Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia Tahun Anggaran 2015

Revisi sejak 4 Oktober 2016 23.01 oleh HsfBot (bicara | kontrib) (WPCleaner v1.40b - Fixed using Wikipedia:ProyekWiki Cek Wikipedia (Artikel dengan kesalahan <nowiki>"<br/>"</nowiki>))

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2015 (disingkat APBN 2015) adalah rencana keuangan pemerintahan negara Republik Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat untuk tahun 2015. RUU ABPN 2015 disampaikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Rapat Paripurna DPR-RI tanggal 15 Agustus 2014 [4] dan disetujui oleh DPR pada tanggal 29 September 2014[5]. APBN 2015 kemudian disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 14 Oktober 2014 melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara[6].

Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara
Tahun Anggaran 2015
‹ 2014
2016 ›
APBN
Diusulkan15 Agustus 2014[4]
Diajukan olehPresiden Susilo Bambang Yudhoyono[4]
Diajukan kepadaDPR periode 2009-2014[4]
Disetujui DPR29 September 2014 [5]
Disahkan Presiden14 Oktober 2014[6]
Undang-UndangUndang-Undang Nomor 27 Tahun 2014[6]
Total pendapatanRp1.793,6 triliun[6]
Total belanjaRp2.039,5 triliun[6]
DefisitRp245,9 triliun[6]
APBN Perubahan
Diusulkan19 Januari 2015[1]
Diajukan olehPresiden Joko Widodo[1]
Diajukan kepadaDPR periode 2014-2019[1]
Disetujui DPR13 Februari 2015 [2]
Disahkan Presiden6 Maret 2015[3]
Undang-UndangUndang-Undang Nomor 3 Tahun 2015[3]
Total pendapatanRp1.761,6 triliun[3]
Total belanjaRp1.984,1 triliun
DefisitRp222,5 triliun[3]

Pada tanggal 19 Januari 2015 Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyerahkan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) ke DPR.[1] RAPBN-P tersebut kemudian disetujui secara aklamasi pada sidang paripurna DPR-RI tanggal 13 Februari 2015.[2]

Arah Kebijakan Fiskal

Tahun 2015 merupakan tahun awal pelaksanaan RPJMN ketiga (2015 - 2019). Berlandaskan pada pelaksanaan, pencapaian, dan keberlanjutan RPJMN kedua (2009 - 2014), RPJMN ketiga tersebut difokuskan untuk lebih memantapkan pembangunan secara menyeluruh di berbagai bidang dengan menekankan pencapaian daya saing kompetitif perekonomian berlandaskan keunggulan sumber daya alam dan sumber daya manusia yang berkualitas serta kemampuan ilmu dan teknologi yang terus meningkat. Dengan berbasis tujuan tersebut, serta dengan memperhatikan tantangan yang mungkin dihadapi, baik domestik maupun global, maka disusun perencanaan pembangunan tahunan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP).[7]

Sejalan dengan perkembangan perekonomian terkini, tantangan perekonomian global yang diperkirakan akan dihadapi dalam tahun 2015 meliputi: (1) ketidakpastian perekonomian global yang dipicu oleh perlambatan maupun krisis ekonomi di berbagai negara; (2) risiko gejolak harga komoditas di pasar global, khususnya harga minyak mentah; (3) komitmen untuk turut serta mendukung ASEAN Economic Community (AEC); dan (4) pelaksanaan agenda pembangunan global paska 2015. Sementara itu, tantangan perekonomian domestik yang diperkirakan akan dihadapi dalam tahun 2015 mencakup: (1) akselerasi pertumbuhan ekonomi yang melambat; (2) risiko pasar keuangan di dalam negeri; (3) ketidakseimbangan neraca pembayaran; dan (4) menurunkan kesenjangan sosial. [7]

