Lembaga Pemerintah Nonkementerian
lembaga negara dengan tugas khusus dari Presiden Indonesia
Lembaga Pemerintah Nonkementerian (disingkat LPNK), dahulu bernama Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) adalah lembaga negara di Indonesia yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari Presiden. Kepala LPNK berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri yang mengoordinasikan.[1]
Artikel ini adalah bagian dari seri |
Politik dan ketatanegaraan Indonesia |
---|
Pemerintahan pusat |
Pemerintahan daerah |
Politik praktis |
Kebijakan luar negeri |
Daftar Lembaga Nonkementerian
Saat ini terdapat 29 LPNK. [2]
Lihat pula
Referensi
- ^ Bab VI Pasal 25 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008
- ^ "Daftar Kementerian dan Lembaga Nonkementerian". Indonesia.go.id. Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik. Diakses tanggal 16 Maret 2019.
- ^ Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan