk (ULTG): Sub-Unit di bawah UPT
  • Transmisi dan Gardu Induk: Gardu Induk ada di bawah UPT sebagai tempat mentransformasikan energi listrik atau sub-station listrik dari pembangkitan untuk sampai ke pelanggan.

III. Kelompok Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban

sunting
  1. Unit Induk Pusat Pengatur Beban Jawa, Madura, dan Bali (UIP2B Jamali), berkedudukan di Kota Depok, Jawa Barat
  2. Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban Sumatra (UIP3B Sumatra), berkedudukan di Kota Pekanbaru, Riau
  3. Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban Sulawesi (UIP3B Sulawesi), berkedudukan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan
  4. Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban Kalimantan (UIP3B Kalimantan), berkedudukan di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan

Unit di bawah Unit Induk Pengatur Beban (UIP2B)

sunting
  • Unit Pelayanan Pengatur Beban (UP2B): Sub-unit untuk melakukan pengaturan beban secara keseluruhan dari Pembangkitan, Transmisi dan sampai ke konsumen dengan komunikasi dengan UP2D dan Gardu Induk. Berikut ini adalah 5 Unit Pelaksana di bawah UIP2B Jawa, Madura, dan Bali, yaitu:
  1. Unit Pelaksana Pengatur Beban (UP2B) DKI Jakarta dan Banten, berkedudukan di Jakarta Timur (Region Control Center/RCC Cawang)
  2. Unit Pelaksana Pengatur Beban (UP2B) Jawa Barat, berkedudukan di Kota Bandung, Jawa Barat (Region Control Center/RCC Cigereleng)
  3. Unit Pelaksana Pengatur Beban (UP2B) Jawa Tengah dan DIY, berkedudukan di Semarang, Jawa Tengah (Region Control Center/RCC Ungaran)
  4. Unit Pelaksana Pengatur Beban (UP2B) Jawa Timur, berkedudukan di Sidoarjo, Jawa Timur (Region Control Center/RCC Waru)
  5. Unit Pelaksana Pengatur Beban (UP2B) Bali, berkedudukan di Kota Denpasar, Bali (Region Control Center/RCC Bali)

IV. Kelompok Unit Induk Pembangkitan

sunting
  1. Unit Induk Pembangkitan Tanjung Jati B, berkedudukan di Jepara

V. Kelompok Unit Induk Wilayah

sunting
 
ULP Sambas, salah satu unit layanan di bawah UP3 Singkawang

Sumatra

sunting
  1. Unit Induk Wilayah Bangka Belitung, berkedudukan di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung

Nusa Tenggara

sunting
  1. Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Barat, berkedudukan di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat
  2. Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Timur, berkedudukan di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur

Kepulauan Maluku dan Papua

sunting
  1. Unit Induk Maluku dan Maluku Utara, berkedudukan di Kota Ambon, Maluku
  2. Unit Induk Wilayah Papua dan Papua Barat, berkedudukan di Kota Jayapura, Papua

Unit di bawah Unit Induk Wilayah

sunting
  • Unit Pelaksana Pengatur Distribusi (UP2D): sub-unit untuk pengaturan pembebanan di sisi Distribusi ke pelanggan
  • Unit Pelaksana Pelanggan (UP3): Setara dengan UP2D, yaitu sub-unit untuk pelayanan pelanggan dan pelayanan Jaringan listrik Distribusi
  • Unit Layanan Pelanggan (ULP): Sub-unit di bawah UP3 yang membantu pengurusan pelayanan pelanggan dan Pelayanan Jaringan Listrik Distribusi lebih dekat dengan ruang lingkup wilayah lebih kecil.