Sebagai konsekuensi dari berbagai kondisi tersebut, dalam RAPBN 2015 diperlukan kebijakan fiskal yang responsif, antisipatif, dan komprehensif, sehingga mampu merespon dinamika perekonomian secara cepat dan tepat, mampu menjawab berbagai tantangan yang dihadapi, dan menjaga kesinambungan/keberlanjutan program-program pembangunan beserta akselerasi pencapaian target-target pembangunan nasional yang telah ditetapkan. Dengan memperhatikan hal-hal tersebut, tema kebijakan fiskal yang digunakan dalam tahun 2015 adalah Penguatan Kebijakan Fiskal dalam Rangka Percepatan Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan dan Berkeadilan[7] dengan tiga langkah utama yakni[8] :

  1. Pengendalian defisit dalam batas aman, melalui optimalisasi pendapatan dengan tetap menjaga iklim investasi dan menjaga konservasi lingkungan, serta meningkatkan kualitas belanja dan memperbaiki struktur belanja.
  2. Pengendalian rasio utang pemerintah terhadap PDB melalui pengendalian pembiayaan yang bersumber dari utang dalam batas aman dan terkendali, serta mengarahkan pemanfaatan utang untuk kegiatan produktif.
  3. Pengendalian risiko fiskal dalam batas toleransi antara lain melalui pengendalian rasio utang terhadap pendapatan dalam negeri, debt service ratio, dan menjaga komposisi utang dalam batas aman serta penjaminan yang terukur.

Perubahan Kebijakan dalam APBNP Tahun 2015

APBNP tahun 2015 diajukan sebagai langkah untuk menyesuaikan perubahan asumsi dasar ekonomi makro, menampung perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal dalam rangka mengamankan pelaksanaan APBN tahun 2015, dan juga untuk menampung inisiatif-inisiatif baru Pemerintahan terpilih sesuai dengan visi dan misi yang tertuang dalam konsep Nawacita dan Trisakti.[9]

Kebijakan yang paling esensial yang ditempuh oleh Pemerintah dalam APBNP tahun 2015 adalah pengalihan belanja kurang produktif ke belanja yang lebih produktif dalam rangka mempercepat pencapaian sasaran dan prioritas pembangunan. Kebijakan tersebut antara lain ditempuh melalui efisiensi belanja subsidi dengan tidak memberikan subsidi untuk BBM jenis premium, subsidi tetap (fixed subsidy) untuk BBM jenis minyak solar, dan tetap memberikan subsidi untuk BBM jenis minyak tanah. Kebijakan tersebut selain bertujuan untuk meningkatkan kemampuan Pemerintah dalam mendanai program/kegiatan yang lebih produktif, juga dimaksudkan untuk mewujudkan APBN yang lebih sehat dengan meminimalkan kerentanan fiskal dari faktor eksternal seperti fluktuasi harga minyak mentah dunia dan nilai tukar rupiah.[9]

Sementara itu, perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal dan langkah-langkah pengamanan pelaksanaan APBN tahun 2015 juga dilakukan baik pada pendapatan negara, belanja negara, maupun pembiayaan anggaran.[9]

Di bidang pendapatan negara, kebijakan pendapatan perpajakan antara lain: (1) upaya optimasi pendapatan tanpa mengganggu perkembangan investasi dan dunia usaha; (2) melanjutkan kebijakan reformasi di bidang administrasi perpajakan, pengawasan dan penggalian potensi, dan perbaikan peraturan perundang-undangan; dan (3) memberikan insentif perpajakan dalam bentuk pajak dan bea masuk ditanggung Pemerintah bagi sektor-sektor tertentu. Selanjutnya, kebijakan pendapatan negara bukan pajak (PNBP), antara lain: (1) menahan turunnya lifting minyak bumi yang disebabkan oleh natural decline dan upaya penemuan cadangan minyak baru; (2) pendapatan SDA nonmigas, PNBP lainnya dan BLU diproyeksi sesuai dengan asumsi dasar ekonomi makro dan besaran tarif; dan (3) bagian Pemerintahatas laba BUMN mengakomodasi kebijakan pembangunan infrastruktur pemerintah.[9]

Pada sisi belanja Pemerintah Pusat, perubahan kebijakan dalam APBNP tahun 2015 antara lain: (1) upaya peningkatan efisiensi Belanja Pemerintah Pusat termasuk melalui penataan struktur belanja dengan mengurangi belanja kurang produktif dan mengalihkannya ke belanja yang lebih produktif dan penataan struktur Kementerian Negara/Lembaga Kabinet Kerja; (2) perubahan kebijakan untuk mengakomodasi program-program inisiatif baru sebagai penjabaran dan implementasi visi dan misi pemerintahan baru hasil Pemilu 2014, yang tertuang dalam konsep Nawacita dan Trisakti; dan (3) perubahan termasuk pergeseran alokasi Belanja Negara yang dimungkinkan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang APBN Tahun 2015.[9]

Dalam APBNP tahun 2015, kebijakan-kebijakan yang ditempuh untuk belanja Transfer ke Daerah dan Dana Desa pada dasarnya tetap mengacu pada APBN tahun 2015 dengan beberapa penyesuaian untuk mengakomodasi perkembangan asumsi dasar ekonomi makro dan menyelaraskan dengan visi, misi, dan prioritas pembangunan Kabinet Kerja. Selain itu, dalam rangka memenuhi amanat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, akan dialokasikan tambahan Dana Desa dalam APBNP tahun 2015 untuk mendukung pelaksanaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.[9]

Di bidang pembiayaan anggaran, kebijakan Pemerintah dalam APBNP tahun 2015 tetap mengacu pada APBN tahun 2015, dengan beberapa penyesuaian mengakomodasi perkembangan asumsi dasar ekonomi makro dan mendukung terwujudnya agenda prioritas nasional (Nawacita). Program prioritas yang mendapat dukungan dari pembiayaan anggaran antara lain: (1) pembangunan maritim; (2) peningkatan kedaulatan pangan; (3) pembangunan infrastruktur dan konektivitas; (4) pembangunan industri pertahanan dan keamanan; dan (5) meningkatkan kemandirian ekonomi nasional. Dukungan pembiayaan anggaran tersebut berupa tambahan PMN kepada BUMN yang digunakan untuk investasi dan sekaligus memperkuat permodalan sehingga dapat me-leverage kemampuan pendanaan BUMN terkait. Selanjutnya, BUMN sebagai agent of development dapat berperan lebih aktif dalam mendukung terwujudnya Nawacita.[9]

Selain itu, dalam APBNP tahun 2015 juga mengakomodasi perubahan anggaran pendidikan sejalan dengan perubahan volume belanja negara. Perubahan tersebut agar dapat memenuhi amanat pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 Amendemen ke-4 dengan tetap menjaga kesinambungan fiskal. Anggaran pendidikan dalam APBNP tahun 2015 tersebut juga memperhitungkan adanya kebijakan penambahan cakupan peserta Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk mendukung program wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun dan pendidikan menengah universal (wajib belajar 12 tahun).[9]

Hal-hal baru

Baseline Budget

APBN 2015 disusun pada masa transisi dari pemerintahan lama ke pemerintahan baru. Baseline budget memperhitungkan kebutuhan pokok penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, sehingga tetap memberikan ruang gerak fiskal kepada pemerintahan baru untuk melakukan penyesuaian.[8]

Dana desa

Pengalokasian Dana Desa merupakan amanat Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.[8]

Rincian belanja

Format rincian belanja disesuaikan dengan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XI/2013 tanggal 22 Mei 2014 (menurut organisasi, fungsi, dan program serta revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR,DPR, DPD, dan DPRD) yang memberikan penekanan pembahasan pemerintah dengan DPR mengenai isu-isu yang lebih strategis.[8]

Format baru

Format penulisan Nota Keuangan dibagi menjadi tiga bagian utama agar lebih sistematis dan mudah dipahami.[8]

Asumsi Dasar Ekonomi Makro

Indikator Asumsi Dasar
RAPBN [10] APBN [11] RAPBN-P[12] APBN-P[13]
Pertumbuhan ekonomi (%,yoy) 5,6 5,8 5,8 5,7
Inflasi (%,yoy) 4,4 4,4 5,0 5,0
Tingkat bunga SPN 3 bulan (%) 6,2 6,0 6,2 6,2
Rupiah (Rp/US$) 11.900 11.900 12.200 12.500
Harga minyak mentah Indonesia (US$/barel) 105 105 70 60
Lifting minyak (barel/hari) 845.000 900.000 849.000 825.000
Lifting gas (ribu barel setara minyak per hari) 1.248 1.248 1.177 1.221

