Politik Indonesia

artikel daftar Wikimedia

Indonesia adalah sebuah negara republik berdasarkan UUD 1945. Indonesia tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan atau Separation of Power, melainkan Distribution of Power atau Pembagian Kekuasaan, dengan sentral berada pada eksekutif, hal ini tercermin dari dimilikinya sebagian kekuasaan yudikatif dan kekuasaan legislatif oleh presiden (Eksekutif). Kekuasaan yang dimiliki eksekutif dalam bidang yudikatif meliputi Pemberian Grasi, Abolisi, Amnesti dan Rehabilitasi oleh presiden, namun harus dengan persetujuan DRR. Sedangkan kekuasaan eksekutif dalam bidang legislatif meliputi, menetapkan Perpu dan menetapkan Peraturan Pemerintah. Sistem pemerintahan Indonesia sering disebut sebagai "sistem pemerintahan presidensial dengan sifat parlementer". Setelah Kerusuhan Mei 1998 yang berujung pada lengsernya Presiden Soeharto, reformasi besar-besaran segera dilakukan di bidang politik.

Proses reformasi

Proses reformasi dalam kancah politik Indonesia telah berjalan sejak 1999 dan telah menghasilkan banyak perubahan penting.

Di antaranya adalah pengurangan masa jabatan menjadi 2 kali masa bakti dengan masing-masing masa bakti selama 5 tahun untuk presiden dan wakil presiden, serta dilaksanakannya langkah-langkah untuk memeriksa institusi bermasalah dan keuangan negara. Lembaga negara tertinggi adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yang fungsinya meliputi: memilih presiden dan wakil presiden (sejak 2004 presiden dipilih langsung oleh rakyat), menciptakan Garis Besar Haluan Negara (GBHN), dan mengesahkan undang-undang. MPR beranggotakan 695 orang yang meliputi seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang beranggotakan 550 orang ditambah 130 orang dari perwakilan daerah yang dipilih dari masing-masing DPRD tiap-tiap provinsi serta 65 anggota yang ditunjuk dari berbagai golongan profesi.

DPR, yang merupakan institusi legislatif, mencakup 462 anggota yang terpilih melalui sistem perwakilan distrik maupun proporsional (campuran). Sebelum pemilu 2004, TNI dan Polri memiliki perwakilan di DPR dan perwakilannya di MPR akan berakhir pada tahun 2009. Perwakilan kelompok golongan di MPR telah ditiadakan pada 2004. Dominasi militer di dalam pemerintahan daerah perlahan-lahan menghilang setelah peraturan yang baru melarang anggota militer yang masih aktif untuk memasuki dunia politik.

Lihat pula