VI. Kelompok Unit Induk Pembangunan

sunting
  1. Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara, berkedudukan di Medan
  2. Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Tengah, berkedudukan di Pekanbaru
  3. Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Selatan, berkedudukan di Palembang
  4. Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Barat, berkedudukan di Jakarta
  5. Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Tengah, berkedudukan di Bandung
  6. Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Timur dan Bali, berkedudukan di Surabaya
  7. Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur, berkedudukan di Balikpapan
  8. Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Barat, berkedudukan di Pontianak
  9. Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara, berkedudukan di Mataram
  10. Unit Induk Pembangunan Sulawesi, berkedudukan di Makassar
  11. Unit Induk Pembangunan Maluku dan Papua, berkedudukan di Jayapura

VII. Kelompok Unit Pusat-Pusat

sunting
  • Pusat Pendidikan dan Pelatihan, berkedudukan di Jakarta
  • Pusat Pemeliharaan Ketenagalistrikan, berkedudukan di Bandung
  • Pusat Penelitian dan Pengembangan, berkedudukan di Jakarta
  • Pusat Manajemen Proyek, berkedudukan di Semarang
  • Pusat Sertifikasi, berkedudukan di Jakarta

PLN Pusat Pendidikan dan Pelatihan

sunting

PLN adalah perusahaan yang memiliki Pusat Pendidikan dan Pelatihan (PLN PUSDIKLAT) sendiri bagi para pegawainya, Pusat Pendidikan dan Pelatihan yang bisa disebut (Corporate University) digunakan sebagai kampus atau tempat pendidikan bagi pegawai PLN ataupun pegawai dari perusahaan lain (bisa anak perusahaan atau BUMN lain) yang ingin belajar mengenai kelistrikan dan manajemen khususnya di bidang kelistrikan. PLN PUSDIKLAT punya beberapa Unit Pelaksana Pendidikan dan Latihan (PLN UPDL) yang tersebar di beberapa tempat dan beberapa UPDL fokus terhadap pembelajaran tertentu, Daftar PLN UPDL di antaranya adalah,

  1. Unit Pelaksana Pendidikan dan Latihan Bogor (UPDL BOGOR) (Project Academy)
  2. Unit Pelaksana Pendidikan dan Latihan Jakarta (UPDL JAKARTA) (Leadership Academy & Corporate Culture Academy)
  3. Unit Pelaksana Pendidikan dan Latihan Suralaya (UPDL SURALAYA) (Primary Energy & Power Generation Academy)
  4. Unit Pelaksana Pendidikan dan Latihan Surabaya (UPDL SURABAYA)
  5. Unit Pelaksana Pendidikan dan Latihan Semarang (UPDL SEMARANG) (Transmission & Live Line Maintenance Academy)
  6. Unit Pelaksana Pendidikan dan Latihan Pandaan (UPDL PANDAAN) (Distribution & Commerce Academy)
  7. Unit Pelaksana Pendidikan dan Latihan Tuntungan, Medan (UPDL TUNTUNGAN) (Learning Unit)
  8. Unit Pelaksana Pendidikan dan Latihan Padang (UPDL PADANG) (Learning Unit)
  9. Unit Pelaksana Pendidikan dan Latihan Palembang (UPDL PALEMBANG) (Corporate Enabler Academy & Risk and Audit Academy)
  10. Unit Pelaksana Pendidikan dan Latihan Makassar (UPDL MAKASSAR) (Renewable Energy Academy)
  11. Unit Pelaksana Pendidikan dan Latihan Banjarbaru, Kalimantan Selatan (UPDL BANJARBARU) (Learning Unit)
  12. Unit Pelaksana Assesment Center, di Jakarta
  13. Unit Pelaksana Sertifikasi, di Jakarta
  14. Unit Pelaksana Museum Listrik dan Energi Baru (MLEB), di Jakarta

Anak perusahaan

sunting
  1. PT Pelayanan Listrik Nasional Batam, berkedudukan di Batam, Kepulauan Riau
  2. PT Pelayanan Listrik Nasional Nusa Daya, berkedudukan di Balikpapan, Kalimantan Timur
  3. PT PLN Indonesia Power, berkedudukan di Jakarta
  4. PT PLN Nusantara Power, berkedudukan di Surabaya
  5. PT Indonesia Comnets Plus, berkedudukan di Jakarta
  6. PT PLN Energi Primer Indonesia, berkedudukan di Jakarta
  7. PT PLN Enjiniring, berkedudukan di Jakarta
  8. PT Haleyora Power, berkedudukan di Jakarta
  9. Majapahit Holding BV, berkedudukan di Amsterdam, Belanda
  10. PT Energy Management Indonesia, berkedudukan di Jakarta
  11. PT Mandau Cipta Tenaga Nusantara, berkedudukan di Jakarta