Ringkasan APBN

Berikut ringkasan anggaran APBN tahun 2015 dalam triliun rupiah:

Uraian RAPBN (triliun rupiah)[10] APBN (triliun rupiah)[11] RPBN-P (triliun rupiah)[12] APBN-P (triliun rupiah)[3]
Pendapatan Negara 1.762,3 1.793,6 1.769,0 1.761,6
- Penerimaan Perpajakan 1.370,8 1.380,0 1.484,6 1.489,3
- Penerimaan Negara Bukan Pajak 388,0 410,3 281,2 269,1
- Penerimaan Hibah 3,4 3,3 3,3 3,3
Belanja Negara 2.019,9 2.039,5 1.994,9 1.984,1
- Belanja Pemerintah Pusat 1.379,9 1.392,4 1.330,8 1.319,5
- Transfer ke daerah 640,0 647,0 664,1 664,6
Keseimbangan Primer (103,5) (93,9) (70,5) (66,8)
Surplus/Defisit (257,6) (245,9) (225,9) (222,5)
% defisit terhadap PDB 2,32% 2,21% 1,90% 1,90%
Pembiayaan Netto 257,6 245,9 225,9 222,5

Belanja Negara

Berkas:Belanja negara APBN 2015.jpg
Alokasi Belanja Negara pada APBN 2015

Anggaran Belanja Negara pada APBN tahun 2015 berjumlah Rp2.039,5 triliun yang dialokasikan untuk:

  1. Belanja Kementerian Negara/Lembaga : Rp647,3 triliun
  2. Subsidi : Rp414,7 triliun
  3. Pembayaran bunga utang : Rp152,0 triliun
  4. Transfer ke daerah : Rp638,0 triliun
  5. Dana desa : Rp9,1 triliun
  6. Belanja lainnya : Rp178,4 triliun[8]
Berkas:Belanja Negara APBNP 2015.jpg
Alokasi Belanja Negara pada APBN-P 2015

Sementara pada APBN-P tahun 2015, alokasi tersebut berubah menjadi:

  1. Belanja Kementerian Negara/Lembaga : Rp795,5 triliun
  2. Subsidi : Rp212,1 triliun
  3. Pembayaran bunga utang : Rp155,7 triliun
  4. Transfer ke daerah : Rp643,8 triliun
  5. Dana desa : Rp20,8 triliun
  6. Belanja lainnya : Rp156,2 triliun[14]

Belanja Pemerintah Pusat

Belanja Pemerintah Pusat menurut fungsi

Berkas:Belanja pemerintah pusat (fungsi).jpg
Alokasi Belanja Pemerintah Pusat menurut fungsi pada APBN 2015

Berikut Belanja Pemerintah Pusat menurut fungsi dalam APBN tahun 2015 dalam triliun rupiah:

Kode Fungsi RAPBN (triliun rupiah)[10] APBN (triliun rupiah)[8] RAPBN-P (triliun rupiah)[15] APBN-P (triliun rupiah)[14]
01 Pelayanan umum 939,5 891,8 712.8 695,3
02 Pertahanan 94,9 96,8 97,4 102,3
03 Ketertiban dan keamanan 40,8 46,1 49,4 54,7
04 Ekonomi 120,0 143,5 216,5 216,3
05 Lingkungan hidup 10,4 10,7 12,0 11,7
06 Perumahan dan fasilitas umum 18,7 20,5 27,0 25,6
07 Kesehatan 20,7 21,1 24,2 24,2
08 Pariwisata dan ekonomi kreatif 2,0 1,9 2,6 3,8
09 Agama 5,2 5,3 5,8 6,9
10 Pendidikan dan kebudayaan 119,5 146,4 153,8 156,2
11 Perlindungan sosial 8,3 8,3 29,2 22,6
Jumlah 1.379,9 1.392,4 1.330,8 1.319,6

Alokasi Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga

Berikut adalah alokasi anggaran belanja Kementerian/Lembaga tahun 2015 dalam miliar rupiah:

