Pernikahan dalam Islam

Revisi sejak 27 Mei 2021 15.17 oleh Hidayatsrf (bicara | kontrib) (Suntingan 182.0.167.65 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh InternetArchiveBot)

Pernikahan atau nikah artinya adalah terkumpul dan menyatu. Menurut istilah lain juga dapat berarti Ijab Qobul (akad nikah) yang mengharuskan perhubungan antara sepasang manusia yang diucapkan oleh kata-kata yang ditujukan untuk melanjutkan ke pernikahan, sesuai peraturan yang diwajibkan oleh Islam[1]. Kata zawaj digunakan dalam al-Quran artinya adalah pasangan yang dalam penggunaannya pula juga dapat diartikan sebagai pernikahan, Allah s.w.t. menjadikan manusia itu saling berpasangan, menghalalkan pernikahan dan mengharamkan zina.

Hikmah Pernikahan

  • Cara yang halal dan suci untuk menyalurkan nafsu syahwat melalui ini selain lewat perzinahan, pelacuran, dan lain sebagainya yang dibenci Allah dan amat merugikan.
  • Untuk memperoleh ketenangan hidup, kasih sayang dan ketenteraman
  • Memelihara kesucian diri
  • Melaksanakan tuntutan syariat
  • Membuat keturunan yang berguna bagi agama, bangsa dan negara.
  • Sebagai media pendidikan: Islam begitu teliti dalam menyediakan lingkungan yang sehat untuk membesarkan anak-anak. Anak-anak yang dibesarkan tanpa orang tua akan memudahkan untuk membuat sang anak terjerumus dalam kegiatan tidak bermoral. Oleh karena itu, institusi kekeluargaan yang direkomendasikan Islam terlihat tidak terlalu sulit serta sesuai sebagai petunjuk dan pedoman pada anak-anak
  • Mewujudkan kerjasama dan tanggungjawab
  • Dapat mengeratkan silaturahim

Pemilihan calon

Islam mensyaratkan beberapa ciri bagi calon suami dan calon isteri yang dituntut dalam Islam. Namun, ini hanyalah panduan dan tidak ada paksaan untuk mengikuti panduan-panduan ini.

Ciri-ciri bakal suami

 
Sekadar gambar hiasan: Sebuah acara pernikahan di Indonesian dan diadakan dengan budaya Jawa
  • beriman & bertaqwa kepada Allah s.w.t
  • bertanggungjawab terhadap semua benda
  • memiliki akhlak-akhlak yang terpuji
  • berilmu agama agar dapat membimbing calon isteri dan anak-anak ke jalan yang benar
  • tidak berpenyakit yang berat seperti gila, AIDS dan sebagainya
  • rajin bekerja untuk kebaikan rumahtangga seperti mencari rezeki yang halal untuk kebahagiaan keluarga.

Penyebab haramnya sebuah pernikahan

  • Perempuan yang diharamkan menikah oleh laki-laki disebabkan karena keturunannya (haram selamanya) serta dijelaskan dalam surah an-Nisa: Ayat 23 yang berbunyi, “Diharamkan kepada kamu menikahi ibumu, anakmu, saudaramu, anak saudara perempuan bagi saudara laki-laki, dan anak saudara perempuan bagi saudara perempuan.”:
    • Ibu
    • Nenek dari ibu maupun bapak
    • Anak perempuan & keturunannya
    • Saudara perempuan segaris atau satu bapak atau satu ibu
    • Anak perempuan kepada saudara lelaki mahupun perempuan, uaitu semua anak saudara perempuan
  • Perempuan yang diharamkan menikah oleh laki-laki disebabkan oleh susuan ialah:
    • Ibu susuan
    • Nenek dari saudara ibu susuan
    • Saudara perempuan susuan
    • Anak perempuan kepada saudara susuan laki-laki atau perempuan
    • Sepupu dari ibu susuan atau bapak susuan
  • Perempuan muhrim bagi laki-laki karena persemendaan ialah:
    • Ibu mertua
    • Ibu tiri
    • Nenek tiri
    • Menantu perempuan
    • Anak tiri perempuan dan keturunannya
    • Adik ipar perempuan dan keturunannya
    • Sepupu dari saudara istri
  • Anak saudara perempuan dari istri dan keturunannya

