Wikipedia:Pedoman penamaan/Organisasi

Halaman ini merupakan pedoman di Wikipedia bahasa Indonesia.
Isinya telah diterima luas oleh para pengguna dan dianggap sebagai standar yang harus diikuti oleh semua pengguna, meskipun sebaiknya dipahami dengan akal sehat, dan pengecualian dapat berlaku sewaktu-waktu. Segala penyuntingan substansial yang dilakukan di halaman ini harus menggambarkan konsensus. Jika Anda ragu, diskusikan terlebih dahulu di halaman pembicaraan.

Halaman ini merupakan pedoman penamaan untuk artikel-artikel mengenai organisasi di Wikipedia bahasa Indonesia. Yang termasuk dalam lingkup konvensi penamaan artikel organisasi ini adalah perusahaan, lembaga pemerintah, partai politik, dan lain lain.

Perusahaan

  1. Status hukum perusahaan (seperti PT, CV, Inc., LLC, dll) umumnya tidak disertakan pada judul artikel.
  2. Penyertaan status hukum perusahaan dilakukan jika ada keperluan untuk membedakan (disambiguasi). Cara penulisannya disesuaikan dengan cara penulisan yang biasa dilakukan oleh perusahaan tersebut.
  3. Prefiks (misalnya The) dan sufiks (misalnya Company, International, Group) kadang diperlukan jika sesuai dengan pilihan perusahaan dan/atau untuk tujuan pembedaan (disambiguasi).
  4. Terlepas dari pilihan judul, pada bagian pembuka artikel tuliskan nama lengkap perusahaan (dengan status hukum atau konfiks lain) sesuai dengan cara umum yang digunakan perusahaan.

Lembaga pemerintah

  1. Nama lembaga pemerintah Indonesia dituliskan lengkap sesuai dengan nama resmi dari lembaga tersebut atau perundangan yang berlaku. Contoh: Departemen Luar Negeri Republik Indonesia.
  2. Nama lembaga pemerintah dari negara asing harus diupayakan untuk diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Prioritas acuan yang dipakai adalah:
    1. Departemen Luar Negeri Republik Indonesia,
    2. kedutaan besar negara tersebut,
    3. istilah yang umum digunakan media massa, atau
    4. sintesis dari istilah serupa yang sudah ada.
  3. Nama dalam bahasa asli harus dicantumkan dalam paragraf pembuka. Misalnya "Perdana Menteri Jepang (内閣総理大臣 Naikaku sōri daijin) adalah..."
  4. Jika nama resmi tidak mengandung yurisdiksi lembaga tersebut dan ada nama lain yang serupa, disambiguasi dilakukan dengan menambahkan prefiks yurisdiksi dalam tanda kurung. Misalnya Kementerian Kehakiman (Jerman).

Partai politik

  1. Nama partai politik Indonesia dituliskan lengkap, tanpa akronim atau singkatan, sesuai dengan nama resmi dari partai tersebut.
  2. Nama partai politik asing diupayakan untuk diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan mencantumkan nama resmi dalam bahasa aslinya pada bagian pertama paragraf pembuka.
  3. Gunakan nama asli jika biasanya tidak diterjemahkan oleh media massa internasional. Contoh: Likud.
  4. Gunakan akronimnya jika itu yang biasa digunakan oleh media massa internasional. Contoh: Fatah.
  5. Gunakan sufiks nama negara dalam tanda kurung untuk memberikan pembedaan. Contoh: Partai Sosialis (Prancis), Partai Sosialis (Argentina).

Lihat pula