No Kode BA Kementerian Negara / Lembaga RAPBN (miliar rupiah)[12] APBN (miliar rupiah)[12] RAPBN-P (miliar rupiah)[12] APBN-P (miliar rupiah)[9]
1. 001 Majelis Permusyawaratan Rakyat 611,3 612,3 612,3 977,3
2. 002 Dewan Perwakilan Rakyat 2.768,4 3.556,7 3.556,7 5.191,7
3. 004 Badan Pemeriksa Keuangan 2.895,9 2.915,5 2.915,5 3.015,5
4. 005 Mahkamah Agung 6.743,3 7.037,9 8.392,8 8.575,7
5. 006 Kejaksaan Republik Indonesia 4.154,9 4.208,9 4.282,2 4.735,2
6. 007 Sekretariat Negara 2.033,7 2.054,8 2.083,9 2.083,9
7. 010 Kementerian Dalam Negeri 7.273,6 7.240,9 4.734,3 6.110,7
8. 011 Kementerian Luar Negeri 5.525,2 5.533,9 6.101,8 6.251,8
9. 012 Kementerian Pertahanan 95.007,8 96.935,7 97.558,3 102.283,3
10. 013 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 9.330,4 9.688,7 10.722,6 11.178,6
11. 015 Kementerian Keuangan 18.496,3 18.727,2 25.686,3 25.686,3
12. 018 Kementerian Pertanian 15.828,5 15.879,3 32.798,0 32.798,0
13. 019 Kementerian Perindustrian 2.705,5 2.743,3 4.548,3 4.548,3
14. 020 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 11.298,7 10.023,5 15.055,2 15.070,5
15. 022 Kementerian Perhubungan 44.633,9 44.933,9 64.954,1 64.954,1
16. 023 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 67.217,4 46.801,4 53.278,5 53.278,5
17. 024 Kementerian Kesehatan 47.429,8 47.758,8 51.277,3 51.277,3
18. 025 Kementerian Agama 50.514,6 56.440,0 57.466,9 60.284,4
19. 026 Kementerian Ketenagakerjaan 4.773,7 3.718,1 4.223,1 4.223,1
20. 027 Kementerian Sosial 8.015,4 8.079,4 28.920,5 22.421,8
21. 029 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 5.575,0 6.468,2 6.624,2 6.667,8
22. 032 Kementerian Kelautan dan Perikanan 6.368,7 6.726,0 10.594,6 10.597,8
23. 033 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 74.204,2 84.912,2 119.388,2 118.546,1
24. 034 Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan 367,9 449,6 519,6 519,6
25. 035 Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian 298,8 305,9 326,7 326,7
26. 036 Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan 231,1 295,8 295,8 444,8
27. 040 Kementerian Pariwisata 1.709,2 1.715,9 2.415,8 2.415,8
28. 041 Kementerian Badan Usaha Milik Negara 132,9 133,8 133,8 148,1
29. 042 Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi 744,6 42.255,3 42.370,3 43.570,3
30. 043 Kementerian Lingkungan Hidup 1.009,1 - - -
31. 044 Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah 1.451,2 1.453,9 1.538,9 1.633,1
32. 047 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 216,8 217,7 217,7 217,7
33. 048 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 194,8 195,9 195,9 195,9
34. 050 Badan Intelijen Negara 1.450,1 2.416,6 2.416,6 2.616,6
35. 051 Lembaga Sandi Negara 1.154,0 1.456,6 1.456,6 1.656,6
36. 052 Dewan Ketahanan Nasional 43,8 44,3 44,3 144,3
37. 054 Badan Pusat Statistik 3.868,8 3.930,8 5.030,8 5.030,8
38. 055 Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
1.084,7 1.088,1 1.088,1 1.088,1
39. 056 Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
4.501,9 5.623,9 5.623,9 5.623,9
40. 057 Perpustakaan Nasional Republik Indonesia 470,6 473,5 473,5 473,5
41. 059 Kementerian Komunikasi dan Informatika 4.756,2 4.859,8 4.929,8 4.929,8
42. 060 Kepolisian Negara Republik Indonesia 47.169,0 51.594,5 53.250,4 57.100,4
43. 063 Badan Pengawas Obat dan Makanan 1.207,6 1.221,6 1.221,6 1.221,6
