Direktorat Jenderal Perkeretaapian

direktorat jenderal dalam lingkungan Kementerian Perhubungan

Direktorat Jenderal Perkeretaapian (biasa disingkat menjadi Ditjenka atau DJKA) adalah unit utama di lingkungan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia yang bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perkeretaapian. Direktorat jenderal ini dibentuk pada tanggal 5 Agustus 2005, pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.[1]

Direktorat Jenderal Perkeretaapian
Kementerian Perhubungan
Republik Indonesia
Logo Direktorat Jenderal Perkeretaapian
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015
PegawaiDirektur Jenderal Perkeretaapian
Susunan organisasi
Direktur JenderalIr. Moh. Risal Wasal
Sekretaris Direktorat JenderalJujun Endah Wahjuningrum
Direktur
Lalu Lintas dan Angkutan Kereta ApiArif Anwar
Prasarana PerkeretaapianHengki Angkasawan
Sarana PerkeretaapianBambang Siswoyo
Keselamatan PerkeretaapianBernadette E.S. Mayashanti
Kantor pusat
Gedung Karsa Lantai 2 Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat
Situs web
djka.dephub.go.id

Fungsi

Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Jenderal Perkeretaapian antara lain menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api;
  4. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api;
  5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api.[2]

Kasus

Korupsi pengadaan KRL

Pada tahun 2006–2007, DJKA mendatangkan KRL dari Jepang untuk memenuhi kebutuhan armada KRL Jabodetabek. Direktur Jenderal Perkeretaapian saat itu, Soemino Eko Saputro, menganggap bahwa KRL tersebut merupakan hibah dari Pemerintah Jepang. Padahal, Pemerintah Jepang saat itu belum merencanakan skema hibah, sehingga Dephub diminta untuk berkoordinasi dengan Japan Railway Technical Services (JARTS). Untuk melaksanakan proses impor KRL, Saputro menunjuk langsung Sumitomo Corporation untuk mengangkut KRL bekas tersebut ke Indonesia. Terdapat biaya tambahan sehingga pengadaan KRL tersebut bukanlah hibah, melainkan Dephub membeli langsung secara terselubung. Akhirnya, Sumitomo diperkaya Rp1,8 miliar dan KOG Japan sebesar Rp15 miliar. Total kerugian negara akibat perbuatan Saputro adalah sebesar Rp20 miliar.[3] Saputro akhirnya dipenjara selama 3 tahun dan didenda sebesar Rp100 miliar.[4]

Korupsi proyek prasarana perkeretaapian 2023

Pada tanggal 13 April 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 25 orang dalam dugaan suap proyek kereta api. Dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) tersebut terkait dengan sejumlah proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA pada tahun anggaran 2018–2022, yakni proyek perkeretaapian Trans-Sulawesi, proyek jalur ganda Solo Balapan–Kalioso, empat konstruksi jalur kereta api lainnya, dua proyek supervisi di Lampegan, dan proyek perbaikan dan pemeliharaan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatra.[5]

Unit pelaksana teknis

Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, selain memiliki Balai Pengujian Perkeretaapian, Balai Perawatan Perkeretaapian, Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan, dan Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan, direktorat jenderal ini juga memiliki tujuh unit Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) yang tersebar di Jawa dan Sumatera, yakni:[6]

Nama Kelas Wilayah kerja
BTP Surabaya I
BTP Semarang
BTP Bandung Jawa Barat (kecuali Jakarta KotaBogor dan Jakarta KotaCikampek)
BTP Jakarta
BTP Medan
BTP Padang II Sumatera Barat dan Bengkulu
BTP Palembang Sumatera Selatan, Lampung, dan Jambi

Lihat pula

Referensi

  1. ^ Sujadi, Akhmad (2016-02-18). Si Ular Besi Antar Jonan jadi Menteri. Gramedia Pustaka Utama. hlm. 114. ISBN 978-602-03-2466-1. 
  2. ^ Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015[pranala nonaktif permanen]
  3. ^ BeritaSatu.com. "Bekas dirjen perkeretaapian didakwa Korupsi KRL". beritasatu.com. Diakses tanggal 2023-05-26. 
  4. ^ "Eks Dirjen Perkeretaapian Soemino Divonis 3 Tahun Bui". detiknews. Diakses tanggal 2023-05-26. 
  5. ^ Sandi, Ferry. "Baru Diresmikan Jokowi, Proyek Kereta Sulawesi Kena OTT KPK". CNBC Indonesia. Diakses tanggal 2023-04-17. 
  6. ^ "Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022" (PDF). Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan RI. Diakses tanggal 22 Oktober 2024. 

Pranala luar