Peminangan

Pertunangan atau bertunang merupakan suatu ikatan janji pihak laki-laki dan perempuan untuk melangsungkan pernikahan mengikuti hari yang dipersetujui oleh kedua pihak. Meminang merupakan adat kebiasaan masyarakat Melayu yang telah dihalalkan oleh Islam. Peminangan juga merupakan awal proses pernikahan. Hukum peminangan adalah harus dan hendaknya bukan dari istri orang, bukan saudara sendiri, tidak dalam iddah, dan bukan tunangan orang. Pemberian seperti cincin kepada wanita semasa peminangan merupakan tanda ikatan pertunangan. Apabila terjadi ingkar janji yang disebabkan oleh sang laki-laki, pemberian tidak perlu dikembalikan dan jika disebabkan oleh wanita, maka hendaknya dikembalikan, namun persetujuan hendaknya dibuat semasa peminangan dilakukan. Melihat calon suami dan calon istri adalah sunat, karena tidak mau penyesalan terjadi setelah berumahtangga. Anggota yang diperbolehkan untuk dilihat untuk seorang wanita ialah wajah dan kedua tangannya saja.

Hadist Rasullullah mengenai kebenaran untuk melihat tunangan dan meminang:

"Abu Hurairah RA berkata,sabda Rasullullah SAW kepada seorang laki-laki yang hendak menikah dengan seorang perempuan: "Apakah kamu telah melihatnya?jawabnya tidak(kata lelaki itu kepada Rasullullah).Pergilah untuk melihatnya supaya pernikahan kamu terjamin kekekalan." (Hadis Riwayat Tarmizi dan Nasai)

Hadis Rasullullah mengenai larangan meminang wanita yang telah bertunangan:

"Daripada Ibnu Umar RA bahawa Rasullullah SAW telah bersabda: "Kamu tidak boleh meminang tunangan saudara kamu sehingga pada akhirnya dia membuat ketetapan untuk memutuskannya". (Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim(Asy-Syaikhan))

Nikah

Rukun nikah

Syarat calon suami

  • Islam
  • Laki-laki yang tertentu
  • Bukan lelaki muhrim dengan calon istri
  • Mengetahui wali yang sebenarnya bagi akad nikah tersebut
  • Bukan dalam ihram haji atau umroh
  • Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan
  • Tidak mempunyai empat orang istri yang sah dalam suatu waktu
  • Mengetahui bahwa perempuan yang hendak dinikahi adalah sah dijadikan istri

Syarat bakal istri

  • Islam
  • Perempuan yang tertentu
  • Bukan perempuan muhrim dengan calon suami
  • Bukan seorang banci
  • Bukan dalam ihram haji atau umroh
  • Tidak dalam iddah
  • Bukan istri orang

Syarat wali

  • Islam, bukan kafir dan murtad
  • Lelaki dan bukannya perempuan
  • Telah pubertas
  • Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan
  • Bukan dalam ihram haji atau umroh
  • Tidak fasik
  • Tidak cacat akal pikiran, gila, terlalu tua dan sebagainya
  • Merdeka
  • Tidak dibatasi kebebasannya ketimbang membelanjakan hartanya

Sebaiknya calon istri perlu memastikan syarat WAJIB menjadi wali. Jika syarat-syarat wali terpenuhi seperti di atas maka sahlah sebuah pernikahan itu.Sebagai seorang mukmin yang sejati, kita hendaklah menitik beratkan hal-hal yag wajib seperti ini.Jika tidak, kita hanya akan dianggap hidup dalam berzinahan selamanya.

Jenis-jenis wali

  • Wali mujbir: Wali dari bapaknya sendiri atau kakek dari bapa yang mempunyai hak mewalikan pernikahan anak perempuannya atau cucu perempuannya dengan persetujuannya (sebaiknya perlu mendapatkan kerelaan calon istri yang hendak dinikahkan)
  • Wali aqrab: Wali terdekat yang telah memenuhi syarat yang layak dan berhak menjadi wali
  • Wali ab’ad: Wali yang sedikit mengikuti susunan yang layak menjadi wali, jikalau wali aqrab berkenaan tidak ada. Wali ab’ad ini akan digantikan oleh wali ab’ad lain dan begitulah seterusnya mengikut susunan tersebut jika tidak ada yang terdekat lagi.
  • Wali raja/hakim: Wali yang diberi hak atau ditunjuk oleh pemerintah atau pihak berkuasa pada negeri tersebut oleh orang yang telah dilantik menjalankan tugas ini dengan sebab-sebab tertentu

Syarat-syarat saksi

  • Sekurang-kurangya dua orang
  • Islam
  • Berakal
  • Telah pubertas
  • Laki-laki
  • Memahami isi lafal ijab dan qobul
  • Dapat mendengar, melihat dan berbicara
  • Adil (Tidak melakukan dosa-dosa besar dan tidak terlalu banyak melakukan dosa-dosa kecil)
  • Merdeka