44. 064 Lembaga Ketahanan Nasional 177,9 278,9 278,9 378,9
45. 065 Badan Koordinasi Penanaman Modal 632,1 635,9 635,9 635,9
46. 066 Badan Narkotika Nasional 899,2 903,2 903,2 1.403,2
47. 067 Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi 1.385,8 6.453,0 6.928,0 9.028,0
48. 068 Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional 2.881,1 3.294,7 3.294,7 3.294,7
49. 074 Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 71,3 72,2 80,5 80,5
50. 075 Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 1.747,7 1.763,5 1.763,5 1.813,5
51. 076 Komisi Pemilihan Umum 1.109,4 1.134,2 1.134,2 1.615,8
52. 077 Mahkamah Konstitusi 213,8 214,5 214,5 214,5
53. 078 Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan 75,5 76,5 76,5 76,5
54. 079 Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia 1.132,8 1.147,6 1.291,1 1.291,1
55. 080 Badan Tenaga Nuklir Nasional 808,3 819,9 854,9 854,9
56. 081 Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi 846,3 858,4 953,4 956,2
57. 082 Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional 668,4 673,1 673,1 673,1
58. 083 Badan Informasi Geospasial 718,6 721,0 721,0 721,0
59. 084 Badan Standardisasi Nasional 113,7 164,8 164,8 164,8
60. 085 Badan Pengawas Tenaga Nuklir 135,4 137,1 137,1 137,1
61. 086 Lembaga Administrasi Negara 266,6 269,8 269,8 269,8
62. 087 Arsip Nasional Republik Indonesia 170,1 172,1 172,1 172,1
63. 088 Badan Kepegawaian Negara 603,3 614,1 614,1 614,1
64. 089 Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan 1.504,1 1.528,4 1.667,4 1.667,4
65. 090 Kementerian Perdagangan 2.384,1 2.495,3 3.470,3 3.532,1
66. 091 Kementerian Perumahan Rakyat 4.619,8 - - -
67. 092 Kementerian Pemuda dan Olah Raga 1.779,0 1.781,2 1.784,1 3.034,1
68. 093 Komisi Pemberantasan Korupsi 898,9 898,9 898,9 898,9
69. 095 Dewan Perwakilan Daerah 762,3 763,9 763,9 1.138,9
70. 100 Komisi Yudisial 119,2 119,6 119,6 128,3
71. 103 Badan Nasional Penanggulangan Bencana 780,7 1.681,6 1.681,6 1.705,8
72. 104 Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia 390,2 393,3 393,3 393,3
73. 105 Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo 843,2 843,2 843,2 843,2
74. 106 Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 157,9 158,4 158,4 158,4
75. 107 Badan SAR Nasional 1.626,7 2.420,0 2.420,0 2.620,0
76. 108 Komisi Pengawas Persaingan Usaha 100,6 100,6 100,6 100,6
77. 109 Badan Pengembangan Wilayah Surabaya - Madura 195,5 195,5 295,5 295,5
78. 110 Ombudsman Republik Indonesia 66,1 66,3 66,3 66,3
79. 111 Badan Nasional Pengelola Perbatasan 210,2 210,6 210,6 210,6
80. 112 Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam 1.097,2 1.097,2 1.097,2 1.097,2
81. 113 Badan Nasional Penanggulangan Terorisme 311,2 311,8 311,8 311,8
82. 114 Sekretariat Kabinet 181,8 183,1 183,1 183,1
83. 115 Badan Pengawas Pemilihan Umum 456,9 457,0 457,0 457,0
84. 116 Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia 875,2 889,0 889,0 889,0
85. 117 Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia 847,0 866,6 866,6 866,6
86. 118 Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Sabang 246,5 246,5 246,5 246,5
87. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman - - 125,0 125,0
Jumlah 600.581,7 647.309,9 779.536,9 795.480,4

Keterangan :
  RAPBN masih menggunakan nomenklatur K/L lama
  Telah digabung dengan K/L yang lain
  Belum terbentuk pada waktu penyusunan APBN

Referensi