PLN Bersih

sunting
 
Logo PLN Bersih

Pada tahun 2012, Direktur Utama PT PLN (Persero) Nur Pamudji mempublikasikan logo PLN bersih, tujuannya untuk menunjukan kepada masyarakat bahwa PLN berkomitmen untuk membangun instansi yang bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), dengan cara membatasi tatap muka antara pelanggan dengan petugas PLN dengan sistem online dan call center yang disediakan PLN yaitu telepon ke nomor (kode area) 123.[14]

Listrik Prabayar (Listrik Pintar)

sunting
 
Logo Listrik Pintar PLN

Pada tahun 2010 PLN mengeluarkan kebijakan baru untuk pembayaran listrik, yang dahulu pembayaran listrik dengan paska bayar yaitu Pelanggan menggunakan energi listrik dulu dan membayar belakangan, pada bulan berikutnya. Setiap bulan PLN harus mencatat meter, menghitung dan menerbitkan rekening yang harus dibayar Pelanggan, melakukan penagihan kepada Pelanggan yang terlambat atau tidak membayar, dan memutus aliran listrik jika konsumen terlambat atau tidak membayar rekening listrik setelah waktu tertentu. Pada sistem listrik pintar (Prabayar), pelanggan mengeluarkan uang/biaya lebih dulu untuk membeli energi listrik yang akan dikonsumsinya. Besar energi listrik yang telah dibeli oleh pelanggan dimasukkan ke dalam Meter Prabayar (MPB) yang terpasang di lokasi Pelanggan melalui sistem ‘token’ (pulsa) atau stroom. Penggantian yang dilakukan jika berganti ke layanan listrik prabayar hanya mengganti kwH meter yang dahulu analog hanya untuk menghitung besarnya energi listrik yang terpakai, sedangkan kwH meter listrik prabayar menggunakan kwH khusus yang bisa dimasukkan pulsa listrik/token/stroom dan ketika token listrik habis maka listrik akan otomatis terputus.[15] Namun PLN tidak mewajibkan pelanggan menggunakan listrik prabayar, PLN hanya memberikan pilihan kepada pelanggan untuk menggunakan listrik prabayar atau pascabayar[16]

Perhitungan Listrik Prabayar

sunting

Penghitungan KWH Meter Listrik Pintar sama saja dengan KWH Meter Analog karena telah melalui tahap standardisasi Tera (tidak lebih mahal) dan harga Rp/kWh Listrik sudah diatur dalam penyesuaian tarif tenaga listrik melalui Peraturan Menteri ESDM nomor 31 tahun 2014 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Yang akan menentukan hemat atau boros adalah perilaku pengunaan peralatan listrik oleh pelanggan. Serupa dengan telepon, dengan Prabayar cenderung orang akan berhemat, sebaliknya dengan Pascabayar cenderung orang lebih boros karena kurang terkendali. Keuntungan Listrik Prabayar:

  • Pemakaian listrik lebih terkendali
  • Tanpa ada sanksi pemutusan
  • Tanpa dikenakan denda keterlambatan
  • Tanpa Uang Jaminan Pelanggan
  • Tanpa ada pencatatan meter
  • Privasi tidak terganggu
  • Tidak dikenakan biaya beban bulanan
  • Kemudahan pembelian Token/STROOM
  • Pembelian disesuaikan kemampuan.
  • Tidak ada batas masa aktif (aktif selama kWH masih tersisa).[17]

Token PLN

sunting

Token adalah 20 digit angka yang dimasukkan ke meter prabayar saat melakukan isi ulang listrik, Nilai Token Prabayar terdiri dari unsur kWh, PPJ dan Meterai, Nilai Token (token isi ulang pada ATM, Toko Online atau Payment Point adalah: Rp.20.000, Rp.50.000, Rp.100.000,  Rp.250.000, Rp.500.000 dan Rp.1.000.000,-) Token Prabayar tidak memiliki masa kedaluwarsa.

Penghargaan

sunting
  • Penghargaan Transparansi Emisi Korporasi (TEK) 2022:[18]
  1. Predikat Green untuk kategori BUMN.
  2. Predikat Platinum Plus untuk kategori BUMN.
  3. predikat Green untuk sektor Korporasi non Emiten.
  4. predikat Silver untuk sektor Korporasi non Emiten.
  • Penghargaan BUMN Entrepreneurial Marketing Award 2022
    1. Gold Winner ‘The Most Promising Company In Tactical Marketing
    2. Silver Winner ‘The Most Promising Company In Branding Campaign
    3. Dewi BUMN 2022
    4. CMO of The Year BUMN
  • BUMN Corporate Communication and Sustainability Summit (BCOMSS) Award 2022
  • Apresiasi Mitra BUMN Champion 2022
  • PT PLN (Persero) memperoleh penghargaan sebagai The Best SOE in Digital Service Transformation 2022.[19]
  • PT PLN (Persero) meraih penghargaan The Most Promising Company In Tactical Marketing.[20]
  • PT PLN (Persero) meraih Anugerah KPI 2022

Lihat pula

sunting

Referensi

sunting
  1. ^ "Dewan Direksi". PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Diakses tanggal 23 Maret 2023. 
  2. ^ "Dewan Komisaris". PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Diakses tanggal 23 Maret 2023. 
  3. ^ a b c d e f g "Laporan Tahunan 2021" (PDF). PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Diakses tanggal 23 Maret 2023. 
  4. ^ "Keputusan Presiden nomor 163 tahun 1953" (PDF). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 23 Maret 2023. 
  5. ^ "Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 1959" (PDF). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 23 Maret 2023. 
  6. ^ "Peraturan Pemerintah nomor 67 tahun 1961" (PDF). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 23 Maret 2023. 
  7. ^ "Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 1965" (PDF). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 23 Maret 2023. 
  8. ^ "Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 1972" (PDF). Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Diakses tanggal 23 Maret 2023. 
  9. ^ "Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 1994" (PDF). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 23 Maret 2023. 
  10. ^ "Peraturan Pemerintah nomor 20 tahun 2011" (PDF). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 23 Maret 2023. 
  11. ^ "Peraturan Pemerintah nomor 65 tahun 2021" (PDF). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 23 Maret 2023. 
  12. ^ "Sekilas Perusahaan". PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Diakses tanggal 23 Maret 2023. 
  13. ^ Setiawan, Verda Nano (22 September 2022). "PLN Resmi Punya 4 Subholding, Ini Perbedaan Tugasnya". CNBC Indonesia. CNBC Indonesia. Diakses tanggal 12 Oktober 2022. 
  14. ^ Talk Show dalam acara "Mata Najwa" Metro TV bulan Oktober 2013
  15. ^ Apa itu Listrik Pintar?
  16. ^ PLN Tak Wajibkan Masyarakat Gunakan Listrik Prabayar CNN Indonesia
  17. ^ Listrik Prabayar
  18. ^ Artada, Yessy (24 April 2022). "TOP, PLN Group Raih 4 Penghargaan Transparansi Emisi Korporasi 2022". JPNN.com. Diakses tanggal 24 April 2022. 
  19. ^ genpi, wina (2022-09-25). "PLN Sabet Penghargaan The Best SOE in Digital Service Transformation 2022". genpi.co. Diakses tanggal 2022-09-25. 
  20. ^ Artada, Yessy (20 Mei 2022). "TOP, PLN Raih 4 Penghargaan di Ajang BUMN Entrepreneurial Marketing Award 2022". JPNN.com. Diakses tanggal 20 Mei 2022. 

Pranala luar

sunting