Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024

pemilihan umum Presiden Indonesia yang ke-5
Revisi sejak 27 Mei 2020 02.11 oleh Argo Carpathians (bicara | kontrib) (←Suntingan 36.82.97.25 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Fulvian20)

Pemilihan Umum Presiden Indonesia 2024 adalah sebuah proses demokrasi untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024–2029. Pemilihan ini menjadi pemilihan presiden langsung kelima di Indonesia.

Pemilihan Umum Presiden Indonesia 2024
Kandidat
Presiden petahana
Joko Widodo

PDI-P

Presiden terpilih

Belum Diketahui

Latar Belakang

Petahana

Foto kepresidenan resmi Jokowi dan pelantikan pada masa jabatan kedua (2019).

Menurut Pasal 7 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan:

Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Dengan demikian, Presiden petahana, Joko Widodo tidak dapat maju kembali dalam pemilihan ini karena dicegah oleh undang-undang yang melarang periode ketiga untuk seorang presiden.

Kandidat

Potensial

Berikut adalah tokoh-tokoh yang disebut-sebut dapat mencalonkan diri pada pemilihan umum Indonesia 2024, sebelum dibukanya pendaftaran untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Calon presiden potensial

Survei

Representatif:       Gerindra       Demokrat       PDI-P       PKB       Independen

Lihat pula

Referensi

  1. ^ Makki, Saffir (10 Maret 2020). "Golkar Ingin Usung Airlangga Hartarto Jadi Capres di 2024". cnnindonesia. Diakses tanggal 21 Maret 2020. 

Pranala luar