Syarat ijab

  • Pernikahan nikah ini hendaklah tepat
  • Tidak boleh menggunakan perkataan sindiran
  • Diucapkan oleh wali atau wakilnya
  • Tidak diikatkan dengan tempo waktu seperti mutaah(nikah kontrak atau pernikahan (ikatan suami istri) yang sah dalam tempo tertentu seperti yang dijanjikan dalam persetujuan nikah muataah)
  • Tidak secara taklik(tidak ada sebutan prasyarat sewaktu ijab dilafalkan)

Contoh bacaan Ijab:Wali/wakil Wali berkata kepada calon suami:"Aku nikahkan Anda dengan Diana Binti Daniel dengan maskawin berupa seperangkat alat salat dibayar tunai".

  1. === Syarat qobul ===
  • Ucapan mestilah sesuai dengan ucapan ijab
  • Tidak ada perkataan sindiran
  • Dilafalkan oleh calon suami atau wakilnya (atas sebab-sebab tertentu)
  • Tidak diikatkan dengan tempo waktu seperti mutaah(seperti nikah kontrak)
  • Tidak secara taklik(tidak ada sebutan prasyarat sewaktu qobul dilafalkan)
  • Menyebut nama calon istri
  • Tidak ditambahkan dengan perkataan lain

Contoh sebutan qabul(akan dilafazkan oleh bakal suami):"Aku terima nikahnya dengan Diana Binti Daniel dengan maskawin berupa seperangkap alat salat dibayar tunai" ATAU "Aku terima Diana Binti Daniel sebagai istriku".

Setelah qobul dilafalkan Wali/wakil Wali akan mendapatkan kesaksian dari para hadirin khususnya dari dua orang saksi pernikahan dengan cara meminta saksi mengatakan lafal "SAH" atau perkataan lain yang sama maksudnya dengan perkataan itu.

Selanjutnya Wali/wakil Wali akan membaca doa selamat agar pernikahan suami istri itu kekal dan bahagia sepanjang kehidupan mereka serta doa itu akan diAminkan oleh para hadirin

Bersamaan itu pula, maskawin/mahar akan diserahkan kepada pihak istri dan selanjutnya berupa cincin akan dipakaikan kepada jari cincin istri oleh suami sebagai tanda dimulainya ikatan kekeluargaan atau simbol pertalian kebahagian suami istri.Aktivitas ini diteruskan dengan suami mencium istri.Aktivitas ini disebut sebagai "Pembatalan Wudhu".Ini karena sebelum akad nikah dijalankan suami dan isteri itu diminta untuk berwudhu terlebih dahulu.

Suami istri juga diminta untuk salat sunat nikah sebagai tanda syukur setelah pernikahan berlangsung. Pernikahan Islam yang memang amat mudah karena ia tidak perlu mengambil masa yang lama dan memerlukan banyak aset-aset pernikahan disamping maskawin,hantaran atau majelis umum (walimatul urus)yang tidak perlu dibebankan atau dibuang.

Wakil Wali/ Qadi

Wakil wali/Qadi adalah orang yang dipertanggungjawabkan oleh institusi Masjid atau jabatan/pusat Islam untuk menerima tuntutan para Wali untuk menikahkan/mengahwinkan bakal istri dengan bakal suami. Segala urusan pernikahan, penyediaan aset pernikahan seperti maskawin, barangan hantaran(hadiah), penyedian tempat pernikahan, jamuan makan kepada para hadirin dan lainnya adalah tanggungjawab pihak suami istri itu. Qadi hanya perlu memastikan aset-aset itu telah disediakan supaya urusan pernikahan berjalan lancar. Disamping tanggungjawabnya menikahi suami istri berjalan dengan sempurna, Qadi perlu menyempurnakan dokumen-dokumen berkaitan pernikahan seperti sertifikat pernikahan dan pengesahan suami istri di pihak tertinggi seperti mentri agama dan administratif negara.Untuk memastikan status resmi suami isteri itu sentiasa sulit dan terpelihara. Qadi selalunya dilantik dari kalangan orang-orang alim(yang mempunyai pengetahuan dalam agama Islam dengan luas) seperti Ustaz,Muallim, Mufti, Sheikh ulIslam dan sebagainya.Qadi juga mesti merupakan seorang laki-laki Islam yang sudah merdeka dan telah pubertas.

Lihat juga

Referensi

  1. ^ H. Idris Ahmad, 1983; jil. 2, 54

Pranala luar